Berita Terkini

Pelantikan Pejabat Struktural Eselon IV di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Badung.

Sekretaris KPU Bali, Putu Arya Gunawan, SH., Pada hari Jumat, 27 Juli 2012 melantik Pejabat Struktural Eselon IV di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Badung acara dilakukan bersamaan dengan  pengambilan sumpah / janji bagi PNS di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten / Kota Se-Bali. Acara tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bali, Kepala BKD Kabupaten Badung, Sekretaris KPU Kabupaten Kota Se-Bali, serta pejabat struktural di lingkungan KPU Provinsi Bali, bertempat di Ruang Rapat KPU Provinsi Bali.       Pelantikan dilakukan berdasarkan surat / rekomendasi  Sekretaris Jenderal KPU Nomor 653/SJ/VI/2012 dan Keputusan Sekretaris KPU Provinsi Bali Nomor 533/Kpts/KPU-Prov-016/VI/2012, yang menetapkan Ni Putu Diami, S.IP sebagai Pj. Kepala Sub Bagian Program dan Data menggantikan I Gusti Ngurah Jaya Semara, SE. M.Si. yang ditarik oleh Pemerintah Kabupaten badung dan menempati tugas baru sebagai Sekretaris Camat Kuta.       Sekretaris KPU Provinsi Bali, Putu Arya Gunawan, SH dalam sambutannya menyampaikan bahwa mutasi atau pergantian dalam jabatan ini adalah hal yang biasa terjadi dalam suatu lembaga. Pejabat yang mengalami mutasi jabatan dan itu semua adalah semata-mata karena kebutuhan organisasi. Untuk itu kepada pejabat yang dipercaya untuk menduduki jabatan yang baru diharapkan untuk dapat bekerja dengan sebaik-baiknya.       pejabat yang dilantik pada kesempatan ini, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada mempunyai tugas yang cukup berat antara lain adalah membantu sekretaris memfasilitasi kebutuhan-kebutuhan dari komisioner dalam melaksanakan tugas maupun kebijakan yang dibutuhkan oleh lembaga ini, oleh karena pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali sebentar lagi memasuki tahapan persiapan. Dengan demikian diharapkan pejabat yang baru menduduki jabatannya sesegera mungkin untuk melakukan konsolidasi dan beradaptasi sehingga tugas – tugas tersebut dapat tercapai sesuai dengan harapan.

Persembahyangan ke Pura Mandharagiri Semeru Agung, Senduro, Lumajang, Jawa Timur

Berdasarkan surat undangan dari Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung no. 005/893/disbud/2012 tanggal 26 juni 2012 Sekretariat Komisi Pemilihan Umum  Kabupaten Badung berangkat menuju Pura Mandharagiri Semeru Agung Senduro, Lumajang, Jawa Timur pada hari selasa tanggal 10 juli 2012 dalam rangka bakti penganyaran. Rombongan yang berjumlah 22 orang berangkat dengan menggunakan bus tanggal 10 juli 2012 jam 06.00 wita dan tiba di Pura Mandharagiri Semeru Agung Senduro, Lumajang, Jawa Timur pukul 17.00 wib dan bermalam di rumah-rumah penduduk di sekitar Pura Mandharagiri Semeru Agung Senduro, Lumajang, Jawa Timur.   Adapun tujuan dari bakti Penganyaran ini adalah merupakan salah satu kewajiban dari umat Hindu, khususnya di Kabupaten Badung untuk melakukan sujud bakti kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa / Tuhan Yang Maha Esa dalam manifestasi sebagai Sang Hyang Pasupati yang memberikan sumber kehidupan dan energi kepada semua mahluk hidup.   Bagi pegawai Sekretariat KPU Badung, persembahyangan  ke Pura Mandharagiri Semeru Agung Senduro, Lumajang, Jawa Timur bermakna sebagai permohonan keselamatan dan petunjuk kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka pelaksanaan tugas menjelang Pemilihan Gubernur Bali 2013 dan Pemilu Legislatif 2014.   Prosesi  (Eedan) Pujawali  di Pura Mandharagiri Semeru Agung Senduro, Lumajang, Jawa Timur berlangsung dari  3 Juni sampai dengan 13 juli 2012. Puncak karya jatuh bertepatan dengan  Purnama Kasa, Anggara Pon Ukir 3 juli 2012. Pemerintah Kabupaten Badung mendapatkan tugas / giliran penganyaran tanggal 11 juli 2012.  Setelah melakukan persembahyangan rombongan kembali menuju Mangupura dan tiba dengan selamat pada 11 juli 2012 pukul 20.00 wita.  

TOKOH MASYARAKAT KEC. PETANG MENGUSULKAN DAERAH PEMILIHAN TERSENDIRI

Perwakilan tokoh masyarakat Kec. Petang pada hari Jumat, 6 Juli 2012 mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung. Tujuan kedatangannya adalah untuk mengusulkan agar pada Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Badung tahun 2014, Kecamatan Petang dapat menjadi Daerah Pemilihan (Dapil) tersendiri yang terpisah dengan Kecamatan Abiansemal.   Kabupaten Badung seluruhnya terdiri dari 6 kecamatan yaitu Kecamatan Petang, Abiansemal, Mengwi, Kuta Utara, Kuta dan Kuta Selatan. Masing-masing terbagi atas desa dan kelurahan yang seluruhnya berjumlah 62. Pada Pemilihan Umum tahun 2004 dan 2009, Kecamatan Petang dan Abiansemal digabung menjadi 1 daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten Badung yaitu Dapil Badung IV. Sementara kecamatan lainnya yaitu Kuta menjadi Dapil Badung I, Kuta Utara menjadi Dapil Badung II, Mengwi menjadi Dapil Badung III dan Kuta Selatan menjadi Dapil Badung 5.   Daerah pemilihan Badung 1 terdiri dari 6 kursi, Badung 2 terdiri dari 7 kursi, Badung 3 terdiri dari 10 kursi, Badung 4 terdiri dari 10 kursi dan Badung 5 terdiri dari 7 kursi sehingga seluruhnya berjumlah 40 kursi.   Kecamatan Petang memiliki 3 orang anggota DPRD Kabupaten Badung hasil Pemilu 2004, sementara pada Pemilu 2009 hanya terdapat 1 orang wakilnya. Seluruhnya anggota DPRD Badung dari daerah pemilihan Badung 4 berjumlah 10 orang. Hal inilah yang menyebabkan adanya keinginan masyarakat Kecamatan Petang untuk dapat memiliki wakil yang lebih banyak sesuai komposisi jumlah penduduknya. Artinya diharapkan adanya kepastian jumlah keterwakilan masyarakat Kecamatan Petang pada DPRD Kabupaten Badung pada setiap penyelenggaraan Pemilu.   Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung, Dr. I Wayan Jondra menegaskan bahwa KPU Kabupaten Badung sebagai penyelenggara pemilu di tingkat Kabupaten Badung hanyalah sebagai pelaksana ketentuan peraturan perundangan. Dalam arti tata cara penetapan suatu wilayah menjadi daerah pemilihan sudah diatur dalam peraturan perundangan yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 pada pasal 26 sampai dengan 29. Jadi bersifat baku dan jelas.   Dari data jumlah penduduk yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung, maka perhitungan jumlah kursi yang bisa dimiliki Kecamatan Petang belum genap 3. Maka belum memenuhi ketentuan untuk menjadi Dapil tersendiri.   Selanjutnya Ketua KPU Kabupaten Badung, Dr. Jondra menyarankan agar dapat dilakukan sosialisasi perekaman data KTP elektronik (E-KTP) secara lebih intensif pada masyarakat kecamatan Petang. Sehingga apabila perekaman data dapat tuntas (100%) maka akan dimungkinkan terpenuhi persyaratan jumlah minimal kursi pada satu daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten Badung di Kecamatan Petang.

PEMERIKSAAN INSPEKTORAT JENDERAL KPU DI KPU KABUPATEN BADUNG

Berdasarkan surat tugas dari Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum nomor 359/ST/V/2012 tanggal 11 Mei 2012 maka dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Komisi Pemilihan Umum di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung. Pemeriksaan dilakukan selama 10 hari yaitu dari hari Senin, 18 Juni 2012 sampai dengan hari Rabu, 27 Juni 2012 yang meliputi bidang keuangan, perlengkapan dan barang.   Tim pemeriksa pada KPU Kabupaten Badung dipimpin oleh Agus Nugroho,SE.Ak beranggotakan 3 auditor/staf yaitu Yulia Fitriati,SE, Adi Ervani,SH dan Hariri Soleman. Tugas tim pemeriksa adalah melakukan pemeriksaan bidang keuangan, perlengkapan dan barang pada KPU Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2011 dan 2012 serta melaporkan pelaksanaan tugasnya pada Sekretaris Jenderal KPU.   Acara pemeriksaan bersamaan dengan kunjungan/inspeksi yang dilakukan oleh Bapak Wakil Sekretaris Jenderal KPU, Asrudi Trijono, ke KPU Kabupaten Badung. Beliau memberikan pengarahan bahwa pemeriksaan tidak bersifat mengada-ada dan mencari-cari kesalahan melainkan bersifat pembinaan. Apabila ditemukan kesalahan prosedur dan administrasi agar segera dilakukan perbaikan.   Wakil sekretaris jenderal KPU juga menyampaikan terima kasih karena berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI Tahun 2011 yang diumumkan pada tanggal 11 Juni 2012 menyatakan bahwa KPU memperoleh predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Predikat itu diperoleh karena kepatuhan dan kerja keras dari 531 satuan kerja yang ada di lingkungan Komisi Pemilihan Umum.   Pada masa mendatang diharapkan agar seluruh satuan kerja mampu meningkatkan penyerapan anggaran sampai diatas 70%. Karena bila tidak maka secara administrasi akan ada ”punishment” dari Kementerian terkait. Oleh karena itu kepada seluruh jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Badung diharapkan bekerja keras, dan meningkatkan pemahaman terhadap peraturan-peraturan yang ada. Sehingga dapat digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan setiap program kerja. Apalagi dengan dilaunchingnya Tahapan Pemilu 2014 pada 9 Juni 2012, maka dituntut kesadaran setiap pegawai maupun anggota KPU Kabupaten Badung untuk senantiasa meningkatkan pengetahuan dan wawasannya terutama yang terkait dalam pelaksanaan tugas masing-masing.   Secara khusus Bapak Asrudi Trijono mengharapkan agar staf menjaga kesehatan untuk menyongsong tugas-tugas Pemilu yang meliputi 11 tahapan meliputi perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu, penetapan peserta Pemilu, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, masa kampanye Pemilu, masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan hasil Pemilu dan pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Menghadiri Rapat Paripurna DPRD Badung

Sebagai apresiasi  terhadap keberadaan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung maka pada setiap acara yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Badung, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung turut diundang. Acara-acara yang dihadiri baik berupa acara seremonial, kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, rapat-rapat terkait bidang politik dan kepemiluan termasuk sidang-sidang DPRD Kabupaten Badung.   Selain sebagai bentuk apresiasi maka tujuan diikutkannya KPU Kabupaten Badung pada setiap kegiatan pemerintah kabupaten adalah agar KPU Kabupaten Badung dapat sedini mungkin memberikan sumbangan pemikiran dalam setiap perumusan kebijakan pemerintah daerah utamanya pada bidang politik dan kepemiluan. Sehingga dapat berperan dan menjadi saksi terhadap sejarah birokrasi dan administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung dalam melayani masyarakatnya. Disamping itu KPU Kabupaten Badung dapat merencanakan program dan kegiatan yang akan dilakukan dengan menyelaraskan dengan program dan kegiatan pemerintah daerah.   Pada setiap masa persidangan di DPRD Kabupaten Badung, KPU Kab. Badung juga turut diundang. Baik itu rapat paripurna maupun rapat-rapat kerja pembahasan penyusunan peraturan daerah dan anggaran daerah. Undangan yang disampaikan ditujukan kepada Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten Badung.   Pada penghujung tahun 2011 KPU Kabupaten Badung telah menjadi saksi ditetapkannya          19 buah ranperda menjadi Perda pada sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Badung I Nyoman Giri Prasta, termasuk Ranperda APBD Badung tahun 2012. Ranperda yang ditetapkan menjadi perda meliputi : Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Badung tahun 2010-2015, Ranperda APBD Badung tahun 2012, Ranperda pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak public/kab-badung/reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral batuan bukan logam, retribusi persampahan / kebersihan, retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, retribusi pelayanan kesehatan, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, retribusi IMB, retribusi pengujian kendaraan bermotor, penyertaan modal pada PT Penjamin Kredit Daerah Provinsi Bali, penamaan PDAM Tirta Mangutama, Organ PDAM Tirta Mangutama dan Tata Kelola PDAM Tirta Mangutama. Dari 19 Ranperda tersebut 5 diantaranya (RPJMD,  penyertaan modal dan 3 ranperda PDAM) langsung disahkan menjadi peraturan daerah, dan 14 ranperda lainnya baru dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah setelah dievaluasi oleh Gubernur Bali.

Seminar Sosialisasi Peran Serta Masyarakat Dalam Penyusunan Daftar Pemilih Tetap Bagi Pemilih Pemula Di Kabupaten Badung.

Dalam Rangka pelaksanaan sosialisasi Pemilu KPU  Kabupaten Badung menyasar para pemilih pemula dengan acara Seminar Sosialisasi  Pemilu.   Bertema  : PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH.   Sebanyak 37 SMA dan SMK di Kabupaten Badung di undang dalam seminar sosialisasi ini. Pentingnya  pesan pemilih pemula terkait dengan subtansi pendidikan pemilih derajat keterwakilan dan peningkatan kualitas pemilu dalam bingkai pembangunan Demokrasi yang berkualitas beradab dan elegant.   Bertempat di Warung Mina, 12 Juni 2012 dengan pembicara  DAP. Sri Wigunawati, S.Sos. SH. M.Si. (Politisi Partai Golkar ), Drs. I Made Wena, M.Si  (Ketua Panwas Pilgub) dan Moderator I G.N.A. Eka Darmadi, SS.  M.Si  (Divisi Sosialisasi & Pendidikan Pemilih KPU Kabupaten Badung).   Dengan penerapan Pre Test dan Post Test  untuk peserta seminar ( Siswa Siswi SMA/SMK)  dan  pembahasan jawaban Pre Test dan Post Test  oleh A.A. Gede Raka Nakula, SH.MH (Anggota KPU Kabupaten Badung). Bagi peserta seminar (siswa siswi SMA/SMK ) ini, akan dijadikan dasar evaluasi untuk untuk pendidikan pemilih pemula dan masyarakat umum ke depan.