Berita Terkini

3 (Tiga) Peraturan KPU terkait penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota

Mangupura-Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan 3 (tiga) Peraturan KPU terkait Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yaitu:  1. Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;  2. Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/ Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; dan  3. Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.      Peraturan KPU tersebut dapat diunggah melalui Konten Peraturan KPU Tahun 2015 pada website kpu-badungkab.go.id detail

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGGUTAN SUARA (PPS) PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2015

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGGUTAN SUARA (PPS) PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2015   Nomor : 89/KPU KAB/016433789/IV/2015 Dalam rangka melaksanakan Undang – undang Nomor 15 Tahun 2011  tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, KPU Kabupaten Badung membuka pendaftaran untuk menjadi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPS)  Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Badung Tahun 2015 dengan ketentuan sebagai berikut : Persyaratan Calon Anggota PPS sesuai dengan pasal 18 Peraturan KPU No. 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi/ Komisi Independen Pemilihan Aceh, Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/ Kota, serta Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, diantaranya : a.       warga negara Indonesia; b.      berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun; c.       setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d.      mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil; e.       tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; f.       berdomisili dalam wilayah kerja PPS; g.      mampu secara jasmani dan rohani; h.      berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat; i.        tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; j.        tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten Badung atau DKPP. k.      belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK,PPS dan KPPS; Mengajukan surat lamaran yang dilampiri dengan : a.       Surat pendaftaran sebagai calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPS); b.      Fotocopi KTP yang masih berlaku; c.       Fotocopi ijasah terakhir yang telah di legalisir oleh pejabat berwenang; d.      Surat pernyataan calon anggota PPS yang ditandatangani diatas materai Rp.6000                (Formulir dapat di ambil di KPU Kabupaten Badung); e.       Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani dari Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat; f.       Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang ditandatangani oleh yang bersangkutan (Formulir dapat di ambil di KPU Kabupaten Badung); g.      Pas Foto 4 x 6  ( 2 lembar); Semua persyaratan tersebut dibuat dalam 2 (dua) rangkap, yang terdiri 1 (satu) asli dan 1 (satu) fotocopi, dimasukkan dalam map warna hijau dan di depan map di tulis : Nama               :………………………………………………. Alamat                        :………………………………………………. No telp                        :………………………………………………. Calon PPS       :  Desa/Kelurahan …………………………… Berkas pencalonan agar diserahkan ke KPU Kabupaten Badung paling lambat tanggal 29 April 2015. Jadwal dan waktu  seleksi PPS adalah sebagai berikut : NO PANITIA ADHOC MULAI BERAKHIR 1 Permohonan pengajuan nama dari Kepala Desa atas Persetujuan Badan Permusyawaratan Desa/ Dewan Kelurahan 20 April 2015 25 April 2015 2 Pengajuan nama – nama PPS dari masing – masing Desa 20April 2015 12Mei 2015 3 MempersiapkanSK PPS oleh KPU Kabupaten/ Kota 13 Mei 2015 17 Mei 2015 4 Pengangkatan dan Pelantikan 18 Mei 2015   Pengambilan dan pengembalian formulir berkas calon dilaksanakan sesuai dengan tahapan tersebut diatas. Informasi lebih lanjut terkait dengan proses seleksi dapat menghubungi kantor KPU Kabupaten Badung. Klik Disini

Rapat Koordinasi KPU Kabupaten Badung dengan ULP Kabupaten Badung

Mangupura-Pada Hari Senin, 20 April 2015 KPU Kabupaten Badung melaksanakan rapat koordinadi dengan ULP Kabupaten Badung, dalam rangka persiapan Pengadaan Barang dan Jasa pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung Tahun 2015. KPU Kabupaten Badung pada Pemilihan Tahun 2015 ini menggunakan ULP Kabupaten Badung untuk Pengadaan Barang dan Jasa, sehingga pengadaan diharapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Begitu pula arahan dari ULP Kabupaten Badung siap melaksanakan dan mendampingi KPU Kabupaten Badung.

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2015

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2015   Nomor : 87/KPU KAB/016433789/IV/2015 Dalam rangka melaksanakan Undang – undang Nomor 15 Tahun 2011  tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, KPU Kabupaten Badung membuka pendaftaran untuk menjadi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)  Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Badung Tahun 2015 dengan ketentuan sebagai berikut : Persyaratan Calon Anggota PPK sesuai dengan pasal 18 Peraturan KPU No. 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi/ Komisi Independen Pemilihan Aceh, Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/ Kota, serta Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, diantaranya : a.       warga negara Indonesia; b.      berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun; c.       setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,          dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d.      mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil; e.       tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu           5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang           bersangkutan; f.       berdomisili dalam wilayah kerja PPK; g.      mampu secara jasmani dan rohani; h.      berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat; i.        tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena           melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; j.        tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten Badung atau DKPP. k.      belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK,PPS dan KPPS; Mengajukan surat lamaran yang dilampiri dengan : a.       Surat pendaftaran sebagai calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK); b.      Fotocopi KTP yang masih berlaku; c.       Fotocopi ijasah terakhir yang telah di legalisir oleh pejabat berwenang; d.      Surat pernyataan calon anggota PPK yang ditandatangani diatas materai Rp.6000                         (Formulir dapat di ambil di KPU Kabupaten Badung); e.       Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani dari Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat; f.       Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang ditandatangani oleh yang bersangkutan (Formulir dapat di ambil di KPU Kabupaten Badung); g.      Pas Foto 4 x 6  ( 2 lembar); Semua persyaratan tersebut dibuat dalam 2 (dua) rangkap, yang terdiri 1 (satu) asli dan 1 (satu) fotocopi, dimasukkan dalam map warna hijau dan di depan map di tulis : Nama               :………………………………………………. Alamat                        :………………………………………………. No telp                        :………………………………………………. Calon PPK      :  Kecamatan ……………………………….... Berkas pencalonan agar diserahkan ke KPU Kabupaten Badung paling lambat tanggal 29 April 2015. Jadwal dan waktu  seleksi PPK adalah sebagai berikut : NO PANITIA ADHOC MULAI BERAKHIR 1 Pengumuman Pendaftaran calon anggota PPK 19April 2015 29April 2015 2 Pengambilan Formulir dan Penerimaan pendaftaran di KPU Kabupaten Badung 19April 2015 29 April 2015 3 Penelitian administrasi calon anggota PPK 19April 2015 30 April 2015 4 Pengumuman Hasil seleksi Administrasi oleh KPU Kabupaten Badung 1 Mei 2015 3 Mei 2015 5 Seleksi Tulis dan Wawancara oleh KPU Kab/Kota di KPU Kabupaten Badung 4 Mei 2015 9 Mei 2015 6 Pengumuman hasil seleksi oleh KPU Kabupaten Badung 10 Mei 2015 17 Mei 2015 7 Pengangkatan dan Pelantikan 18 Mei 2015   Pengambilan dan pengembalian formulir berkas calon dilaksanakan di KPU Kabupaten Badung sesuai dengan tahapan tersebut diatas. Informasi lebih lanjut terkait dengan proses seleksi dapat menghubungi kantor KPU Kabupaten Badung. Klik disini

KPU Badung Kunjungi Pengadilan Negeri Denpasar

Mangupura-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung Kunjungi Ketua Pengadilan Negeri Denpasar (KPN), terkait dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2015, Rabu (15/4/2015). Pertemuan tersebut dilakukan KPUD Badung untuk melakukan persiapan dalam Pilkada serentak Tahun 2015 yang pada bulan April ini KPU sudah harus melaksanakan tahapan Pembentukan Badan Penyelenggara Pemilihan yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemilihan Suara (PPS). Selain pembentukan badan ad hoc, pertemuan itu juga membahas tentang syarat pencalonan yang didaftarkan oleh pengurus partai politik, syarat bagi calon perseorangan yang tidak pernah dijatuhi hukuman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, dan tentang calon yang tersangkut tindak korupsi. Kegiatan ini diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Bapak Sugeng Riyono, SH.M.Hum di ruang kerjanya.Hadir dalam pertemuan ini Ketua KPUD Badung AA Gde Raka Nakula,I Nyoman Sutaya (Divisi Hub Lembaga),Luh Nesia Gandi ( Divisi Logistik) dan I Wayan Semara Cipta ( Divisi Teknis dan Penyelenggaraan) yang didampingi oleh  Gde Esa Daryawan (Kasubag Hukum) , I Gusti Nyoman Wiraguna (Kasubag Teknis dan Hupmas). Menurut Ketua Pengadilan Negeri Denpasar,"Jika persyaratan Pembentukan Badan ad hoc harus melampirkan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri dapat dilakukan secara kolektif dan diajukan oleh KPU Badung. Mengenai permasalahan yang muncul di beberapa partai politik,jika saat ini perselisiahan itu masih dalam proses peradilan,ia berpendapat ," KPU merupakan pihak yang paling tepat untuk memberikan ketegasan terkait pertikaian internal partai politik tersebut. Raka Nakula sangat berterima kasih atas kerjasama dan koordinasi yang telah dilakukan selama penyelengaraan Pemilu ini, baik Pemilu Presiden dan Legislatif Tahun 2014.Ia juga mengatakan proses pembentukan badan penyelenggara khususnya di kabupaten Badung sangat berat hal ini disebakan oleh honer yang diterima tidak sepadan dengan tanggung jawab Yang dikerjakan.Sehingga dalam proses rekrutmen sangat sulit mencari tenaga yang kepeten dalam proses penyelenggaraan di tingkat PPS DAN KPPS demikian disampaikan dalam suasana pertemuan yang berlangsung hangat dan diakhiri dengan foto bersama.

Empat pejabat eselon IV dilantik di KPU Provinsi Bali

Denpasar,-Sekretaris KPU Provinsi Bali,Putu Arya Gunawan,SH pada hari Jumat , (10/4/2015) bertempat di ruang rapat KPU Provinsi Bali melantik pejabat struktural eselon IV sekretariat KPU Badung dan KPU Bangli. Dari empat pejabat struktural yang dilantik dua diantaranya adalah pejabat baru yaitu I B Gde Mariawan, SE sebagai Kepala sub bagian program dan data pada sekretariat KPU Badung dan I Gusti Ayu Ardani,S.Kom sebagai kepala sub bagian program dan data di sekretariat KPU Bangli.Dua pejabat yang lain adalah pejabat lama yang mengalami mutasi jabatan yaitu Drs. I Ketut Losen yang sebelumnya sebagai Kepala sub bagian Program dan Data Sekarang dilantik sebagai Kepala sub bagian Keuangan,Umum dan Logistik. I Nengah Paramarta yang sebelumnya sebagai Kepala sub bagian Keuangan,Umum dan Logisti sekarang sebagai Kepala sub bagian Teknis dan Hupmas pada Sekretariat KPU Bangli. Pelantikan dilakukan berdasarkan surat rekomendasi Sekretaris Jendral KPU Nomor : 459/SJ/III//2015 tertanggal 25 Maret 2015. dan Keputusan Sekretaris KPU Provinsi Bali Nomor : 413/Kpts/Kpu-Prov-016/IV/2015 Acara pelantikan dihadiri oleh Komisioner dan Pejabat Struktural Sekretariat KPU Provinsi Bali, Komisioner dan Pejabat Struktural KPU Kabupaten Badung dan Kabupaten Bangli serta ketua dan sekretaris kabupaten/kota se provinsi Bali. Dalam sambutannya Arya Gunawan menyampaikan," bahwa mutasi atau pergantian jabatan ini adalah hal yang biasa terjadi dalam suaru lembaga.Pejabat yang mengalami mutasi jabatan itu semua adalah semata-mata karena kebutuhan organisasi.Untuk itu kepada pejabat yang dipercaya untuk menduduki jabatan yang baru untuk dapat bekerja sebaik-baiknya.Pejabat yang dilantik pada kesempatan ini sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada dan mempunyai tugas yang cukup berat antara lain membantu sekretaris memfasilitasi kebutuhan dari komisioner dalam melaksanakan tugas maupun kebijakan yang dibutuhkan oleh lembaga. Oleh karena itu tantangan yang dihadapi oleh pejabat yang baru adalah mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 yang sebentar lagi memasuki tahapan pelaksanaan.Dengan demikian pejabat yang baru menduduki jabatannya segera mungkin untuk melakukan konsolidasi dan beradaptasi sehingga tugas-tugas tersebut dapat tercapai sesuai harapan,"demikian disampaikan oleh Arya Gunawan. Pada akhir acara ini dilakukan doa bersama,ucapan selamat dan ramah tamah dari para undangan kepada pejabat yang baru dilantikan.