Berita Terkini

Pilbub Badung, DPRD Badung siap fasilitasi KPU apabila kekurangan anggaran.

Mangupura,kpu-badungkab.go.id Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Badung,sangat siap sekali memfasilitasi apabila terjadi kurang pendanaan dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di kabupaten Badung Tahun 2015 hal itu disampaikan Ketua DPRD Badung I Nyoman Giri Prasta,dalam rapat koordinasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan DPRD Badung sekaligus penyampaian tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA),yang berlangsung di ruang rapat DPRD Badung,Selasa (28/4).Yang dihadiri oleh Ketua dan seluruh anggota komisioner yang didampingi oleh seluruh Kasubag di Sekretariat KPU Badung. Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Badung A.A.Gde Raka Nakula Menyampaikan sejumlah hal terkait penyelenggaraan Pilkada Badung.Diantaranya Syarat Pencalonan untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politk dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan suara 20 % dari jumlah kursi DPRD Badung atau 25 % dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum DPRD Badung Tahun 2014.Syarat bagi calon perseorangan atau independen bisa mendaftarkan diri harus memenuhi syarat dukungan 8,5 % dari jumlah penduduk atau 461.384 x 8,5 % sebesar 39.218 dukungan/ktp. Selain itu juga dikatakan metode kampanye calon Bupati dan Calon Wakil Bupati akan difasilitasi oleh KPU Badung.Seperti kampanye menggunakan alat peraga melalui Baliho,spanduk,stiker,serta iklan di media massa, bagi seluruh kandidat pasangan calon. "Sedangkan tahapan yang sedang dilaksanakan dalam proses penyelenggaraan saat ini yaitu pembentukan badan adhoc dimana dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2015 pasal 18 ayat (1) huruf K, disebutkan bahwa persyaratan menjadi PPK,PPS dan KPPS belum pernah menjabat 2 (dua) kali periode sebagai Anggota PPK,PPS dan KPPS.Dimana periode pertama dari tahun 2005 sampai dengan tahun 2009 dan periode kedua pada tahun 2010 sampai dengan 2014 " tegas Nakula". Sementara itu, Ketua DPRD Badung meminta agar KPU Badung benar-benar mempersiapkan jalannya pilkada serentak ini secara matang karena Pilkada kali ini hanya berlangsung satu putaran saja.

Bimbingan Teknis Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015

Surakarta, kpu-badungkab.go.id- Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015.Dalam bimtek gelombang kedua yang diselenggarakan di Kota Surakarta 23-26 April 2015, Kepala Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat, Sigit Joyowardono menyampaikan bahwa Bimtek tersebut digelar untuk memberikan pemahaman yang sama antara KPU, Bawaslu, dan DKPP terkait aturan dan norma dalam penyelenggaraan pemilihan serentak.“ Bimbingan Teknis yang diselenggarakan ini bertujuan untuk membangun pemahaman yang sama terhadap norma yang diatur terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Bawaslu tentang Pilkada,” ujar Sigit. Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Assidique menyampaikan bahwa penyelenggara pemilu merupakan pilar keramat dari sistem demokrasi di Indonesia. “Anda-anda semua ini berada diposisi the fourth estate of indonesian democracy, maka cara berpikir dan bekerjanya mesti berbeda dengan cara berpikirnya presiden, dan kepala daerah,” ujar dia.Untuk itu ia menegaskan kepada seluruh peserta bimtek yang hadir untuk memegang teguh independensi dan tidak boleh terpengaruh dari kepentingan lain diluar tugas dan kewajiban KPU sebagai penyelenggara pemilu.“Jadi saudara-saudara sekalian kita harus punya independensi, punya integritas, punya sikap netral sesuai prinsip-prinsip yang dituangakn di Undang-Undang dan kode etik,” tegas Jimly. Dengan diselenggarakannya bimtek terpadu antara KPU, Bawaslu, dan DKPP itu, Ketua Bawaslu, Muhammad tidak ingin penyelenggara pemilu memiliki penafsiran yang berbeda atas norma dari peraturan yang disusun oleh ketiga lembaga tersebut.”Potensi konflik dalam Pilkada mendatang tiga kali lebih besar dari pemilu nasional. Nah, dengan bimtek terpadu ini kami (KPU dan Bawaslu RI) zero tolerance terhadap perbedaan persepsi terhadap regulasi antar penyelenggara pemilu dilapangan,” tutur Muhammad saat resmikan bimtek terpadu itu. Kegiatan bimtek yang berlangsung di Hotel Lor In Kota Surakarta itu dihadiri oleh jajaran KPU, dan Bawaslu dari 11 Provinsi, serta 89 Kabupaten/Kota yang akan melangsungkan pilkada Tahun 2015. Sebagai KPU Kabupaten yang akan melangsungkan pilkada 2015,KPU Badung hadir dalam acara tersebut A.A.Gde Raka Nakula (Ketua),I Wayan Semara Cipta (Div.Teknis) dan I Wayan Warta (Sekretaris).

3 (Tiga) Peraturan KPU terkait penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota

Mangupura-Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan 3 (tiga) Peraturan KPU terkait Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yaitu:  1. Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;  2. Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/ Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; dan  3. Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.      Peraturan KPU tersebut dapat diunggah melalui Konten Peraturan KPU Tahun 2015 pada website kpu-badungkab.go.id detail

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGGUTAN SUARA (PPS) PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2015

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGGUTAN SUARA (PPS) PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2015   Nomor : 89/KPU KAB/016433789/IV/2015 Dalam rangka melaksanakan Undang – undang Nomor 15 Tahun 2011  tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, KPU Kabupaten Badung membuka pendaftaran untuk menjadi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPS)  Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Badung Tahun 2015 dengan ketentuan sebagai berikut : Persyaratan Calon Anggota PPS sesuai dengan pasal 18 Peraturan KPU No. 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi/ Komisi Independen Pemilihan Aceh, Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/ Kota, serta Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, diantaranya : a.       warga negara Indonesia; b.      berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun; c.       setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d.      mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil; e.       tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; f.       berdomisili dalam wilayah kerja PPS; g.      mampu secara jasmani dan rohani; h.      berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat; i.        tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; j.        tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten Badung atau DKPP. k.      belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK,PPS dan KPPS; Mengajukan surat lamaran yang dilampiri dengan : a.       Surat pendaftaran sebagai calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPS); b.      Fotocopi KTP yang masih berlaku; c.       Fotocopi ijasah terakhir yang telah di legalisir oleh pejabat berwenang; d.      Surat pernyataan calon anggota PPS yang ditandatangani diatas materai Rp.6000                (Formulir dapat di ambil di KPU Kabupaten Badung); e.       Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani dari Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat; f.       Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang ditandatangani oleh yang bersangkutan (Formulir dapat di ambil di KPU Kabupaten Badung); g.      Pas Foto 4 x 6  ( 2 lembar); Semua persyaratan tersebut dibuat dalam 2 (dua) rangkap, yang terdiri 1 (satu) asli dan 1 (satu) fotocopi, dimasukkan dalam map warna hijau dan di depan map di tulis : Nama               :………………………………………………. Alamat                        :………………………………………………. No telp                        :………………………………………………. Calon PPS       :  Desa/Kelurahan …………………………… Berkas pencalonan agar diserahkan ke KPU Kabupaten Badung paling lambat tanggal 29 April 2015. Jadwal dan waktu  seleksi PPS adalah sebagai berikut : NO PANITIA ADHOC MULAI BERAKHIR 1 Permohonan pengajuan nama dari Kepala Desa atas Persetujuan Badan Permusyawaratan Desa/ Dewan Kelurahan 20 April 2015 25 April 2015 2 Pengajuan nama – nama PPS dari masing – masing Desa 20April 2015 12Mei 2015 3 MempersiapkanSK PPS oleh KPU Kabupaten/ Kota 13 Mei 2015 17 Mei 2015 4 Pengangkatan dan Pelantikan 18 Mei 2015   Pengambilan dan pengembalian formulir berkas calon dilaksanakan sesuai dengan tahapan tersebut diatas. Informasi lebih lanjut terkait dengan proses seleksi dapat menghubungi kantor KPU Kabupaten Badung. Klik Disini

Rapat Koordinasi KPU Kabupaten Badung dengan ULP Kabupaten Badung

Mangupura-Pada Hari Senin, 20 April 2015 KPU Kabupaten Badung melaksanakan rapat koordinadi dengan ULP Kabupaten Badung, dalam rangka persiapan Pengadaan Barang dan Jasa pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung Tahun 2015. KPU Kabupaten Badung pada Pemilihan Tahun 2015 ini menggunakan ULP Kabupaten Badung untuk Pengadaan Barang dan Jasa, sehingga pengadaan diharapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Begitu pula arahan dari ULP Kabupaten Badung siap melaksanakan dan mendampingi KPU Kabupaten Badung.

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2015

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2015   Nomor : 87/KPU KAB/016433789/IV/2015 Dalam rangka melaksanakan Undang – undang Nomor 15 Tahun 2011  tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, KPU Kabupaten Badung membuka pendaftaran untuk menjadi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)  Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Badung Tahun 2015 dengan ketentuan sebagai berikut : Persyaratan Calon Anggota PPK sesuai dengan pasal 18 Peraturan KPU No. 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi/ Komisi Independen Pemilihan Aceh, Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/ Kota, serta Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, diantaranya : a.       warga negara Indonesia; b.      berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun; c.       setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,          dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d.      mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil; e.       tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu           5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang           bersangkutan; f.       berdomisili dalam wilayah kerja PPK; g.      mampu secara jasmani dan rohani; h.      berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat; i.        tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena           melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; j.        tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten Badung atau DKPP. k.      belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK,PPS dan KPPS; Mengajukan surat lamaran yang dilampiri dengan : a.       Surat pendaftaran sebagai calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK); b.      Fotocopi KTP yang masih berlaku; c.       Fotocopi ijasah terakhir yang telah di legalisir oleh pejabat berwenang; d.      Surat pernyataan calon anggota PPK yang ditandatangani diatas materai Rp.6000                         (Formulir dapat di ambil di KPU Kabupaten Badung); e.       Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani dari Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat; f.       Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang ditandatangani oleh yang bersangkutan (Formulir dapat di ambil di KPU Kabupaten Badung); g.      Pas Foto 4 x 6  ( 2 lembar); Semua persyaratan tersebut dibuat dalam 2 (dua) rangkap, yang terdiri 1 (satu) asli dan 1 (satu) fotocopi, dimasukkan dalam map warna hijau dan di depan map di tulis : Nama               :………………………………………………. Alamat                        :………………………………………………. No telp                        :………………………………………………. Calon PPK      :  Kecamatan ……………………………….... Berkas pencalonan agar diserahkan ke KPU Kabupaten Badung paling lambat tanggal 29 April 2015. Jadwal dan waktu  seleksi PPK adalah sebagai berikut : NO PANITIA ADHOC MULAI BERAKHIR 1 Pengumuman Pendaftaran calon anggota PPK 19April 2015 29April 2015 2 Pengambilan Formulir dan Penerimaan pendaftaran di KPU Kabupaten Badung 19April 2015 29 April 2015 3 Penelitian administrasi calon anggota PPK 19April 2015 30 April 2015 4 Pengumuman Hasil seleksi Administrasi oleh KPU Kabupaten Badung 1 Mei 2015 3 Mei 2015 5 Seleksi Tulis dan Wawancara oleh KPU Kab/Kota di KPU Kabupaten Badung 4 Mei 2015 9 Mei 2015 6 Pengumuman hasil seleksi oleh KPU Kabupaten Badung 10 Mei 2015 17 Mei 2015 7 Pengangkatan dan Pelantikan 18 Mei 2015   Pengambilan dan pengembalian formulir berkas calon dilaksanakan di KPU Kabupaten Badung sesuai dengan tahapan tersebut diatas. Informasi lebih lanjut terkait dengan proses seleksi dapat menghubungi kantor KPU Kabupaten Badung. Klik disini