Pemuktahiran Data, KPU Badung Koordinasi dengan BNK Badung
Mangupura- Salah satu permasalahan terkait proses coklit dalam pemuktahiran data pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur Bali Tahun 2018, adalah pemilih yang berada dalam proses penahanan terkait kasus narkotika di BNN. Untk dapat memberikan arahan yang pasti kepada PPDP maka KPU Kabupaten Badung melakukan koordinasi ke BNK Badung, Selasa (6/2/2018).
Dalam kegiatan ini Komisioner KPU Kabupaten Badung Ni Luh Nesia Padma Gandi dan Kasubbag Program dan Data Ida Bagus Gde Mariawan, mengkoordinasikan berbagai hal terkait proses coklit. Salah satunya terkait konsultasi dari PPS tentang pemuktahiran data pemilih khususnya bagi warga yang ditahan oleh BNK karena terlibat kasus narkotika.
Diterima Kepala BNK Badung Ni Ketut Masmini, disampaikan tentang program rehabilitasi oleh BNK. Pertama, rehabilitasi rawat jalan dan kedua, dengan rawat inap yang dapat dilakukan di Rumah Sakit Jiwa Bangli atau di Makasar. Terkait hal ini, maka dapat dipertimbangkan pemecahan untuk pemilih yang masih dalam proses rehabilitasi di BNK Badung. Perlakuan PPDP atas data warga yang masih dalam proses rehabilitasi adalah tidak dicoret. Sedangkan pemakai narkoba yang sudah diproses pidana oleh kepolisian dan berada di Lapas, dapat dilakukan pencoretan data oleh PPDP.