Rapat Pleno PAW
Sesuai amanat PKPU No 2 Tahun 2016 batas waktu penyerahan nama pengganti PAW Sdr. I Made Sugita, S.Sos adalah 5 hari kerja yaitu Tanggal 19 April 2016 untuk itu KPU Kabupaten Badung melaksanakan Rapat Pleno Penggantian Antar Waktu DPRD Kabupaten Badung Dapil 1 (Kuta).
Berdasarkan DB, EB, DCT dan Dokumen Pendukung (Lain-lainnya) dan hasil koordinasi dan verifikasi ke DPRD Kabupaten Badung, DPC PDIP Kabupaten Badung, PN Denpasar dan PTUN Denpasar maka ditetapkan Putu Yunita Oktarini menjadi PAW Sdr. I Made Sugita, S.Sos.
Bagikan:
Telah dilihat 1,151 kali