Berita Terkini

Kesepakatan Bersama Antara KPU dan Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Badung

Dalam rangka mengintensifkan persiapan Pemilihan Gubernur Bali Tahun 2013 dan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung telah menandatangani kesepakatan bersama pelaksanaan konsolidasi data kependudukan, Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dan Data Agregat Kependudukan Kecamatan.           Penandatanganan kesepakatan bersama tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, 23 Agustus 2012 bertempat di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung. Pihak Dinas Kependudukan dihadiri langsung oleh Kepala Dinasnya yaitu Drs. I Gede Wijaya, MM, sementara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung dihadiri oleh kelima anggotanya yaitu Dr. Ir. I Wayan Jondra, M.Si, I Made Suarta, SH, Ida Ayu Putu Widnyani, S.Sos, M.AP, A.A. Gede Raka Nakula, SH, MH dan I Gusti Ngurah Agung Eka Darmadi, SS. M.Si.           Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung, Drs. I Gede Wijaya, MM, menyambut baik pertemuan dan kehadiran KPU Kabupaten Badung, dalam rangka menghimpun masukan mengenai format data kependudukan yang diperlukan sekaligus mempersiapkan langkah-langkah untuk menyongsong tahapan Pemilu Gubernur Bali 2013 dan Pemilu Legislatif 2014 yang segera akan dimulai.           Pertemuan manghasilkan kesepakatan bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung secara bersama-sama akan melakukan konsolidasi dan sinkronisasi data penduduk potensial pemilih Pemilu (DP4) untuk keperluan Pemilihan Gubernur Bali 2013 dan Pemilu Legislatif 2014. Dinas Kependudukan wajib menyerahkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dan DP4 yang sudah diverifikasi kepada KPU Kabupaten Badung.           KPU Kabupaten Badung diharapkan dapat memberikan data potensi ganda berdasarkan sistem aplikasi DPTools kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung untuk dikonversi dan dimutakhirkan ke lapangan. Sehingga dapat menjadi langkah pintas bagi Dinas Kependudukan untuk melakukan koreksi data kependudukan. Dinas Kependudukan juga segera akan melakukan verifikasi data kependudukan sampai batas waktu yang ditentukan.            Selanjutnya diharapkan kepada KPU Kabupaten Badung agar dapat menyerahkan daftar penduduk yang dicoret dengan alasan / kategori pemilih ganda, pindah alamat atau meninggal dunia. Daftar tersebut agar direkapitulasi oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada tahapan pemutakhiran daftar pemilih sementara (DPS) dan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu Gubernur Bali 2013 dan Pemilu Legislatif 2014. Apabila sudah disusun maka agar diserahkan kepada KPU Kabupaten Badung untuk diteruskan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung

MENGHADAPI PILEG 2014 KPU KAB BADUNG KUKUHKAN PPK DAN PPS

Pada Hari Kamis, 28 Pebruari 2013 bertempat di Wantilan DPRD Kabupaten Badung dilaksanakan Pengukuhan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pengukuhan ini dilakukan pada batas akhir jadwal Pengukuhan, sesuai dengan perintah KPU Pusat melalui Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Pileg) Tahun 2014. Pengukuhan yang dikemas sangat sederhana namun sarat makna dihadiri oleh seluruh anggota PPK sebanyak 30 orang dan PPS sebanyak 186 orang di Kabupaten Badung. Pengukuhan anggota PPK DAN PPS Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2013, menjadi anggota PPK DAN PPS Pileg (Pemilu Legislatif) 2013 dilaksanakan melalui pengambilan sumpah dilanjutkan dengan pelantikan. Ketua KPU Kabupaten Badung Dr. I Wayan Jondra di sela-sela Pengukuhan, menyatakan bahwa pengambilan sumpah dilakukan guna menyadarkan bahwa anggota PPK dan PPS dalam melaksanakan tugas tidak saja bertanggung jawab kepada manusia, namun juga kepada Tuhan. Pelantikan dilakukan guna memastikan secara hukum bahwa anggota PPK dan PPS secara sah dapat melakukan aktivitasnya dalam melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Pemilu Legislatif 2009. Dalam Sambutannya Ketua KPU Kabupaten Badung Dr. I Wayan Jondra, menyampaikan beberapa hal penting. Pada tanggal 14 Maret 2013 PPK dan PPS sudah mendapatkan tugas yang terkait dengan Pileg, yaitu Pemutakhiran Data Pemilih Pileg. Tugas ini akan menjadi berat, karena pada waktu yang bersamaan PPK, PPS dan KPU juga mempersiapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub Bali 2013. Jondra mengingatkan kepada segenap anggota PPK dan PPS untuk tidak bosan-bosannya belajar, sebab dalam Pileg 2014, PPK dan PPS menghadapi cara/program baru dalam sistem pemutakhiran data pemilih yang diberi label “Sidalih”. Semoga program sidalih ini dapat mempermudah kerja PPK dan PPS dalam pemutakhiran Data Pemilih. Ketua KPU Kabupaten Badung juga menyampaikan agar para anggota PPK dan PPS tidak berpihak ke mana-mana, tetapi justru PPK dan PPS harus ada di mana-mana.

MENJELANG PEMASANGAN SPANDUK SOSIALISASI PILGUB 2013, KPU BADUNG MENGGELAR RAPAT KOORDINASI DENGAN SEJUMLAH INSTANSI TERKAIT

Mangupura – Pemasangan alat peraga merupakan salah satu metode yang sering digunakan dalam dua tahapan penting Pemilu : Sosialisasi dan Kampanye. Pada tahapan Sosialisasi, pemasangan alat peraga dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu ( KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota). Sedangkan pada tahapan Kampanye, pemasangan alat peraga dilakukan oleh Peserta Pemilu ( Partai Politik dan Perseorangan, serta Pasangan Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah ). Terkait pemasangan alat peraga Kampanye oleh peserta Pemilu, baik Pemilukada maupun Pemilu Legislatif, kewenangan KPU Kabupaten/Kota adalah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan untuk menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan Kampanye Pemilu. Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Badung menggelar Rapat Koordinasi dengan sejumlah instansi terkait di lingkungan Pemkab. Badung pada hari Selasa,               12 Pebruari 2013, bertempat di Kantor KPU  Kabupaten Badung, Balai Diklat Lantai III, Puspem Badung “Mangupraja Mandala”-Sempidi. Undangan terdiri dari : Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Badung, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Badung, Kabag. Administrasi Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Badung, Kabag. Hukum dan HAM Setda Kabupaten Badung, Kabag. Umum Setda Kabupaten Badung, Kepala Badan Kesbang. Pol. dan Linmas Kabupaten Badung, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Badung, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Badung, Kepala Dinas Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung, Camat se-Kabupaten Badung, dan Panwaslu Kabupaten Badung. Adapun agenda rapat yaitu : Diskusi membahas penetapan lokasi pemasangan Alat Peraga Sosialisasi Pemilihan Gubernur Bali tahun 2013 berupa Spanduk Sosialisasi Pemilu dengan tema Pendaftaran Pemilih, yang rencananya akan dipasang oleh KPU Kabupaten Badung di Lingkungan Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung “Mangupraja Mandala” serta di beberapa tempat strategis di wilayah Kabupaten Badung, antara lain : di pertigaan jalan menuju pintu masuk Terminal Mengwi, di pertigaan lampu merah RSUD Kapal, di pertigaan jalan sebelah utara Pasar Beringkit, di pertigaan lampu merah menuju pintu gerbang Bandara Ngurah Rai, serta di sebelah Mc Donald dekat Kantor Camat Kuta Selatan. Diskusi membahas penetapan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye oleh Peserta Pemilihan Gubernur Bali Tahun 2013 serta Peserta Pemilu Legislatif Tahun 2014 di wilayah Kabupaten Badung. Rapat Koordinasi dapat berlangsung efektif, karena KPU Kabupaten Badung telah menyiapkan Draft Risalah Hasil Rapat Koordinasi Terkait Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Draft Risalah Hasil Rapat Koordinasi tentang Pemasangan Alat Peraga Sosialisasi Pemilu sebagai bahan rapat. Draft Risalah Hasil Rapat Koordinasi Terkait Pemasangan Alat Peraga Kampanye langsung dapat disepakati oleh peserta rapat, berhubung materi yang dimuat sudah mengacu pada ketentuan peraturan yang terkait dengan hal tersebut, antara lain : Peraturan KPU Nomor 69 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 69 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Surat Bupati Badung Nomor 211/342/Kesbang tertanggal 21 Januari 2012 perihal Permohonan Tempat Yang Bisa Dipergunakan Untuk Kampanye Pilgub 2013 dan Pileg 2014. Sementara itu, terhadap isi Draft Risalah Hasil Rapat Koordinasi tentang Pemasangan Alat Peraga Sosialisasi Pemilu, pada dasarnya dapat diterima oleh seluruh peserta rapat. Hanya saja, karena dalam draft risalah tersebut belum secara jelas mencantumkan sejauhmana batasan-batasan yang dapat digunakan sebagai tempat pemasangan alat peraga Sosialisasi Pemilu, maka peserta rapat menyarankan KPU Kabupaten Badung untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait dan melibatkan instansi-instansi tersebut dalam pelaksanaan Pemasangan Alat Peraga Sosialisasi Pemilu di wilayah Kabupaten Badung.   Beberapa catatan penting dari peserta rapat berkenaan dengan isi Draft Risalah Hasil Rapat Koordinasi Terkait Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Draft Risalah Hasil Rapat Koordinasi tentang Pemasangan Alat Peraga Sosialisasi Pemilu, yaitu : a.    Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Badung :   Klarifikasi tentang “Daerah Kendali Ketat” : boleh dijadikan tempat pemasangan public/kab-badung/reklame, asalkan ukuran public/kab-badung/reklame sudah sesuai dengan yang telah ditentukan oleh pihak yang berwenang. Mengingatkan KPU Kabupaten Badung agar menegaskan kepada peserta Pemilu di Kabupaten Badung untuk benar-benar mengindahkan isi surat Bupati Badung Nomor 211/342/Kesbang tertanggal 21 Januari 2012 perihal Permohonan Tempat Yang Bisa Dipergunakan Untuk Kampanye Pilgub 2013 dan Pileg 2014.   Mengingatkan KPU Kabupaten Badung agar terdapat kesesuaian antara Rancangan Keputusan KPU Badung tentang Penetapan Lokasi dan Media Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2014 di Kabupaten Badung, dengan isi surat Bupati Badung Nomor 211/342/Kesbang tertanggal 21 Januari 2012 perihal Permohonan Tempat Yang Bisa Dipergunakan Untuk Kampanye Pilgub 2013 dan Pileg 2014.   b.   Badan Kesbang Pol. dan Linmas Kabupaten Badung : Menerima masukan dari KPU Kabupaten Badung tentang tambahan tempat-tempat yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan sebagai tempat pemasangan alat peraga kampanye. Untuk tindak lanjut teknis pelaksanaan di lapangan, KPU Kabupaten Badung agar berkoordinasi dengan instansi terkait yang menangani yaitu  Satpol PP dan DKP Kabupaten Badung. c.    Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung :  Mengingatkan KPU Kabupaten Badung agar menegaskan kepada peserta Pemilu di Kabupaten Badung untuk benar-benar mengindahkan isi surat Bupati Badung Nomor 211/342/Kesbang tertanggal 21 Januari 2012 perihal Permohonan Tempat Yang Bisa Dipergunakan Untuk Kampanye Pilgub 2013 dan Pileg 2014. Terlebih lagi karena Kabupaten Badung merupakan daerah tujuan pariwisata internasional, maka hendaknya pemasangan Alat Peraga Sosialisasi Pemilu dan Alat Peraga Kampanye dapat dilaksanakan secara tertib dengan mengindahkan aturan yang berlaku dan memperhatikan faktor estetika. Sudah memantau daerah-daerah yang dilarang sebagai tempat pemasangan Alat Peraga Kampanye, dan apabila ada yang melanggar akan langsung dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.  Mengingatkan peranan Panwaslu Kabupaten/Kota terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye. Panwaslu Kabupaten/Kota dipandang sangat efektif peranannya untuk menindak peserta Pemilu yang melakukan pelanggaran dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye. d.   Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Badung :  Mengingatkan KPU Kabupaten Badung agar tidak memasang Alat Peraga Sosialisasi Pemilu berupa spanduk di Taman Persimpangan/Intersection.  Terkait rencana KPU Kabupaten Badung untuk memasang Spanduk Sosialisasi Pilgub 2013 di wilayah Kabupaten Badung ( di pertigaan lampu merah RSUD Kapal, di pertigaan jalan menuju pintu masuk Terminal Mengwi, di pertigaan jalan sebelah utara Pasar Beringkit, di pertigaan lampu merah menuju pintu gerbang Bandara Ngurah Rai, dan di sebelah Mc Donald dekat Kantor Camat Kuta Selatan ) agar dalam pelaksanaannya melibatkan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Badung. Sebab pada tahun 2013 ini Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Badung sedang melakukan penataan di tempat-tempat tersebut. Dengan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Badung, diharapkan nantinya Spanduk Sosialisasi Pemilu yang telah dipasang oleh KPU Kabupaten Badung tidak sampai dibongkar lagi hanya karena ternyata lokasi pemasangannya termasuk kawasan yang sedang ditata oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Badung. e.    Bagian Umum Kabupaten Badung : Terkait rencana KPU Kabupaten Badung untuk memasang Spanduk Sosialisasi Pilgub 2013 di Lingkungan Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung “Mangupraja Mandala”,  khususnya di pintu gerbang utama dan pintu gerbang sebelah selatan, dalam pelaksanaannya agar berkoordinasi terlebih dahulu dengan Bagian Umum Setda Kabupaten Badung dan memperhatikan faktor estetika. Mengingatkan KPU Kabupaten Badung agar menegaskan kepada peserta Pemilu di Kabupaten Badung untuk benar-benar mengindahkan isi surat Bupati Badung Nomor 211/342/Kesbang tertanggal 21 Januari 2012 perihal Permohonan Tempat Yang Bisa Dipergunakan Untuk Kampanye Pilgub 2013 dan Pileg 2014. f.     Camat se-Kabupaten Badung : Sepakat dengan tambahan dari KPU Kabupaten Badung mengenai tempat yang diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga kampanye, khususnya : Telajakan milik Kantor Desa/Lurah, dan Camat (dilaksanakan atas seijin Kepala Desa/Lurah/Camat)    Telajakan milik swasta/pribadi (dilaksanakan atas ijin tertulis dari pemilik dan Kepala Desa/Lurah serta Camat setempat. Demikian beberapa catatan penting yang disampaikan oleh peserta rapat,  selanjutnya rapat koordinasi diakhiri dengan acara penandatanganan Risalah Hasil Rapat Koordinasi Terkait Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Risalah Hasil Rapat Koordinasi tentang Pemasangan Alat Peraga Sosialisasi Pemilu oleh seluruh peserta rapat.