PENGUMUMAN
PENDAFTARAN MENJADI PEMANTAU PEMILU
PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN BADUNG TAHUN 2015
Nomor : 114/KPU KAB/016.433789/IV/2015
Dalam rangka melaksanakan Undang – undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur,Bupati, dan Walikota menjadi menjadi undang-undang, KPU Badung membuka pendaftaran untuk pemantau Pemilu dengan ketentuan sebagai berikut :
Jadwal Waktu Akreditasi Pemantau Pemilu
NO
PANITIA ADHOC
MULAI
BERAKHIR
1
Pengumuman Pendaftaran Pemantau Pemilu
1 Mei2015
2 Nopember 2015
2
Pengambilan Formulir dan Penerimaan Pendaftaran Pemantau Pemilu di KPU Kabupaten Badung
1 Mei2015
2 Nopember 2015
3
Penelitian Administrasi Persyaratan Pemantau Pemilu
1 Mei2015
9 Nopember 2015
4
Akreditasi Pemantau Pemilu
4 Mei 2015
16 Nopember 2015
5
Bimbingan Teknis Pemantau Pemilu
5 Desember 2015
6
Penyampaian Laporan Hasil Pemantauan
25 Januari 2015
(7 hari setelah pelantikan calon terpilih)
A. Ketentuan Umum
1. Persyaratan Pemantau Pemilukada
Persyaratan untuk menjadi pemantau Pemilu adalah sebagai berikut :
NO
PERSYARATAN
PEMBUKTIAN
1
Organisasi kemasyarakatan pemantau pemilihan dalam negeri yang terdaftar di Pemerintah
Badan hukum organisasi/ akta notaris keorganisasian
2
Bersifat independen
Surat pernyataan
3
Mempunyai sumber dana yang jelas
4
Mempunyai pengalaman dibidang pemantauan dari organisasi pemantau bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan
6
Profil Organisasi Lembaga Pemantau
Struktur Organisasi
7
Nama dan jumlah anggota Pemantau
Rencana Pemantauan
8
Alokasi Anggota Pemantau Pemilukada
9
Rencana dan jadwal pemantauan serta daerah yang ingin dipantau
10
Nama, alamat dan pekerjaan pengurus lembaga pemantau
Fotokopi KTP pengurus
11
Foto terbaru pengurus lembaga pemantau
Pas foto berwarna 4 x 6
12
Foto anggota pemantauan untuk tanda pengenal
Pas foto berwarna 4 x 6 (setelah akreditasi)
13
Pemantau Pemilihan Asing
Memiliki akreditasi pemantau Pemilu dari KPU
Sertifikat Akreditasi KPU
Hak dan Kewajiban Pemantau Pemilu
A. Hak Pemantau Pemilu :
a. Mendapatkan akses di wilayah pemilihan;
b. Mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan;
c. Mengamati dan mengumpulkan informasi jalannya proses pelaksanaan Pemilihan dari tahap awal sampai tahap akhir;
d. Berada di lingkungan TPS pada hari pemungutan suara dan memantau jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara;
e. Mendapat akses informasi dari KPU Kabupaten Badung; dan
f. Menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan pemantauan sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan.
B. Kewajiban Pemantau Pemilu :
a. Mematuhi peraturan perundang – undangan serta menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. Mematuhi kode etik pemantau Pemilihan;
c. Melaporkan diri, mengurus proses akreditasi dan tanda pengenal kepada KPU Kabupaten Badung sesuai dengan wilayah kerja pemantauan;
d. Melaporkan diri kepada kepolisian Negara Republik Indonesia di daerah sebelum melaksanakan pemantauan;
e. Menggunakan tanda pengenal selama dalam pemantauan;
f. Mematuhi permintaan untuk meninggalkan atau tidak memasuki daerah atau tempat tertentu atau untuk meninggalkan TPS atau tempat penghitungan suara dengan alasan keamanan;
g. Menanggung sendiri semua biaya selama kegiatan pemantauan berlangsung;
h. Melaporkan jumlah dan keberadaan personil pemantau Pemilu serta tenaga pendukung administratif kepada KPU Kabupaten Badung sesuai dengan wilayah kerja pemantauan;
i. Menghormati peranan, kedudukan, dan wewenang penyelenggara Pemilihan serta menunjukkan sikap hormat dan sopan kepada penyelenggara Pemilihan kepada pemilih;
j. Menghormati adat istiadat dan budaya setempat;
k. Melaksanakan perannya sebagai pemantau pemilihan secara tidak berpihak dan obyektif;
l. Membantu pemilih dalam merumuskan pengaduan yang akan disampaikan kepada pengawas Pemilihan;
m. Menjamin akurasi data dan informasi hasil pemantauan yang dilakukan dengan mengkalirifikasi KPU Kabupaten Badung melalui kelompok kerja Pemantau Pemilihan;
n. Menyampaikan hasil pemantauan mengenai pemungutan dan penghitungan suara kepada KPU Kabupaten Badung, serta pengawas penyelenggara Pemilihan sebelum pengumuman hasil pemungutan suara;
o. Menyampaikan laporan hasil pemantauannya kepada KPU Kabupaten Badung dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pelantikan calon terpilih.
C. Larangan Pemantau Pemilu :
a. Melakukan kegiatan yang mengganggu proses pelaksanaan Pemilihan;
b. Mempengaruhi pemilih dalam menggunakan haknya untuk memilih;
c. Mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggara Pemilihan;
d. Memihak kepada peserta pemilihan tertentu;
e. Menggunakan seragam, warna, atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung atau menolak peserta Pemilihan;
f. Menerima atau memberikan hadiah, imbalan, atau fasilitas apapun dari atau kepada peserta Pemilihan;
g. Mencampuri dengan cara apapun urusan politik dan Pemerintahan dalam negeri Indonesia dalam hal pemantau merupakan pemantau Pemilihan asing;
h. Membawa senjata, bahan peledak, dan/atau bahan berbahaya lainnya selama melakukan pemantauan;
i. Masuk ke dalam TPS;
j. Menyentuh perlengkapan/alat pelaksanaan Pemilihan termasuk surat suara tanpa persetujuan petugas Pemilihan; dan
k. Melakukan kegiatan lain selain yang berkaitan dengan pemantauan Pemilihan.
D. Pencabutan Status dan Hak Pemantauan Pemilu :
a. Pelanggaran pemantau Pemilihan terhadap kewajiban dan larangan pemantauan.
b. KPU Kabupaten Badung mendengarkan penjelasan lembaga pemantau Pemilihan.
c. KPU Kabupaten Badung menetapkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Badung tentang Pencabutan status dan hak lembaga pemantau Pemilihan.
d. Lembaga pemantau pemilihan yang telah dicabut statusdan haknya sebagai lembaga pemantau Pemilihan dilarang menggunakan atribut lembaga pemantau Pemilihan dan melakukan kegiatan yang ada hubungannya dengan pemantauan Pemilihan.
e. Pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan yang bersifat tindak pidana dan/atau perdata yang dilakukan oleh Pemantau Pemilihan, dikenai sanksi dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Akreditasi Pemantau Pemilu
Mekanisme penerbitan sertifikat akreditasi.
KPU Kabupaten Badung menerima dokumen administrasi pemantau Pemilihan;
KPU Kabupaten Badung melakukan penelitian administrasi terhadap kelengkapan persyaratan pemantau Pemilihan;
KPU Kabupaten Badung memberikan persetujuan kepada Pemantau Pemilihan dari dalam negeri yang memenuhi persyaratan berdasarkan hasil penelitian;
KPU Kabupaten Badung memberikan sertifikat akreditasi kepada lembaga Pemantauan yang telah memenuhi persyaratan.
KPU Kabupaten Badung menyampaikan nama dan jumlah pemantau pemilihan, alokasi anggota pemantau yang akan ditempatkan ke daerah, rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang akan dipantau kepada Panwaslu Kabupaten Badung.
KPU Kabupaten Badung memberikan kartu tanda pengenal pemantau pemilihan yang memuat informasi sebagai berikut :
a. Nama dan alamat lembaga pemantau pemilihan yang member tugas;
b. Nama anggota pemantau pemilihan;
c. Pas foto;
d. Wilayah kerja pemantauan;
e. Nomor dan tanggal akreditasi;
f. Masa berlaku akreditasi pemanta pemilihan.
Kartu tanda pengenal yang sah adalah berisi tanda tangan Ketua KPU Kabupaten Badung dan stempel KPU Kabupaten Badung.KLIKformulir
Informasi lebih lanjut terkait dengan proses seleksi dapat menghubungi kantor KPU Badung atau www.kpu-badungkab.go.id