
KPU Kabupaten Badung MOU dengan Kejaksaan Negeri Denpasar
Mangupura-Sebagai pengelola demokrasi khususnya penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tidak tertutup kemungkinan adanya gugatan dari para pihak yang merasa kepentingannya dirugikan akibat putusan KPU Kabupaten Badung. Untuk mengantisipasi gugatan KPU Kabupaten Badung melakukan MOU dengan Kejaksaan Negeri Denpasar. "MOU ini sangat penting bagi kami sebagai penyelenggara karena disamping sebagai kuasa dalam menghadapi gugatan juga bisa menjadi ajang diskusi kami terkait regulasi pilkada ini" kata A.A. Gd. Raka Nakula. "Semoga pendampingan dari Kejaksaan Negeri Denpasar bisa membantu kami memberikan solusi dan saran apabila ada konflik norma, norma kosong, norma kabur sehingga dapat menjadi acuan kita" terang A.A. Gd. Raka Nakula. MOU ini di tanda tangani oleh Ketua Kejaksaan Negeri Emanuel Zebua dengan Ketua KPU Kabupaten Badung A.A. Gd. Raka Nakula pada saat launching maskot Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Badung.