
Mangupura Rabu (2/9), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung melakukan rapat pleno Daftar Pemilih Sementara (DPS) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015. Acara rapat pleno yang dilaksanakan di ruang media center kpu badung pukul 13.00 wita dihadiri oleh seluruh komisiner, ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Tim kampanye masing-masing pasangan calon. Dari DPS yang ditetapkan, jumlah pemilih di Kabupaten badung sebanyak 363.966 pemilih, jumlah pemilih terbanyak di kecamatan mengwi sebanyak 94.253 pemilih, sementara pemilih terkecil sebanyak 24.983 pemilih, sementara jumlah Tempat Pemunggutan Suara (TPS) yang ditetapkan berjumlah 574 tps. Besaran DPS yang ditetapkan setelah dilakukan singkronisasi dari Data Penduduk Pemilih Potensial Pemilih (DP4) dengan Pilpres yakni 393.825 pemilih.Dijelaskan oleh Anak Agung Raka Nakula, SH.MH. “ dalam daftar pemilih DPS ini ada pemilih tambahan sebesar 3.978 pemilih. Namun ada juga pemilih yang dihapus karena tidak memenuhi syarat sebagai pemilih seperti telah meninggal dunia, pindah domisili, identitas tidak lengkap yang totalnya mencapai 5.075 pemilih. Ditambahkan pula oleh agung nakula “ data DPS ini masih akan bisa berubah sesuai dengan tahapan pemuktahiran yang akan dilaksasnakan yaitu pengumuman dan menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).tambahnya.