Penyerahan Laporan dan Dokumen Arsip oleh KPU Badung
Mangupura, Kamis (3/3) Dengan telah berakhirnya tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2015. Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Badung menyerahankan dokumen arsip hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Badung tahun 2015.Acara yang dilaksanakan di ruang rapat lantai II Kantor arsip daerah kabupaten Badung.Pelaksanaan penyerahan dokumen arsip dan laporan ini di hadiri oleh seluruh SKPD dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Badung.Penyerahan Documen Arsip ini diterima oleh Kepala Kantor Arsip Daerah Kabupaten Badung Drs.A.A. Ngurah Arimbawa.
Dalam kesempatan itu Agung Arimbawa menyampaikan " penyerahan arsip in aktif dan dokumen fisik arsip dan berita acara merupakan kegiatan KPU Kabupaten Badung yang paling pertama di Provinsi Bali dalam penyerahan Laporan dan Dokumen hasil penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serentak tahun 2016 di seluruh indonesia.Penyerahan arsip in aktip ini dilakukan karena akan sangat berguna di kemudian hari" arsip-arsip ini harus dipelihara dan dirawat dengan baik sebagai pertanggungjawaban terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan.
Khusus arsip inaktif yang diserahkan oleh KPU Badung sesuai dengan amanat perda kabupaten badung No. 22 Tahun 2013 dan Peraturan Bupati Badung No 58 tahun 2014 tentang kearsipan.
Ketua KPU Badung , Agung Nakula menyatakan arsip inaktip yang diserahkan berisi seluruh tahapan yang diselenggarakan instansinya"intinya seluruh tahapan dan proses pemilihan bupati dan wakil bupati periode tahun 2016-2021 ada dalam laporan dan dokumentasi tersebut" tambahnya".