Berita Terkini

Penandatanganan Hibah Anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2015

Mangupura-Salah satu yang menjadi pokok penunjang suksesnya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung adalah Anggaran Pelaksanaan Pemilu. Anggaran Pelaksanaan Pemilihan di  Kabupaten Badung sudah ditandatangani oleh Bapak Bupati Badung ( A.A.Gde Agung) dan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung (A.A.Gde Raka Nakula,SH,MH) di Griya Gosana Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, Jumat 8/5/2015.

Acara pendatanganan Naskah Perjanjian  Hibah Daerah (NPHD) antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pemerintah Daerah (PEMDA) Kabupaten Badung ini di saksikan Ketua DPRD, Ketua Komisi III DPRD,Forkompinda,Setda,Ketua dan Anggota KPU, ketua Panwaslu dan Anggota dan Pimpinan SKPD Kabupaten Badung.

Dalam sambutannya Gde Agung mengatakan"Hibah Daerah ini merupakan Hibah Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat yang telah dianggarkan oleh pemda sebelumnya" dengan demikian tanggung jawab Kepala Daerah dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 di Kabupaten Badung sudah menyediakan Anggaran,menadatangani Dana Hibah dan mentransper Dana Hibah tersebut.

Pendanaan kegiataan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015, Pasal 200 ayat (1).Untuk Pemilihan di Kabupaten Badung, Anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Telah sesuai dengan Perda Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2014,tentang APBD TA.2015,Tanggal 19 Desember 2015.

Untuk KPU Kabupaten Badung dana yang dianggarkan untuk Proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sebesar Rp. 19.506.365.700,-(Sembilan Belas Milyar Lima ratus Enam juta Tiga Ratus Enam Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Rupiah).Anggaran yang disiapkan oleh Pemda Badung merupakan pagu Indikatif yang dalam penggunaannya harus dimanfaatkan secara Efektif,Efisien dan menghindari double anggaran,serta sisa anggaran kembali ke kas daerah, demikian disampaikan oleh Bupati dua periode jabatan ini.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,319 kali