Rapat Koordinasi Penyamaan Persepsi Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu 2019
Mangupura - Dalam rangka persiapan pelaksanaan verifikasi partai politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi Bali melaksanakan rapat koordinasi pada hari Jumat (26/01/2018).Rapat bertujuan untuk menyamakan persepsi KPU Kabupaten/kota mengenai perubahan pengaturan tentang mekanisme pelaksanaan verifikasi.
Rapat koordinasi dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, didampingi seluruh anggota. Pada kesempatan ini disampaikan beberapa hal penting yang perlu dilakukan penyamaan persepsi yaitu mengenai perubahan pengaturan dalam Peraturan KPU, mekanisme pengambilan sampel dan bagaimana menterjemahkan perubahan jadwal dan tahapan verifikasi.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil rapat koordinasi nasional disampaikan beberapa perubahan mekanisme pelaksanaan tahapan yang diatur pada PKPU No. 11 Tahun 2017 dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2018. Semua proses verifikasi yang dilakukan terhadap partai politik peserta Pemilu Tahun 2014 dan partai politik berdasarkan dengan SK 205 dan SK 233 selanjutnya mengikuti tahapan yang ditetapkan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, ada hal yang perlu mendapat perhatian mengenai perbedaan kertas kerja yang dipergunakan oleh Panwaslu dengan KPU dalam verifikasi. Mengenai hal ini Raka Sandi menegaskan agar KPU melaksanakan tahapan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
Dalam rapat yang dihadiri oleh ketua/anggota divisi hukum, Sekretaris, Kepala Sub Bagian Hukum beserta Operator SIPOL KPU kabupaten/kota se-Bali, berakhir dengan harapan agar KPU kabupaten/kota dapat menyampaikan informasi kepada parpol berkenaan dengan pelaksanaan verifikasi secara baik. Hal ini untuk menghindari timbulnya masalah dikemudian hari.