Berita Terkini

Rapat Terpadu Pemutakhiran Data Pemilih

Mangupura- Berkaitan dengan masih berlangsungnya proses coklit dalam tahapan pemutakhiran data pemilih, KPU Kabupaten Badung hadir dalam rapat koordinasi di KPU Provinsi Bali, Senin (5/2/2018). Rapat koordinasi ini diantaranya membahas permasalahan yang dihadapi selama proses coklit sejak 20 Januari 2018 yang lalu. Terdapat beberapa hal penting yang menjadi pembahasan dalam rapat koordinasi terpadu pemutakhiran data pemilih ini. Diantaranya disampaikan Komisioner KPU Provinsi Bali Ni Kadek Wirati, yang menekankan syarat menjadi pemilih dengan kepemilikan KTP el atau suket, serta evaluasi pelaksanaan coklit yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam pengisian formulir. Berkaitan dengan proses perekaman KTP el di Kabupaten Badung, masih terdapat warga yang belum melakukan perekaman dan perolehan keping KTP el. Disampaikan Kabid Pelayanan Administrasi Kependudukan Disdukcapil Badung Putu Suryawati, terdapat 33.713 warga yang belum melakukan perekaman dari total wajib KTP di Kabupaten Badung sebanyak 376.396. Lebih lanjut disampaikan Putu Suryawati, terdapat 76.891 warga yang belum mendapatkan keping KTP el. Rapat yang dihadiri jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU se-Bali yang membidangi perencanaan dan data, dihadiri pula pemangku kepentingan terkait. Pada kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Bali I Ketut Rudia menyarankan pemberian perangsang kepada masyarakat dan memaksimalkan fungsi kepala desa/kepala dusun dalam memaksimalkan perekaman KTP el di kabupaten/kota se-Bali.

KPU Badung Apresiasi Pemilihan Bendesa Desa Adat Kedonganan

Mangupura- Salah satu tugas KPU dalam pendidikan pemilih adalah memberikan dukungan dan pendampingan pelaksanaan pemilihan di berbagai sector. Kali ini, KPU Kabupaten Badung melakukan pendampingan pelaksanaan Pemilihan Bendesa Desa Adat Kedonganan, Minggu (4/2/2018). Dalam pelaksanaan pemilihan Bendesa Adat ini, proses yang berjalan tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan pemilihan dan pemilu yang diselenggarakan oleh KPU. Setiap calon pemilih mendapatkan surat undangan memilih yang diserahkan kepada panitia pemilihan di tempat pemungutan suara untuk dicocokkan dengan data pemilih. Usai memilih, warga juga mencelupkan jari ke dalam tinta sebagai tanda telah menggunakan hak pilihnya. Dalam pendampingan yang dilakukan oleh Komisioner KPU Kabupaten Badung I Wayan Artana Dana, diikuti oleh dua kandidat. Pertama, I Wayan Mertha dan kandidat berikutnya atas nama I Made Sukada. Pelaksanaan pemilihan dimulai pada pukul 08.00 WITA hingga pukul 13.00 WITA, dengan perhitungan perolehan suara pada hari itu juga . Total pemilih dalam pemilihan Bendesa Adat berjumlah 1065 pemilih yang merupakan kepala keluarga. Dari hasil perhitungan suara, I Wayan Mertha memperoleh suara terbanyak sebesar 664 suara. Kandidat kedua memperoleh 392 suara, sebanyak 9 suara tidak sah dan hingga berakhirnya batas waktu pemilihan, sebanyak 137 pemilih tidak hadir. Diharapkan, pelaksanaan pemilihan ini dapat menjadi gambaran dalam pelaksanaan pemilihan yang sesungguhnya. Hal ini  terutama berkaitan dengan penggunaan hak pilih, sehingga akan meningkatkan partisipasi pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan dan pemilu oleh KPU.

Monitoring dan Evaluasi, Mantapkan Kinerja PPDP

Mangupura- Guna mengukur seberapa maksimal  dan memantapkan kinerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), KPU Kabupaten Badung melaksanakan monitoring dan evaluasi kerja PPDP. Pada Minggu (4/2/2018), monitoring dilaksanakan di Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara. Desa Dalung merupakan desa dengan jumlah TPS terbanyak di wilayah Kecamatan Kuta Utara, sehingga mempunyai permasalahan daftar pemilih yang lebih komplek. Monitoring dilaksanakan masing-masing di TPS 14 yang beralamat di Banjar Pendem dengan PPDP I Gede Giri Sumarta, dan TPS 21 beralamat di Campuan Asri Kangin dengan PPDP Anak Agung Alit Yarmiati. Dalam monitoring tersebut disampaikan beberapa permasalahan yang ditemui PPDP. Diantaranya, masih ditemukannya data pemilih yang tidak dikenal, pemilih masih terdata namun tidak dijumpai, dan warga yang sudah memiliki hak pilih namun belum terdata. Selain itu, ditemukan pula adanya jumlah pemilih baru yang belum masuk daftar pemilih, yang jumlahnya lebih banyak dari pemilih yang secara administrasi  terdaftar di luar wilayah kerja PPDP. PPDP merupakan salah satu ujung tombak KPU dalam proses pemuktahiran daftar pemilih. Hal ini karena PPDP langsung berhubungan dengan pemilih melalui mekanisme coklit dengan  mendatangi langsung rumah warga. Sebelum bertugas PPDP telah dibekali dengan serangkaian bimbingan teknis oleh PPS yang didampingi oleh PPK dan Komisioner KPU Kabupaten Badung. Monitoring oleh Komisioner KPU Kabupaten Badung Ni Luh Nesia Padma Gandi, didampingi pula oleh PPK Kuta Utara, PPS Dalung, Panwascam Kuta Utara dan PPL Desa Dalung Kuta Utara. Diharapkan, pelaksanaan monitoring kerja PPDP ini  dapat meminimalisir permasalahan terkait pemuktahiran data pemilih sehingga dapat mewujudkan  daftar pemilih yang berkualitas.

Pantau Pemilos di SMK Prada

Mangupura- Sebagai salah satu bentuk pendidikan pemilih, KPU Badung melakukan pendampingan pemilihan dengan menyasar sekolah. Pada Jumat (2/2/2018), pendampingan dilakukan pada Pemilihan Ketua OSIS (Pemilos) SMK Pariwisata Dalung (SMK Prada). Pendampingan sebagai implementasi demokrasi di sekolah, menjadi bagian dalam pendidikan pemilih, terutama pemilih pemula. Hal ini akan menambah wawasan siswa dalam proses berdemokrasi, sehingga akan berimplikasi pada peningkatan partisipasi pemilih. Pemilos di SMK Prada diikuti 945 siswa dari kelas 10 hingga kelas 12. Para siswa memilih satu dari empat pasangan calon sebagai Ketua dan Bendahara OSIS di SMK Prada Dalung.

Monitoring Coklit di Lapas Kerobokan

Mangupura- KPU Badung melakukan monitoring proses coklit di Lapas Kelas II Kerobokan pada Jumat (2/2/2018). Dari hasil monitoring, terdapat pemilih yang belum terdata dalam sinkronisasi DP4 yang diturunkan KPU Kabupaten Badung. Diterima Kasi Binadik Lapas Kelas II Kerobokan Budi Utami, proses coklit dilakukan oleh  PPDP Komang Erawan. Monitoring dilakukan oleh Komisioner KPU Kabupaten Badung I Nyoman Sukataya dan Luh Nesia Padma Gandi didampingi Kasubbag Program dan Data Ida Bagus Gde Mariawan. Dari hasil coklit di TPS 13 Lapas Kelas II Kerobokan, terdata 591 pemilih dari 45 data pemilih DP4 per 29 Januari 2018. Terkait koordinasi data pemilih, Budi Utami berharap KPU Badung bersurat sehingga pihak Lapas dapat memberikan data secara resmi. Sementara itu, terkait rencana pemisahan narapidana laki-laki dan wanita pada 12 Februari 2018, maka akan terdapat dua Lapas. Warga binaan wanita ditempatkan di Lapas Wanita Kelas II A Denpasar dan Lapas Kelas II Kerobokan khusus warga binaan pria. Pemisahan tersebut akan berlaku dalam proses administrasi nantinya. Karenanya, Kalapas Wanita, Pratiwi, mengharapkan nantinya ada TPS tersendiri bagi warga binaan wanita dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 mendatang.

KPU Badung Lakukan Verifikasi Faktual di Sekretariat NasDem dan Golkar Badung

    KPU Kabupaten Badung kembali melakukan verifikasi faktual Partai Politik Peserta Pemilu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, dimana semua Partai Politik baik yang lama maupun baru harus dilakukan verifikasi faktual oleh KPU.   Mekanisme pelaksanaan verifikasi faktual kali ini berbeda dengan sebelumnya dimana saat ini KPU Kabupaten Badung mendatangi Parpol di sekretariat masing-masing atau di tempat yang ditentukan.   Partai Politik diminta menghadirkan pengurus inti secara lengkap sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat masing-masing Partai Politik serta anggota partai politik yang menjadi sampel sesuai dengan jumlah sampel yang telah ditentukan.   Pada hari pertama pelaksanaan verifikasi faktual, KPU Kabupaten Badung mendatangi sekretariat Partai Nasional Demokrat di Mengwitani dan Partai Golkar di Penarungan, Senin (30/01/2018).   Selain verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan, cakupan kegiatan verifikasi juga menyangkut domisili kantor tetap Parpol di tingkat kabupaten Badung. Domisili kantor yang dimaksud dapat berupa perjanjian sewa ataupun ijin penggunaan tempat atau bangunan dari pihak terkait sebagaimana surat keterangan domisili kantor yang diserahkan ke KPU.   Sesuai dengan tahapan Pemilu Tahun 2019 terbaru, verifikasi faktual partai politik ini akan dilakukan pada rentang waktu 30 Januari hingga 1 Februari 2018.