Berita Terkini

Sosialisasi Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaran Pemilu dan Sosialisasi Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Legislatif Tahun

Dalam rangka mensukseskan pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum Legislatif  tahun 2014 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung menyelenggarakan Sosialisasi Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Umum  Serta Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2014, di Kabupaten Badung Tahun 2012  pada hari Jumat tanggal 12 Oktober tahun 2012 bertempat di Hotel Made Bali, yang dihadiri oleh Muspida Kabupaten Badung, Pimpinan  Partai Politik se-Kabupaten Badung, Himpunan Pemuda, Ormas, LSM, Forum Komunikasi Lintas Umat Beragama, dan juga Camat, Lurah, beserta Perbekel se-Kabupaten Badung.   Dalam acara sosialisasi ini hadir sebagai Narasumber antara lain, Ketua KPU Provinsi Bali yang dalam hal ini diwakili oleh Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Hubungan Antar Lembaga Bapak I Dewa Kade Raka Sandi, ST dan Ketua Panwaslu Kabupaten Badung Bapak I Ketut Arka. Ketua KPU Kabupaten Badung Bapak Dr. Ir I Wayan Jondra, M.Si sebagai Moderator.   Narasumber I Dewa Kade Raka Sandi, ST memaparkan proses perkembangan verifikasi, tahap demi tahap, serta dokumen apa saja yang harus dilengkapi sebagaimana ketentuan, Verifikasi administrasi sampai tanggal 6 Oktober 2012, dan hasilnya akan disampaikan pada 7-8 Oktober 2012. Setelah itu, tanggal 9-15 Oktober 2012, KPU akan memberikan kesempatan kepada Partai Politik untuk memperbaiki dan/atau melengkapi dokumen. Selanjutnya, verifikasi admnistrasi tahap II akan dilakukan pada 16-22 oktober 2012, dan hasilnya akan disampaikan pada 23-25 Oktober 2012. Sedangkan verifikasi faktual pada 26 Oktober-3 November 2012, dilakukan secara paralel oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota, dimana KPU Kabupaten/Kota akan membentuk 5 tim yang masing-masing terdiri dari 5 orang (1 (satu) Komisioner dan 4 (empat) Staf Sekretariat) untuk terjun ke lapangan dalam melakukan Verifikasi Faktual” dan akan mengambil sample random  30% dr total KTA yg di kumpul.   Sementara, Ketua Panwaslu Kabupaten Badung, I Ketut Arka juga menyatakan kesiapannya dalam melakukan pengawasan pelaksanaan tahapan Pemilu Legislatif. Panwaslu kabupaten Badung berharap agar antara KPU sebagai pelaksana dan Panwaslu sebagai Pengawas tetap menjalin Komunikasi sehingga Pemilu Legislatif berjalan dengan baik. Partisipasi aktif masyarakat untuk mengawasi jalannya Pemilu Legislatif ini juga sangat  harapkan.

Pelantikan Sekretaris di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung

Sekretaris KPU Bali, Putu Arya Gunawan, SH., pada hari Kamis, 27 September 2012 melantik Sekretaris yang baru di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Badung. Acara tersebut turut mengundang Bapak Bupati Badung yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Bapak Wakil Bupati Badung, I Ketut Sudikerta, Bapak Sekretaris Daerah beserta jajarannya, Ketua, Anggota, beserta Sekretaris KPU Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota se-Bali, dan juga Camat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Badung. Acara ini diselenggarakan di Ruang Rapat, Kertha Gosana, Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung. Pelantikan dilakukan berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 406/Kpts/Setjen/2012, yang menetapkan I Wayan Warta, S.Sos sebagai Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung menggantikan I Wayan Wedastra, SH. yang ditarik oleh Pemerintah Kabupaten badung dan menempati tugas baru sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Badung. Sekretaris KPU Provinsi Bali, Putu Arya Gunawan, SH dalam sambutannya menyampaikan bahwa mutasi atau pergantian dalam jabatan ini adalah hal yang biasa terjadi dalam suatu lembaga. Pejabat yang mengalami mutasi jabatan dan itu semua adalah semata-mata karena kebutuhan organisasi. Untuk itu kepada pejabat yang dipercaya untuk menduduki jabatan yang baru diharapkan untuk dapat bekerja dengan sebaik-baiknya.

Penandatanganan Pakta Integritas Penyelenggaraan Pemilu

Pemilu adalah titik awal strategis bagi perbaikan kualitas demokrasi. Proses pemilu sangat rentan dengan penyimpangan, godaan dan memiliki potensi dibajak oleh individu-individu yang tidak bertanggungjawab. Sementara pada saat yang sama ada harapan yang besar dari masyarakat, agar pemilu terselenggara dengan penuh integritas.   Ketua KPU Badung, Dr. I Wayan Jondra, secara jujur mengakui, dari fenomena tersebut, ternyata tugas KPU sebagai penyelenggara pemilu cukuplah berat apalagi adanya kekuatan-kekuatan yang sering melakukan intervensi, sehingga kemandirian KPU dan integritas anggotanya harus bisa terjamin. Untuk kepentingan inilah anggota KPU Kabupaten Badung bersama sekretariat berkomitmen agar dapat menjalankan tugas-tugas kepemiluan yaitu pemilu kepala daerah, pemilu legislatif dan pemilu presiden secara transparan dan profesional. Agar komitmen itu bisa dipertanggungjawabkan, maka dilakukan penandatanganan pakta integritas sebagai motivasi kerja.   Selain dihadiri pimpinan-pimpinan parpol yang meraih kursi di DPRD Kabupaten Badung, acara penandatanganan pakta integritas pada hari Rabu, 8 Agustus 2012 lalu, juga disaksikan beberapa komponen LSM yang terkait dengan kepemiluan, KPU Provinsi Bali serta perangkat desa terdekat.   Setidaknya ada 11 komitmen yang tertuang dalam pakta integritas, yang ditandatangani lima anggota KPU Kabupaten Badung. Beberapa komitmen yang cukup penting seperti penyelenggaraan pemilu harus didasarkan pada azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil secara profesional, efektif dan efesien harus dapat diwujudkan oleh KPU.   Selain itu, KPU harus mampu memenuhi hak konstitusional warga negara untuk dapat menggunakan hak pilihnya secara baik dan menjaga suara pemilih sebagaimana diatur dalam undang-undang. KPU juga harus memperlakukan secara adil, imparsial dan non partisan kepada peserta pemilu dan para pihak yang memiliki preferensi politik tertentu tanpa kecuali. Paling penting KPU harus berani menolak pemberian, permintaan dan perjanjian dalam bentuk apapun baik langsung atau tidak langsung yang memberi harapan yang menyimpang dari prinsip-prinsip pemilu yang jujur dan adil bagi peserta pemilu tandas Dr. Jondra. Selain penandatangan pakta integritas, acara juga diisi sosialisasi terkait proses dan tahapan-tahapan Pemilihan Gubernur Bali 2013 dan Pemilihan Umum anggota Legislatif tahun 2013 mendatang.

Pelantikan Pejabat Struktural Eselon IV di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Badung.

Sekretaris KPU Bali, Putu Arya Gunawan, SH., Pada hari Jumat, 27 Juli 2012 melantik Pejabat Struktural Eselon IV di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Badung acara dilakukan bersamaan dengan  pengambilan sumpah / janji bagi PNS di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten / Kota Se-Bali. Acara tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bali, Kepala BKD Kabupaten Badung, Sekretaris KPU Kabupaten Kota Se-Bali, serta pejabat struktural di lingkungan KPU Provinsi Bali, bertempat di Ruang Rapat KPU Provinsi Bali.       Pelantikan dilakukan berdasarkan surat / rekomendasi  Sekretaris Jenderal KPU Nomor 653/SJ/VI/2012 dan Keputusan Sekretaris KPU Provinsi Bali Nomor 533/Kpts/KPU-Prov-016/VI/2012, yang menetapkan Ni Putu Diami, S.IP sebagai Pj. Kepala Sub Bagian Program dan Data menggantikan I Gusti Ngurah Jaya Semara, SE. M.Si. yang ditarik oleh Pemerintah Kabupaten badung dan menempati tugas baru sebagai Sekretaris Camat Kuta.       Sekretaris KPU Provinsi Bali, Putu Arya Gunawan, SH dalam sambutannya menyampaikan bahwa mutasi atau pergantian dalam jabatan ini adalah hal yang biasa terjadi dalam suatu lembaga. Pejabat yang mengalami mutasi jabatan dan itu semua adalah semata-mata karena kebutuhan organisasi. Untuk itu kepada pejabat yang dipercaya untuk menduduki jabatan yang baru diharapkan untuk dapat bekerja dengan sebaik-baiknya.       pejabat yang dilantik pada kesempatan ini, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada mempunyai tugas yang cukup berat antara lain adalah membantu sekretaris memfasilitasi kebutuhan-kebutuhan dari komisioner dalam melaksanakan tugas maupun kebijakan yang dibutuhkan oleh lembaga ini, oleh karena pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali sebentar lagi memasuki tahapan persiapan. Dengan demikian diharapkan pejabat yang baru menduduki jabatannya sesegera mungkin untuk melakukan konsolidasi dan beradaptasi sehingga tugas – tugas tersebut dapat tercapai sesuai dengan harapan.

Persembahyangan ke Pura Mandharagiri Semeru Agung, Senduro, Lumajang, Jawa Timur

Berdasarkan surat undangan dari Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung no. 005/893/disbud/2012 tanggal 26 juni 2012 Sekretariat Komisi Pemilihan Umum  Kabupaten Badung berangkat menuju Pura Mandharagiri Semeru Agung Senduro, Lumajang, Jawa Timur pada hari selasa tanggal 10 juli 2012 dalam rangka bakti penganyaran. Rombongan yang berjumlah 22 orang berangkat dengan menggunakan bus tanggal 10 juli 2012 jam 06.00 wita dan tiba di Pura Mandharagiri Semeru Agung Senduro, Lumajang, Jawa Timur pukul 17.00 wib dan bermalam di rumah-rumah penduduk di sekitar Pura Mandharagiri Semeru Agung Senduro, Lumajang, Jawa Timur.   Adapun tujuan dari bakti Penganyaran ini adalah merupakan salah satu kewajiban dari umat Hindu, khususnya di Kabupaten Badung untuk melakukan sujud bakti kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa / Tuhan Yang Maha Esa dalam manifestasi sebagai Sang Hyang Pasupati yang memberikan sumber kehidupan dan energi kepada semua mahluk hidup.   Bagi pegawai Sekretariat KPU Badung, persembahyangan  ke Pura Mandharagiri Semeru Agung Senduro, Lumajang, Jawa Timur bermakna sebagai permohonan keselamatan dan petunjuk kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka pelaksanaan tugas menjelang Pemilihan Gubernur Bali 2013 dan Pemilu Legislatif 2014.   Prosesi  (Eedan) Pujawali  di Pura Mandharagiri Semeru Agung Senduro, Lumajang, Jawa Timur berlangsung dari  3 Juni sampai dengan 13 juli 2012. Puncak karya jatuh bertepatan dengan  Purnama Kasa, Anggara Pon Ukir 3 juli 2012. Pemerintah Kabupaten Badung mendapatkan tugas / giliran penganyaran tanggal 11 juli 2012.  Setelah melakukan persembahyangan rombongan kembali menuju Mangupura dan tiba dengan selamat pada 11 juli 2012 pukul 20.00 wita.  

TOKOH MASYARAKAT KEC. PETANG MENGUSULKAN DAERAH PEMILIHAN TERSENDIRI

Perwakilan tokoh masyarakat Kec. Petang pada hari Jumat, 6 Juli 2012 mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung. Tujuan kedatangannya adalah untuk mengusulkan agar pada Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Badung tahun 2014, Kecamatan Petang dapat menjadi Daerah Pemilihan (Dapil) tersendiri yang terpisah dengan Kecamatan Abiansemal.   Kabupaten Badung seluruhnya terdiri dari 6 kecamatan yaitu Kecamatan Petang, Abiansemal, Mengwi, Kuta Utara, Kuta dan Kuta Selatan. Masing-masing terbagi atas desa dan kelurahan yang seluruhnya berjumlah 62. Pada Pemilihan Umum tahun 2004 dan 2009, Kecamatan Petang dan Abiansemal digabung menjadi 1 daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten Badung yaitu Dapil Badung IV. Sementara kecamatan lainnya yaitu Kuta menjadi Dapil Badung I, Kuta Utara menjadi Dapil Badung II, Mengwi menjadi Dapil Badung III dan Kuta Selatan menjadi Dapil Badung 5.   Daerah pemilihan Badung 1 terdiri dari 6 kursi, Badung 2 terdiri dari 7 kursi, Badung 3 terdiri dari 10 kursi, Badung 4 terdiri dari 10 kursi dan Badung 5 terdiri dari 7 kursi sehingga seluruhnya berjumlah 40 kursi.   Kecamatan Petang memiliki 3 orang anggota DPRD Kabupaten Badung hasil Pemilu 2004, sementara pada Pemilu 2009 hanya terdapat 1 orang wakilnya. Seluruhnya anggota DPRD Badung dari daerah pemilihan Badung 4 berjumlah 10 orang. Hal inilah yang menyebabkan adanya keinginan masyarakat Kecamatan Petang untuk dapat memiliki wakil yang lebih banyak sesuai komposisi jumlah penduduknya. Artinya diharapkan adanya kepastian jumlah keterwakilan masyarakat Kecamatan Petang pada DPRD Kabupaten Badung pada setiap penyelenggaraan Pemilu.   Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung, Dr. I Wayan Jondra menegaskan bahwa KPU Kabupaten Badung sebagai penyelenggara pemilu di tingkat Kabupaten Badung hanyalah sebagai pelaksana ketentuan peraturan perundangan. Dalam arti tata cara penetapan suatu wilayah menjadi daerah pemilihan sudah diatur dalam peraturan perundangan yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 pada pasal 26 sampai dengan 29. Jadi bersifat baku dan jelas.   Dari data jumlah penduduk yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung, maka perhitungan jumlah kursi yang bisa dimiliki Kecamatan Petang belum genap 3. Maka belum memenuhi ketentuan untuk menjadi Dapil tersendiri.   Selanjutnya Ketua KPU Kabupaten Badung, Dr. Jondra menyarankan agar dapat dilakukan sosialisasi perekaman data KTP elektronik (E-KTP) secara lebih intensif pada masyarakat kecamatan Petang. Sehingga apabila perekaman data dapat tuntas (100%) maka akan dimungkinkan terpenuhi persyaratan jumlah minimal kursi pada satu daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten Badung di Kecamatan Petang.