Proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu Tahun 2019 telah memasuki tahap perbaikan administrasi. Selama 14 hari partai politik memanfaatkan waktu untuk memperbaiki data keanggotaan yang sebelumnya berdasarkan hasil penelitian administrasi dinyatakan belum memenuhi syarat. Pada hari ke sepuluh, Senin (27/11/2017) KPU Kabupaten Badung baru menerima 2 partai politik yang menyerahkan dokumen perbaikan yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Kedua partai tersebut diterima oleh Ketua KPU Badung Anak Agung Gede Raka Nakula dan Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara I Wayan Semara Cipta. Hadir pula Anggota Panwaslu Kabupaten Badung Made Pande Yuliartha. Pada saat menerima PSI, Semara Cipta menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan perbaikan hanya dilakukan maksimal terhadap sejumlah data yang status penelitiannya TMS saja. Perbaikan yang dilakukan tidak melebihi data TMS atau kurang dari data TMS yang menyebabkan tidak terpenuhinya syarat minimal. Datang pada pukul 10.11 wita, PSI menyerahkan dokumen perbaikan sejumlah 16 data sesuai dengan hasil penelitian administrasi. Terhadap penyerahan tersebut, setelah diperiksa untuk jumlah Lampiran F2 Parpol dan Lampiran KTA dan KTP-el/Suket telah sesuai dengan yang tertera pada Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) baik jumlah maupun sebarannya. Maka dari itu penyerahan dokumen tersebut dinyatakan lengkap dan diterima di KPU Kabupaten Badung. Dengan diserahkan tanda bukti penerimaan hasil perbaikan dokumen, PSI merupakan parpol pertama yang melakukan perbaikan di Kabupaten Badung. Sementara itu, pada pukul 15.13, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyerahkan dokumen perbaikan sejumlah 50 sesuai dengan hasil verifikasi administrasi. Diterima tim verifikasi partai politik, jumlah tersebut telah sesuai pula dengan data pada SIPOL. Setelah dilakukan proses pengecekan, diserahkan tanda bukti penerimaan hasil bukti perbaikan dokumen kepada PKS. Dengan demikian, PKS menjadi partai kedua di KPU Kabupaten Badung yang menyerahkan dokumen perbaikan sebelum ditutup pada 1 Desember 2017 pukul 24.00.