Berita Terkini

Penandatanganan Hibah Anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2015

Mangupura-Salah satu yang menjadi pokok penunjang suksesnya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung adalah Anggaran Pelaksanaan Pemilu. Anggaran Pelaksanaan Pemilihan di  Kabupaten Badung sudah ditandatangani oleh Bapak Bupati Badung ( A.A.Gde Agung) dan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung (A.A.Gde Raka Nakula,SH,MH) di Griya Gosana Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, Jumat 8/5/2015. Acara pendatanganan Naskah Perjanjian  Hibah Daerah (NPHD) antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pemerintah Daerah (PEMDA) Kabupaten Badung ini di saksikan Ketua DPRD, Ketua Komisi III DPRD,Forkompinda,Setda,Ketua dan Anggota KPU, ketua Panwaslu dan Anggota dan Pimpinan SKPD Kabupaten Badung. Dalam sambutannya Gde Agung mengatakan"Hibah Daerah ini merupakan Hibah Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat yang telah dianggarkan oleh pemda sebelumnya" dengan demikian tanggung jawab Kepala Daerah dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 di Kabupaten Badung sudah menyediakan Anggaran,menadatangani Dana Hibah dan mentransper Dana Hibah tersebut. Pendanaan kegiataan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015, Pasal 200 ayat (1).Untuk Pemilihan di Kabupaten Badung, Anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Telah sesuai dengan Perda Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2014,tentang APBD TA.2015,Tanggal 19 Desember 2015. Untuk KPU Kabupaten Badung dana yang dianggarkan untuk Proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sebesar Rp. 19.506.365.700,-(Sembilan Belas Milyar Lima ratus Enam juta Tiga Ratus Enam Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Rupiah).Anggaran yang disiapkan oleh Pemda Badung merupakan pagu Indikatif yang dalam penggunaannya harus dimanfaatkan secara Efektif,Efisien dan menghindari double anggaran,serta sisa anggaran kembali ke kas daerah, demikian disampaikan oleh Bupati dua periode jabatan ini.

3 (Tiga) Peraturan KPU lanjutan terkait penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota

 Mangupura,- Melengkapi Peraturan KPU mengenai penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang telah diundangkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 3 (tiga) Peraturan KPU terkait Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dan telah medapatkan pengundangan dari Menteri Hukum dan HAM. Berikut Peraturan KPU dimaksud, yaitu:  1. Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;  2. Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2015 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; dan  3. Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.      Peraturan KPU tersebut dapat diunggah melalui Konten Peraturan KPU Tahun 2015 pada website www.kpu-badungkab.go.id detail

Perpanjangan Waktu Pendaftaran Badan AdHOK PPK dan PPS.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung memutuskan untuk memperpanjang waktu pendaftaran sampai dengan 4 Mei 2015. Keputusan ini diambil menyusul dikeluarkannya Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 183/KPU/IV/2015. Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 183/KPU/IV/2015 tanggal 27 April 2015 tentang "Penjelasan Anggota PPK, PPS, KPPS belum pernah menjabat 2 (dua) kali". SE tersebut menjelaskan PKPU Nomor 3 Tahun 2015 Pasal 18 Ayat 1 huruf k yang menyatakan bahwa persyaratan menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS. Persyaratan dua kali menjabat dimaksud adalah menjabat dua kali periode berturut-turut, yaitu periode pertama dari tahun 2004 sampai dengan tahun 2009 kemudian periode kedua 2010 sampai dengan 2014, yang dibuktikan dalam surat pernyataan dan konfirmasi saat tes wawancara. Sehubungan dengan perpanjangan waktu pendaftaran maka jadwal rekrutmen anggota PPK adalah sebagai berikut: NO PANITIA ADHOC MULAI BERAKHIR 1 Pengumuman Pendaftaran calon anggota PPK 19 April 2015 4 Mei 2015 2 Pengambilan Formulir dan Penerimaan pendaftaran di KPU Kabupaten/ Kota 19 April 2015 4 Mei 2015 3 Penelitian administrasi calon anggota PPK 19 April 2015 5 Mei 2015 4 Pengumuman Hasil seleksi Administrasi oleh KPU Kab/ Kota 5 Mei 2015 7 Mei 2015 5 Seleksi Tulis oleh KPU Kab/Kota di KPU Kab/ Kota 8 Mei 2015 6 Seleksi Wawancara oleh KPU Kab/Kota di KPU Kab/ Kota 9 Mei 2015 14 Mei 2015 7 Pengumuman hasil seleksi oleh KPU Kab/ Kota 15 Mei 2015 17 Mei 2015 8 Pengangkatan dan Pelantikan 18 Mei 2015

Pendaftaran Pemantau Pemilu

PENGUMUMAN PENDAFTARAN MENJADI PEMANTAU PEMILU PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN BADUNG TAHUN 2015  Nomor : 114/KPU KAB/016.433789/IV/2015 Dalam rangka melaksanakan Undang – undang Nomor 8 Tahun 2015  tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur,Bupati, dan Walikota menjadi menjadi undang-undang, KPU Badung membuka pendaftaran untuk pemantau Pemilu  dengan ketentuan sebagai berikut : Jadwal Waktu Akreditasi Pemantau Pemilu   NO PANITIA ADHOC MULAI BERAKHIR 1 Pengumuman Pendaftaran Pemantau Pemilu 1 Mei2015 2 Nopember 2015 2 Pengambilan Formulir dan Penerimaan Pendaftaran Pemantau Pemilu di KPU Kabupaten Badung 1 Mei2015 2 Nopember 2015 3 Penelitian Administrasi Persyaratan Pemantau Pemilu 1 Mei2015 9 Nopember 2015 4 Akreditasi Pemantau Pemilu 4 Mei 2015 16 Nopember 2015 5 Bimbingan Teknis Pemantau Pemilu 5 Desember 2015 6 Penyampaian Laporan Hasil Pemantauan 25 Januari 2015 (7 hari setelah pelantikan calon terpilih)   A.     Ketentuan Umum 1.   Persyaratan Pemantau Pemilukada Persyaratan untuk menjadi pemantau Pemilu adalah sebagai berikut : NO PERSYARATAN PEMBUKTIAN 1 Organisasi kemasyarakatan pemantau pemilihan dalam negeri yang terdaftar di Pemerintah Badan hukum organisasi/ akta notaris keorganisasian 2 Bersifat independen Surat pernyataan 3 Mempunyai sumber dana yang jelas 4 Mempunyai pengalaman dibidang pemantauan dari organisasi pemantau bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan 6 Profil Organisasi Lembaga Pemantau Struktur Organisasi 7 Nama dan jumlah anggota Pemantau Rencana Pemantauan 8 Alokasi Anggota Pemantau Pemilukada 9 Rencana dan jadwal pemantauan serta daerah yang ingin dipantau 10 Nama, alamat dan pekerjaan pengurus lembaga pemantau Fotokopi KTP pengurus 11 Foto terbaru pengurus lembaga pemantau Pas foto berwarna 4 x 6 12 Foto anggota pemantauan untuk tanda pengenal Pas foto berwarna 4 x 6  (setelah akreditasi) 13 Pemantau Pemilihan Asing Memiliki akreditasi pemantau Pemilu dari KPU Sertifikat Akreditasi KPU   Hak dan Kewajiban Pemantau Pemilu A.     Hak Pemantau Pemilu : a.         Mendapatkan akses di wilayah pemilihan; b.         Mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan; c.          Mengamati dan mengumpulkan informasi jalannya proses pelaksanaan Pemilihan dari tahap awal sampai tahap akhir; d.         Berada di lingkungan TPS pada hari pemungutan suara dan memantau jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara; e.         Mendapat akses informasi dari  KPU Kabupaten Badung; dan f.           Menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan pemantauan sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan.   B.     Kewajiban Pemantau Pemilu : a.         Mematuhi peraturan perundang – undangan serta menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; b.         Mematuhi kode etik pemantau Pemilihan; c.          Melaporkan diri, mengurus proses akreditasi dan tanda pengenal kepada  KPU Kabupaten Badung sesuai dengan wilayah kerja pemantauan; d.         Melaporkan diri kepada kepolisian Negara Republik Indonesia di daerah sebelum melaksanakan pemantauan; e.         Menggunakan tanda pengenal selama dalam pemantauan; f.           Mematuhi permintaan untuk meninggalkan atau tidak memasuki daerah atau tempat tertentu atau untuk meninggalkan TPS atau tempat penghitungan suara dengan alasan keamanan; g.         Menanggung sendiri semua biaya selama kegiatan pemantauan berlangsung; h.         Melaporkan jumlah dan keberadaan personil pemantau Pemilu serta tenaga pendukung administratif kepada KPU Kabupaten Badung sesuai dengan wilayah kerja pemantauan; i.           Menghormati peranan, kedudukan, dan wewenang penyelenggara Pemilihan serta menunjukkan sikap hormat dan sopan kepada penyelenggara Pemilihan kepada pemilih; j.           Menghormati adat istiadat dan budaya setempat; k.         Melaksanakan perannya sebagai pemantau pemilihan secara tidak berpihak dan obyektif; l.           Membantu pemilih dalam merumuskan pengaduan yang akan disampaikan kepada pengawas Pemilihan; m.       Menjamin akurasi data dan informasi hasil pemantauan yang dilakukan dengan mengkalirifikasi  KPU Kabupaten Badung melalui kelompok kerja Pemantau Pemilihan; n.         Menyampaikan hasil pemantauan mengenai pemungutan dan penghitungan suara kepada KPU Kabupaten Badung, serta pengawas penyelenggara Pemilihan sebelum pengumuman hasil pemungutan suara; o.         Menyampaikan laporan hasil pemantauannya kepada  KPU Kabupaten Badung dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pelantikan calon terpilih.   C.        Larangan Pemantau Pemilu : a.         Melakukan kegiatan yang mengganggu proses pelaksanaan Pemilihan; b.         Mempengaruhi pemilih dalam menggunakan haknya untuk memilih; c.          Mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggara Pemilihan; d.         Memihak kepada peserta pemilihan tertentu; e.         Menggunakan seragam, warna, atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung atau menolak peserta Pemilihan; f.           Menerima atau memberikan hadiah, imbalan, atau fasilitas apapun dari atau kepada peserta Pemilihan; g.         Mencampuri dengan cara apapun urusan politik dan Pemerintahan dalam negeri Indonesia dalam hal pemantau merupakan pemantau Pemilihan asing; h.         Membawa senjata, bahan peledak, dan/atau bahan berbahaya lainnya selama melakukan pemantauan; i.           Masuk ke dalam TPS; j.           Menyentuh perlengkapan/alat pelaksanaan Pemilihan termasuk surat suara tanpa persetujuan petugas Pemilihan; dan k.         Melakukan kegiatan lain selain yang berkaitan dengan pemantauan Pemilihan.   D.       Pencabutan Status dan Hak Pemantauan Pemilu : a.         Pelanggaran pemantau Pemilihan terhadap kewajiban dan larangan pemantauan. b.         KPU Kabupaten Badung mendengarkan penjelasan lembaga pemantau Pemilihan. c.          KPU Kabupaten Badung  menetapkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Badung tentang Pencabutan status dan hak lembaga pemantau Pemilihan. d.         Lembaga pemantau pemilihan yang telah dicabut statusdan haknya sebagai lembaga pemantau Pemilihan dilarang menggunakan atribut lembaga pemantau Pemilihan dan melakukan kegiatan yang ada hubungannya dengan pemantauan Pemilihan. e.         Pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan yang bersifat tindak pidana dan/atau perdata yang dilakukan oleh Pemantau Pemilihan, dikenai sanksi dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.   Akreditasi Pemantau Pemilu Mekanisme penerbitan sertifikat akreditasi. KPU Kabupaten Badung menerima dokumen administrasi pemantau Pemilihan; KPU Kabupaten Badung melakukan penelitian administrasi terhadap kelengkapan persyaratan pemantau Pemilihan; KPU Kabupaten Badung memberikan persetujuan kepada Pemantau Pemilihan dari dalam negeri yang memenuhi persyaratan berdasarkan hasil penelitian; KPU Kabupaten Badung memberikan sertifikat akreditasi kepada lembaga Pemantauan yang telah memenuhi persyaratan. KPU Kabupaten Badung menyampaikan nama dan jumlah pemantau pemilihan, alokasi anggota pemantau yang akan ditempatkan ke daerah, rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang akan dipantau kepada Panwaslu Kabupaten Badung. KPU Kabupaten Badung memberikan kartu tanda pengenal pemantau pemilihan yang memuat informasi sebagai berikut : a.       Nama dan alamat lembaga pemantau pemilihan yang member tugas; b.      Nama anggota pemantau pemilihan; c.       Pas foto; d.      Wilayah kerja pemantauan; e.       Nomor dan tanggal akreditasi; f.        Masa berlaku akreditasi pemanta pemilihan. Kartu tanda pengenal yang sah adalah berisi tanda tangan Ketua KPU Kabupaten Badung dan stempel KPU Kabupaten Badung.KLIKformulir   Informasi lebih lanjut terkait dengan proses seleksi dapat menghubungi kantor KPU Badung atau www.kpu-badungkab.go.id 

KPU Badung menyatakan sikap

Mangupura -Lonceng Pemilihan Kepala Daerah serentak sudah dibunyikan yang diawali dengan Pembentukan Panitia adhoc PPK,PPS serta pemantau pemilihan.Namun untuk menyatukan visi dan misi bagi pegawai/sekretariat KPU Badung terhadap langkah-langkah dan agenda kerja perlu di matangkan. "Ada beberapa agenda penting yang harus dan segera kita laksanakan sesuai perintah dari tahapan penyelenggaraan pilkada yaitu : memperpanjang masa pendaftaran panitia adhoc dan pendaftaran pemantau" kata I Wayan Warta Sekretaris KPU Badung. Hal penting yang harus kita jaga adalah komunikasi antar Kasubag dengan komisioner setiap tahapan, demikian ditambahkannya dalam rapat staf dan komisioner di ruang rapat KPU Badung Kamis (30/4/2015).Hadir dalam acara tersebut dari komisioner A.A Gde Raka Nakula (ketua) dan Luh Nesia Padma Gandi ( Div. Logistik).