Samakan Persepsi Pemasangan APK, KPU Badung Undang Rapat Tim Kampanye dan Penyedia
Setelah ditetapkannya Pasangan Calon dan Jadwal Kampanye masing-masing Pasangan Calon Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018, KPU Kabupaten Kota mendapat limpahan tugas mensupervisi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) baik oleh Penyedia KPU maupun Tim Kampanye Pasangan Calon.
Berkenaan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Badung menggelar rapat dengan berbagai pihak terkait seperti kedua belah pihak Tim Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 di wilayah Kabupaten Badung, Penyedia yang akan memasang APK, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Ketua Panwaslu Kabupaten Badung, di Kantor KPU Kabupaten Badung pada Senin (19/2/2018).
“Tujuan rapat ini untuk menjalin komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait dalam tahap kampanye ini utamanya saat pemasangan APK di wilayah Kabupaten Badung, sehingga dapat meminimalisir permasalahan yang dapat terjadi,” buka Ketua KPU Kabupaten Badung, Anak Agung Gede Raka Nakula.
Berdasarkan Jadwal yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Bali, waktu pemasangan APK di wilayah Kabupaten Badung oleh Penyedia adalah hari ini, Selasa (20/2/2018). APK yang dipasang oleh Penyedia berupa 5 buah Baliho, 20 umbul-umbul (t-banner) per kecamatan dan 2 buah spanduk per desa.
Kepada Tim Pasangan Calon yang hadir beserta PPK, diberikan lokasi pemasangan APK sebagaimana Keputusan KPU Provinsi Bali Nomor 548 Tahun 2018 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018.
Ketua KPU meminta agar Penyedia yang bertugas memasang APK senantiasa berkoordinasi dengan masing-masing Tim Kampanye Pasangan Calon dan juga jajaran KPU di tingkat Desa maupun Kecamatan sehingga pemasangan APK dapat berjalan lancar.