Berita Terkini

Koordinasi dan Verifikasi PAW

Menindaklanjuti surat dari DPRD Kabupaten Badung Nomor 170.2/536/DPRD Tentang Pergantian Antar Waktu, KPU Kabupaten Badung segera melakukan koordinasi dan verifikasi kepada instansi terkait dalam memastikan bahwa tidak adanya upaya hukum dari Sdr. I Made Sugita, S.Sos yang di PAW oleh Induk Partainya.

Hal ini dilakukan karena ada ketentuan yang mengamanatkan sesuai PKPU No 02 Tahun 2016 bahwa memang benar yang bersangkutan tidak menempuh upaya hukum. Agar mendapatkan suatu kepastian tidak adanya upaya hukum, KPU Kabupaten Badung sudah berkoordinasi ke Sekwan DPRD Kabupaten Badung, DPC PDIP Kabupaten Badung dan melakukan verifikasi ke PN Denpasar dan PTUN Denpasar.

Hasil dari koordinasi dan verifikasi ke instansi terkait sampai Tanggal 19 April 2016 tidak adanya upaya hukum yang dilakukan oleh Sdr. I Made Sugita, S.Sos.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,020 kali