Berita Terkini

KPU Badung Melaksanakan Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik

Mangupura- Setelah proses verifikasi administrasi, pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2019 memasuki tahapan verifikasi faktual. Tahapan ini dilakukan setelah pelaksanaan penelitian administrasi hasil perbaikan dan penyerahan Berita Acara kepada partai politik yang dinyatakan lolos oleh KPU RI. Sesuai undang-undang, verifikasi faktual hanya dilakukan terhadap partai baru yang dinyatakan lolos, yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) di Kabupaten Badung. Verifikasi faktual diawali dengan verifikasi kepengurusan oleh KPU Kabupaten Badung terhadap PSI pada Minggu (17/12/2017) dan Perindo pada Senin (18/12/2017). Verifikasi faktual kepengurusan di tingkat kabupaten/kota diantaranya susunan kepengurusan partai politik tingkat kabupaten berkenaan dengan ketua atau sebutan lainnya, sekretaris atau sebutan lainnya, bendahara atau sebutan lainnya partai politik. Selain itu, verifikasi dilakukan terhadap kepengurusan partai politik tingkat kabupaten dengan memperhatikan 30 (tigapuluh) persen keterwakilan perempuan. Keberadaan kantor tetap partai politik juga menjadi ketentuan dalam verifikasi faktual ini. Usai verifikasi faktual kepengurusan, akan dilaksanakan verifikasi faktual keanggotaan terhadap dua partai tersebut. Melalui sampel acak sederhana, diperoleh cuplikan keanggotaan yang akan diverifikasi oleh tim kerja untuk memastikan jumlah anggota sebagai syarat minimal, untuk dapat menjadi partai politik peserta Pemilu 2019 mendatang.

KPU Badung Lakukan Pengambilan Sample Keanggotaan Perindo dan PSI

Mangupura-Dalam rangka melakukan tahapan verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019, khususnya kepada partai baru, didahului dengan pengambilan sample keanggotaan Parpol dengan metode Sample Acak Sederhana. Ketentuan terhadap penggunaan metode ini diatur pada Keputusan KPU RI Nomor 174 Tahun 2017 tentang Pedoman Pendaftaran, Penelitian Administrasi, Verifikasi Faktual, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Mekanismenya adalah dengan mengundang Partai PSI dan Perindo di Kabupaten Badung untuk mengambil satu dari 10 amplop yang sebelumnya telah disiapkan berisi angka acak dari 1 s/d 10. Terhadap angka yang didapat oleh Parpol tersebut akan dijadikan inputan ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk dapat mengeluarkan cuplikan data keanggotaan parpol untuk dilakukan verifikasi faktual. Untuk dokumentasi dan keabsahan, kegiatan pengambilan sample acak sederhana ini dituangkan dalam Berita Acara KPU Kabupaten Badung Nomor 603 Tahun 2017 tentang Pengambilan Amplop sebagai Awal Pencuplikan Anggota Partai Politik dalam rangka Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019, yang dibuat rangkap 4 dengan peruntukan masing-masing kepada Parpol (PSI dan Perindo), Panwaslu Kabupaten Badung dan arsip KPU Kabupaten Badung. Setelah didapatkan daftar nama keanggotaan Parpol dari Sipol, KPU akan melakukan pencocokan dan penelitian melalui verifikasi faktual ke lapangan terhadap keberanan keanggotaan Parpol dimaksud, dalam kerangka waktu

Rapat Kerja Anggaran Bersama PPS, KPU Badung Harapkan Pencermatan Anggaran

Mangupura- Menindaklanjuti rapat kerja anggaran bersama PPK se-Kabupaten Badung, KPU Kabupaten Badung melakukan koordinasi bersama PPS dan jajaran Sekretariat PPS se-Kecamatan Kuta, Senin (18/12/2017). Koordinasi dilakukan untuk mencari pemahaman yang sama terkait pengelolaan anggaran dan administrasi pendukungnya dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 mendatang.  Saat membuka koordinasi dalam rapat kerja anggaran tersebut, Camat Kuta Utara mengharapkan dukungan dari PPS dan Sekretariat PPS dalam menyukseskan Pilgub Bali. Meski anggaran bagi PPK dan PPS masih belum jelas, namun tahapan penyelenggaraan harus tetap berjalan. Rapat kerja diisi dengan penyampaian materi oleh Divisi Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten Badung Ni Luh Nesia Padma Gandi tentang tahapan penyelenggaraan Pilgub Bali 2018. Pencermatan terhadap tahapan menjadi salah satu tanggung jawab dalam penyelesaian administrasi nantinya. Sementara itu, Sekretaris KPU Kabupaten Badung I Wayan Warta menyampaikan teknis penyelesaian administrasi bagi PPS dan Sekretariat PPS. Usai penyampaian materi, berlangsung sesi tanya jawab. Salah satunya menanyakan tentang kejelasan terkait rapat kerja yang dianggarkan di masing-masing PPS. Hal ini mengacu pada rincian Rencana Kebutuhan Belanja yang telah diturunkan KPU Provinsi Bali, namun tidak dapat diseragamkan. Terkait hal tersebut, diupayakan solusi dengan tetap mengacu pada jumlah anggaran dan bentuk pertanggungjawaban yang harus diselesaikan.

KPU BADUNG PRESENTASIKAN PENATAAN DAPIL DI KPU BALI

Mangupura – Menghadapi Pemilihan Umum DPR, DPD, DPRD. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung A A Gde Raka Nakula, Divisi Teknis Penyelenggaraan I Wayan Semara Cipta, Kasubag Teknis dan Partisipasi masyarakat I Gusti Nyoman Wiraguna, serta jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Bali, Partai Politik, Stakeholder, Instansi terkait, Tokoh masyarakt mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota.   Bimtek yang digelar Senin (18/12) di Ruang Rapat Kantor KPU Bali tersebut, dibuka Ketua KPU Bali Dewa Wiarsa Raka Sandi.   Dalam sambutannya, Raka Sandi menyampaikan meskipun Dapil Provinsi, sudah menjadi lampiran dari pada undang-undang sangat penting untuk disampaikan kepada jajaran di tingkat bawah baik partai politik, Instansi terkait,Stakeholder serta mekanisme  penghitungan Alokasi Kursi Pemilu DPRD Kabupaten/Kota. dikatakan juga setelah  penataan dapil ini akan dilakukan proses pencalonan sesuai tahapan dari pemilu 2019,kata Raka Sandi.                            Sebagai moderator dalam acara ini I Wayan Jondra; mengingatkan Kabupaten/Kota harus punya persepsi dan pemahaman yang sama dalam rangka menyusun Dapil di wilayah Kabupaten/Kota yang selanjutnya akan ditetapkan oleh KPU RI”. Putu ayu winariati dari divisi teknis KPU Bali  sebagai narasumber menjelaskan”KPU Kabupaten/Kota wajib memberikan sosialisasi tentang prinsip-prinsip penataan Dapil pada stakeholder Pemilu, terutama Partai Politik, serta uji publik dalam proses penataan dapil DPRD Kabupaten/Kota yang selanjutnya usulan tersebut akan disampaikan ke KPU RI melalui KPU Provinsi, untuk ditetapkan dengan keputusan KPU RI. Diingatkan pula supaya KPU kabupaten/kota menyusun dapil berdasarkan 7 (tujuh) prinsip yang diatur regulasi yaitu kesetaraan suara, ketaatan pada sistem proporsional, proporsionalitas, berada pada cakupan wilayah yang sama, integralitas wilayah, kohesivitas dan kesinambungan.   Dalam acara bintek ini masing-masing divisi teknis KPU kabupaten/kota memfresentasikan proses penataan dapilnya. Semara cipta  divisi teknis KPU Badung menyampaikan rancangan penataan dapil telah dilakukan sesuai dengan 7 prinsip yang diatur. Sehingga rancangan dapil kabupaten Badung dalam pemilu 2019 yaitu Dapil kuta 5 kursi, Dapil Kuta Utara 7 kursi,  Dapil Mengwi 10 kursi, Dapil Abiansemal+Petang 10 kursi, Kuta Selatan 8 kursi. Disandingkan dengan pemilu 2014 terjadi pergeseran 1 kursi dari Abiansemal+Petang ke Kuta Utara”, dikatakan Semara Cipta Penataan Dapil tersebut didasarkan pada Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2 )yang diterima  468.346 jumlah penduduk sebagai bahan penyusunan rancangan dapil di kabupaten Badung.

Sosialisasi Pilgub Bali, KPU Badung Tekankan Peran Masyarakat

Mangupura- Pentingnya peran serta masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 mendatang, ditekankan dalam kegiatan sosialisasi oleh KPU Kabupaten Badung. Sosialisasi disampaikan di sela kegiatan Sabha Kerta Lango ke III Desa Adat Kutuh, Kuta Selatan pada Sabtu (16/12/2017). Dibawakan oleh Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Badung I Wayan Artana Dana, sosialisasi dihadiri sekitar 200 orang. Tokoh masyarakat, Kepala Desa, Jro Bendesa, Klian Dinas dan adat, LPM, Karang Taruna, serta perwakilan dari masing masing lingkungan banjar yang ada di wilayah Desa Adat Kutuh menjadi sasaran pada sosialisasi kali ini. Pada kesempatan tersebut, Artana Dana menegaskan pentingnya perekaman KTP el sebagai syarat untuk dapat memilih. Hal ini karena masih terdapat warga yang belum melakukan perekaman, sehingga akan mengurangi kesempatan untuk menjalankan hak sebagai pemilih pada Pilgub Bali 27 Juni 2018 mendatang. Selain itu disampaikan pula pentingnya penggunaan hak pilih dengan cara datang ke TPS untuk memilih calon pemimpin. Diharapkan, pemilih dapat    mencoblos salah satu pasangan calon yang ada dengan hati nurani, tanpa  unsur paksaan atau ajakan dari pihak manapun juga‬. Hal ini sejalan dengan sila keempat Pancasila, sebagai salah satu dari empat pilar kebangsaan yaitu UUD 45, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI. Lebih lanjut Artana Dana menyampaikan empat pilar dalam Pemilu yaitu peserta pemilu, penyelenggara, pemerintah dan masyarakat. Keempatnya harus dapat berjalan dan bersinergi, sehingga dapat terciptanya pesta demokrasi yang baik sesuai harapan. Pada akhirnya, pemilu dan pemilihan akan  dapat terwujud dengan baik, salah satunya ditandai dengan terpilihnya calon pemimpin yang   dapat memimpin wilayah dengan baik, dan dapat meningkatkan kesejahteraan hidup seluruh warganya. Usai penyampaian materi, para peserta menyampaikan antusiasme dengan mengajukan pertanyaan, terutama dikaitkan dengan kondisi setempat. Diantaranya mengenai hak pemilih bagi  warga yang baru pindah ke Desa Kutuh setelah dilakukan pendataan pemilih, dan cara pindah memilih bagi pemilih yang tidak dapat datang ke TPS tempatnya terdaftar. Acara diakhiri dengan foto bersama.

Pasca Rakor Nasional, KPU Badung Kembali Gelar Rakor Penataan Dapil Pemilu 2019

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung kembali menggelar rapat koordinasi pasca pelaksanaan Rakor Nasional di Surakarta, 4-5 Desember 2017 yang membahas perihal Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi pada Pemilu Tahun 2019. Mengambil tempat di Hotel Sense Sunset Road, Seminyak, KPU Kabupaten Badung mengundang segenap stakeholder terkait seperti instansi pemeritah terkait, pimpinan partai politik di Kabupaten Badung, unsur tokoh masyarakat, tokoh adat, pemerhati pemilu dan tokoh pariwisata di Kabupaten Badung. Ketua KPU Kabupaten Badung, Anak Agung Gede Raka Nakula menyampaikan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah agar para peserta mengetahui kebijakan umum didalam penataan dapil, mengetahui perkembangan data penduduk dan data wilayah, serta kepastian waktu penerimaan data yang dimaksud sebagai bahan penyusunan dapil untuk Pemilu 2019, memahami mekanisme kerja penataan dapil dan skaligus penghitungan alokasi kursinya. Secara umum, dasar bagi KPU untuk menyusun Dapil mengacu pada Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) yang bersumber dari Kementrian Dalam Negeri. Prinsip-prinsip penataan dapil sebagaimana diatur adalah kesetaraan nilai suara, proporsionalitas, integralitas wilayah, kohesivitas, kesinambungan, melibatkan publik melalui mekanisme uji publik terhadap usulan yang disusun oleh KPU. Terhadap pelaksanaan kegiatan ini akan didapatkan analisa data kewilayahan dan kependudukan, daftar inventaris masalah penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi, dan tersusunnya draf usulan Dapil dan Alokasi Kursi. Selain itu peserta juga diajak untuk turut memahami secara utuh terkait proses penataan Dapil dan mekanisme penghitungan Alokasi Kursi per Dapil untuk Pemilu Tahun 2019 mendatang. Dalam diskusi yang berlangsung, peserta menanyakan apakah DAK2 ada kemungkinan berubah dan public yang dilibatkan dalam uji public seperti apa. Menanggapi hal dimaksud, Anggota KPU Divisi Teknis, I Wayan Semara Cipta menyampaikan bahwa untuk DAK2 kemungkinan akan dapat berubah namun tetap mengacu kepada DAK2 yang akan disampaikan Kemendagri kepada KPU RI. Sedangkan untuk ujik public, I Wayan Semara Cipta yang juga akrab di panggil Kayun ini menyampaikan bahwa tentu pelibatan public yang dimaksud dapat berarti segenap stakeholder pemilu terkait, yang mana mekanisme penyampaian usulan dilakukan dengan cara-cara yang dapat dipertanggungjawabkan seperti penggunaan formulir tertulis dan cara-cara lainnya yang diatur menurut ketentuan nantinya. FOTO TERKAIT