Berita Terkini

Rapat Koordinasi Mutarlih dengan PPK se-Badung

Mangupura- Perlunya persamaan persepsi dalam pemutakhiran data pemilih, menjadi tujuan penyelenggaraan rapat koordinasi bagi PPK se-Kabupaten Badung, Sabtu (27/01/2018). Kegiatan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Badung dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018. Kegiatan dalam tahapan pemutakhiran data pemilih diawali dengan pemetaan TPS dan proses coklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Pemahaman tugas bagi PPDP dalam melaksanakan coklit serta kegiatan monitoring oleh PPK dan PPS, menjadi penting untuk dipahami dengan baik. Hal ini salah satunya dengan koordinasi bersama PPK untuk dapat ditindaklanjuti dan disampaikan ke PPS. Ketua KPU Kabupaten Badung Anak Agung Gede Raka Nakula saat membuka rapat koordinasi bagi PPK menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting sebagai upaya penyamaan persepsi dalam proses pemutakhiran data. Lebih lanjut disampaikan bahwa data pemilih yang akurat akan berpengaruh pada tingkat partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Pilgub Bali 27 Juni mendatang. Rapat koordinasi diisi dengan penyampaian materi oleh Divisi Perencanaan dan Data KPU Kabupaten Badung I Nyoman Sukataya. Diharapkan, pemahaman yang telah diperoleh dalam kegiatan rapat koordinasi ini dapat dilaksanakan dengan baik bersama dengan PPS dan PPDP di wilayah masing-masing.

Rapat Koordinasi Penyamaan Persepsi Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu 2019

Mangupura - Dalam rangka persiapan pelaksanaan verifikasi partai politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi Bali melaksanakan rapat koordinasi pada hari Jumat (26/01/2018).Rapat bertujuan untuk menyamakan persepsi KPU Kabupaten/kota mengenai perubahan pengaturan tentang mekanisme pelaksanaan verifikasi. Rapat koordinasi dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, didampingi seluruh anggota. Pada kesempatan ini disampaikan beberapa hal penting yang perlu dilakukan penyamaan persepsi yaitu mengenai perubahan pengaturan dalam Peraturan KPU, mekanisme pengambilan sampel dan bagaimana menterjemahkan perubahan jadwal dan tahapan verifikasi. Lebih lanjut, berdasarkan hasil rapat koordinasi nasional disampaikan beberapa perubahan mekanisme pelaksanaan tahapan yang diatur pada PKPU No. 11 Tahun 2017 dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2018. Semua proses verifikasi yang dilakukan terhadap partai politik peserta Pemilu Tahun 2014 dan partai politik berdasarkan dengan SK 205 dan SK 233 selanjutnya mengikuti tahapan yang ditetapkan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, ada hal yang perlu mendapat perhatian mengenai perbedaan kertas kerja yang dipergunakan oleh Panwaslu dengan KPU dalam verifikasi. Mengenai hal ini Raka Sandi menegaskan agar KPU melaksanakan tahapan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan. Dalam rapat yang dihadiri oleh ketua/anggota divisi hukum, Sekretaris, Kepala Sub Bagian Hukum beserta Operator SIPOL KPU kabupaten/kota se-Bali, berakhir dengan harapan agar KPU kabupaten/kota dapat menyampaikan informasi kepada parpol berkenaan dengan pelaksanaan verifikasi secara baik. Hal ini untuk menghindari timbulnya masalah dikemudian hari.

KPU Kabupaten Badung Sosialisasikan PKPU 5 dan PKPU 6 kepada Parpol di Badung

Mangupura- Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait verifikasi factual bagi partai politik peserta Pemilu 2014, KPU Kabupaten Badung menyelenggarakan sosialisasi atas PKPU No 5 dan 6 Tahun 2018, Jumat (26/01/2018). Peraturan KPU ini membahas tentang perubahan jadual dan tahapan penyelenggaraan pemilihan dan hal-hal prinsip dalam pelaksanaan verifikasi faktual terhadap partai politik. Dalam materi yang disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta, disampaikan beberapa hal prinsip dalam PKPU No 6 Tahun 2018. Diantaranya adalah perbaikan data bagi parpol yang belum memenuhi syarat minimal di Kabupaten Badung, yaitu 468. Perbaikan ini berupa data keanggotaan yang baru, untuk menghindari adanya data ganda dalam internal partai. Lebih lanjut Semara Cipta menyampaikan, terkait verifikasi faktual akan dilakukan bagi kepengurusan, keterwakilan 30% perempuan, domisili kantor dan keanggotaan partai politik. Keanggotaan ditentukan sebesar 5% (lima persen) dari syarat minimal keanggotaan Parpol yang telah memenuhi syarat (MS.  Di Kabupaten Badung, jumlah minimal sampel adalah sebanyak 24 anggota yang telah memenuhi syarat dalam proses verifikasi sebelumnya yang tersebar minimal di tiga kecamatan. Dalam proses verifikasi keanggotaan, partai politik diminta untuk mengumpulkan seluruh anggota dan pengurus sesuai dengan jumlah minimal di kantor Partai Politik sesuai dengan waktu yang telah ditentukan . “Anggota partai politik diminta untuk dapat menunjukkan KTP elektronik dan KTA sebagai tanda bukti keanggotaan” demikian disampaikan Semara Cipta. Sesuai dengan tahapan, maka verifikasi faktual partai politik ini akan dilakukan pada 30 Januari hingga 1 Februari 2018. Terhadap tahapan verifikasi, partai politik yang dihadirkan dalam sosialisasi ini, agar dapat mengatur jadual sesuai tenggat waktu tersebut untuk selanjutnya dapat ditetapkan oleh KPU RI pada tanggal 17 Februari 2018 sebagai peserta Pemilu 2019 mendatang. Ketua KPU Kabupaten Badung Anak Agung Gede Raka Nakula mengharapkan partai politik benar-benar mempersiapkan administrasi serta perlengkapan yang dibutuhkan. Selain itu, memantapkan kembali konsolidasi internal partai sehingga verifikasi dapat berjalan lancar sesuai tahapan.

Kapolresta Denpasar Pastikan Kesiapan KPU Badung Hadapi Pilgub

Mangupura- Semakin padatnya kegiatan jelang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018, menjadi perhatian Kapolresta Denpasar Hadi Purnomo. Berkaitan dengan hal tersebut, Kapolresta Denpasar melakukan kunjungan ke KPU Kabupaten Badung, Kamis (25/01/2018). Kunjungan diterima langsung Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Badung. Ketua KPU Kabupaten Badung Anak Agung Gede Raka Nakula manyampaikan bahwa KPU Badung menyambut baik dan mengapreasiasi kunjungan ini, sebagai salah satu bentuk koordinasi dan komunikasi antara pemangku kepentingan dalam mendukung kesuksesan pelaksanaan pemilihan. Pada kesempatan tersebut, Kapolresta Denpasar melakukan koordinasi terkait tahapan yang sedang berjalan saat ini. Selain itu, menyampaikan pula pemetaan pengamanan di Kabupaten Badung, yang menjadi wewenang dua kepolisian, yakni Polresta Denpasar dan Polres Badung. Kapolresta Denpasar juga memastikan kesiapan KPU Kabupaten Badung dalam menghadapi Pilgub mendatang. Diharapkan, kunjungan sebagai salah satu bentuk kerjasama antara pemangku kepentingan dapat terus dipertahankan. Hal ini mengingat tahapan yang memerlukan pengamanan kepolisian, akan segera dimulai, yaitu kampanye dan pengiriman logistic.

Pokja Pemutakhiran Daftar Pemilih KPU Badung Koordinasikan Kegiatan Mutarlih Pilgub Bali 2018

Dalam rangka koordinasi pelaksanaan kegiatan pemutakhiran daftar pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bali Tahun 2018, Kelompok Kerja Pemutakhiran Daftar Pemilih pada KPU Kabupaten Badung menggelar rapat yang dihadiri segenap anggota di ruang rapat kantor KPU Badung, Senin (22/01/2018).   Menginginkan adanya koordinasi menyeluruh dengan segenap pemangku kepentingan, KPU Kabupaten Badung melibatkan unsur Pelayanan Umum dari Kecamatan se Kabupaten Badung yang dalam kegiatannya menangani pencataan administrasi kependudukan di kecamatan.   Dibuka oleh Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Program dan Data, I Nyoman Sukataya, memaparkan bahwa segenap anggota pokja akan bekerja dalam kurun waktu enam bulan untuk menyusun daftar pemilih yang valid yang erat kaitannya terhadap suksesnya pelaksanaan Pilgub Bali 2018 khususnya di Kabupaten Badung.   Senada dengan yang disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Teknis Penyelenggaraan, I Wayan Semara Cipta, bahwa KPU Kabupaten Badung memiliki tujuan yang jelas mengenai pelibatan unsur Pelum dalam pokja ini untuk dapat mendapatkan masukan dan melakukan koordinasi secara menyeluruh utamanya dari bagian Pelayanan Umum di Kecamatan.   Sebagai informasi bahwa proses pemutakhiran daftar pemilih sudah dimulai sejak dilakukannya Gerakan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) secara serentak oleh KPU di seluruh wilayah di Indonesia yang melaksanakan Pemilihan, pada tanggal 20 Januari 2018 lalu.   Lebih jauh dijelaskan I Wayan Semara Cipta, nantinya ketika telah dilakukan Coklit oleh petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di lapangan, tentunya akan ada penambahan maupun pengurangan data pemilih. Khusus untuk penambahan data pemilih baru terdapat katagori pemilih baru dengan KTP-elektronik (KTP-el) dan pemilih baru Non KTP-el.   Untuk pemilih baru Non KTP-el, diharapkan pihak Pelum di kecamatan berkoordinasi dengan dinas terkait dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung dapat membantu memastikan apakah pemilih baru tersebut memang benar warga masyarakat Kabupaten Badung.   Sebagai informasi tambahan, untuk data pemilih di Kabupaten Badung yang harus dilakukan Coklit, sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu/Pemilihan (DP4) adalah 352.362 pemilih.

Rapat Kerja Pemutakhiran Data Pemilih Pilgub Bali 2018

Mangupura- Salah satu tantangan dalam pendataan pemilih dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 adalah para pengungsi erupsi Gunung Agung. Para pengungsi harus dipastikan terdata di daerah pengungsian, sehingga dapat menggunakan hak pilih pada Pilgub 27 Juni 2018 mendatang. Agenda tersebut menjadi pembahasan dalam rapat kerja yang dihadiri Ketua dan Divisi Perencanaan dan Data KPU Kabupaten Badung, Minggu (21/01/2018). Hal  ini dikarenakan para pengungsi tersebar di seluruh kabupaten/kota se-Bali, sehingga diperlukan pendataan yang valid karena berkaitan dengan jumlah pemilih di TPS dan ketersediaan logistik. Terkait pendataan tersebut, dalam rapat kerja yang dikoordinir KPU Provinsi Bali, disampaikan proses pendataan untuk dicatat dalam formulir data pemilih. Para pengungsi akan dimasukkan dalam Form AA.KWK yakni pemilih pemula dengan keterangan pengungsi, yang nantinya ditindaklanjuti dengan form baru versi pengungsi oleh KPU Provinsi Bali. Dengan adanya pendataan ini, maka diharapkan tidak ada pemilih yang tercecer dalam tahapan pemutakhiran data pemilih. Hal ini penting mengingat tingginya tingkat partisipasi pemilih merupakan salah satu indikator keberhasilan pelaksanaan pemilihan dan pemilu secara kuantitas.