Berita Terkini

KPU Badung Sasar Pemilih Pemula di SMK Prshanti Nilayam

Mangupura- Pemilih pemula merupakan salah satu sasaran utama dalam meningkatkan partisipasi pemilih, terutama dalam menghadapi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 dalam hitungan bulan mendatang. Sosialisasi terhadap pemilih pemula, telah dengan gencar dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Badung, diantaranya menyasar SMK Prshanti Nilayam Kuta, Rabu (13/12/2017). Sebagai salah satu sasaran utama, pemilih pemula di SMK Prshanti Nilayam mempunyai beberapa pertimbangan. Diantaranya, siswa kelas 12 akan menggunakan hak pilih untuk pertama kali pada Pilgub Bali 2018, serta karakteristik geografis wilayah. Berkaca pada pengalaman pemilihan sebelumnya, kawasan Kuta dimana sekolah ini berlokasi mempunyai kecenderungan tingkat partisipasi masyarakat yang  mengalami penurunan. Hal ini salah satunya karena kepadatan aktivitas masyarakat, sehingga terkadang mengabaikan penggunaan hak pilih. Sosialisasi yang dihadiri sekitar 150 siswa didampingi guru kelas dan pembimbing, diisi dengan penyampaian materi oleh Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Badung I Wayan Artana Dana.  Materi tersebut antara lain tentang perekaman KTP el, syarat-syarat menjadi pemilih, empat pilar kebangsaan, dan tugas generasi muda dalam menyukseskan pemilu dan pemilihan. Selain itu, dijelaskan pula lembaga penyelenggara pemilihan umum dari tingkat pusat hingga di TPS, waktu pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, serta suara yang digolongkan sebagai suara sah dan tidak sah. Antusias para siswa dan guru dalam menyimak sosialisasi, ditandai dengan ragam pertanyaan yang diajukan mengenai kepemiluan dalam sesi tanya jawab. Usai diskusi, acara diakhiri dengan sesi foto bersama.

KPU Badung Sampaikan Berita Acara Penelitian Administrasi Hasil Perbaikan ke 14 Parpol

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung telah melaksanakan Rapat Pleno terkait Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Perbaikan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019, pada 11 Desember 2017 (kemarin), pasca penelitian perbaikan berakhir.   Pelaksanaan mekanisme ini berdasar ketentuan tahapan yang menyatakan penetapan hasil penelitian administrasi hasil perbaikan dilakukan melalui mekanisme rapat pleno di tingkat KPU Kabupaten/Kota.   Setelah ditetapkan, KPU Kabupaten Badung menyerahkan Berita Acara tersebut kepada masing-masing partai politik, dengan menyampaikan salinannya kepada KPU, KPU Provinsi Bali, serta Panwaslu Kabupaten Badung.   Penyerahan tersebut dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Badung dengan mengundang ke 14 Parpol yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Berkarya (Berkarya), pada Selasa (12/12/2017).   Turut hadir dan menyaksika penyerahan Berita Acara Hasil Penelitian Administrasi Perbaikan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019 ini adalah jajaran Panita Pengawas Pemilu Kabupaten Badung.

KPU Badung Sosialisasikan Pilgub Bali 2018 di SMAN 1 Kutsel

    Mangupura - Dalam rangka membangun demokrasi yang semakin baik dan menyongsong pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bali tanggal 27 Juni 2018, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung Badung melaksanakan sosialisasi menyasar pemilih pemula di SMA Negeri 1 Kuta Selatan, Selasa (12/12/2017). Sosialisasi dilaksanakan mulai pada pukul 08.00 Wita diikuti oleh 200 orang siswa-siswi kelas 12 di dampingi oleh guru kelas mereka masing masing. Hadir pula dalam acara tersebut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kuta selatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa Kutuh. Materi yang di sampaikan terkait dengan penggunaan hak pilih pada usia dini yaitu pada usia 17 tahun keatas yang merupakan pemilih pemula dimana mereka perlu mendapat pemahaman yang cukup karena akan menjadi pertama kalinya dalam menggunakan hak pilihnya. Begitu juga data pemilih yang nantinya disusun atas data penduduk berbasis KTP Elektronik (KTP-el), yang mengharuskan setiap warga negara Indonesia wajib hukumnya bagi yang sudah berumur 17 tahun melakukan perekaman KTP-el dan/atau memegang KTP-el tersebut. Lebih lanjut Anggota KPU Kabupaten Badung, Divisi Sosialisasi, I Wayan Artanadana menyampaikan tentang tata cara penggunaan hak pilih, cara mencoblos yang benar, serta pemahaman bagaimana peran penting calon pemilih pemula didalam ikut serta menentukan nasib bangsa ini minimal untuk 5 tahun ke depan. Dalam penyampaian materi banyak munculnya pertanyaan-pertanyaan dari siswa-siswi seperti syarat menjadi pemilih, apa saja hak-hak pemilih, jam pelaksaan pemilihan, siapa saja yang berhak menggunakan hak pilih dalam pemilu, serta apa itu badan pengawas pemilihan. Mendapatkan penjelasan dan pemaparan oleh pemateri, diswa-siswi nampak antusias menyimak hingga acara sosialisasi diakhiri dan ditutup dengan melaksanakan foto bersama dengan Komisioner KPU Kabupaten Badung di halaman sekolah. FOTO TERKAIT

KPU Badung hadir dalam rapat Penyamaan Persepsi PKPU NO 6 2017 Tentang PAW

Mangupura, Selasa (12/12)- Rapat koordinasi penyamaan persepsi terhadap perubahan Peraturan Penggantian Antar Waktu (PAW ) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 Anggota DPR,DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan  di ruang rapat KPU Provinsi Bali Selasa, (12/12).  Acara yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bali,Perwakilan Partai politik, Instansi Terkait, Ketua dan Anggota Divisi Teknis, Kasubag Teknis dan Partisipasi Masyarakat, Operator Simpaw  KPU Kabupaten/Kota se-Bali . Dalam rapat tersebut KPU Badung dihadiri langsung oleh Ketua Anak Agung Gede Raka Nakula, Divisi Teknis I Wayan Semara Cipta, Kasubag Teknis dan Hupmas I Gusti Nyoman Wiraguna serta operator Simpaw I Wayan Surya Eka Mataram. Ketua KPU Bali Dewa Wiarsa Raka Sandi dalam sambutannya mengatakan sangat dipandang  perlu untuk  menyampaikan Perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 ini, karena demi kelanjutan dari pada proses PAW  kepada partai politik,KPU Kabupaten/Kota serta instansi terkait dan berharap tidak akan menjadi persoalan hukum di kemudian hari. Anggota KPU Bali Divisi teknis dan Penyelengaraan Ni Putu Ayu Winariati  sebagai narasumber menyampaikan  Proses PAW ini diawali dengan Proses pemberhentian baru dilanjutkan dengan proses penggantian. Pemberhentian Anggota DPR,DPD,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota karena meninggal dunia,Mengundurkan diri,dan Diberhentikan yang diusulkan oleh pimpinan partai politik. Penggantian antar waktu anggota DPR,DPD,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota yang diganti kurang dari enam (6) bulan. Pada kesempatan yang sama perwakilan dari Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Bali menyampaikan, berbicara tentang PAW pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan KPU terkait dengan proses daripada PAW.

KPU Badung Kembali Identifikasi Faktual Pada Masa Perbaikan Keanggotaan Parpol

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung kembali melaksanakan identifikasi faktual terhadap hasil analisis kegandaan data perbaikan keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019 dari KPU RI melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Adapun tahap identifikasi faktual tersebut dilaksanakan pada rentang waktu 3 – 11 Desember 2017 terhadap data tersebut yang tersebar di enam Kecamatan di Kabupaten Badung. Kegiatan identifikasi faktual dilakukan oleh Tim Kerja yang dibentuk oleh KPU Kabupaten Badung dengan didampingi unsur Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Badung. Identifikasi factual dilaksanakan untuk memastikan jumlah anggota partai politik yang terdaftar di Sipol telah memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan oleh KPU. Kegiatan yang merupakan bagian dari verifikasi administrasi ini, mengacu pada hasil proses saring data di aplikasi Sipol berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang didaftarkan. Teknis pelaksanaannya adalah dengan mendatangi penduduk yang terdata sebagai anggota Parpol, kemudian meminta pernyataan yang bersangkutan untuk dituangkan dalam Surat Pernyataan bahwa yang bersangkutan menyatakan diri merupakan anggota parpol tersebut atau bukan. Untuk penduduk yang tedaftar sebagai anggota parpol namun tidak ditemui dituangkan dalam formulir kejadian khusus yang ditandatangani oleh yang memberi pernyataan. Melalui proses identifikasi ini nantinya akan diketahui jumlah anggota salah satu partai politik yang telah memenuhi syarat untuk dapat memasuki tahapan selanjutnya, berupa keanggotaan di Kabupaten Badung minimal sejumlah 468 dukungan keanggotaan. Usai pelaksanaan kegiatan identifikasi faktual ini akan dilakukan rapat pleno oleh KPU Kabupaten Badung terhadap hasil dari kegiatan dimaksud, yang sesuai ketentuan dilakukan paling lambat tanggal 11 Desember 2017 pukul 18.00 Wita.

KPU Badung Hadiri Rakor Data Pemilih di KPU Bali

Mangupura- Permasalahan yang krusial dalam pemutakhiran data pemilih, menjadi pembahasan dalam rapat koordinasi yang dihadiri KPU Kabupaten Badung, Jumat (8/12/2017). Rapat koordinasi tentang data pemilih diselenggarakan oleh KPU Provinsi Bali dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 mendatang. Beberapa hal krusial dalam pemutakhiran data pemilih diantaranya penyusunan pedoman teknis, penanganan pemilih di daerah bencana, serta mekanisme dan masa kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Penyusunan pedoman teknis mutlak diperlukan sebagai dasar bagi KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih di wilayah masing-masing. Sementara itu, pembahasan mengenai data pemilih yang terdampak bencana erupsi Gunung Agung perlu dipertimbangkan lebih lanjut untuk memastikan penggunaan hak pilih bagi warga yang harus mengungsi di daerah lain. Pembahasan berbagai permasalahan tersebut, dilakukan bersama dengan Komisioner KPU Provinsi Bali dengan mengundang Ketua,  Divisi Perencanaan dan Data, serta Kasubbag Program dan Data KPU Kabupaten/Kota se-Bali. Pada rapat koordinasi tersebut juga disampaikan format stiker data pemilih  untuk pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur Bali Tahun 2018.