Berita Terkini

Menghadiri Rapat Paripurna DPRD Badung

Sebagai apresiasi  terhadap keberadaan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung maka pada setiap acara yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Badung, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung turut diundang. Acara-acara yang dihadiri baik berupa acara seremonial, kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, rapat-rapat terkait bidang politik dan kepemiluan termasuk sidang-sidang DPRD Kabupaten Badung.   Selain sebagai bentuk apresiasi maka tujuan diikutkannya KPU Kabupaten Badung pada setiap kegiatan pemerintah kabupaten adalah agar KPU Kabupaten Badung dapat sedini mungkin memberikan sumbangan pemikiran dalam setiap perumusan kebijakan pemerintah daerah utamanya pada bidang politik dan kepemiluan. Sehingga dapat berperan dan menjadi saksi terhadap sejarah birokrasi dan administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung dalam melayani masyarakatnya. Disamping itu KPU Kabupaten Badung dapat merencanakan program dan kegiatan yang akan dilakukan dengan menyelaraskan dengan program dan kegiatan pemerintah daerah.   Pada setiap masa persidangan di DPRD Kabupaten Badung, KPU Kab. Badung juga turut diundang. Baik itu rapat paripurna maupun rapat-rapat kerja pembahasan penyusunan peraturan daerah dan anggaran daerah. Undangan yang disampaikan ditujukan kepada Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten Badung.   Pada penghujung tahun 2011 KPU Kabupaten Badung telah menjadi saksi ditetapkannya          19 buah ranperda menjadi Perda pada sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Badung I Nyoman Giri Prasta, termasuk Ranperda APBD Badung tahun 2012. Ranperda yang ditetapkan menjadi perda meliputi : Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Badung tahun 2010-2015, Ranperda APBD Badung tahun 2012, Ranperda pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak public/kab-badung/reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral batuan bukan logam, retribusi persampahan / kebersihan, retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, retribusi pelayanan kesehatan, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, retribusi IMB, retribusi pengujian kendaraan bermotor, penyertaan modal pada PT Penjamin Kredit Daerah Provinsi Bali, penamaan PDAM Tirta Mangutama, Organ PDAM Tirta Mangutama dan Tata Kelola PDAM Tirta Mangutama. Dari 19 Ranperda tersebut 5 diantaranya (RPJMD,  penyertaan modal dan 3 ranperda PDAM) langsung disahkan menjadi peraturan daerah, dan 14 ranperda lainnya baru dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah setelah dievaluasi oleh Gubernur Bali.

Seminar Sosialisasi Peran Serta Masyarakat Dalam Penyusunan Daftar Pemilih Tetap Bagi Pemilih Pemula Di Kabupaten Badung.

Dalam Rangka pelaksanaan sosialisasi Pemilu KPU  Kabupaten Badung menyasar para pemilih pemula dengan acara Seminar Sosialisasi  Pemilu.   Bertema  : PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH.   Sebanyak 37 SMA dan SMK di Kabupaten Badung di undang dalam seminar sosialisasi ini. Pentingnya  pesan pemilih pemula terkait dengan subtansi pendidikan pemilih derajat keterwakilan dan peningkatan kualitas pemilu dalam bingkai pembangunan Demokrasi yang berkualitas beradab dan elegant.   Bertempat di Warung Mina, 12 Juni 2012 dengan pembicara  DAP. Sri Wigunawati, S.Sos. SH. M.Si. (Politisi Partai Golkar ), Drs. I Made Wena, M.Si  (Ketua Panwas Pilgub) dan Moderator I G.N.A. Eka Darmadi, SS.  M.Si  (Divisi Sosialisasi & Pendidikan Pemilih KPU Kabupaten Badung).   Dengan penerapan Pre Test dan Post Test  untuk peserta seminar ( Siswa Siswi SMA/SMK)  dan  pembahasan jawaban Pre Test dan Post Test  oleh A.A. Gede Raka Nakula, SH.MH (Anggota KPU Kabupaten Badung). Bagi peserta seminar (siswa siswi SMA/SMK ) ini, akan dijadikan dasar evaluasi untuk untuk pendidikan pemilih pemula dan masyarakat umum ke depan.

Ketua KPU 2012-2017, Husni Kamil

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2012-2017 memilih ketua, Jumat, 13 Februari 2012. Dalam pemilihan ini, Husni Kamil Manik muncul sebagai Ketua KPU.   “Melalui proses yang cukup alot, kami akhirnya menetapkan Pak Husni sebagai ketua,” kata Hadar Navis Gumay, komisioner KPU, dalam konferensi persnya di kantor KPU hari ini.   Adapun proses pemilihan dilakukan dua tahap. Tahap pertama, semua komisioner diwajibkan memilih dua orang calon ketua dengan nama yang berbeda. Karena terdapat dua nama yang memperoleh poin sama, Haris dan Arief Budiman (3 poin dari 14 suara), maka dilakukan pemilihan tahap dua dengan sistem musyawarah mufakat. Dalam musyawarah yang tidak diikuti calon ketua, akhirnya anggota mencapai mufakat memilih Husni sebagai ketua.   Dengan jabatan barunya sebagai Ketua KPU periode 2012-2012 ini, Husni berjanji mengusahakan peningkatan kualitas pemilu, baik legislatif maupun presiden. “KPU harus jujur dan adil,” ujarnya.   Ia pun menuturkan sedang mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya demi perbaikan pemilu. “Sedang diinventarisir dulu permasalahannya,” katanya.   Sementara itu, mengenai lambatnya Dewan Perwakilan Rakyat merampungkan RUU Pemilu, ia mengaku KPU tidak terlalu terganggu mengenai masalah itu. “Kita tunggu saja (pengesahan Presiden), segera kita minta bahannya untuk dipelajari.”

KPU Badung ikut serta dalam Pemilukada Kabupaten Buleleng

Pada  tanggal 22 april 2012, KPU Badung ikut serta memantau pelaksanaan pemilu Bupati dan Wakil Bupati Buleleng 2012 dan menyampaikan kuisioner  tentang perilaku pemilih/masyarakat pada Pemilu 2009 dan PemiluKada 2010, kepada masyarakat yang telah menggunakan hak pilihnya.   Masing-masing KPU Kabupaten / Kota mendapat tugas dari KPU Provinsi Bali untuk memantau di Kecamatan yang ada di Kabupaten Buleleng : Tejakula, Kubutambahan, Sawan, Sukasada, Buleleng, Banjar, Seririt, Busungbiu, Gerokgak KPU Kabupaten Badung mendapatkan tugas di Kecamatan Busungbiu, yang terdiri dari 15 Desa dan 79 Tempat Pemungutan Suara (TPS). kuisioner tersebut disebarkan langsung oleh ketua KPU Badung dan anggota, serta dibantu oleh sekretaris KPU Badung  beserta para kasubbag dan staf. adapun hasil survey tersebut akan digunakan untuk  evaluasi dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemilu dan pemilukada yang akan datang. Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala daerah dan Wakil Kepala daerah Kabupaten Buleleng berjalan lancar dan tertib sesuai dengan motto ”Ngardi Jagad Buleleng Shanti Lan Kertaraharja”   Adapun Hasil Perolehan Suara  Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buleleng tahun 2012  sebagai berikut :   1.  Pasangan Calon An. Gede Ariadi, S.Kom.,MBA dan I Wayan Artha, SH,   Dengan Jumlah Perolehan Suara : 77.440 Suara ( 22,72% )   Partai Politik Pengusung : Partai Golongan Karya, Partai Karya Peduli Bangsa dan Partai Amanat Nasional   2. Tutik Kusuma Wardani, SE.,M.Kes. dan I Komang Nova Sewi Putra, SE,   Dengan  Jumlah Perolehan Suara : 73.663 Suara ( 21,61% )   Partai Politik Pengusung : Partai Demokrat.   3. Putu Agus Suradnyana, ST dan Dr. Nyoman Sutjidra, Sp.OG,   Dengan perolehan Suara : 186.814 ( 54,80% )   Partai Politik Pengusung : Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).   4. Drs. I Wayan Gede Wenten Suparlan dan Drs. Ida Bagus Djodhi, MM,   Dengan Perolehan Suara : 2.979 ( 0,87% )   Partai Politik Pengusung : Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Pelopor, Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia, Partai Penegak Demokrasi Indonesia, Partai Demokrasi Pembaruan dan Partai Gerakan Indonesia Raya.  

Persiapan Pemilihan Gubernur Bali 2013 ( Penarikan Logistik Kotak Suara dari kpu Kabupaten Tabanan.)

  Penarikan  logistik pemilu yang berupa kotak suara, sejumlah 400 buah  di KPU Kabupaten Tabanan  yang dilakukan pada tanggal 25 mei 2012. Adapun kotak suara yang ditarik merupakan kotak suara yang di pinjam oleh KPU  Kabupaten Tabanan pada tahun 2004, penarikan ini diinisiator oleh Anggota KPU Kabupaten Badung divisi logistik  atas seijin Ketua  KPU Kabupaten Badung, dimana pihak KPU Kabupaten Tabanan juga sangat kooperatif dalam pelaksanaan kegiatan ini.   Mengapa kotak suara KPU Kabupaten  Badung ada di  KPU Tabanan ?????   Pada tahun 2004 menjelang  pelaksanaan pemilu legislatif DPR,DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota  dilakukan tahapan persiapan  pendistribusian logistik, dimana dalam persiapan pendistribusian logistik. Hal yang pertama kali diperhitungkan adalah kebutuhan sarana dalam pemilihan umum yaitu kotak dan bilik suara, pada saat itu di Kabupaten Badung memiliki kotak dan bilik suara yang dapat dikatakan melebihi dari kebutuhan.   Dalam rapat koordinasi logistik  yang diselenggrakan di KPU Provinsi Bali, KPU Kabupaten Tabanan menyatakan kekurangan kotak suara dalam pelaksanaan pemilihan umum legislatif DPR,DPD, DPRD, DPRD TK II. Dengan adanya masalah di KPU Kabupaten  Tabanan tersebut, KPU Kabupaten Badung menyatakan bersedia memberikan pinjaman kotak suara sebanyak 400 buah yang di fasilitasi oleh KPU Provinsi Bali, dengan catatan kotak suara yang diberikan tersebut masih merupakan barang milik KPU Kabupaten Badung.   Pada tahun 2008 dalam rangka persiapan logistik pemilihan umum legislatif DPR,DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Yang akan diselenggarakan pada tahun 2009, di KPU Kabupaten Badung ketersediaan logistik khusunya kotak dan bilik suara dinyatakan kurang mencukupi hal ini disebabkan oleh  : Pemilih di masing-masing  Tempat Pemungutan Suara (TPS)  lebih banyak dibandingkan pemilu pada tahun 2004, jumlah partai politik yang lebih banyak pada tahun 2004. Mengingat hal tersebut KPU Provinsi Bali mengadakan rapat koordinasi logistik dengan mesing-masing KPU Kabupaten /Kota Se-Bali. Akhirnya pada rapat tersebut dicetuskan akan mengadakan pengadaan kotak suara yang dilakukan di KPU Provinsi Bali. Hasil dari pada pengadaan kotak suara tersebut akan didistribusikan ke masing-masing KPU Kabupaten/ Kota Se-Bali dalam bentuk hibah dan dinyatakan sebagai asset masing-masing KPU  Kabupaten/ Kota.  KPU Kabupaten Badung mendapatkan hibah kotak suara dari KPU Provinsi Bali sejumlah 2092 buah  http://agungekacandra.blogspot.co.id/ Aset logistik yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Badung yang berupa kotak dan bilik suara dapat dilihat pada tabel berikut   http://agungekacandra.blogspot.co.id/

ABSENSI SIDIK JARI DI SEKRETARIAT KPU KABUPATEN BADUNG

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung sejak tanggal 5 Januari 2011 menggunakan perangkat elektronik sidik jari sebagai peralatan absen bagi pegawai di lingkungan sekretariatnya. Peralatan tersebut merupakan pemberian dari Pemerintah Kabupaten Badung, sehubungan dengan keberadaan pegawai Pemerintah Kabupaten Badung yang dipekerjakan  di lingkungan sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung.   Dengan penggunaan absen sidik jari tersebut diharapkan akan dapat meningkatkan disiplin dan kinerja para pegawai sehingga dapat mengoptimalkan pelaksanaan tugas dalam rangka memfasilitasi pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah dan khususnya para anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung.   Absen sidik jari ini berlaku untuk seluruh karyawan dan karyawati di lingkungan sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung yang berjumlah 31 orang termasuk sekretaris, kepala sub bagian dan staf. Jumlah tersebut mencakup 19 orang PNS Daerah Kabupaten Badung yang dipekerjakan pada sekretariat KPU Kabupaten Badung serta 10 orang PNS pusat (KPU). Para sopir yang berjumlah 2 orang juga ikut melaksanakan absensi sidik jari.   Pelaksanaan absen sidik jari dilakukan dengan menempelkan salah satu ujung jari tangan pada mesin elektrik yang tersedia. Apabila posisi ujung jari tangan sudah benar maka dari mesin akan mengeluarkan  suara “Thank you” dan akan menampilkan nama, nomor absen dan waktu kehadiran pegawai yang bersangkutan. Namun apabila posisi ujung jari tangan kurang benar maka mesin akan mengeluarkan suara “Please Try Again” dan tidak menampilkan nama, nomor absen dan waktu kehadiran pegawai.   Batas waktu absensi adalah pukul 07.30 wita pada pagi hari dan 15.30 wita pada sore hari dari hari Senin sampai Kamis. Sedangkan pada hari Jumat absensi pagi hari adalah pukul 06.30 wita sementara siang hari pada pukul 12.00 wita. Absensi sidik jari ini dikaitkan dengan uang makan yang akan diterima pegawai, bilamana seorang pegawai tidak masuk kantor dan melakukan absen sidik jari maka uang makan pada hari itu akan dipotong.   Pelaksanaan absensi sidik jari ini akan terus dievaluasi sehingga pegawai yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.