Berita Terkini

Pendidikan Politik bagi Masyarakat di Kabupaten Badung

Ketua KPU Kabupaten Badung sebagai narasumber dalam acara Pendidikan Politik bagi Masyarakat di Kabupaten Badung, bertempat di ruang Kertha Gosana, Puspem Mangupraja Mandala. Pada kesempatan itu Ketua KPU Kabupaten Badung memaparkan partisipasi pemilih dalam pilkada. Serta beberapa permasalahan-permasalahan dalam penyelenggaraan pilkada." Harapan kami pada sosialisasi ini tentunya mendapatkan masukan saran terhadap penyelenggara Pilkada Serentak Tahun 2015 dan masukan ini akan dijadikan referensi untuk perbaikan Pilkada yang akan datang" Terang Ketua KPU Kabupaten Badung.

Rapat Pleno PAW

Sesuai amanat PKPU No 2 Tahun 2016 batas waktu penyerahan nama pengganti PAW Sdr. I Made Sugita, S.Sos adalah 5 hari kerja yaitu Tanggal 19 April 2016 untuk itu KPU Kabupaten Badung melaksanakan Rapat Pleno Penggantian Antar Waktu DPRD Kabupaten Badung Dapil 1 (Kuta). Berdasarkan DB, EB, DCT dan Dokumen Pendukung (Lain-lainnya) dan hasil koordinasi dan verifikasi ke DPRD Kabupaten Badung, DPC PDIP Kabupaten Badung, PN Denpasar dan PTUN Denpasar maka ditetapkan Putu Yunita Oktarini menjadi PAW Sdr. I Made Sugita, S.Sos.

Koordinasi dan Verifikasi PAW

Menindaklanjuti surat dari DPRD Kabupaten Badung Nomor 170.2/536/DPRD Tentang Pergantian Antar Waktu, KPU Kabupaten Badung segera melakukan koordinasi dan verifikasi kepada instansi terkait dalam memastikan bahwa tidak adanya upaya hukum dari Sdr. I Made Sugita, S.Sos yang di PAW oleh Induk Partainya. Hal ini dilakukan karena ada ketentuan yang mengamanatkan sesuai PKPU No 02 Tahun 2016 bahwa memang benar yang bersangkutan tidak menempuh upaya hukum. Agar mendapatkan suatu kepastian tidak adanya upaya hukum, KPU Kabupaten Badung sudah berkoordinasi ke Sekwan DPRD Kabupaten Badung, DPC PDIP Kabupaten Badung dan melakukan verifikasi ke PN Denpasar dan PTUN Denpasar. Hasil dari koordinasi dan verifikasi ke instansi terkait sampai Tanggal 19 April 2016 tidak adanya upaya hukum yang dilakukan oleh Sdr. I Made Sugita, S.Sos.

Peresmian ruang PPID KPU Kab. Badung

Mangupura, Kamis (15/4)  Dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor .14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan  Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor : 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung Anak Agung Gde Raka Nakula meresmikan ruang Pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID) bertempat di lantai 2 Kantor KPU Badung. Dengan diresmikannya ruang PPID dengan pemotongan pita ini diharapkan jajarannya bisa memberika layanan informasi baik lewat fortal e-ppid maupun datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Badung sesuia dengan Motto PPID Siap, Terbuka dan berwibawa.  Hadir dalam acara ini seluruh anggota KPU, Sekretaris, kasubag dan para staf sekretaris kpu Kabupaten Badung serta para perwakilan dari KPU Kabupaten/Kota se Bali, Dalam pelaksanaan pelayanan Informasi Publik Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung telah memiliki struktur organisasi yang siap memberikan pelayanan terhadap informasi yang dimohon oleh pemohon atau publik.

Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2015

Beragam persoalan berkaitan penyelenggaraan  Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2015 mengemuka dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung, Kamis, 31 Desember 2016 bertempat di Hotel Zizz, Dalung. Kegiatan FGD yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Badung ini merupakan bentuk evaluasi terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2015 yang telah berjalan aman dan lancar. Permasalahan yang dibahas terbagi atas 3 Sesi yaitu sesi I yang membahas komponen Anggaran, Tata Kerja dan Logistik. Selanjutnya sesi II membahas Pemutakhiran Daftar Pemilih, Pencalonan, Kampanye, dan Dana Kampanye serta di sesi terakhir membahas Pungut Hitung Rekap Perolehan Suara dan Sengketa Hasil Pemilihan yang dipandu oleh salah satu Komisioner KPU Badung, Wayan Semara Cipta. Kegiatan FGD ini diharapkan mampu mengekplorasi secara lebih mendalam permasalahan yang terjadi dalam implementasi tahapan Pemilihan dan mengumpulkan berbagai gagasan yang solutif untuk direkomendasi sebagai bahan revisi Undang-Undang Pemilihan dan Peraturan KPU untuk perbaikan penyelenggaraan Pemilihan serentak selanjutnya, terang Ketua KPU Kabupaten Badung Anak Agung Gede Raka Nakula saat menyampaikan paparan secara umum mengenai latar belakang dan tujuan dilaksanakannya FGD ini. Agung Nakula juga menjelaskan bahwa KPU saat ini membuka ruang pelayanan informasi kepada publik sehingga transparansi dan keterbukaan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh KPU dapat diketahui oleh masyarakat secara detail dan akurat. Spirit inilah yang terejawantahkan dalam kegiatan FGD dengan hadirnya stakeholder terkait seperti perwakilan Partai Politik Pengusul Pasangan Calon, Disdukcapil Pemda Badung, bagian Keuangan, Disdikpora,  Satpol PP Kabupaten Badung, PHRI Badung, kalangan Akademisi, mantan Panitia Adhoc Penyelenggara (PPK) beserta sekretariatnya, Kejaksaan  Tinggi Bali, Kepolisian (Polres Badung dan Polresta Denpasar), Panwaslih Kabupaten Badung, pihak Kecamatan, Desa/Kelurahan dan lainnya. Dari penyelenggaraan FGD terungkap bahwa dalam konteks anggaran lebih banyak disampaikan permasalahan berkaitan honorarium panitia Adhoc (PPK,PPS, KPPS) yang masih belum layak dibandingkan dengan beban tugas dan tanggung jawab yang menyertainya. Begitu pula berkaitan dengan sulitnya merekrut panitia Adhoc karena sulit dan  minimnya minat masyarakat di daerah Badung Selatan untuk mendaftarkan dirinya sebagai panitia Adhoc, terlebih adanya pembatasan usia dan periode jabatan, yang dijelaskan oleh salah satu mantan Ketua PPK Kuta Selatan I Wayan Badra. Hal senada juga disampaikan berkaitan honor Petugas Pendataan Daftar Pemilih (PPDP) yang melakukan pendataan secara langsung ke Pemilih. Ketua Panwaslih Kabupaten BAdung, I Ketut Arka juga menyampaikan beberapa permasalahan terkait pengawasan dan pantauan yang dilakukan seluruh jajaran Panwaslih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2015. Beberapa diantaranya yaitu berkaitan dengan proses Pemutakhiran Data Pemilih, Kampanye, Pencalonan, Dana Kampanye dan permasalahan Alat Peraga Kampanye (APK).  Ketut Arka mengusulkan agar kedepan, dalam pemutakhiran data pemilih dan panitia Adhoc agar mahasiswa dapat dilibatkan. Hal ini akan sangat membantu, apalagi mahasiswa sudah sangat familiar dengan aplikasi teknologi yang mana mekanisme pemutakhiran data pemilih menggunakan aplikasi Sidalih dan dilibatkan sebagai Panitia Adhoc khususnya sebagai PPS dan KPPS untuk meminimalkan kesalahan dalam pengisian formulir rekapan. Disamping mengevaluasi tata kelola dan tata laksana penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2015, peserta FGD juga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja KPU Badung bahkan akademisi Ida Bagus Narendra sangat apresiatif terhadap keterbukaan KPU Badung yang dalam setiap penyelenggaraan Tahapan Pemilihan Bupati dan Bupati Badung senantiasa melibatkan pihak-pihak diluar penyelenggara bahkan maskot KPU Badung yang mengadopsi nilai-nilai Asta Brata dengan slogan Nayakottama Prayojana merupakan wujud keseriusan KPU Badung dalam mengedukasi masyarakat khususnya kalangan Pemilih untuk memilih Pemimpin yang Mulia.

Penyerahan Laporan dan Dokumen Arsip oleh KPU Badung

Mangupura, Kamis (3/3) Dengan telah berakhirnya tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2015. Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Badung menyerahankan dokumen arsip hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Badung tahun 2015.Acara yang dilaksanakan di ruang rapat lantai II Kantor arsip daerah kabupaten Badung.Pelaksanaan penyerahan dokumen arsip dan laporan ini di hadiri oleh seluruh SKPD dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Badung.Penyerahan Documen Arsip ini diterima oleh Kepala Kantor Arsip Daerah Kabupaten Badung Drs.A.A. Ngurah Arimbawa. Dalam kesempatan itu Agung Arimbawa menyampaikan " penyerahan arsip in aktif dan dokumen fisik arsip dan berita acara merupakan kegiatan KPU Kabupaten Badung yang paling pertama di Provinsi Bali dalam penyerahan Laporan dan Dokumen hasil penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serentak tahun 2016 di seluruh indonesia.Penyerahan arsip in aktip ini dilakukan karena akan sangat berguna di kemudian hari" arsip-arsip ini harus dipelihara dan dirawat dengan baik sebagai pertanggungjawaban terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan. Khusus arsip inaktif yang diserahkan oleh KPU Badung sesuai dengan amanat perda kabupaten badung No. 22 Tahun 2013 dan Peraturan Bupati Badung No 58 tahun 2014 tentang kearsipan. Ketua KPU Badung , Agung Nakula menyatakan arsip inaktip yang diserahkan berisi seluruh tahapan yang diselenggarakan instansinya"intinya seluruh tahapan dan proses pemilihan bupati dan wakil bupati periode tahun 2016-2021 ada dalam laporan dan dokumentasi tersebut" tambahnya".