Berita Terkini

Jelang Pilgub Bali, KPU Badung hadiri FGD Polres Badung

Mangupura- Masih banyaknya penduduk di Kabupaten Badung yang belum melakukan perekaman KTP el, harus menjadi perhatian menjelang pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018. Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Badung Ni Luh Nesia Padma Gandi saat hadir dalam kegiatan Focus Group Disscussion (FGD) yang dilaksanakan oleh Polres Badung, di kantor setempat (12/2/2018). KPU Kabupaten Badung hadir sebagai Tim Pendamping Puslitbang Polri dalam melakukan penelitian dan kajian terkait wilayah dan potensi kerawanan di daerah, menjelang Pilkadan Serentak 2018. “Sebanyak 33.713 penduduk di Kabupaten Badung belum melakukan perekaman, sehingga perlu kiranya mendapat perhatian dari stakeholder terkait” demikian disampaikan Luh Nesia Padma Gandi. KPU, khususnya KPU Kabupaten Badung dituntut untuk menyajikan data pemilih yang akurat dan mutakhir. Pendataan pemilih ini nantinya akan berpengaruh pada tingkat partisipasi pemilih, karena salah satu syarat menjadi pemilih adalah kepemilikan KTP el/suket. Menanggapi hal ini, perwakilan Disdukcapil Kabupaten Badung menyampaikan beberapa terobosan yang telah dilakukan pihaknya. Diantaranya membuka pelayanan kepada publik di luar jam kerja guna perekaman KTP el dan mendatangi warga yang tidak dapat hadir/tidak mampu untuk dilakukan perekaman. Namun, masih terdapat adanya kemungkinan data penduduk yang masih tercatat, meskipun yang bersangkutan sudah tidak berdomisili di Kabupaten Badung, sehingga prosentase pelayanan belum maksimal. Dalam kegiatan diskusi FGD ini, dihadiri pula oleh Panwaskab Badung, Disdukcapil Kabupaten Badung, lurah/perbekel dalam wilayah yuridiksi Polres Badung, Camat Mengwi, tokoh masyarakat dan pelajar. Diharapkan, hasil diskusi ini dapat meminimalisir potensi kerawanan melalui penanganan sedini mungkin.

KPU Badung Hadiri Rapat Pleno Penetapan Hasil Verifikasi Partai Politik Tahun 2019

KPU Kabupaten Badung menghadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Verifikasi Partai Politik Tahun 2019 di Tingkat KPU Provinsi pada hari Senin (12/02/2018). Rapat yang diselenggarakan di kantor KPU Provinsi Bali dihadiri oleh Pimpinan Parpol Tingkat Provinsi, Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ketua KPU serta Operator SIPOL Kabupaten/Kota se-Bali. Dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi didampingi oleh seluruh anggota KPU Provinsi Bali menyampaikan bahwa penetapan hasil verifikasi parpol tingkat provinsi ini menjadi prasyarat parpol yang ada di Bali selanjutnya ditetapkan oleh KPU RI menjadi peserta Pemilu 2019. Lebih lanjut Dewa Raka Sandi menegaskan bahwa KPU Bali hanya menyampaikan hasil rekapan saja yang selanjutnya keputusan final lolos atau tidaknya partai politik menjadi peserta Pemilu 2019 akan ditentukan oleh KPU RI pada tanggal 17 Februari 2018. Mekanisme pelaksanaan rapat pleno dilakukan dengan membacakan rekapitulasi hasil verifikasi dari masing-masing kabupaten/kota secara bergantian oleh komisioner KPU Provinsi Bali. Dari hasil yang dibacakan selanjutnya dimintakan koreksi kepada kabupaten/kota serta partai politik. Terhadap data yang dikoreksi langsung dilakukan perbaikan secara manual. Ketua Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Rudia dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa data hasil pengawasan yang dilakukan oleh jajarannya ditingkat kabupaten/kota maupun kecamatan menyatakan KPU dalam melaksanakan tahapan verifikasi telah sesuai dengan mekanisme. Beberapa hal yang menjadi rekomendasi telah dilakukan koordinasi dan ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi Bali. Dalam rekapitulasi tingkat provinsi ini secara keseluruhan hasil verifikasi kepengurusan, keterwakilan 30% pengurus perempuan, keberadaan domisili kantor tetap serta keanggotaan partai politik tingkat Provinsi Bali dinyatakan memenuhi syarat. Setelah proses penandatanganan, dilanjutkan dengan penyampaian Salinan Berita Acara kepada Pimpinan Partai Politik tingkat Provinsi. Rapat pleno ditutup dengan ucapan selamat kepada Partai Politik dan apresiasi yang sebesar-besarnya pada jajaran KPU Kabupaten/Kota. Setelah ini KPU provinsi Bali akan mengikuti rekapitulasi dan sinkronisasi data pada rekap nasional di KPU. Harapannya agar semua pihak agar dapat mengawal pelaksanaan tahapan dengan baik.

KPU Badung sebagai Narasumber dalam Pendidikan dan Pelatihan Dasar Linmas

Mangupura- KPU Kabupaten Badung menjadi narasumber dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan dasar Linmas di Desa Sibang Gede, Abiansemal Badung (12/2/2018).  Kegiatan diantaranya dilaksanakan sebagai persiapan menghadapi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018. Pendidikan dan pelatihan Linmas dibuka secara resmi oleh Kasatpol PP Kabupaten Badung, didampingi jajaran Polresta Denpasar dan Polres Badung. Tujuan utama diklat ini adalah peningkatan kualitas SDM Linmas sehingga dapat menjalankan tugasnya dengan baik di masyarakat. Hal ini terutama menjelang pelaksanaan Pilgub Bali 2018. Linmas merupakan garda terdepan dalam mengetahui dan menghadapi masalah yang muncul di masyarakat. Karena itu, diperlukan pembekalan secara berkesinambungan oleh pemerintah, seperti pada pendidikan dan pelatihan kali ini. Pada kegiatan tersebut, Komisioner KPU Kabupaten Badung I Wayan Artana Dana menjadi narasumber dengan materi persiapan pengamanan yang dapat dilakukan oleh Linmas dalam rangka Pilgub Bali 2018. “Linmas mempunyai tugas penting dalam pelaksanaan Pilgub nanti, mulai dari sampainya logistik di desa/kelurahan, pembuatan TPS, sampai pada pelaksanaan di hari H” tutup Artana Dana.

Monitoring Coklit, KPU Badung temui langsung PPDP

Mangupura- Memastikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih dapat melakukan tugas pencoklitan dengan baik, jajaran Komisioner KPU Kabupaten Badung melakukan monitoring di beberapa desa dan kelurahan di Kabupaten Badung, Jumat (9/2/2018). Monitoring ini diharapkan dapat membantu PPDP dalam mengatasi kendala yang muncul selama proses coklit. Di Kecamatan Kuta Utara, monitoring oleh Komisioner KPU Kabupaten Badung Ni Luh Nesia Padma Gandi menyasar empat desa/kelurahan, yaitu Kelurahan Kerobokan Kaja, Kerobokan, Kerobokan Kelod dan Desa Canggu. Prioritas monitoring di Kuta Utara adalah PPDP dengan wilayah kerja berada di daerah perbatasan dengan kabupaten lain. Selain itu, PPDP dengan TPS yang memiliki jumlah pemilih maksimal yaitu 800 pemilih/TPS, dan wilayah yang mempunyai permasalahan kependudukan yang tinggi seperti Desa Dalung dan Canggu. Sementara itu, monitoring di Kelurahan Kerobokan Kelod berkaitan dengan adanya Lapas. Monitoring di Kelurahan Kerobokan dan Kerobokan Kaja dengan prioritas sebagai daerah padat penduduk. Selama proses monitoring, kendala yang dihadapi PPDP antara lain adanya pemilih disabilitas yang belum terdata dan pemilih yang pindah tempat memilih. Selain di Kecamatan Kuta Utara, monitoring juga dilakukan pada desa/kelurahan di Kecamatan Kuta Selatan, Kuta dan Petang. Diharapkan, PPDP sebagai ujung tombak KPU dalam proses pemutakhiran data pemilih, dapat menghasilkan data pemilih yang semakin berkualitas, akurat dan mutakhir.

KPU Badung Pleno Terbuka Tetapkan 15 Parpol Memenuhi Syarat Verifikasi Di Kabupaten Badung

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung menggelar Rapat Pleno Terbuka menetapkan hasil verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019 di Sense Sunset Seminya Hotel, Kamis (08/02/2018) Ketua KPU Kabupaten Badung, Anak Agung Gede Raka Nakula menyampaikan, bahwa proses verifikasi partai politik mengalami jalan berliku, yang namun pada akhirnya dapat diselesaikan dengan baik. “Seperti telah diketahui bersama bahwa proses verifikasi partai politik mengalami jalan berliku, sejak diterimanya pendaftaran pada bulan Oktober 2017 lalu hingga penetapan hasilnya dalam rapat pleno terbuka hari ini, dengan kenyataan dapat kita akhiri dan selesaikan dengan baik,” kata Anak Agung Gede Raka Nakula. Ketua KPU Kabupaten Badung menambahkan proses verifikasi dari awal telah dilakukan sesuai dengan koridor perundangan, dan juga dengan pengawasan melekat dari Panwaslu Kabupaten Badung. Sebagai bentuk pertanggungjawaban proses pelaksanaan verifikasi parpol calon peserta pemilu 2019 di Kabupaten Badung, KPU Kabupaten Badung menyampaikan linimasa pelaksanaan kegiatan tersebut dihadapan peserta rapat yang hadir. “Ini adalah hari puncak segala proses perjalanan SIPOL. Dalam prosesnya telah melalui dinamika yang luar biasa, termasuk menterjemahkan dan melaksanakan berbagai ketentuan terkait verifikasi parpol calon peserta pemilu 2019 di Kabupaten Badung,” kata Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Teknis Penyelenggaraan, I Wayan Semara Cipta. Namun demikian, Semara Cipta menambahkan, bahwa keseluruhan proses verifikasi parpol telah berjalan dengan baik berkat dukungan dan kerjasama semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan ini. Selanjutnya acara Rapat Pleno dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Badung, Anak Agung Gede Raka Nakula, didampingi seluruh Anggota Komisioner KPU Kabupaten Badung. Dalam Berita Acara Rapat Pleno tertuang bahwa selama pelaksanaan verifikasi KPU Kabupaten Badung telah memperhatikan kepengurusan parpol, memperhatikan keterwakilan 30% perempuan dalam kepengurusan parpol, domisili tetap kantor parpol, dan syarat minimal jumlah keanggotaan parpol, dan pada akhirnya menyatakan 15 Parpol di Kabupaten Badung kesemuanya memenuhi syarat. Setelah penandatanganan berita acara tersebut, selanjutnya dilakukan penyerahan dokumen kepada seluruh perwakilan parpol yang hadir,  Panwaslu Kabupaten Badung. Hadir dalam undangan rapat pleno ini terdiri dari Anggota KPU Provinsi Bali, Dr. I Wayan Jondra, Ketua DPRD Kabupaten Badung I Putu Parwata, pimpinan partai politik di Kabupaten Badung, unsur Kepolisian, Kejaksaan Negeri Denpasar, dan Kesbangpol Kabupaten Badung. Dengan ditetapkannya hasil ini, maka keseluruhan tahapan kegiatan verifikasi partai politik calon peserta pemilu tahun 2019 di Kabupaten Badung telah berakhir.

Uji Publik Rancangan Usulan Dapil Kabupaten Badung

Mangupura- Sesuai tahapan penyelenggaraan Pemilu 2019, rancangan usulan daerah pemilihan (dapil) harus diuji public untuk memperoleh tanggapan masyarakat. Terkait tahapan tersebut, KPU Kabupaten Badung menyelenggarakan rapat koordinasi bersama pemangku kepentingan, Rabu (7/2/2018). Sesuai Berita Acara Rancangan Usulan Dapil di Kabupaten Badung yang telah ditetapkan pada 18 Januari lalu, terdapat 5 (lima) dapil.  Masing-masing Kecamatan Kuta Selatan, Kuta, Kuta Utara, dan Mengwi dirancang menjadi satu dapil, serta Kecamatan Abiansemal-Petang sebagai satu dapil, sehingga untuk Kabupaten Badung dirancang menjadi lima dapil. Rapat koordinasi mengundang partai politik, ketua komisi di DPRD Kabupaten Badung, Kesbangpol Kabupaten Badung, Camat se-Kabupaten Badung, akademisi dan tokoh masyarakat untuk memberikan masukan sebagai uji publik atas rancangan dapil. Dalam rapat tersebut, mengemuka persoalan penggabungan dua kecamatan menjadi satu dapil, yaitu Kecamatan Abiansemal dan Petang. Penggabungan dua kecamatan tersebut, dipandang tidak memperhatikan unsur keterwakilan wilayah di dua kecamatan yang secara geografis dan sosiologis mempunyai perbedaan. Hal ini akan berpengaruh pada wakil rakyat dari penggabungan dapil tersebut, yang tidak dapat menyampaikan aspirasi secara maksimal di masing-masing kecamatan. Usulan tersebut disampaikan partai politik PDI-P, Golkar, dan Gerindra, Ketua Komisi I DPRD Badung, dan tokoh masyarakat I Wayan Juana. Pada intinya, dapil Abiansemal dan Petang agar dipisah menjadi masing-masing satu dapil, demi asas keadilan dan proporsional mengingat jumlah penduduk di Kecamatan Petang sudah lebih dari 30 ribu orang. Terkait hal tersebut, KPU Kabupaten Badung akan menyampaikan hasil uji public ini kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Bali, sebagai lampiran atas rancangan usulan dapil. Usulan dapil ini selanjutnya akan ditetapkan oleh KPU RI, paling lambat pada 6 April 2018.