Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung telah melaksanakan Rapat Pleno terkait Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Perbaikan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019, pada 11 Desember 2017 (kemarin), pasca penelitian perbaikan berakhir. Pelaksanaan mekanisme ini berdasar ketentuan tahapan yang menyatakan penetapan hasil penelitian administrasi hasil perbaikan dilakukan melalui mekanisme rapat pleno di tingkat KPU Kabupaten/Kota. Setelah ditetapkan, KPU Kabupaten Badung menyerahkan Berita Acara tersebut kepada masing-masing partai politik, dengan menyampaikan salinannya kepada KPU, KPU Provinsi Bali, serta Panwaslu Kabupaten Badung. Penyerahan tersebut dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Badung dengan mengundang ke 14 Parpol yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Berkarya (Berkarya), pada Selasa (12/12/2017). Turut hadir dan menyaksika penyerahan Berita Acara Hasil Penelitian Administrasi Perbaikan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019 ini adalah jajaran Panita Pengawas Pemilu Kabupaten Badung.