Pokja Pemutakhiran Daftar Pemilih KPU Badung Koordinasikan Kegiatan Mutarlih Pilgub Bali 2018
Dalam rangka koordinasi pelaksanaan kegiatan pemutakhiran daftar pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bali Tahun 2018, Kelompok Kerja Pemutakhiran Daftar Pemilih pada KPU Kabupaten Badung menggelar rapat yang dihadiri segenap anggota di ruang rapat kantor KPU Badung, Senin (22/01/2018).
Menginginkan adanya koordinasi menyeluruh dengan segenap pemangku kepentingan, KPU Kabupaten Badung melibatkan unsur Pelayanan Umum dari Kecamatan se Kabupaten Badung yang dalam kegiatannya menangani pencataan administrasi kependudukan di kecamatan.
Dibuka oleh Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Program dan Data, I Nyoman Sukataya, memaparkan bahwa segenap anggota pokja akan bekerja dalam kurun waktu enam bulan untuk menyusun daftar pemilih yang valid yang erat kaitannya terhadap suksesnya pelaksanaan Pilgub Bali 2018 khususnya di Kabupaten Badung.
Senada dengan yang disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Teknis Penyelenggaraan, I Wayan Semara Cipta, bahwa KPU Kabupaten Badung memiliki tujuan yang jelas mengenai pelibatan unsur Pelum dalam pokja ini untuk dapat mendapatkan masukan dan melakukan koordinasi secara menyeluruh utamanya dari bagian Pelayanan Umum di Kecamatan.
Sebagai informasi bahwa proses pemutakhiran daftar pemilih sudah dimulai sejak dilakukannya Gerakan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) secara serentak oleh KPU di seluruh wilayah di Indonesia yang melaksanakan Pemilihan, pada tanggal 20 Januari 2018 lalu.
Lebih jauh dijelaskan I Wayan Semara Cipta, nantinya ketika telah dilakukan Coklit oleh petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di lapangan, tentunya akan ada penambahan maupun pengurangan data pemilih. Khusus untuk penambahan data pemilih baru terdapat katagori pemilih baru dengan KTP-elektronik (KTP-el) dan pemilih baru Non KTP-el.
Untuk pemilih baru Non KTP-el, diharapkan pihak Pelum di kecamatan berkoordinasi dengan dinas terkait dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung dapat membantu memastikan apakah pemilih baru tersebut memang benar warga masyarakat Kabupaten Badung.
Sebagai informasi tambahan, untuk data pemilih di Kabupaten Badung yang harus dilakukan Coklit, sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu/Pemilihan (DP4) adalah 352.362 pemilih.