Berita Terkini

Pasca Rekomendasi, PDIP Konsultasikan Dokumen Pencalonan

Mangupura-22 Juli 2015 setelah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dari PDIP resmi diumumkan, Wakil Sekretaris Bidang Internal DPC PDIP Badung, Nyoman Satria didampingi oleh Ketua PAC Made Ponda Wirawan mengatakan dalam konsultasi administrasi ini, pihaknya lebih menekankan terhadap konsep dan tata cara pengajuan administrasi pasangan calon. Dalam konsultasi administrasi tersebut, Pengurus DPC PDIP Badung di terima Ketua KPU Kabupaten Badung A.A. Gd. Raka Nakula dan komisioner KPU Provinsi Bali Dr. I Wayan Jondra. Ketua KPU Kabupaten Badung menyampaikan, sesuai aturan PKPU No 12 Tahun 2015, sudah dijelaskan waktu yang diberikan selama 60 hari setelah pasangan calon ditetapkan menjadi calon oleh KPU. Jika proses pengunduran diri tidak dapat dipenuhi maka pasangan calon tersebut dinyatakan gugur.

Sosialisasi Tahapan Pencalonan

Mangupura-Rabu 22 Juli 2015 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung, menggelar acara Sosialisasi PKPU Nomor 12 Tahun 2015 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung Tahun 2015. Hadir dalam acara tersebut Ketua KPU Badung A.A. Gd. Raka Nakula, SH.MH, Dr. I Wayan Jondra KPU Provinsi Bali sebagai koordinator wilayah Badung, beserta Sekretariat KPU Badung, Pimpinan dan Pengurus Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2014. Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Kabupaten Badung menjelaskan tentang dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon. Acara yang berlangsung menarik dan dilaksanakan di ruang rapat KPU Kabupaten Badung mendapatkan apresiasi dari peserta. Salah satu yang menjadi pertanyaan terkait dengan proses pengunduran diri pasangan calon dari BUMN/BUMD sampai dengan 60 hari setelah proses penetapan. Ketua KPU Badung menjelaskan apabila sampai 60 hari setelah penetapan SK Pengunduran Diri tidak keluar maka pasangan calon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat.

KPU Kabupaten Badung Melaksanakan Sosialisasi Petunjuk Teknis Pencalonan dan Aplikasi Pencalonan

Mangupura-Sebagai tindak lanjut sosialisasi pencalonan maka KPU Kabupaten Badung melaksanakan sosialisasi petunjuk teknis dan aplikasi pencalonan. Kita sudah tidak lagi berbicara tentang gambaran umum pencalonan namun sudah memfokuskan pada teknis pencalonan dan mekanisme pencalonan serta aplikasi pengisian formulir pencalonan. Hal teknis yg perlu dipersiapkan pasangan calon disamping syarat internal partai adalah syarat calon yg diurus keluar daerah seperti pengadilan niaga di surabaya dan LHKPN di KPK jakarta, kami mhn agar segera diurus, karena adanya hari raya  galungan dan idul fitri serta mepetnya waktu pendaftaran calon tgl 26 - 28 juli, diharapkan pasangan calon sambil menunggu rekomendasi juga mengurus syarat administrasinya. Pada saat keluar rekomendasi administrasi sudah lengkap, karena waktu pendaftaran pasangan calon harus sudah lengkap (tidak ada susulan). Hal lain yg perlu dipersiapkan adalah surat keterangan yg diterbitkan oleh Pengadilan negeri serta NPWP dan bukti pelaporan harta pribadi dan tidak ada tunggakan dari pajak. Visi misi calon harus sudah final sebab visi misi ini sebagai dasar dalam pencetakan APK. Disamping teknis pencalonan juga di bimtek aplikasi pencalonan, dengan aplikasi pencalonan ini pasangan calon akan lebih mudah dalam pengisian formulir karena tinggal mengetik identitas calon dan ditransfer melalui aplikasi ke formulir syarat calon. Harapan kami agar partai politik/LO yg hadir saat ini agar semua persyaratan dilengkapi, naskah visi misi dan rancangan gambar pada spanduk, baliho dan brosur atau famplet lainnya disampaikan saat pendaftaran karena pengadaan APK ini memerlukan waktu melalui lelang. Sosialisasi dan bimtek ini dihadiri oleh pengurus Partai Politik, ketua dan sekretaris serta mengajak LO-nya. Adapun yang hadir Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan juga LO-nya masing-masing.

KPU Badung sasar tokoh masyarakat Petang

Mangupura,27 Juni 2015.Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dengan tokoh masyarakat petang.Sosialisasi ini bertujuan menyebarluaskan informasi tentang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung Tahun 2015.Kpu Badung secara kontinyu melaksanakan sosilisasi ke setiap lapisan masyarakat baik Tokoh masyarakat, Pemilih pemula, Disabilitas, pemilih perempuan dan organisasi kemasyarakat lainnya.Hal ini sangat penting dilakukan untuk memberikan pemahaman akan arti pentingnya demokrasi terlebih lagi dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung.Yang nantinya Masyarakat Badung akan memilih pucuk Pimpinanya 5 (lima) tahun ke depan.Kali ini sosilisasi menyasar tokoh masyarakat yang ada di kecamatan petang.Divisi sosialisasi I Wayan Artanadana mensosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sebagai dasar dalam penyelenggaraan setiap tahapan.Hal terpenting yang disampaikan adalah tahapan pembentukan Panitia penyelenggara yaitu Kelompok Pemungutan dan Penghitungan Suara (KPPS).Dengan adanya PKPU nomor 3 tahun 2015 yang mensyaratkan tidak pernah menjabat sebagai KPPS dalam 2 (dua) kali periode penyelenggaraan.Sosilisasi berlangsung sangat interaktif dimana banyak pertanyaan dan permasalahan yang disampaikan oleh peserta yaitu tentang pembentukan KPPS dan Data Pemilih."kata divisi sosialisasi".Dalam kesempatan ini diharapkan dukungan dari tokoh masyarakat untuk membantu kelancaran dan mensukseskan setiap tahapan penyelengaraan.Kesuksesan bukan saja menjadi tanggungjawab KPU Badung namun semua komponen dan lapisan masyarakat wajib turut serta secara aktif membantu secara bersama-sama, berpartisipasi baik sebagai penyelenggara ataupun menggunakan hak pilihnya. Sosialisasi ini dilaksanakan di kantor camat petang yang dihadiri sekitar 60 peserta,dari unsur pemerinta kecamatan petang, PPK, PPS dan Tokoh masyarakat petang sendiri.

KPU Kabupaten Badung MOU dengan Kejaksaan Negeri Denpasar

Mangupura-Sebagai pengelola demokrasi khususnya penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tidak tertutup kemungkinan adanya gugatan dari para pihak yang merasa kepentingannya dirugikan akibat putusan KPU Kabupaten Badung. Untuk mengantisipasi gugatan KPU Kabupaten Badung melakukan MOU dengan Kejaksaan Negeri Denpasar. "MOU ini sangat penting bagi kami sebagai penyelenggara karena disamping sebagai kuasa dalam menghadapi gugatan juga bisa menjadi ajang diskusi kami terkait regulasi pilkada ini" kata A.A. Gd. Raka Nakula. "Semoga pendampingan dari Kejaksaan Negeri Denpasar bisa membantu kami memberikan solusi dan saran apabila ada konflik norma, norma kosong, norma kabur sehingga dapat menjadi acuan kita" terang A.A. Gd. Raka Nakula. MOU ini di tanda tangani oleh Ketua Kejaksaan Negeri Emanuel Zebua dengan Ketua KPU Kabupaten Badung A.A. Gd. Raka Nakula pada saat launching maskot Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Badung.

"Nayakottama Prayojana" Maskot Pilkada Badung 2015

Mangupura, Kamis,18/6/2015 - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung meluncurkan tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2015 diawali dengan Launching Maskot dan  sosialisasi kepada semua lapisan masyarakat. "Acara Launching pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung 2015 dirancang sangat semarak,menghibur dan dekat dengan masyarakat," kata Ketua KPU Badung A.A Gde Raka Nakula, SH  MH. saat acara launching Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2015 di Wantilan Budaya Desa Sedang, Badung.kamis, 18/6/2015. Menurut Nakula, selain memperkenalkan Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2015 dan mensosialisasikan kepada masyarakat, juga disampaikan Terkait dengan kesiapan KPU Badung dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2015. Dalam laporannya Nakula  menyampaikan, Filosopi dari maskot "Nayakottama Prayojana" yang bermakna Memilih Pemimpin Mulia ". Maskot ini merupakan visualisasi kepemimpinan Prabu Rama saat memberikan nasehat kepada wibhisana yang disebut "Asta Brata" artinya delapan pegangan atau pedoman bagi seorang pemimpin.Ajaran asta brata ini diturunkan oleh prabu rama kepada wibhisana dalam rangka untuk melanjutkan proses pemerintahan kerajaan alengka. Acara yang dirangkaikan dengan penandatanganan MOU KPU Badung dengan Kejaksaan Negeri Bali dan Penandatangan Fakta Integritas seluruh KPU Kabupaten/KOta se-Bali yang menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil WaliKota secara serentak Tahun 2015.Yang disaksikan oleh KPU RI,KPK RI,Bawaslu Propinsi Bali dan Bapak Bupati Badung. Hadir dalam acara Launching Maskot pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2015, Hadar Nafis Gumay (KPU RI),Alfi Rachman Waluyo (KPK RI),I Ketut Rudia (Bawaslu Bali), Anak Agung Gde Agung ( Bupati Badung), Imanuel Zebua (Kejaksaan Negeri Bali),Ketua dan Angota KPU Bali,Ketua dan Anggota Kpu Kabupaten/Kota se-bali, Muspida, Muspika Kabupaten Badung dan para Sekretaris KPU Propinsi Bali dan Kabupaten/Kota se-Bali serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Badung. Sebelum acara launching maskot ini,juga diawali dengan beberapa kegiatan yaitu seminar dengan narasumber dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK RI), Lomba Mewarnai, Gerak Jalan Sehat dan Pameran Batu Akik yang dilaksanakan di desa sedang, ditambahkan oleh nakula. Pada akhir acara ini diisi penyerahan hadiah, dan hiburan joged bungbung dari seniman desa sedang.