Berita Terkini

Menghadiri Rapat Paripurna DPRD Badung

Sebagai apresiasi  terhadap keberadaan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung maka pada setiap acara yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Badung, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung turut diundang. Acara-acara yang dihadiri baik berupa acara seremonial, kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, rapat-rapat terkait bidang politik dan kepemiluan termasuk sidang-sidang DPRD Kabupaten Badung.
 
Selain sebagai bentuk apresiasi maka tujuan diikutkannya KPU Kabupaten Badung pada setiap kegiatan pemerintah kabupaten adalah agar KPU Kabupaten Badung dapat sedini mungkin memberikan sumbangan pemikiran dalam setiap perumusan kebijakan pemerintah daerah utamanya pada bidang politik dan kepemiluan. Sehingga dapat berperan dan menjadi saksi terhadap sejarah birokrasi dan administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung dalam melayani masyarakatnya. Disamping itu KPU Kabupaten Badung dapat merencanakan program dan kegiatan yang akan dilakukan dengan menyelaraskan dengan program dan kegiatan pemerintah daerah.
 
Pada setiap masa persidangan di DPRD Kabupaten Badung, KPU Kab. Badung juga turut diundang. Baik itu rapat paripurna maupun rapat-rapat kerja pembahasan penyusunan peraturan daerah dan anggaran daerah. Undangan yang disampaikan ditujukan kepada Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten Badung.
 
Pada penghujung tahun 2011 KPU Kabupaten Badung telah menjadi saksi ditetapkannya          19 buah ranperda menjadi Perda pada sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Badung I Nyoman Giri Prasta, termasuk Ranperda APBD Badung tahun 2012. Ranperda yang ditetapkan menjadi perda meliputi : Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Badung tahun 2010-2015, Ranperda APBD Badung tahun 2012, Ranperda pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak public/kab-badung/reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral batuan bukan logam, retribusi persampahan / kebersihan, retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, retribusi pelayanan kesehatan, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, retribusi IMB, retribusi pengujian kendaraan bermotor, penyertaan modal pada PT Penjamin Kredit Daerah Provinsi Bali, penamaan PDAM Tirta Mangutama, Organ PDAM Tirta Mangutama dan Tata Kelola PDAM Tirta Mangutama. Dari 19 Ranperda tersebut 5 diantaranya (RPJMD,  penyertaan modal dan 3 ranperda PDAM) langsung disahkan menjadi peraturan daerah, dan 14 ranperda lainnya baru dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah setelah dievaluasi oleh Gubernur Bali.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,644 kali