Berita Terkini

3 (Tiga) Peraturan KPU lanjutan terkait penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota

 Mangupura,- Melengkapi Peraturan KPU mengenai penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang telah diundangkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 3 (tiga) Peraturan KPU terkait Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dan telah medapatkan pengundangan dari Menteri Hukum dan HAM. Berikut Peraturan KPU dimaksud, yaitu:  1. Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;  2. Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2015 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; dan  3. Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.      Peraturan KPU tersebut dapat diunggah melalui Konten Peraturan KPU Tahun 2015 pada website www.kpu-badungkab.go.id detail

Perpanjangan Waktu Pendaftaran Badan AdHOK PPK dan PPS.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung memutuskan untuk memperpanjang waktu pendaftaran sampai dengan 4 Mei 2015. Keputusan ini diambil menyusul dikeluarkannya Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 183/KPU/IV/2015. Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 183/KPU/IV/2015 tanggal 27 April 2015 tentang "Penjelasan Anggota PPK, PPS, KPPS belum pernah menjabat 2 (dua) kali". SE tersebut menjelaskan PKPU Nomor 3 Tahun 2015 Pasal 18 Ayat 1 huruf k yang menyatakan bahwa persyaratan menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS. Persyaratan dua kali menjabat dimaksud adalah menjabat dua kali periode berturut-turut, yaitu periode pertama dari tahun 2004 sampai dengan tahun 2009 kemudian periode kedua 2010 sampai dengan 2014, yang dibuktikan dalam surat pernyataan dan konfirmasi saat tes wawancara. Sehubungan dengan perpanjangan waktu pendaftaran maka jadwal rekrutmen anggota PPK adalah sebagai berikut: NO PANITIA ADHOC MULAI BERAKHIR 1 Pengumuman Pendaftaran calon anggota PPK 19 April 2015 4 Mei 2015 2 Pengambilan Formulir dan Penerimaan pendaftaran di KPU Kabupaten/ Kota 19 April 2015 4 Mei 2015 3 Penelitian administrasi calon anggota PPK 19 April 2015 5 Mei 2015 4 Pengumuman Hasil seleksi Administrasi oleh KPU Kab/ Kota 5 Mei 2015 7 Mei 2015 5 Seleksi Tulis oleh KPU Kab/Kota di KPU Kab/ Kota 8 Mei 2015 6 Seleksi Wawancara oleh KPU Kab/Kota di KPU Kab/ Kota 9 Mei 2015 14 Mei 2015 7 Pengumuman hasil seleksi oleh KPU Kab/ Kota 15 Mei 2015 17 Mei 2015 8 Pengangkatan dan Pelantikan 18 Mei 2015

Pendaftaran Pemantau Pemilu

PENGUMUMAN PENDAFTARAN MENJADI PEMANTAU PEMILU PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN BADUNG TAHUN 2015  Nomor : 114/KPU KAB/016.433789/IV/2015 Dalam rangka melaksanakan Undang – undang Nomor 8 Tahun 2015  tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur,Bupati, dan Walikota menjadi menjadi undang-undang, KPU Badung membuka pendaftaran untuk pemantau Pemilu  dengan ketentuan sebagai berikut : Jadwal Waktu Akreditasi Pemantau Pemilu   NO PANITIA ADHOC MULAI BERAKHIR 1 Pengumuman Pendaftaran Pemantau Pemilu 1 Mei2015 2 Nopember 2015 2 Pengambilan Formulir dan Penerimaan Pendaftaran Pemantau Pemilu di KPU Kabupaten Badung 1 Mei2015 2 Nopember 2015 3 Penelitian Administrasi Persyaratan Pemantau Pemilu 1 Mei2015 9 Nopember 2015 4 Akreditasi Pemantau Pemilu 4 Mei 2015 16 Nopember 2015 5 Bimbingan Teknis Pemantau Pemilu 5 Desember 2015 6 Penyampaian Laporan Hasil Pemantauan 25 Januari 2015 (7 hari setelah pelantikan calon terpilih)   A.     Ketentuan Umum 1.   Persyaratan Pemantau Pemilukada Persyaratan untuk menjadi pemantau Pemilu adalah sebagai berikut : NO PERSYARATAN PEMBUKTIAN 1 Organisasi kemasyarakatan pemantau pemilihan dalam negeri yang terdaftar di Pemerintah Badan hukum organisasi/ akta notaris keorganisasian 2 Bersifat independen Surat pernyataan 3 Mempunyai sumber dana yang jelas 4 Mempunyai pengalaman dibidang pemantauan dari organisasi pemantau bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan 6 Profil Organisasi Lembaga Pemantau Struktur Organisasi 7 Nama dan jumlah anggota Pemantau Rencana Pemantauan 8 Alokasi Anggota Pemantau Pemilukada 9 Rencana dan jadwal pemantauan serta daerah yang ingin dipantau 10 Nama, alamat dan pekerjaan pengurus lembaga pemantau Fotokopi KTP pengurus 11 Foto terbaru pengurus lembaga pemantau Pas foto berwarna 4 x 6 12 Foto anggota pemantauan untuk tanda pengenal Pas foto berwarna 4 x 6  (setelah akreditasi) 13 Pemantau Pemilihan Asing Memiliki akreditasi pemantau Pemilu dari KPU Sertifikat Akreditasi KPU   Hak dan Kewajiban Pemantau Pemilu A.     Hak Pemantau Pemilu : a.         Mendapatkan akses di wilayah pemilihan; b.         Mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan; c.          Mengamati dan mengumpulkan informasi jalannya proses pelaksanaan Pemilihan dari tahap awal sampai tahap akhir; d.         Berada di lingkungan TPS pada hari pemungutan suara dan memantau jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara; e.         Mendapat akses informasi dari  KPU Kabupaten Badung; dan f.           Menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan pemantauan sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan.   B.     Kewajiban Pemantau Pemilu : a.         Mematuhi peraturan perundang – undangan serta menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; b.         Mematuhi kode etik pemantau Pemilihan; c.          Melaporkan diri, mengurus proses akreditasi dan tanda pengenal kepada  KPU Kabupaten Badung sesuai dengan wilayah kerja pemantauan; d.         Melaporkan diri kepada kepolisian Negara Republik Indonesia di daerah sebelum melaksanakan pemantauan; e.         Menggunakan tanda pengenal selama dalam pemantauan; f.           Mematuhi permintaan untuk meninggalkan atau tidak memasuki daerah atau tempat tertentu atau untuk meninggalkan TPS atau tempat penghitungan suara dengan alasan keamanan; g.         Menanggung sendiri semua biaya selama kegiatan pemantauan berlangsung; h.         Melaporkan jumlah dan keberadaan personil pemantau Pemilu serta tenaga pendukung administratif kepada KPU Kabupaten Badung sesuai dengan wilayah kerja pemantauan; i.           Menghormati peranan, kedudukan, dan wewenang penyelenggara Pemilihan serta menunjukkan sikap hormat dan sopan kepada penyelenggara Pemilihan kepada pemilih; j.           Menghormati adat istiadat dan budaya setempat; k.         Melaksanakan perannya sebagai pemantau pemilihan secara tidak berpihak dan obyektif; l.           Membantu pemilih dalam merumuskan pengaduan yang akan disampaikan kepada pengawas Pemilihan; m.       Menjamin akurasi data dan informasi hasil pemantauan yang dilakukan dengan mengkalirifikasi  KPU Kabupaten Badung melalui kelompok kerja Pemantau Pemilihan; n.         Menyampaikan hasil pemantauan mengenai pemungutan dan penghitungan suara kepada KPU Kabupaten Badung, serta pengawas penyelenggara Pemilihan sebelum pengumuman hasil pemungutan suara; o.         Menyampaikan laporan hasil pemantauannya kepada  KPU Kabupaten Badung dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pelantikan calon terpilih.   C.        Larangan Pemantau Pemilu : a.         Melakukan kegiatan yang mengganggu proses pelaksanaan Pemilihan; b.         Mempengaruhi pemilih dalam menggunakan haknya untuk memilih; c.          Mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggara Pemilihan; d.         Memihak kepada peserta pemilihan tertentu; e.         Menggunakan seragam, warna, atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung atau menolak peserta Pemilihan; f.           Menerima atau memberikan hadiah, imbalan, atau fasilitas apapun dari atau kepada peserta Pemilihan; g.         Mencampuri dengan cara apapun urusan politik dan Pemerintahan dalam negeri Indonesia dalam hal pemantau merupakan pemantau Pemilihan asing; h.         Membawa senjata, bahan peledak, dan/atau bahan berbahaya lainnya selama melakukan pemantauan; i.           Masuk ke dalam TPS; j.           Menyentuh perlengkapan/alat pelaksanaan Pemilihan termasuk surat suara tanpa persetujuan petugas Pemilihan; dan k.         Melakukan kegiatan lain selain yang berkaitan dengan pemantauan Pemilihan.   D.       Pencabutan Status dan Hak Pemantauan Pemilu : a.         Pelanggaran pemantau Pemilihan terhadap kewajiban dan larangan pemantauan. b.         KPU Kabupaten Badung mendengarkan penjelasan lembaga pemantau Pemilihan. c.          KPU Kabupaten Badung  menetapkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Badung tentang Pencabutan status dan hak lembaga pemantau Pemilihan. d.         Lembaga pemantau pemilihan yang telah dicabut statusdan haknya sebagai lembaga pemantau Pemilihan dilarang menggunakan atribut lembaga pemantau Pemilihan dan melakukan kegiatan yang ada hubungannya dengan pemantauan Pemilihan. e.         Pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan yang bersifat tindak pidana dan/atau perdata yang dilakukan oleh Pemantau Pemilihan, dikenai sanksi dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.   Akreditasi Pemantau Pemilu Mekanisme penerbitan sertifikat akreditasi. KPU Kabupaten Badung menerima dokumen administrasi pemantau Pemilihan; KPU Kabupaten Badung melakukan penelitian administrasi terhadap kelengkapan persyaratan pemantau Pemilihan; KPU Kabupaten Badung memberikan persetujuan kepada Pemantau Pemilihan dari dalam negeri yang memenuhi persyaratan berdasarkan hasil penelitian; KPU Kabupaten Badung memberikan sertifikat akreditasi kepada lembaga Pemantauan yang telah memenuhi persyaratan. KPU Kabupaten Badung menyampaikan nama dan jumlah pemantau pemilihan, alokasi anggota pemantau yang akan ditempatkan ke daerah, rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang akan dipantau kepada Panwaslu Kabupaten Badung. KPU Kabupaten Badung memberikan kartu tanda pengenal pemantau pemilihan yang memuat informasi sebagai berikut : a.       Nama dan alamat lembaga pemantau pemilihan yang member tugas; b.      Nama anggota pemantau pemilihan; c.       Pas foto; d.      Wilayah kerja pemantauan; e.       Nomor dan tanggal akreditasi; f.        Masa berlaku akreditasi pemanta pemilihan. Kartu tanda pengenal yang sah adalah berisi tanda tangan Ketua KPU Kabupaten Badung dan stempel KPU Kabupaten Badung.KLIKformulir   Informasi lebih lanjut terkait dengan proses seleksi dapat menghubungi kantor KPU Badung atau www.kpu-badungkab.go.id 

KPU Badung menyatakan sikap

Mangupura -Lonceng Pemilihan Kepala Daerah serentak sudah dibunyikan yang diawali dengan Pembentukan Panitia adhoc PPK,PPS serta pemantau pemilihan.Namun untuk menyatukan visi dan misi bagi pegawai/sekretariat KPU Badung terhadap langkah-langkah dan agenda kerja perlu di matangkan. "Ada beberapa agenda penting yang harus dan segera kita laksanakan sesuai perintah dari tahapan penyelenggaraan pilkada yaitu : memperpanjang masa pendaftaran panitia adhoc dan pendaftaran pemantau" kata I Wayan Warta Sekretaris KPU Badung. Hal penting yang harus kita jaga adalah komunikasi antar Kasubag dengan komisioner setiap tahapan, demikian ditambahkannya dalam rapat staf dan komisioner di ruang rapat KPU Badung Kamis (30/4/2015).Hadir dalam acara tersebut dari komisioner A.A Gde Raka Nakula (ketua) dan Luh Nesia Padma Gandi ( Div. Logistik).

Pilbub Badung, DPRD Badung siap fasilitasi KPU apabila kekurangan anggaran.

Mangupura,kpu-badungkab.go.id Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Badung,sangat siap sekali memfasilitasi apabila terjadi kurang pendanaan dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di kabupaten Badung Tahun 2015 hal itu disampaikan Ketua DPRD Badung I Nyoman Giri Prasta,dalam rapat koordinasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan DPRD Badung sekaligus penyampaian tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA),yang berlangsung di ruang rapat DPRD Badung,Selasa (28/4).Yang dihadiri oleh Ketua dan seluruh anggota komisioner yang didampingi oleh seluruh Kasubag di Sekretariat KPU Badung. Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Badung A.A.Gde Raka Nakula Menyampaikan sejumlah hal terkait penyelenggaraan Pilkada Badung.Diantaranya Syarat Pencalonan untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politk dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan suara 20 % dari jumlah kursi DPRD Badung atau 25 % dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum DPRD Badung Tahun 2014.Syarat bagi calon perseorangan atau independen bisa mendaftarkan diri harus memenuhi syarat dukungan 8,5 % dari jumlah penduduk atau 461.384 x 8,5 % sebesar 39.218 dukungan/ktp. Selain itu juga dikatakan metode kampanye calon Bupati dan Calon Wakil Bupati akan difasilitasi oleh KPU Badung.Seperti kampanye menggunakan alat peraga melalui Baliho,spanduk,stiker,serta iklan di media massa, bagi seluruh kandidat pasangan calon. "Sedangkan tahapan yang sedang dilaksanakan dalam proses penyelenggaraan saat ini yaitu pembentukan badan adhoc dimana dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2015 pasal 18 ayat (1) huruf K, disebutkan bahwa persyaratan menjadi PPK,PPS dan KPPS belum pernah menjabat 2 (dua) kali periode sebagai Anggota PPK,PPS dan KPPS.Dimana periode pertama dari tahun 2005 sampai dengan tahun 2009 dan periode kedua pada tahun 2010 sampai dengan 2014 " tegas Nakula". Sementara itu, Ketua DPRD Badung meminta agar KPU Badung benar-benar mempersiapkan jalannya pilkada serentak ini secara matang karena Pilkada kali ini hanya berlangsung satu putaran saja.

Bimbingan Teknis Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015

Surakarta, kpu-badungkab.go.id- Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015.Dalam bimtek gelombang kedua yang diselenggarakan di Kota Surakarta 23-26 April 2015, Kepala Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat, Sigit Joyowardono menyampaikan bahwa Bimtek tersebut digelar untuk memberikan pemahaman yang sama antara KPU, Bawaslu, dan DKPP terkait aturan dan norma dalam penyelenggaraan pemilihan serentak.“ Bimbingan Teknis yang diselenggarakan ini bertujuan untuk membangun pemahaman yang sama terhadap norma yang diatur terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Bawaslu tentang Pilkada,” ujar Sigit. Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Assidique menyampaikan bahwa penyelenggara pemilu merupakan pilar keramat dari sistem demokrasi di Indonesia. “Anda-anda semua ini berada diposisi the fourth estate of indonesian democracy, maka cara berpikir dan bekerjanya mesti berbeda dengan cara berpikirnya presiden, dan kepala daerah,” ujar dia.Untuk itu ia menegaskan kepada seluruh peserta bimtek yang hadir untuk memegang teguh independensi dan tidak boleh terpengaruh dari kepentingan lain diluar tugas dan kewajiban KPU sebagai penyelenggara pemilu.“Jadi saudara-saudara sekalian kita harus punya independensi, punya integritas, punya sikap netral sesuai prinsip-prinsip yang dituangakn di Undang-Undang dan kode etik,” tegas Jimly. Dengan diselenggarakannya bimtek terpadu antara KPU, Bawaslu, dan DKPP itu, Ketua Bawaslu, Muhammad tidak ingin penyelenggara pemilu memiliki penafsiran yang berbeda atas norma dari peraturan yang disusun oleh ketiga lembaga tersebut.”Potensi konflik dalam Pilkada mendatang tiga kali lebih besar dari pemilu nasional. Nah, dengan bimtek terpadu ini kami (KPU dan Bawaslu RI) zero tolerance terhadap perbedaan persepsi terhadap regulasi antar penyelenggara pemilu dilapangan,” tutur Muhammad saat resmikan bimtek terpadu itu. Kegiatan bimtek yang berlangsung di Hotel Lor In Kota Surakarta itu dihadiri oleh jajaran KPU, dan Bawaslu dari 11 Provinsi, serta 89 Kabupaten/Kota yang akan melangsungkan pilkada Tahun 2015. Sebagai KPU Kabupaten yang akan melangsungkan pilkada 2015,KPU Badung hadir dalam acara tersebut A.A.Gde Raka Nakula (Ketua),I Wayan Semara Cipta (Div.Teknis) dan I Wayan Warta (Sekretaris).