Berita Terkini

Anggota PPK dan PPS dilantik KPU Badung

Mangupura,kpu-badungkab.go.id.Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung (KPU) melantik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemunggutan suara (PPS) se-Kabupaten Badung di ruang Kerta Gosana,Puspem Badung, Senin(18/5).Pengambilan sumpah janji 30 anggota PPK dan 186 anggota PPS dilakukan oleh Ketua KPU Badung A.A. Gde Raka Nakula,SH,MH. Hadir dalam acara pelantikan ini Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Anggota DPRD Badung, dan seluruh camat se- Kabupaten Badung.Perwakilan dari KPU Provinsi Bali serta Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Badung. Sebagai kepanjangan tangan daripada KPU Kabupaten keberadaan PPK DAN PPS sangatlah vital dan mempunyai posisi yang sangat strategis dalam menjalankan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati seperti proses verifikasi dan pemuktahiran data pemilih dan proses pemunggutan dan penghitungan suara.Dalam menjalankan tugasnya PPK dan PPS diminta untuk jujur dan taat aturan sesuai dengan sumpah janji yang diucapkan. Dari 260 Kabupaten/kota dan 9 Provinsi yang menyelenggarakan Pemilihan serentak Tahun 2015,Kabupaten Badung dan Kota Surabaya terpilih sebagai "pilot project" yang mendapatkan pendampingan dari KPK untuk penyelenggaraan pemilihan yang berkualitas dan beritegritas.demikian disampaikan oleh Setda Badung Kompyang R Swandika mewakili Bupati Badung A A Gde Agung. Pada kesempatan ini Ketua Pokja pembentukan badan Ad Hoc I Wayan Kayun Semara Cipta dari Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Badung, Menjelasakan proses pembentukan ini sempat mengalami kendala perpanjangan sampai dua kali sehingga tes tulis baru bisa dilaksanakan pada 12 Mei dan test wawancara pada 13-14 Mei 2015.Meskipun demikian pembentukan badan Ad Hoc tetap sesuai dengan tahapan dan juknis dari KPU RI.

Pengumuman Hasil Test Tulis dan Test Wawancara Calon Anggota PPK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Badung Tahun 2015

Mangupura-Bersama ini diumumkan Hasil Seleksi Tes Tulis dan Tes Wawancara Calon Angggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung Tahun 2015, sebagai berikut : Berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung Nomor 140/BA/V/2015 Tanggal 14 Mei 2015  Tentang Hasil Seleksi Tes Tulis dan Tes Wawancara Calon Angggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung Tahun 2015. Calon Angggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung Tahun 2015, yang dinyatakan LULUS, yaitu : NO NAMA PPK KECAMATAN KETERANGAN 1.         I KETUT SUKERASENA, SH MENGWI LULUS 2.         I MADE HARY KUSNAWAN MENGWI LULUS 3.         I MADE PUTRA WIJAYA, ST MENGWI LULUS 4.         I KETUT TIAGA, SH MENGWI LULUS 5.         I WAYAN MURJANA MENGWI LULUS 6.         ASTUTI, SE ABIANSEMAL LULUS 7.         LUH GEDE SUARI PUTRI, SH ABIANSEMAL LULUS 8.         I MADE SUDANA ABIANSEMAL LULUS 9.         I WAYAN RASTIKA ABIANSEMAL LULUS 10.      I MADE ASTRA ABIANSEMAL LULUS 11.      I MADE KONDI, SE PETANG LULUS 12.      I NYOMAN NATRA PETANG LULUS 13.      I MADE SUKADA PETANG LULUS 14.      I NYOMAN PARWATA PETANG LULUS 15.      DESAK AYU RAI WAHYUNI PETANG LULUS 16.      Drs. I KETUT GD SURAHARJA KUTA UTARA LULUS 17.      NI LUH ERNAWATI KUTA UTARA LULUS 18.      I WAYAN MUSTIKAYASA KUTA UTARA LULUS 19.      I KETUT SUARTA KUTA UTARA LULUS 20.      I WAYAN RUPAYASA KUTA UTARA LULUS 21.      I GST. PUTU WIDANA, SE.MM.MBA KUTA LULUS 22.      I MADE NUJA KUTA LULUS 23.      I NYOMAN SUWIJA KUTA LULUS 24.      I KADEK CITARSA KUTA LULUS 25.      I KETUT BUDANA KUTA LULUS 26.      I KETUT SARYA, ST KUTA SELATAN LULUS 27.      I WAYAN SUKADANA KUTA SELATAN LULUS 28.      Drs. I WAYAN BADRA, M.Pd KUTA SELATAN LULUS 29.      I WAYAN SUARDIKA, SH KUTA SELATAN LULUS 30.      I MADE ADNYANA KUTA SELATAN LULUS   Selengkapnya download disini

34 Peserta calon PPK mengikuti seleksi tulis KPU Badung

Mangupura, www.kpu.badungkab.go.id- Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Badung telah melaksanakan Tes Tertulis Bagi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Badung pada Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 di KPU Badung, Selasa 12/5/2015. Tahapan seleksi tulis ini dilaksanakan di ruang rapat Kantor Agama Kabupaten Badung. Peserta yang akan mengikuti test tulis ini sebanyak 36 peserta, dimana terdapat 2 peserta yang tidak mengikuti test tulis.Menurut Anggota KPU Provinsi Bali DR.I Wayan Jondra yang didampingi oleh Ketua KPU Badung A.A. Gde Raka Nakula dan Divisi Sosialisasi I Wayan Artanadana menyampaikan adapun dasar pelaksanaan Tes Tertulis ini yaitu Pasal 28 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota. Pelaksanaan test tulis ini diawali dengan penyerahan naskah soal dari KPU Provinsi Bali Atas nama KPU RI kepada panitia team seleksi KPU Badung yang disaksikan oleh Anggota PANWASLU Kabupaten Badung I Made Alit Sutasoma yang selanjutnya didistribusikan kepada seluruh peserta test.Acara tersebut dimulai Pukul 10.15 sampai dengan 11.00 wita. Tahapan selanjutnya Pembentukan calon anggota PPK  adalah Test Wawancara yang di laksanakan dari tanggal 13 sampai dengan 14 mei 2015, di kantor KPU Badung.Demikian disampaikan oleh Artanadana.

Penandatanganan Hibah Anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2015

Mangupura-Salah satu yang menjadi pokok penunjang suksesnya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung adalah Anggaran Pelaksanaan Pemilu. Anggaran Pelaksanaan Pemilihan di  Kabupaten Badung sudah ditandatangani oleh Bapak Bupati Badung ( A.A.Gde Agung) dan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung (A.A.Gde Raka Nakula,SH,MH) di Griya Gosana Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, Jumat 8/5/2015. Acara pendatanganan Naskah Perjanjian  Hibah Daerah (NPHD) antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pemerintah Daerah (PEMDA) Kabupaten Badung ini di saksikan Ketua DPRD, Ketua Komisi III DPRD,Forkompinda,Setda,Ketua dan Anggota KPU, ketua Panwaslu dan Anggota dan Pimpinan SKPD Kabupaten Badung. Dalam sambutannya Gde Agung mengatakan"Hibah Daerah ini merupakan Hibah Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat yang telah dianggarkan oleh pemda sebelumnya" dengan demikian tanggung jawab Kepala Daerah dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 di Kabupaten Badung sudah menyediakan Anggaran,menadatangani Dana Hibah dan mentransper Dana Hibah tersebut. Pendanaan kegiataan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015, Pasal 200 ayat (1).Untuk Pemilihan di Kabupaten Badung, Anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Telah sesuai dengan Perda Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2014,tentang APBD TA.2015,Tanggal 19 Desember 2015. Untuk KPU Kabupaten Badung dana yang dianggarkan untuk Proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sebesar Rp. 19.506.365.700,-(Sembilan Belas Milyar Lima ratus Enam juta Tiga Ratus Enam Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Rupiah).Anggaran yang disiapkan oleh Pemda Badung merupakan pagu Indikatif yang dalam penggunaannya harus dimanfaatkan secara Efektif,Efisien dan menghindari double anggaran,serta sisa anggaran kembali ke kas daerah, demikian disampaikan oleh Bupati dua periode jabatan ini.