Berita Terkini

KPU Badung Tetapkan Dua Usulan Dapil Untuk Pemilu 2019

Sebagaimana hasil rapat uji publik yang dilakukan untuk menggali masukan dan tanggapan terhadap rancangan usulan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi yang telah dibuat dan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung, didapat masukan-masukan usulan Dapil dari tokoh masyarakat maupun tokoh politik di Kabupaten Badung. Usulan yang masuk terhadap rancangan penataan dapil yang telah dibuat oleh KPU Kabupaten Badung tersebut, disampaikan secara tertulis oleh tokoh-tokoh partai politik yang ada di Kabupaten Badung, berupa pemecahan Dapil Abiansemal dan Petang menjadi Dapil mandiri atau berdiri sendiri-sendiri. Terhadap masukan yang diterima tersebut, sebagaimana diatur dalam ketentuan dan petunjuk teknis penataan Dapil, KPU Kabupaten Badung menggelar rapat pleno penetapan usulan rancangan Dapil dan Alokasi Anggota Dewah Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung dalam Pemilu Tahun 2019 yang dilaksanakan di Warung Mina Dalung, Selasa (20/2/2018). Total ada dua buah usulan Dapil yang ditetapkan dan kemudian dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Daerah Pemilihan (SIDAPIL) yang disediakan oleh KPU RI. Selanjutnya usulan tersebut akan disampaikan kepada KPU Provinsi Bali paling lambat tanggal 27 Februari 2018, dan diteruskan kepada KPU RI untuk kemudian ditetapkan menjadi Dapil dan Alokasi Kursi untuk Pemilu Tahun 2019.

Pastikan Pemasangan APK Sesuai Ketentuan, KPU Badung Lakukan Monitoring

Mangupura- Memasuki tahapan kampanye dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018, alat peraga kampanye(APK) bagi masing-masing pasangan calon mulai dipasang. Pemasangan APK oleh KPU Provinsi Bali untuk Kabupaten Badung, mulai dilaksanakan pada Selasa (20/2/2018) di berbagai titik yang telah disepakati sesuai dengan Surat Keputusan KPU Provinsi Bali. Dalam memastikan pemasangan APK telah sesuai dengan lokasi yang ditetapkan, KPU Kabupaten Badung melakukan monitoring ke beberapa desa dan kecamatan se-Kabupaten Badung. Selain oleh KPU sebagai penyelenggara pemilihan, masing-masing tim kampanye pasangan calon diperkenankan pula untuk memasang alat peraga kampanye maksimal 150% dari yang telah dipasang KPU, pada lokasi yang telah ditetapkan. Monitoring pemasangan APK selain bertujuan memastikan kesesuaian dengan surat keputusan oleh KPU Provinsi Bali, juga untuk memberikan solusi jika terdapat kendala di lapangan oleh penyedia APK. Hal ini salah satunya karena menyesuaikan dengan ketersediaan tempat di lokasi, sehingga tidak merugikan salah satu pasangan calon. Dalam Surat Keputusan KPU Provinsi Bali tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye pada Pilgub Bali 2018, terdapat masing-masing 5 set spanduk dan 20 set banner untuk dipasang di kecamatan. Sedangkan untuk di setiap desa, dipasang sejumlah 2 set spanduk berukuran 1x3 meter.

KPU Badung Hadiri Deklarasi Damai oleh Polres Badung

Mangupura- Dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali yang aman dan damai, diperlukan kerjasama semua pemangku kepentingan. Demikian penegasan Kapolres Badung pada acara deklarasi damai yang dihadiri Ketua KPU Kabupaten Badung, di Aula Polres Badung (20/2/2018). Saat membuka acara deklarasi damai, Kapolres Badung AKBP Yudiht Satria Anantha mengharapkan agar deklarasi ini tidak hanya seremonial saja, namun dapat diimplementasikan dalam setiap tahapan Pilgub, khususnya di Kabupaten Badung. Hal ini dapat dilaksanakan dengan taat pada aturan dan regulasi sehingga Pilgub dapat berjalan aman dan damai. Deklarasi damai oleh Polres Badung ini diantaranya dihadiri oleh partai politik se-Kabupaten Badung, tokoh masyarakat, dan tim kampanye. Acara diakhiri dengan penandatanganan deklarasi damai oleh masing-masing tim kampanye kedua paslon. Paslon dengan no urut 1 diwakili oleh Gusti Anom Gumanti, dan Paslon dengan no urut 2 oleh I Gusti Ketut Puriartha.

Samakan Persepsi Pemasangan APK, KPU Badung Undang Rapat Tim Kampanye dan Penyedia

Setelah ditetapkannya Pasangan Calon dan Jadwal Kampanye masing-masing Pasangan Calon Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018, KPU Kabupaten Kota mendapat limpahan tugas mensupervisi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) baik oleh Penyedia KPU maupun Tim Kampanye Pasangan Calon. Berkenaan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Badung menggelar rapat dengan berbagai pihak terkait seperti kedua belah pihak Tim Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 di wilayah Kabupaten Badung, Penyedia yang akan memasang APK, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Ketua Panwaslu Kabupaten Badung, di Kantor KPU Kabupaten Badung pada Senin (19/2/2018). “Tujuan rapat ini untuk menjalin komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait dalam tahap kampanye ini utamanya saat pemasangan APK di wilayah Kabupaten Badung, sehingga dapat meminimalisir permasalahan yang dapat terjadi,” buka Ketua KPU Kabupaten Badung, Anak Agung Gede Raka Nakula. Berdasarkan Jadwal yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Bali, waktu pemasangan APK di wilayah Kabupaten Badung oleh Penyedia adalah hari ini, Selasa (20/2/2018). APK yang dipasang oleh Penyedia berupa 5 buah Baliho, 20 umbul-umbul (t-banner) per kecamatan dan 2 buah spanduk per desa. Kepada Tim Pasangan Calon yang hadir beserta PPK, diberikan lokasi pemasangan APK sebagaimana Keputusan KPU Provinsi Bali Nomor 548 Tahun 2018 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018. Ketua KPU meminta agar Penyedia yang bertugas memasang APK senantiasa berkoordinasi dengan masing-masing Tim Kampanye Pasangan Calon dan juga jajaran KPU di tingkat Desa maupun Kecamatan sehingga pemasangan APK dapat berjalan lancar.

Sosialisasi Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu 2019

Mangupura- Dalam rangka pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 mendatang, KPU Kabupaten Badung melaksanakan sosialisasi pembentukan badan ad hoc, secara marathon di seluruh kecamatan di Kabupaten Badung. Sosialisasi bagi PPK dan PPS hasil perekrutan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018, diawali di Kecamatan Petang dan Abiansemal, Selasa (13/2/2018). Pembentukan badan ad hoc untuk Pemilu 2019 di Kabupaten Badung, akan menggunakan system evaluasi. Penilaian akan dilakukan bagi PPS dan PPK terhadap rekan kerja masing-masing, serta oleh panitia penyelenggara setingkat di atasnya, termasuk penilaian oleh jajaran KPU Kabupaten Badung. Penilaian ini nantinya akan direkapitulasi oleh KPU Kabupaten Badung, sehingga dapat ditentukan personil yang dilibatkan kembali dalam Pemilu 2019. Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara CIpta dalam materinya menyampaikan tentang ketentuan dalam perekrutan PPK dan PPS. “Bagi PPK dan PPS yang telah bekerja selama dua periode, tidak bisa untuk ikut serta dalam pemilihan di 2019” demikian disampaikan Semara CIpta. Periode yang dimaksud yaitu keikutsertaan pada pemilihan atau pemilu untuk periode tahun 2004-2008, periode 2009-2013, dan periode 2014-2018. Karena itu, diharapkan kesadaran masing-masing anggota PPK dan PPS yang telah bekerja selama dua periode untuk tidak mengikuti perekrutan pada Pemilu 2019. Selain itu, untuk Pemilu 2019 juga terdapat pengurangan jumlah personil PPK, dari 5 ornag menjadi 3 orang. Setelah di Kecamatan Petang dan Abiansemal, sosialisasi akan berlanjut ke kecamatan lain di Kabupaten Badung. Sesuai dengan tahapan, PPK dan PPS untuk Pemilu 2019 harus sudah dilantik pada 18 Maret 2018.

KPU Badung hadiri Deklarasi Kesepakatan Damai Pilgub Bali 2018

Mangupura- KPU Badung menghadiri Deklarasi Kesepakatan Damai yang dilaksanakan oleh Kepolisian Daerah Bali, di Lapangan Monumen Bajra Sandi, Renon (13/2/2018). Kesepakatan damai jelang pelaksanaan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018, menjadi komitmen bagi masing-masing pasangan calon untuk menjaga Bali. Penandatanganan Deklarasi Kesepakatan Damai dilakukan oleh dua pasangan calon Pilgub Bali 2018, didampingi tim sukses masing-masing. Dalam acara yang dihadiri Komisioner KPU Kabupaten Badung Ni Luh Nesia Padma Gandi, penandatanganan disaksikan oleh Kapolda Bali, Gubernur Bali, jajaran KPU dan Panwaslu se-Bali, partai politik dan pemangku kepentingan terkait. Dalam sambutan Kapolda Bali PR Golose, disampaikan bahwa deklarasi sebagai wujud komitmen untuk menjaga keamanan dan situasi yang kondusif. Politik dan keamanan merupakan dimensi yang tak terpisahkan, dimana situasi politik bermuara pada keamanan. Cooling system yang baik, akan mendukung proses politik yang baik. Lebih lanjut, dalam pelaksanaan kampanye diharapkan dapat memperhatikan berbagai hal. Diantaranya, tidak menggunakan tempat ibadah dan menjaga toleransi antarumat. Sementara itu, Gubernur Bali Made Mangku Pastika berharap kesuksesan penyelenggaraan sebagai wujud keberhasilan dan kedewasaan berpolitik masyarakat Bali. Diharapkan pula dalam pelaksanaan kampanye tidak boleh ada money politik, black campaign, dan kekerasan/intimidasi untuk mewujudkan Pilkada yang berkualitas. Siapapun pemenang dalam Pilgub Bali 2018 nanti, merupakan putra terbaik Bali, dan mempunyai tugas untuk menjaga nama Bali yang semakin berat, terutama dengan banyaknya event penting, baik nasional dan internasional yang akan dilaksanakan di Bali.