Berita Terkini

Peresmian ruang PPID KPU Kab. Badung

Mangupura, Kamis (15/4)  Dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor .14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan  Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor : 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung Anak Agung Gde Raka Nakula meresmikan ruang Pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID) bertempat di lantai 2 Kantor KPU Badung. Dengan diresmikannya ruang PPID dengan pemotongan pita ini diharapkan jajarannya bisa memberika layanan informasi baik lewat fortal e-ppid maupun datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Badung sesuia dengan Motto PPID Siap, Terbuka dan berwibawa.  Hadir dalam acara ini seluruh anggota KPU, Sekretaris, kasubag dan para staf sekretaris kpu Kabupaten Badung serta para perwakilan dari KPU Kabupaten/Kota se Bali, Dalam pelaksanaan pelayanan Informasi Publik Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung telah memiliki struktur organisasi yang siap memberikan pelayanan terhadap informasi yang dimohon oleh pemohon atau publik.

Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2015

Beragam persoalan berkaitan penyelenggaraan  Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2015 mengemuka dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung, Kamis, 31 Desember 2016 bertempat di Hotel Zizz, Dalung. Kegiatan FGD yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Badung ini merupakan bentuk evaluasi terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2015 yang telah berjalan aman dan lancar. Permasalahan yang dibahas terbagi atas 3 Sesi yaitu sesi I yang membahas komponen Anggaran, Tata Kerja dan Logistik. Selanjutnya sesi II membahas Pemutakhiran Daftar Pemilih, Pencalonan, Kampanye, dan Dana Kampanye serta di sesi terakhir membahas Pungut Hitung Rekap Perolehan Suara dan Sengketa Hasil Pemilihan yang dipandu oleh salah satu Komisioner KPU Badung, Wayan Semara Cipta. Kegiatan FGD ini diharapkan mampu mengekplorasi secara lebih mendalam permasalahan yang terjadi dalam implementasi tahapan Pemilihan dan mengumpulkan berbagai gagasan yang solutif untuk direkomendasi sebagai bahan revisi Undang-Undang Pemilihan dan Peraturan KPU untuk perbaikan penyelenggaraan Pemilihan serentak selanjutnya, terang Ketua KPU Kabupaten Badung Anak Agung Gede Raka Nakula saat menyampaikan paparan secara umum mengenai latar belakang dan tujuan dilaksanakannya FGD ini. Agung Nakula juga menjelaskan bahwa KPU saat ini membuka ruang pelayanan informasi kepada publik sehingga transparansi dan keterbukaan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh KPU dapat diketahui oleh masyarakat secara detail dan akurat. Spirit inilah yang terejawantahkan dalam kegiatan FGD dengan hadirnya stakeholder terkait seperti perwakilan Partai Politik Pengusul Pasangan Calon, Disdukcapil Pemda Badung, bagian Keuangan, Disdikpora,  Satpol PP Kabupaten Badung, PHRI Badung, kalangan Akademisi, mantan Panitia Adhoc Penyelenggara (PPK) beserta sekretariatnya, Kejaksaan  Tinggi Bali, Kepolisian (Polres Badung dan Polresta Denpasar), Panwaslih Kabupaten Badung, pihak Kecamatan, Desa/Kelurahan dan lainnya. Dari penyelenggaraan FGD terungkap bahwa dalam konteks anggaran lebih banyak disampaikan permasalahan berkaitan honorarium panitia Adhoc (PPK,PPS, KPPS) yang masih belum layak dibandingkan dengan beban tugas dan tanggung jawab yang menyertainya. Begitu pula berkaitan dengan sulitnya merekrut panitia Adhoc karena sulit dan  minimnya minat masyarakat di daerah Badung Selatan untuk mendaftarkan dirinya sebagai panitia Adhoc, terlebih adanya pembatasan usia dan periode jabatan, yang dijelaskan oleh salah satu mantan Ketua PPK Kuta Selatan I Wayan Badra. Hal senada juga disampaikan berkaitan honor Petugas Pendataan Daftar Pemilih (PPDP) yang melakukan pendataan secara langsung ke Pemilih. Ketua Panwaslih Kabupaten BAdung, I Ketut Arka juga menyampaikan beberapa permasalahan terkait pengawasan dan pantauan yang dilakukan seluruh jajaran Panwaslih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2015. Beberapa diantaranya yaitu berkaitan dengan proses Pemutakhiran Data Pemilih, Kampanye, Pencalonan, Dana Kampanye dan permasalahan Alat Peraga Kampanye (APK).  Ketut Arka mengusulkan agar kedepan, dalam pemutakhiran data pemilih dan panitia Adhoc agar mahasiswa dapat dilibatkan. Hal ini akan sangat membantu, apalagi mahasiswa sudah sangat familiar dengan aplikasi teknologi yang mana mekanisme pemutakhiran data pemilih menggunakan aplikasi Sidalih dan dilibatkan sebagai Panitia Adhoc khususnya sebagai PPS dan KPPS untuk meminimalkan kesalahan dalam pengisian formulir rekapan. Disamping mengevaluasi tata kelola dan tata laksana penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2015, peserta FGD juga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja KPU Badung bahkan akademisi Ida Bagus Narendra sangat apresiatif terhadap keterbukaan KPU Badung yang dalam setiap penyelenggaraan Tahapan Pemilihan Bupati dan Bupati Badung senantiasa melibatkan pihak-pihak diluar penyelenggara bahkan maskot KPU Badung yang mengadopsi nilai-nilai Asta Brata dengan slogan Nayakottama Prayojana merupakan wujud keseriusan KPU Badung dalam mengedukasi masyarakat khususnya kalangan Pemilih untuk memilih Pemimpin yang Mulia.

Penyerahan Laporan dan Dokumen Arsip oleh KPU Badung

Mangupura, Kamis (3/3) Dengan telah berakhirnya tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2015. Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Badung menyerahankan dokumen arsip hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Badung tahun 2015.Acara yang dilaksanakan di ruang rapat lantai II Kantor arsip daerah kabupaten Badung.Pelaksanaan penyerahan dokumen arsip dan laporan ini di hadiri oleh seluruh SKPD dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Badung.Penyerahan Documen Arsip ini diterima oleh Kepala Kantor Arsip Daerah Kabupaten Badung Drs.A.A. Ngurah Arimbawa. Dalam kesempatan itu Agung Arimbawa menyampaikan " penyerahan arsip in aktif dan dokumen fisik arsip dan berita acara merupakan kegiatan KPU Kabupaten Badung yang paling pertama di Provinsi Bali dalam penyerahan Laporan dan Dokumen hasil penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serentak tahun 2016 di seluruh indonesia.Penyerahan arsip in aktip ini dilakukan karena akan sangat berguna di kemudian hari" arsip-arsip ini harus dipelihara dan dirawat dengan baik sebagai pertanggungjawaban terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan. Khusus arsip inaktif yang diserahkan oleh KPU Badung sesuai dengan amanat perda kabupaten badung No. 22 Tahun 2013 dan Peraturan Bupati Badung No 58 tahun 2014 tentang kearsipan. Ketua KPU Badung , Agung Nakula menyatakan arsip inaktip yang diserahkan berisi seluruh tahapan yang diselenggarakan instansinya"intinya seluruh tahapan dan proses pemilihan bupati dan wakil bupati periode tahun 2016-2021 ada dalam laporan dan dokumentasi tersebut" tambahnya".

PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH BUPATI BADUNG

Mangupura, Selasa (22/12) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung melakukan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2015.Acara ini dilaksanakan di ruang rapat KPU Kabupaten Badung Pukul 16.00 wita dipimpin oleh Ketua KPU Badung A A Gde Raka Nakula. Rapat Pleno Terbuka yang berlangsung dengan Damai yang dihadiri oleh pasangan calon nomor 1, I Nyoman Giri Prasta,S.Sos dan Drs. I Ketut Suiasa,SH dan Pasangan Calon nomor 2, I Made Sudiana SH,M.Si dan Drs, I Nyoman Sutrisno. dan seluruh partai pungusul partai PDIP,Nasdem,Demokrat dan Gerindra, KPU Provinsi Bali, Ketua DPRD Badung, Kesbangpol dan Limas Kabupaten Badung seluruh Anggota KPU Badung. Sesuai dengan susunan acara rapat pleno ini yang dipandu oleh Wayan Semara Cipta diawali dengan Pembacaan Berita acara Nomor 791/BA?XII?2015 dan Surat keputusan KPU Badung 186/Kpts/KPU-Kab/016.433789/2015 oleh Raka Nakula dan menetapkan pasangan calon Nomor Urut 1 (satu) I Nyoman Giri Prasta,S.Sos dan Drs. I Ketut Suiasa,SH dengan perolehan suara sebanyak 146.066 (seratus empat puluh enam ribu enam puluh enam) atau 60,28% (enam puluh koma dua delapan persen) dari total suara. Sebelum penyerahan Berita Acara dan Surat Keputusan KPU Badung kepada pasangan calon,panwaslih,partai politik pengusul dan kpu provinsi dilakukan penandatangananan oleh seluruh anggota KPU Badung, dan diakhiri dengan foto bersama kedua pasangan calon.

Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2015

Mangupura, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung melaksanakan penetapan perolehan suara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2015. Rapat pleno yang bertempat di Hotel Zizz Convention,Dalung Kuta Utara pada Jumat (18/12) dipimpin langsung oleh Ketua KPu Badung A.A Gede Raka Nakula dan anggota komisioner KPU Badung, KPU Badung dalam penetapan perolehan suara kedua pasangan calon ini berdasarkan mekanisme perolehan suara di masing-masing kecamatan.Rapat pleno yang diawali dengan pembacaan tata tertib dan mekanisme rapat pleno di pandu oleh Anggota KPU Divisi Teknis dan Penyelenggaraan I Wayan Semara Cipta yangdi awali dengan perolehan suara kecamatan Abiansemal Paslon Giriasa 37.205 dan Su-su 19.744, Kecamatan Petang Giriasa 15.801 dan Su-su 4.035, Kecamatan Mengwi Girasa 41.132 dan Su-su 32.796. Kuta Utara Giriasa 16.123 dan Su-su 22.337,Kecamatan Kuta Giriasa 9.024 Su-su 7.061, Kecamatan Kuta selatan Giriasa 26.781 dan Su-su 10.258 suara. Berdasarkan hasil rekapitulasi di masing-masing kecamatan tersebut KPU Badung menetapkan perolehan Suara untuk pasangan calon Giriasa 146.066 dan pasangan Su-su 96.231.Sementara penetapan pasangan terpilih akan dilakukan pada 22 Desember mendatang. Sementara, dari total Data Pemilih (DPT,Dptb1,Dpph,Dptb2 ) 362.161 pemilih dan hanya 247.488 pemilih yang menggunakan hak pilihnya dan terdapat suara tidak sah 5.191 suara yang kebanyakan disebabkan terdapat dua kali coblosan pada satu pasangan calon.

TPS Unik di TPS 8 Banjar Blumbang Penarungan Badung

Semua KPPS menggunakan pakaian sendratari cupak grantang. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kearifan lokal karena tarian cupak grantang merupakan salah satu tarian sakral di Desa Penarungan. Disamping itu sebagai bentuk kreatifitas untuk menarik pemilih agar datang ke TPS. KPU Kabupaten Badung sangat mengapresiasi kreatifitas teman-teman KPPS sehingga dapat memberikan kesan bahwa hajatan politik bisa dikemas dengan budaya lokal sehingga mampu memberikan fibrasi bahwa poitik itu seni bukan anarkis serta menciptakan keamanan dan kedamaian. Ini patut dijadikan contoh kedepanya agar KPPS mampu berkreasi yang tentunya juga harus bekerja sesuai dengan aturan hukum" Terang A.A. Gd. Raka Nakula selaku Ketua KPU Kabupaten Badung.