Dalam rangka mengintensifkan persiapan Pemilihan Gubernur Bali Tahun 2013 dan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung telah menandatangani kesepakatan bersama pelaksanaan konsolidasi data kependudukan, Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dan Data Agregat Kependudukan Kecamatan.
Penandatanganan kesepakatan bersama tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, 23 Agustus 2012 bertempat di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung. Pihak Dinas Kependudukan dihadiri langsung oleh Kepala Dinasnya yaitu Drs. I Gede Wijaya, MM, sementara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung dihadiri oleh kelima anggotanya yaitu Dr. Ir. I Wayan Jondra, M.Si, I Made Suarta, SH, Ida Ayu Putu Widnyani, S.Sos, M.AP, A.A. Gede Raka Nakula, SH, MH dan I Gusti Ngurah Agung Eka Darmadi, SS. M.Si.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung, Drs. I Gede Wijaya, MM, menyambut baik pertemuan dan kehadiran KPU Kabupaten Badung, dalam rangka menghimpun masukan mengenai format data kependudukan yang diperlukan sekaligus mempersiapkan langkah-langkah untuk menyongsong tahapan Pemilu Gubernur Bali 2013 dan Pemilu Legislatif 2014 yang segera akan dimulai.
Pertemuan manghasilkan kesepakatan bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung secara bersama-sama akan melakukan konsolidasi dan sinkronisasi data penduduk potensial pemilih Pemilu (DP4) untuk keperluan Pemilihan Gubernur Bali 2013 dan Pemilu Legislatif 2014. Dinas Kependudukan wajib menyerahkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dan DP4 yang sudah diverifikasi kepada KPU Kabupaten Badung.
KPU Kabupaten Badung diharapkan dapat memberikan data potensi ganda berdasarkan sistem aplikasi DPTools kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung untuk dikonversi dan dimutakhirkan ke lapangan. Sehingga dapat menjadi langkah pintas bagi Dinas Kependudukan untuk melakukan koreksi data kependudukan. Dinas Kependudukan juga segera akan melakukan verifikasi data kependudukan sampai batas waktu yang ditentukan.
Selanjutnya diharapkan kepada KPU Kabupaten Badung agar dapat menyerahkan daftar penduduk yang dicoret dengan alasan / kategori pemilih ganda, pindah alamat atau meninggal dunia. Daftar tersebut agar direkapitulasi oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada tahapan pemutakhiran daftar pemilih sementara (DPS) dan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu Gubernur Bali 2013 dan Pemilu Legislatif 2014. Apabila sudah disusun maka agar diserahkan kepada KPU Kabupaten Badung untuk diteruskan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung