Berita Terkini

MENGHADAPI PILEG 2014 KPU KAB BADUNG KUKUHKAN PPK DAN PPS

Pada Hari Kamis, 28 Pebruari 2013 bertempat di Wantilan DPRD Kabupaten Badung dilaksanakan Pengukuhan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pengukuhan ini dilakukan pada batas akhir jadwal Pengukuhan, sesuai dengan perintah KPU Pusat melalui Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Pileg) Tahun 2014. Pengukuhan yang dikemas sangat sederhana namun sarat makna dihadiri oleh seluruh anggota PPK sebanyak 30 orang dan PPS sebanyak 186 orang di Kabupaten Badung. Pengukuhan anggota PPK DAN PPS Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2013, menjadi anggota PPK DAN PPS Pileg (Pemilu Legislatif) 2013 dilaksanakan melalui pengambilan sumpah dilanjutkan dengan pelantikan. Ketua KPU Kabupaten Badung Dr. I Wayan Jondra di sela-sela Pengukuhan, menyatakan bahwa pengambilan sumpah dilakukan guna menyadarkan bahwa anggota PPK dan PPS dalam melaksanakan tugas tidak saja bertanggung jawab kepada manusia, namun juga kepada Tuhan. Pelantikan dilakukan guna memastikan secara hukum bahwa anggota PPK dan PPS secara sah dapat melakukan aktivitasnya dalam melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Pemilu Legislatif 2009. Dalam Sambutannya Ketua KPU Kabupaten Badung Dr. I Wayan Jondra, menyampaikan beberapa hal penting. Pada tanggal 14 Maret 2013 PPK dan PPS sudah mendapatkan tugas yang terkait dengan Pileg, yaitu Pemutakhiran Data Pemilih Pileg. Tugas ini akan menjadi berat, karena pada waktu yang bersamaan PPK, PPS dan KPU juga mempersiapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub Bali 2013. Jondra mengingatkan kepada segenap anggota PPK dan PPS untuk tidak bosan-bosannya belajar, sebab dalam Pileg 2014, PPK dan PPS menghadapi cara/program baru dalam sistem pemutakhiran data pemilih yang diberi label “Sidalih”. Semoga program sidalih ini dapat mempermudah kerja PPK dan PPS dalam pemutakhiran Data Pemilih. Ketua KPU Kabupaten Badung juga menyampaikan agar para anggota PPK dan PPS tidak berpihak ke mana-mana, tetapi justru PPK dan PPS harus ada di mana-mana.

MENJELANG PEMASANGAN SPANDUK SOSIALISASI PILGUB 2013, KPU BADUNG MENGGELAR RAPAT KOORDINASI DENGAN SEJUMLAH INSTANSI TERKAIT

Mangupura – Pemasangan alat peraga merupakan salah satu metode yang sering digunakan dalam dua tahapan penting Pemilu : Sosialisasi dan Kampanye. Pada tahapan Sosialisasi, pemasangan alat peraga dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu ( KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota). Sedangkan pada tahapan Kampanye, pemasangan alat peraga dilakukan oleh Peserta Pemilu ( Partai Politik dan Perseorangan, serta Pasangan Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah ). Terkait pemasangan alat peraga Kampanye oleh peserta Pemilu, baik Pemilukada maupun Pemilu Legislatif, kewenangan KPU Kabupaten/Kota adalah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan untuk menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan Kampanye Pemilu. Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Badung menggelar Rapat Koordinasi dengan sejumlah instansi terkait di lingkungan Pemkab. Badung pada hari Selasa,               12 Pebruari 2013, bertempat di Kantor KPU  Kabupaten Badung, Balai Diklat Lantai III, Puspem Badung “Mangupraja Mandala”-Sempidi. Undangan terdiri dari : Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Badung, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Badung, Kabag. Administrasi Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Badung, Kabag. Hukum dan HAM Setda Kabupaten Badung, Kabag. Umum Setda Kabupaten Badung, Kepala Badan Kesbang. Pol. dan Linmas Kabupaten Badung, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Badung, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Badung, Kepala Dinas Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung, Camat se-Kabupaten Badung, dan Panwaslu Kabupaten Badung. Adapun agenda rapat yaitu : Diskusi membahas penetapan lokasi pemasangan Alat Peraga Sosialisasi Pemilihan Gubernur Bali tahun 2013 berupa Spanduk Sosialisasi Pemilu dengan tema Pendaftaran Pemilih, yang rencananya akan dipasang oleh KPU Kabupaten Badung di Lingkungan Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung “Mangupraja Mandala” serta di beberapa tempat strategis di wilayah Kabupaten Badung, antara lain : di pertigaan jalan menuju pintu masuk Terminal Mengwi, di pertigaan lampu merah RSUD Kapal, di pertigaan jalan sebelah utara Pasar Beringkit, di pertigaan lampu merah menuju pintu gerbang Bandara Ngurah Rai, serta di sebelah Mc Donald dekat Kantor Camat Kuta Selatan. Diskusi membahas penetapan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye oleh Peserta Pemilihan Gubernur Bali Tahun 2013 serta Peserta Pemilu Legislatif Tahun 2014 di wilayah Kabupaten Badung. Rapat Koordinasi dapat berlangsung efektif, karena KPU Kabupaten Badung telah menyiapkan Draft Risalah Hasil Rapat Koordinasi Terkait Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Draft Risalah Hasil Rapat Koordinasi tentang Pemasangan Alat Peraga Sosialisasi Pemilu sebagai bahan rapat. Draft Risalah Hasil Rapat Koordinasi Terkait Pemasangan Alat Peraga Kampanye langsung dapat disepakati oleh peserta rapat, berhubung materi yang dimuat sudah mengacu pada ketentuan peraturan yang terkait dengan hal tersebut, antara lain : Peraturan KPU Nomor 69 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 69 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Surat Bupati Badung Nomor 211/342/Kesbang tertanggal 21 Januari 2012 perihal Permohonan Tempat Yang Bisa Dipergunakan Untuk Kampanye Pilgub 2013 dan Pileg 2014. Sementara itu, terhadap isi Draft Risalah Hasil Rapat Koordinasi tentang Pemasangan Alat Peraga Sosialisasi Pemilu, pada dasarnya dapat diterima oleh seluruh peserta rapat. Hanya saja, karena dalam draft risalah tersebut belum secara jelas mencantumkan sejauhmana batasan-batasan yang dapat digunakan sebagai tempat pemasangan alat peraga Sosialisasi Pemilu, maka peserta rapat menyarankan KPU Kabupaten Badung untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait dan melibatkan instansi-instansi tersebut dalam pelaksanaan Pemasangan Alat Peraga Sosialisasi Pemilu di wilayah Kabupaten Badung.   Beberapa catatan penting dari peserta rapat berkenaan dengan isi Draft Risalah Hasil Rapat Koordinasi Terkait Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Draft Risalah Hasil Rapat Koordinasi tentang Pemasangan Alat Peraga Sosialisasi Pemilu, yaitu : a.    Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Badung :   Klarifikasi tentang “Daerah Kendali Ketat” : boleh dijadikan tempat pemasangan public/kab-badung/reklame, asalkan ukuran public/kab-badung/reklame sudah sesuai dengan yang telah ditentukan oleh pihak yang berwenang. Mengingatkan KPU Kabupaten Badung agar menegaskan kepada peserta Pemilu di Kabupaten Badung untuk benar-benar mengindahkan isi surat Bupati Badung Nomor 211/342/Kesbang tertanggal 21 Januari 2012 perihal Permohonan Tempat Yang Bisa Dipergunakan Untuk Kampanye Pilgub 2013 dan Pileg 2014.   Mengingatkan KPU Kabupaten Badung agar terdapat kesesuaian antara Rancangan Keputusan KPU Badung tentang Penetapan Lokasi dan Media Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2014 di Kabupaten Badung, dengan isi surat Bupati Badung Nomor 211/342/Kesbang tertanggal 21 Januari 2012 perihal Permohonan Tempat Yang Bisa Dipergunakan Untuk Kampanye Pilgub 2013 dan Pileg 2014.   b.   Badan Kesbang Pol. dan Linmas Kabupaten Badung : Menerima masukan dari KPU Kabupaten Badung tentang tambahan tempat-tempat yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan sebagai tempat pemasangan alat peraga kampanye. Untuk tindak lanjut teknis pelaksanaan di lapangan, KPU Kabupaten Badung agar berkoordinasi dengan instansi terkait yang menangani yaitu  Satpol PP dan DKP Kabupaten Badung. c.    Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung :  Mengingatkan KPU Kabupaten Badung agar menegaskan kepada peserta Pemilu di Kabupaten Badung untuk benar-benar mengindahkan isi surat Bupati Badung Nomor 211/342/Kesbang tertanggal 21 Januari 2012 perihal Permohonan Tempat Yang Bisa Dipergunakan Untuk Kampanye Pilgub 2013 dan Pileg 2014. Terlebih lagi karena Kabupaten Badung merupakan daerah tujuan pariwisata internasional, maka hendaknya pemasangan Alat Peraga Sosialisasi Pemilu dan Alat Peraga Kampanye dapat dilaksanakan secara tertib dengan mengindahkan aturan yang berlaku dan memperhatikan faktor estetika. Sudah memantau daerah-daerah yang dilarang sebagai tempat pemasangan Alat Peraga Kampanye, dan apabila ada yang melanggar akan langsung dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.  Mengingatkan peranan Panwaslu Kabupaten/Kota terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye. Panwaslu Kabupaten/Kota dipandang sangat efektif peranannya untuk menindak peserta Pemilu yang melakukan pelanggaran dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye. d.   Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Badung :  Mengingatkan KPU Kabupaten Badung agar tidak memasang Alat Peraga Sosialisasi Pemilu berupa spanduk di Taman Persimpangan/Intersection.  Terkait rencana KPU Kabupaten Badung untuk memasang Spanduk Sosialisasi Pilgub 2013 di wilayah Kabupaten Badung ( di pertigaan lampu merah RSUD Kapal, di pertigaan jalan menuju pintu masuk Terminal Mengwi, di pertigaan jalan sebelah utara Pasar Beringkit, di pertigaan lampu merah menuju pintu gerbang Bandara Ngurah Rai, dan di sebelah Mc Donald dekat Kantor Camat Kuta Selatan ) agar dalam pelaksanaannya melibatkan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Badung. Sebab pada tahun 2013 ini Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Badung sedang melakukan penataan di tempat-tempat tersebut. Dengan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Badung, diharapkan nantinya Spanduk Sosialisasi Pemilu yang telah dipasang oleh KPU Kabupaten Badung tidak sampai dibongkar lagi hanya karena ternyata lokasi pemasangannya termasuk kawasan yang sedang ditata oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Badung. e.    Bagian Umum Kabupaten Badung : Terkait rencana KPU Kabupaten Badung untuk memasang Spanduk Sosialisasi Pilgub 2013 di Lingkungan Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung “Mangupraja Mandala”,  khususnya di pintu gerbang utama dan pintu gerbang sebelah selatan, dalam pelaksanaannya agar berkoordinasi terlebih dahulu dengan Bagian Umum Setda Kabupaten Badung dan memperhatikan faktor estetika. Mengingatkan KPU Kabupaten Badung agar menegaskan kepada peserta Pemilu di Kabupaten Badung untuk benar-benar mengindahkan isi surat Bupati Badung Nomor 211/342/Kesbang tertanggal 21 Januari 2012 perihal Permohonan Tempat Yang Bisa Dipergunakan Untuk Kampanye Pilgub 2013 dan Pileg 2014. f.     Camat se-Kabupaten Badung : Sepakat dengan tambahan dari KPU Kabupaten Badung mengenai tempat yang diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga kampanye, khususnya : Telajakan milik Kantor Desa/Lurah, dan Camat (dilaksanakan atas seijin Kepala Desa/Lurah/Camat)    Telajakan milik swasta/pribadi (dilaksanakan atas ijin tertulis dari pemilik dan Kepala Desa/Lurah serta Camat setempat. Demikian beberapa catatan penting yang disampaikan oleh peserta rapat,  selanjutnya rapat koordinasi diakhiri dengan acara penandatanganan Risalah Hasil Rapat Koordinasi Terkait Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Risalah Hasil Rapat Koordinasi tentang Pemasangan Alat Peraga Sosialisasi Pemilu oleh seluruh peserta rapat.  

SEBAR PAMFLET SOSIALISASI KE SELURUH SKPD : Langkah Awal KPU Badung Sosialisasikan Pilgub Bali 2013 kepada PNS di Lingkungan Pemkab. Badung

esuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, khususnya ketentuan pasal 10 ayat (3) huruf q, maka salah satu tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota adalah melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota dan/atau yang berkaitan dengan tugas KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat. Sejalan dengan hal tersebut, dalam rangka mensukseskan Pemilihan Gubernur Bali Tahun 2013, KPU Kabupaten Badung pun telah melaksanakan berbagai bentuk sosialisasi. Salah satunya melalui pendistribusian Pamflet Sosialisasi Pemilihan Gubernur Bali Tahun 2013 ke seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung pada hari Senin, 4 Pebruari 2013. Setiap  SKPD mendapatkan 60 lembar Pamflet Sosialisasi Pilgub 2013 untuk dibagikan kepada karyawan/karyawati di instansi masing-masing. Adapun materi sosialisasi yang dimuat dalam Pamflet Sosialisasi tersebut yaitu : Gambaran Umum Pemilihan Gubernur Bali Tahun 2013, Jadwal Tahapan Pemilihan Gubernur Bali Tahun 2013, serta informasi penting terkait Tahapan Pilgub Bali 2013 yang tengah berlangsung yakni Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih. Dengan disebarkannya Pamflet Sosialisasi Pilgub Bali 2013 kepada PNS di lingkungan Pemkab. Badung, otomatis PNS Pemkab. Badung menjadi tahu tentang penyelenggaraan Pilgub Bali 2013 yang sedang berlangsung. Dengan demikian PNS Pemkab. Badung selaku abdi masyarakat diharapkan dapat turut berpartisipasi dalam mensukseskan Pilgub Bali 2013. Paling tidak, dengan dapat memberikan informasi yang benar terkait penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Bali Tahun 2013, minimal kepada masyarakat di lingkungan terdekatnya. Mengingat sebaran lokasi tempat tinggal PNS Pemkab. Badung yang hampir  merata di seluruh wilayah Kabupaten Badung, maka PNS Pemkab. Badung berpotensi untuk ikut membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten Badung dalam mensosialisasikan Pilgub Bali 2013 kepada masyarakat Kabupaten Badung. Oleh karena itu, sosialisasi Pilgub Bali 2013 kepada PNS Pemkab. Badung rencananya akan lebih dimantapkan lagi oleh KPU Kabupaten Badung melalui penyampaian materi sosialisasi secara langsung pada saat hari Krida (jadwal pelaksanaan kegiatan masih menunggu informasi dari BKD setempat).

Parade Seni Budaya Badung Launching Pemilukada Provinsi Bali 2013.

Hari Sabtu, 8 Desember yang lalu, merupakan moment penting dalam kehidupan politik di Bali. Pada hari itu, di-launching pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ( Pilgub) Bali 2013 yang secara serentak dilaksanakan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali. KPU Badung melaksanaan kegiatan Parade Seni dan Budaya Kabupaten Badung dalam rangka Sosialisasi/Launching Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2013, bertempat di Kawasan Pura Taman Ayun Mengwi bekerjasama dengan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Badung. Kegiatan Parade Seni dan Budaya, berupa pawai dan pementasan kesenian dengan melibatkan para pemuda, sekehe teruna teruni dan SMA/SMK serta sanggar seni dan budaya di Kabupaten Badung, yang mengambil start dari SMA Negeri 1 Mengwi dan finish di Kawasan Pura Taman Ayun Mengwi. Puncak acara berupa Pementasan Wayang Kulit Tradisional Joblar berkolaborasi dengan grup Lawak se-Bali.   Acara seremonial peluncuran/launching Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali tahun 2013 dilakukan oleh Bupati Badung yang diwakili  Wakil Bupati Badung, Drs. I Ketut Sudikerta, dengan disaksikan Ketua DPRD Kabupaten Badung yang diwakili oleh I Wayan Puspa Negara, SP. MSC, SKPD terkait,  Panwaslu Kabupaten Badung,  Camat se-Kabupaten Badung, Perbekel dan Lurah se-Kabupaten Badung, Bendesa Adat Mengwi, PPK dan PPS se-Kabupaten Badung dan masyarakat sekitar. Dalam sambutannya Bupati Badung mengajak kepada segenap lapisan masyarakat Badung untuk dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik dan benar berdasarkan hati nurani dalam pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali. Hindari Golput atau tidak memilih, jagalah senantiasa suasana kondusif agar pemilihan dapat berjalan dengan damai dan tonjolkan nilai-nilai Budaya Masyarakat Badung yang ” PARAS PAROS SARPANAYA SALUNGLUNG SABAYANTAKA”   Selanjutnya Kegiatan Sosialisasi Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2013 akan dilaksanakan di masing-masing Kecamatan, Desa/Kelurahan di Kabupaten Badung sampai dengan Mei 2013.

Pelantikan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Sementara (PPS) se-Kabupaten Badung.

Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPS) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Badung dilantik Ketua KPU Kabupaten Badung,  Dr. Ir. I Wayan Jondra,M.Si, di Ruang Kertha Gosana, Jumat (16/11) lalu. Jumlah anggota PPK yang dilantik 30 orang, dengan masing-masing kecamatan lima orang. Sedangkan anggota PPS yang dilantik berjumlah 186 orang dari 62 desa se-Kabupaten Badung.   Acara pelantikan dilakukan oleh Bupati Badung yang diwakili oleh Wakil Bupati Badung, Drs. I Ketut Sudikerta, dengan disaksikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Badung yang diwakili oleh Ketua Badan Kehormatan Ida Bagus Sunarta, SKPD terkait, anggota Panwaslu Kabupaten Badung, dan Camat se-Kabupaten Badung. Dalam sambutannya Bupati Badung mengharapkan agar penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat berjalan jujur, adil, aman dan damai serta tentu saja lebih berkualitas di bandingkan dengan pemilihan umum yang telah dilaksanakan sebelumnya. Pengambilan sumpah dan janji anggota PPK dan PPS dilakukan Ketua KPU Kabupaten Badung. Dr. Ir. I Wayan Jondra, M.Si. Dalam sambutan, Ketua KPU Kabupaten Badung, ditakan bahwa pelantikan tersebut sesuai dengan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bali 2013. yang tertuang dalam  Pasal 40 UU Nomor 15 Tahun 2011, bahwa anggota PPK dan PPS harus sudah terbentuk enam bulan sebelum pelaksanaan Pilgub Bali.   Kepada anggota PPK dan PPS, I Wayan Jondra meminta agar bekerja sesuai dengan aturan sebagai penyelenggara Pilgub Bali 2013. Ia juga menegaskan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) harus terus meningkatkan pemahaman akan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya, pahami kode etik sebagai pelaksana pemilihan umum, bersikap netral dan hindari konlik kepentingan yang dapat mengakibatkan rusaknya citra pelaksana pemilihan umum yang pada gilirannya dapat mengurangi kualitas hasil pemilu.   Setelah dilantik, anggota PPK dan PPS menandatangani pakta integritas. Pakta integritas berisi enam poin. Yakni, menjaga independensi dan integritas sebagai penyelenggara Pemilu; bersikap transparan, jujur, adil, objektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas; bekerja dengan sungguh-sungguh dengan cermat dan penuh kehati-hatian; memberikan informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat, pemilih, maupun peserta Pemilu; melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  

Sosialisasi Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaran Pemilu dan Sosialisasi Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Legislatif Tahun

Dalam rangka mensukseskan pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum Legislatif  tahun 2014 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung menyelenggarakan Sosialisasi Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Umum  Serta Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2014, di Kabupaten Badung Tahun 2012  pada hari Jumat tanggal 12 Oktober tahun 2012 bertempat di Hotel Made Bali, yang dihadiri oleh Muspida Kabupaten Badung, Pimpinan  Partai Politik se-Kabupaten Badung, Himpunan Pemuda, Ormas, LSM, Forum Komunikasi Lintas Umat Beragama, dan juga Camat, Lurah, beserta Perbekel se-Kabupaten Badung.   Dalam acara sosialisasi ini hadir sebagai Narasumber antara lain, Ketua KPU Provinsi Bali yang dalam hal ini diwakili oleh Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Hubungan Antar Lembaga Bapak I Dewa Kade Raka Sandi, ST dan Ketua Panwaslu Kabupaten Badung Bapak I Ketut Arka. Ketua KPU Kabupaten Badung Bapak Dr. Ir I Wayan Jondra, M.Si sebagai Moderator.   Narasumber I Dewa Kade Raka Sandi, ST memaparkan proses perkembangan verifikasi, tahap demi tahap, serta dokumen apa saja yang harus dilengkapi sebagaimana ketentuan, Verifikasi administrasi sampai tanggal 6 Oktober 2012, dan hasilnya akan disampaikan pada 7-8 Oktober 2012. Setelah itu, tanggal 9-15 Oktober 2012, KPU akan memberikan kesempatan kepada Partai Politik untuk memperbaiki dan/atau melengkapi dokumen. Selanjutnya, verifikasi admnistrasi tahap II akan dilakukan pada 16-22 oktober 2012, dan hasilnya akan disampaikan pada 23-25 Oktober 2012. Sedangkan verifikasi faktual pada 26 Oktober-3 November 2012, dilakukan secara paralel oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota, dimana KPU Kabupaten/Kota akan membentuk 5 tim yang masing-masing terdiri dari 5 orang (1 (satu) Komisioner dan 4 (empat) Staf Sekretariat) untuk terjun ke lapangan dalam melakukan Verifikasi Faktual” dan akan mengambil sample random  30% dr total KTA yg di kumpul.   Sementara, Ketua Panwaslu Kabupaten Badung, I Ketut Arka juga menyatakan kesiapannya dalam melakukan pengawasan pelaksanaan tahapan Pemilu Legislatif. Panwaslu kabupaten Badung berharap agar antara KPU sebagai pelaksana dan Panwaslu sebagai Pengawas tetap menjalin Komunikasi sehingga Pemilu Legislatif berjalan dengan baik. Partisipasi aktif masyarakat untuk mengawasi jalannya Pemilu Legislatif ini juga sangat  harapkan.