Berita Terkini

Mengawali Tahun 2018 KPU Badung Gelar Rapat Persiapan Pelaksanaan Anggaran

    Sebagai unit Satuan Kerja (Satker) Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Kabupaten Badung memandang perlu untuk melakukan persiapan dan koordinasi terkait petunjuk pelaksanaan Anggaran Tahun 2018 sebagaimana ditetapkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 235 Tahun 2017.   Rapat dihadiri oleh Komisioner KPU Kabupaten Badung, Sekretaris, Kepala Sub Bagian dan Tim Pengelola Keuangan Sekretariat KPU Kabupaten Badung, dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Badung, pada Kamis (4/1/2018).   Pada pemaparannya Sekretaris KPU Kabupaten Badung, I Wayan Warta, bahwa anggaran rutin untuk KPU Kabupaten Badung telah dituangkan dalam DIPA 076 untuk itu perlu dipaparkan dan diuraikan sebagaimana ketentuan dalam SK KPU RI No 235 Tahun 2018.   Dalam DIPA 076 Tahun 2018 telah dianggarkan sejumlah dana dan peruntukkannya beserta petunjuk teknis pelaksanaannya secara umum untuk masing-masing sub bagian di sub bagian masing-masing.   “Setelah didapatkan pemahaman yang sama, Komisioner bersama Kepala Sub Bagian terkait dapat segera menyusun rencana kegiatan yang lebih rigid sambil juga menunggu beberapa petunjuk teknis untuk kegiatan yang belum diatur lebih lanjut,” kata I Wayan Warta.   Terkait kemudian ada revisi-revisi terhadap peruntukan dana yang teralokasi untuk dialihkan guna mendukung kegiatan lainnya sesuai kondisi dan situasi yang berkembang kedepan, akan dikoordinasikan lebih lanjut.

KPU Badung Lakukan Verifikasi Faktual Keanggotaan PSI dan Perindo

Sesuai undang-undang, verifikasi faktual hanya dilakukan terhadap partai baru yang dinyatakan lolos, yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) di Kabupaten Badung. Verifikasi faktual telah diawali dengan verifikasi kepengurusan kini dilanjutkan dengan melakukan verifikasi faktual keanggotaan dalam rentang masa 16 Desember 2017 sampai dengan 4 Januari 2018.   Melalui sampel acak sederhana, telah diperoleh cuplikan keanggotaan yang akan diverifikasi oleh tim kerja masing-masing 52 keanggotaan untuk PSI dan 70 keanggotaan untuk Perindo. Dalam verfak keanggotaan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Badung rencananya akan dilakukan secara (Door To Door), mekanismenya diantaranya setiap anggota yang nama dan alamat lengkapnya tidak ada termasuk dalam kategori TMS, apabila yang bersangkutan tidak bisa menunjukan KTA atau KTP asli maka termasuk juga TMS, kemudian apabila orang tersebut tidak menyatakan anggota partai politik dan  menandatangani form Lamp 4 Model BA FK KPU Kab/Kota-Parpol termasuk juga dalam kategori TMS. Dalam masa verifikasi faktual, bagi anggota Parpol yang tidak diketemukan, akan disampaikan kepada Parpol yang bersangkutan untuk dapat dikumpulkan disuatu tempat untuk dilakukan verifikasi, selama rentang waktu verifikasi faktual.

KPU Badung Terima Perbaikan Data Keanggotaan Partai Berkarya

Tahapan penyerahan perbaikan pemenuhan syarat keangotaan partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2019 khusus untuk Partai Politik pasca Putusan Bawaslu, memasuki hari terakhir. Berkenaan dengan hal tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung pada Kamis (28/12/2017) menerima berkas perbaikan data keanggotaan Partai Berkarya. Dalam berkas yang diserahkan langsung oleh Koordinator Wilayah Bali Nusa Tenggara (Korwil Bali Nusra) Partai Berkarya, Ayu Kusuma, data keanggotaan sejumlah 367 anggota, dan sudah sesuai dengan jumlah yang tertera pada Sistem Informasi Partai Politi (SIPOL) di KPU RI. Proses yang dilakukan adalah menerima daftar nama dan alamat anggota parpol hasil perbaikan dalam Lampiran 2 Model F2.HP-PARPOL, KTA dan KTP Elektronik/Surat Keterangan, kemudian menghitung jumlahnya sesuai dengan data keanggotaan pada Aplikasi SIPOL. Atas kesesuaian jumlah tersebut, maka KPU Kabupaten Badung memberikan tanda terima MODEL TT.HP.KPU.KABUPATEN/KOTA-PARPOL sebagai bukti bahwa dokumen yang diserahkan oleh Partai Berkarya telah tepat jumlah Proses serah terima tersebut dilakukan di Ruang Rapat KPU Kabupaten Badung diterima langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Badung, Anak Agung Gede Raka Nakula, disaksikan oleh Panwaslih Kabupaten Badung. Tahapan berikutnya tim kerja KPU Kabupaten Badung bersiap untuk melakukan penelitian administrasi terhadap data perbaikan tersebut. Hasil penelitian administrasi ini kemudian akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan.

KPU Badung Terima Perbaikan Data Keanggotaan Partai Berkarya

Tahapan penyerahan perbaikan pemenuhan syarat keangotaan partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2019 khusus untuk Partai Politik pasca Putusan Bawaslu, memasuki hari terakhir.   Berkenaan dengan hal tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU)Kabupaten Badung pada Kamis (28/12/2017) menerima berkas perbaikan data keanggotaan Partai Berkarya.   Dalam berkas yang diserahkan langsung oleh Koordinator Wilayah Bali Nusa Tenggara (Korwil Bali Nusra) Partai Berkarya, Ayu Kusuma, data keanggotaan sejumlah 367 anggota, dan sudah sesuai dengan jumlah yang tertera pada Sistem Informasi Partai Politi (SIPOL) di KPU RI.   Proses yang dilakukan adalah menerima daftar nama dan alamat anggota parpol hasil perbaikan dalam Lampiran 2 Model F2.HP-PARPOL, KTA dan KTP Elektronik/Surat Keterangan, kemudian menghitung jumlahnya sesuai dengan data keanggotaan pada Aplikasi SIPOL.   Atas kesesuaian jumlah tersebut, maka KPU Kabupaten Badung memberikan tanda terima MODEL TT.HP.KPU.KABUPATEN/KOTA-PARPOL sebagai bukti bahwa dokumen yang diserahkan oleh Partai Berkarya telah tepat jumlah   Proses serah terima tersebut dilakukan di Ruang Rapat KPU Kabupaten Badung diterima langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Badung, Anak Agung Gede Raka Nakula, disaksikan oleh Panwaslih Kabupaten Badung.   Tahapan berikutnya tim kerja KPU Kabupaten Badung bersiap untuk melakukan penelitian administrasi terhadap data perbaikan tersebut. Hasil penelitian administrasi ini kemudian akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan.

KPU Badung Laksanakan Rapat Kerja Pengelolaan Anggaran di Kecamatan Kuta dan Abiansemal

Mangupura- Kesuksesan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018, tidak hanya ditandai dengan sukses penyelenggaraan, namun juga secara administrasi. Pemahaman yang sama dalam penyelesaian administrasi menjadi kunci keberhasilan, salah satunya dalam pengelolaan anggaran Pilgub Bali mendatang. Hal tersebut menjadi tujuan dilaksanakannya rapat kerja pengelolaan anggaran bagi PPK dan PPS se-Kabupaten Badung. Setelah dilaksanakan di Kecamatan Kuta Utara dan Mengwi, KPU Kabupaten Badung melakukan rapat kerja di Kecamatan Kuta dan Abiansemal bertempat di Kantor Camat masing-masing pada Kamis (21/12/2017). Dalam materinya, Divisi Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten Badung Ni Luh Nesia Padma Gandi menekankan tentang transparansi dalam pertanggungjawaban pengelolaan anggaran. Selain itu, agar dapat tersedianya dokumen sebagai data dukung administrasi yang akuntabel dan tepat waktu, sesuai dengan ketentuan dalam akuntansi pemerintahan. Rapat kerja diisi pula dengan penyampaian materi tentang Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) yang telah diturunkan oleh KPU Provinsi Bali. Dalam materi tersebut, Sekretaris KPU Kabupaten Badung I Wayan Warta menyampaikan tentang besaran anggaran yang telah dipastikan untuk dapat direalisasikan oleh PPK dan PPS. Berkaitan dengan salah satu tahapan yang akan berjalan yaitu pembentukan Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP), menjadi materi yang dibahas pula. Disampaikan Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Badung I Wayan Artana Dana, diharapkan PPS telah menerima usulan nama PPDP di desa masing-masing pada awal Januari 2018. Rapat kerja pengelolaan anggaran bagi PPK dan PPS dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh kecamatan, mengingat tahapan pelaksanaan Pilgub Bali 2018 telah melibatkan PPK dan PPS se-Kabupaten Badung. Karena itu, ditekankan pula agar panitia ad hoc beserta kesekretariatan dapat mencermati jadwal dan tahapan pemilihan, sehingga dapat menerjemahkan kebijakan kegiatan sesuai dengan tahapan.

Rapat Kerja Pengelolaan Anggaran di Mengwi, KPU Badung Bahas Perekrutan PPDP

Mangupura- Pentingnya pemahaman pengelolaan anggaran dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 agar berjalan sesuai dengan tahapan, kembali ditekankan KPU Kabupaten Badung. Hal tersebut disampaikan pada pelaksanaan rapat kerja pengelolaan anggaran bersama PPS dan Sekretariat PPS se-Kecamatan Mengwi, bertempat di Kantor Camat Mengwi pada Rabu (20/12/2017). Rapat kerja pengelolaan anggaran di Kecamatan Mengwi merupakan kelanjutan dari rapat kerja bagi PPK se-Kabupaten Badung serta PPS dan Sekretariat PPS di Kecamatan Kuta Utara. Pengelolaan anggaran harus dipahami dengan baik, mengingat tahapan dengan melibatkan PPK dan PPS telah mulai berjalan. Sesuai tahapan, akhir Desember 2017 hingga Januari 2018, akan dibentuk Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) yang akan melakukan proses coklit. Hal ini dijelaskan dalam materi yang disampaikan oleh Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Badung I Wayan Artana Dana. “PPDP telah dapat diusulkan oleh Kelian Dinas/Kepala Lingkungan, dengan mengacu pada jumlah TPS pada Pemilihan Bupati Badung tahun 2015 lalu” jelasnya. Terkait pembentukan PPDP ini, telah dicantumkan dalam Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) oleh KPU Provinsi Bali, dengan penyelesaian administrasi di tingkat PPS. Hal teknis mengenai tahapan dan pengelolaan anggaran, disampaikan lebih lanjut dalam materi yang disampaikan Divisi Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten Badung Luh Nesia Padma Gandi dan Sekretaris KPU Kabupaten Badung I Wayan Warta. Pada sesi tanya jawab,, mengemuka persoalan PPDP dan TPS yang akan dikelola. Hal ini berkaitan dengan situasi kependudukan dan geografis di Kecamatan Mengwi, di mana pembentukan TPS memerlukan pertimbangan lebih lanjut. Terhadap kondisi tersebut, KPU Kabupaten Badung tetap akan berpedoman pada aturan, serta mempertimbangkan pembentukan TPS untuk menciptakan suasana kondusif pada saat pemilhan berlangsung.