Berita Terkini

MENJELANG PEMASANGAN SPANDUK SOSIALISASI PILGUB 2013, KPU BADUNG MENGGELAR RAPAT KOORDINASI DENGAN SEJUMLAH INSTANSI TERKAIT

Mangupura – Pemasangan alat peraga merupakan salah satu metode yang sering digunakan dalam dua tahapan penting Pemilu : Sosialisasi dan Kampanye. Pada tahapan Sosialisasi, pemasangan alat peraga dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu ( KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota). Sedangkan pada tahapan Kampanye, pemasangan alat peraga dilakukan oleh Peserta Pemilu ( Partai Politik dan Perseorangan, serta Pasangan Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah ). Terkait pemasangan alat peraga Kampanye oleh peserta Pemilu, baik Pemilukada maupun Pemilu Legislatif, kewenangan KPU Kabupaten/Kota adalah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan untuk menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan Kampanye Pemilu.

Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Badung menggelar Rapat Koordinasi dengan sejumlah instansi terkait di lingkungan Pemkab. Badung pada hari Selasa,               12 Pebruari 2013, bertempat di Kantor KPU  Kabupaten Badung, Balai Diklat Lantai III, Puspem Badung “Mangupraja Mandala”-Sempidi. Undangan terdiri dari : Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Badung, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Badung, Kabag. Administrasi Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Badung, Kabag. Hukum dan HAM Setda Kabupaten Badung, Kabag. Umum Setda Kabupaten Badung, Kepala Badan Kesbang. Pol. dan Linmas Kabupaten Badung, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Badung, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Badung, Kepala Dinas Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung, Camat se-Kabupaten Badung, dan Panwaslu Kabupaten Badung.

Adapun agenda rapat yaitu :

  1. Diskusi membahas penetapan lokasi pemasangan Alat Peraga Sosialisasi Pemilihan Gubernur Bali tahun 2013 berupa Spanduk Sosialisasi Pemilu dengan tema Pendaftaran Pemilih, yang rencananya akan dipasang oleh KPU Kabupaten Badung di Lingkungan Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung “Mangupraja Mandala” serta di beberapa tempat strategis di wilayah Kabupaten Badung, antara lain : di pertigaan jalan menuju pintu masuk Terminal Mengwi, di pertigaan lampu merah RSUD Kapal, di pertigaan jalan sebelah utara Pasar Beringkit, di pertigaan lampu merah menuju pintu gerbang Bandara Ngurah Rai, serta di sebelah Mc Donald dekat Kantor Camat Kuta Selatan.
  2. Diskusi membahas penetapan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye oleh Peserta Pemilihan Gubernur Bali Tahun 2013 serta Peserta Pemilu Legislatif Tahun 2014 di wilayah Kabupaten Badung.
Rapat Koordinasi dapat berlangsung efektif, karena KPU Kabupaten Badung telah menyiapkan Draft Risalah Hasil Rapat Koordinasi Terkait Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Draft Risalah Hasil Rapat Koordinasi tentang Pemasangan Alat Peraga Sosialisasi Pemilu sebagai bahan rapat. Draft Risalah Hasil Rapat Koordinasi Terkait Pemasangan Alat Peraga Kampanye langsung dapat disepakati oleh peserta rapat, berhubung materi yang dimuat sudah mengacu pada ketentuan peraturan yang terkait dengan hal tersebut, antara lain : Peraturan KPU Nomor 69 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 69 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Surat Bupati Badung Nomor 211/342/Kesbang tertanggal 21 Januari 2012 perihal Permohonan Tempat Yang Bisa Dipergunakan Untuk Kampanye Pilgub 2013 dan Pileg 2014. Sementara itu, terhadap isi Draft Risalah Hasil Rapat Koordinasi tentang Pemasangan Alat Peraga Sosialisasi Pemilu, pada dasarnya dapat diterima oleh seluruh peserta rapat. Hanya saja, karena dalam draft risalah tersebut belum secara jelas mencantumkan sejauhmana batasan-batasan yang dapat digunakan sebagai tempat pemasangan alat peraga Sosialisasi Pemilu, maka peserta rapat menyarankan KPU Kabupaten Badung untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait dan melibatkan instansi-instansi tersebut dalam pelaksanaan Pemasangan Alat Peraga Sosialisasi Pemilu di wilayah Kabupaten Badung.
 
Beberapa catatan penting dari peserta rapat berkenaan dengan isi Draft Risalah Hasil Rapat Koordinasi Terkait Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Draft Risalah Hasil Rapat Koordinasi tentang Pemasangan Alat Peraga Sosialisasi Pemilu, yaitu :
  1. a.    Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Badung :
  •   Klarifikasi tentang “Daerah Kendali Ketat” : boleh dijadikan tempat pemasangan public/kab-badung/reklame, asalkan ukuran public/kab-badung/reklame sudah sesuai dengan yang telah ditentukan oleh pihak yang berwenang.
  • Mengingatkan KPU Kabupaten Badung agar menegaskan kepada peserta Pemilu di Kabupaten Badung untuk benar-benar mengindahkan isi surat Bupati Badung Nomor 211/342/Kesbang tertanggal 21 Januari 2012 perihal Permohonan Tempat Yang Bisa Dipergunakan Untuk Kampanye Pilgub 2013 dan Pileg 2014.
  •   Mengingatkan KPU Kabupaten Badung agar terdapat kesesuaian antara Rancangan Keputusan KPU Badung tentang Penetapan Lokasi dan Media Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2014 di Kabupaten Badung, dengan isi surat Bupati Badung Nomor 211/342/Kesbang tertanggal 21 Januari 2012 perihal Permohonan Tempat Yang Bisa Dipergunakan Untuk Kampanye Pilgub 2013 dan Pileg 2014.

 

  1. b.   Badan Kesbang Pol. dan Linmas Kabupaten Badung :
  • Menerima masukan dari KPU Kabupaten Badung tentang tambahan tempat-tempat yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan sebagai tempat pemasangan alat peraga kampanye. Untuk tindak lanjut teknis pelaksanaan di lapangan, KPU Kabupaten Badung agar berkoordinasi dengan instansi terkait yang menangani yaitu  Satpol PP dan DKP Kabupaten Badung.
  1. c.    Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung :
  •  Mengingatkan KPU Kabupaten Badung agar menegaskan kepada peserta Pemilu di Kabupaten Badung untuk benar-benar mengindahkan isi surat Bupati Badung Nomor 211/342/Kesbang tertanggal 21 Januari 2012 perihal Permohonan Tempat Yang Bisa Dipergunakan Untuk Kampanye Pilgub 2013 dan Pileg 2014. Terlebih lagi karena Kabupaten Badung merupakan daerah tujuan pariwisata internasional, maka hendaknya pemasangan Alat Peraga Sosialisasi Pemilu dan Alat Peraga Kampanye dapat dilaksanakan secara tertib dengan mengindahkan aturan yang berlaku dan memperhatikan faktor estetika.
  • Sudah memantau daerah-daerah yang dilarang sebagai tempat pemasangan Alat Peraga Kampanye, dan apabila ada yang melanggar akan langsung dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
  •  Mengingatkan peranan Panwaslu Kabupaten/Kota terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye. Panwaslu Kabupaten/Kota dipandang sangat efektif peranannya untuk menindak peserta Pemilu yang melakukan pelanggaran dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye.
  1. d.   Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Badung :
  •  Mengingatkan KPU Kabupaten Badung agar tidak memasang Alat Peraga Sosialisasi Pemilu berupa spanduk di Taman Persimpangan/Intersection.
  •  Terkait rencana KPU Kabupaten Badung untuk memasang Spanduk Sosialisasi Pilgub 2013 di wilayah Kabupaten Badung ( di pertigaan lampu merah RSUD Kapal, di pertigaan jalan menuju pintu masuk Terminal Mengwi, di pertigaan jalan sebelah utara Pasar Beringkit, di pertigaan lampu merah menuju pintu gerbang Bandara Ngurah Rai, dan di sebelah Mc Donald dekat Kantor Camat Kuta Selatan ) agar dalam pelaksanaannya melibatkan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Badung. Sebab pada tahun 2013 ini Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Badung sedang melakukan penataan di tempat-tempat tersebut. Dengan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Badung, diharapkan nantinya Spanduk Sosialisasi Pemilu yang telah dipasang oleh KPU Kabupaten Badung tidak sampai dibongkar lagi hanya karena ternyata lokasi pemasangannya termasuk kawasan yang sedang ditata oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Badung.
  1. e.    Bagian Umum Kabupaten Badung :
  • Terkait rencana KPU Kabupaten Badung untuk memasang Spanduk Sosialisasi Pilgub 2013 di Lingkungan Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung “Mangupraja Mandala”,  khususnya di pintu gerbang utama dan pintu gerbang sebelah selatan, dalam pelaksanaannya agar berkoordinasi terlebih dahulu dengan Bagian Umum Setda Kabupaten Badung dan memperhatikan faktor estetika.
  • Mengingatkan KPU Kabupaten Badung agar menegaskan kepada peserta Pemilu di Kabupaten Badung untuk benar-benar mengindahkan isi surat Bupati Badung Nomor 211/342/Kesbang tertanggal 21 Januari 2012 perihal Permohonan Tempat Yang Bisa Dipergunakan Untuk Kampanye Pilgub 2013 dan Pileg 2014.
  1. f.     Camat se-Kabupaten Badung :
  • Sepakat dengan tambahan dari KPU Kabupaten Badung mengenai tempat yang diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga kampanye, khususnya :
  • Telajakan milik Kantor Desa/Lurah, dan Camat (dilaksanakan atas seijin Kepala Desa/Lurah/Camat)
  •    Telajakan milik swasta/pribadi (dilaksanakan atas ijin tertulis dari pemilik dan Kepala Desa/Lurah serta Camat setempat.
Demikian beberapa catatan penting yang disampaikan oleh peserta rapat,  selanjutnya rapat koordinasi diakhiri dengan acara penandatanganan Risalah Hasil Rapat Koordinasi Terkait Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Risalah Hasil Rapat Koordinasi tentang Pemasangan Alat Peraga Sosialisasi Pemilu oleh seluruh peserta rapat.
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,655 kali