
Sosialisasi Tahapan Pencalonan
Mangupura-Rabu 22 Juli 2015 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung, menggelar acara Sosialisasi PKPU Nomor 12 Tahun 2015 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung Tahun 2015.
Hadir dalam acara tersebut Ketua KPU Badung A.A. Gd. Raka Nakula, SH.MH, Dr. I Wayan Jondra KPU Provinsi Bali sebagai koordinator wilayah Badung, beserta Sekretariat KPU Badung, Pimpinan dan Pengurus Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2014. Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Kabupaten Badung menjelaskan tentang dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon.
Acara yang berlangsung menarik dan dilaksanakan di ruang rapat KPU Kabupaten Badung mendapatkan apresiasi dari peserta. Salah satu yang menjadi pertanyaan terkait dengan proses pengunduran diri pasangan calon dari BUMN/BUMD sampai dengan 60 hari setelah proses penetapan. Ketua KPU Badung menjelaskan apabila sampai 60 hari setelah penetapan SK Pengunduran Diri tidak keluar maka pasangan calon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat.