Berita Terkini

Kpu dan Panwaslu badung bersama melaksanakan Penelitian Persyaratan Calon dan Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2015.

Mangupura rabu (29/7), Sesuai dengan tahapan pencalonan yang telah dilaksanakan mulai tanggal 26 sampai 28 juni. Maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung melaksanakan penelitian persyaratan dan syarat calon. Penelitian persyaratan dan syarat calon ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan dari pada berkas pencalonan dari pasangan calon. Penelitian yang dilaksanakan di kantor Kpu Badung dimulai tanggal 28 juli sampai dengan 3 agustus mendatang dilakukan bersama-sama tim verifikasi dan panwaslu kabupaten badung yang dipimpin oleh ketua pokja pencalona juga ketua Kpu Kabupaten Badung A A Agung Raka Nakula, SH.MH. Penelitian ini sebagai kelanjutan setelah proses pendaftaran calon telah di terima pada tanggal 28 juli dan hasil penelitian ini akan dilanjutkan dengan penyampian hasil penetian kepada kedua pasangan calon, ditambahkan Raka Nakula.

Akhir Masa Pendaftaran, Dua Pasangan Calon Daftarkan Diri ke KPU Kabupaten Badung

Mangupura-Selasa (28/07), sesuai dengan tahapan pendaftaran pasangan calon yang di mulai dari tanggal 26 - 28 Juli 2015. Dua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Badung mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung. Pasangan Calon I Nyoman Giri Prasta, S.Sos dan Drs. I Ketut Suiasa, SH (Giri-Asa) yang diusung oleh Partai PDIP dan Nasdem datang pertama dan diterima langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Badung Anak Agung Gede Raka Nakula, SH.MH. Pendaftaran Paket Pasangan ini diantar oleh Tim Pemenang, Baleganjur, dan Massa Simpatisan tiba di Kantor KPU Kabupaten Badung Pukul 09.30 Wita Dan Berselang Beberapa Saat Pasangan Calon I Made Sudiana, SH.M.Si dan Drs. I Nyoman Sutrisno, M.Si yang diusung oleh Partai Demokrat dan Gerindra datang mendaftarkan diri di iringi oleh Tim Pemenang, Genjekkan dan Massa Simpatisan tiba di KPU Kabupaten Badung Pukul 10.30 Wita diterima oleh I Wayan Semara Cipta (Divisi Teknis) di ruang transit Kantor KPU Kabupaten Badung sambil menunggu selesai pemeriksaan berkas pencalonan Paket Giri-Asa. Bertempat di Ruang Media Center Lantai 2 KPU Kab Badung berkas persyaratan pencalonan di periksa oleh Tim Verifikasi dan pemeriksaan berkas berjalan dengan lancar, hadir pada saat pemeriksaan seluruh Komisioner, Tim Verifikasi, Panwaslih Kabupaten Badung, Pasangan Calon dan Tim Pemenang. Diterima usai pemeriksaan berkas pencalonan "Raka Nakula mengatakan bahwa berkas yang diterima sudah lengkap namun masih ada beberapa yang harus diperbaiki". Berkas yang masih harus diperbaiki bisa dilengkapi sampai dengan tanggal 17 Agustus mendatang. Tambah Raka Nakula yang sekaligus sebagai Ketua Pokja Pencalonan.

Rapat Koordinasi KPU kabupaten Badung dengan RSUD Badung

Mangupura-Rapat Koordinasi pada hari kamis tanggal 23 Juli 2015 KPU Kabupaten Badung dengan Tim Kesehatan RSUD Badung dalam rangka persiapan pemeriksaan kesehatan pasangan calon bupati dan wakil bupati badung tahun 2015. Dalam rapat koordinasi tersebut dibahas langkah-langkah persiapan dan penjadwalan pemeriksaan kesehatan mulai tanggal 29 Juli - 1 Agustus 2015. Adapun jenis pemeriksaan kesehatan pasangan bakal calon meliputi pemeriksaan laboratorium hematologi lengkap, tes faal hati, tes faal ginjal, profil lipid, gula darah, pemeriksaan hepatitis, narkoba, pemeriksaan penunjang USG, thorak foto, EKG, treadmill, ekokardiografi, buta warna dan tes kesehatan jiwa.

Pasca Rekomendasi, PDIP Konsultasikan Dokumen Pencalonan

Mangupura-22 Juli 2015 setelah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dari PDIP resmi diumumkan, Wakil Sekretaris Bidang Internal DPC PDIP Badung, Nyoman Satria didampingi oleh Ketua PAC Made Ponda Wirawan mengatakan dalam konsultasi administrasi ini, pihaknya lebih menekankan terhadap konsep dan tata cara pengajuan administrasi pasangan calon. Dalam konsultasi administrasi tersebut, Pengurus DPC PDIP Badung di terima Ketua KPU Kabupaten Badung A.A. Gd. Raka Nakula dan komisioner KPU Provinsi Bali Dr. I Wayan Jondra. Ketua KPU Kabupaten Badung menyampaikan, sesuai aturan PKPU No 12 Tahun 2015, sudah dijelaskan waktu yang diberikan selama 60 hari setelah pasangan calon ditetapkan menjadi calon oleh KPU. Jika proses pengunduran diri tidak dapat dipenuhi maka pasangan calon tersebut dinyatakan gugur.

Sosialisasi Tahapan Pencalonan

Mangupura-Rabu 22 Juli 2015 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung, menggelar acara Sosialisasi PKPU Nomor 12 Tahun 2015 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung Tahun 2015. Hadir dalam acara tersebut Ketua KPU Badung A.A. Gd. Raka Nakula, SH.MH, Dr. I Wayan Jondra KPU Provinsi Bali sebagai koordinator wilayah Badung, beserta Sekretariat KPU Badung, Pimpinan dan Pengurus Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2014. Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Kabupaten Badung menjelaskan tentang dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon. Acara yang berlangsung menarik dan dilaksanakan di ruang rapat KPU Kabupaten Badung mendapatkan apresiasi dari peserta. Salah satu yang menjadi pertanyaan terkait dengan proses pengunduran diri pasangan calon dari BUMN/BUMD sampai dengan 60 hari setelah proses penetapan. Ketua KPU Badung menjelaskan apabila sampai 60 hari setelah penetapan SK Pengunduran Diri tidak keluar maka pasangan calon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat.

KPU Kabupaten Badung Melaksanakan Sosialisasi Petunjuk Teknis Pencalonan dan Aplikasi Pencalonan

Mangupura-Sebagai tindak lanjut sosialisasi pencalonan maka KPU Kabupaten Badung melaksanakan sosialisasi petunjuk teknis dan aplikasi pencalonan. Kita sudah tidak lagi berbicara tentang gambaran umum pencalonan namun sudah memfokuskan pada teknis pencalonan dan mekanisme pencalonan serta aplikasi pengisian formulir pencalonan. Hal teknis yg perlu dipersiapkan pasangan calon disamping syarat internal partai adalah syarat calon yg diurus keluar daerah seperti pengadilan niaga di surabaya dan LHKPN di KPK jakarta, kami mhn agar segera diurus, karena adanya hari raya  galungan dan idul fitri serta mepetnya waktu pendaftaran calon tgl 26 - 28 juli, diharapkan pasangan calon sambil menunggu rekomendasi juga mengurus syarat administrasinya. Pada saat keluar rekomendasi administrasi sudah lengkap, karena waktu pendaftaran pasangan calon harus sudah lengkap (tidak ada susulan). Hal lain yg perlu dipersiapkan adalah surat keterangan yg diterbitkan oleh Pengadilan negeri serta NPWP dan bukti pelaporan harta pribadi dan tidak ada tunggakan dari pajak. Visi misi calon harus sudah final sebab visi misi ini sebagai dasar dalam pencetakan APK. Disamping teknis pencalonan juga di bimtek aplikasi pencalonan, dengan aplikasi pencalonan ini pasangan calon akan lebih mudah dalam pengisian formulir karena tinggal mengetik identitas calon dan ditransfer melalui aplikasi ke formulir syarat calon. Harapan kami agar partai politik/LO yg hadir saat ini agar semua persyaratan dilengkapi, naskah visi misi dan rancangan gambar pada spanduk, baliho dan brosur atau famplet lainnya disampaikan saat pendaftaran karena pengadaan APK ini memerlukan waktu melalui lelang. Sosialisasi dan bimtek ini dihadiri oleh pengurus Partai Politik, ketua dan sekretaris serta mengajak LO-nya. Adapun yang hadir Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan juga LO-nya masing-masing.