Berita Terkini

Pasca Rekomendasi, PDIP Konsultasikan Dokumen Pencalonan

Mangupura-22 Juli 2015 setelah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dari PDIP resmi diumumkan, Wakil Sekretaris Bidang Internal DPC PDIP Badung, Nyoman Satria didampingi oleh Ketua PAC Made Ponda Wirawan mengatakan dalam konsultasi administrasi ini, pihaknya lebih menekankan terhadap konsep dan tata cara pengajuan administrasi pasangan calon. Dalam konsultasi administrasi tersebut, Pengurus DPC PDIP Badung di terima Ketua KPU Kabupaten Badung A.A. Gd. Raka Nakula dan komisioner KPU Provinsi Bali Dr. I Wayan Jondra. Ketua KPU Kabupaten Badung menyampaikan, sesuai aturan PKPU No 12 Tahun 2015, sudah dijelaskan waktu yang diberikan selama 60 hari setelah pasangan calon ditetapkan menjadi calon oleh KPU. Jika proses pengunduran diri tidak dapat dipenuhi maka pasangan calon tersebut dinyatakan gugur.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,295 kali