Berita Terkini

Pantau Pemilos di SMK Prada

Mangupura- Sebagai salah satu bentuk pendidikan pemilih, KPU Badung melakukan pendampingan pemilihan dengan menyasar sekolah. Pada Jumat (2/2/2018), pendampingan dilakukan pada Pemilihan Ketua OSIS (Pemilos) SMK Pariwisata Dalung (SMK Prada). Pendampingan sebagai implementasi demokrasi di sekolah, menjadi bagian dalam pendidikan pemilih, terutama pemilih pemula. Hal ini akan menambah wawasan siswa dalam proses berdemokrasi, sehingga akan berimplikasi pada peningkatan partisipasi pemilih. Pemilos di SMK Prada diikuti 945 siswa dari kelas 10 hingga kelas 12. Para siswa memilih satu dari empat pasangan calon sebagai Ketua dan Bendahara OSIS di SMK Prada Dalung.

Monitoring Coklit di Lapas Kerobokan

Mangupura- KPU Badung melakukan monitoring proses coklit di Lapas Kelas II Kerobokan pada Jumat (2/2/2018). Dari hasil monitoring, terdapat pemilih yang belum terdata dalam sinkronisasi DP4 yang diturunkan KPU Kabupaten Badung. Diterima Kasi Binadik Lapas Kelas II Kerobokan Budi Utami, proses coklit dilakukan oleh  PPDP Komang Erawan. Monitoring dilakukan oleh Komisioner KPU Kabupaten Badung I Nyoman Sukataya dan Luh Nesia Padma Gandi didampingi Kasubbag Program dan Data Ida Bagus Gde Mariawan. Dari hasil coklit di TPS 13 Lapas Kelas II Kerobokan, terdata 591 pemilih dari 45 data pemilih DP4 per 29 Januari 2018. Terkait koordinasi data pemilih, Budi Utami berharap KPU Badung bersurat sehingga pihak Lapas dapat memberikan data secara resmi. Sementara itu, terkait rencana pemisahan narapidana laki-laki dan wanita pada 12 Februari 2018, maka akan terdapat dua Lapas. Warga binaan wanita ditempatkan di Lapas Wanita Kelas II A Denpasar dan Lapas Kelas II Kerobokan khusus warga binaan pria. Pemisahan tersebut akan berlaku dalam proses administrasi nantinya. Karenanya, Kalapas Wanita, Pratiwi, mengharapkan nantinya ada TPS tersendiri bagi warga binaan wanita dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 mendatang.

KPU Badung Lakukan Verifikasi Faktual di Sekretariat NasDem dan Golkar Badung

    KPU Kabupaten Badung kembali melakukan verifikasi faktual Partai Politik Peserta Pemilu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, dimana semua Partai Politik baik yang lama maupun baru harus dilakukan verifikasi faktual oleh KPU.   Mekanisme pelaksanaan verifikasi faktual kali ini berbeda dengan sebelumnya dimana saat ini KPU Kabupaten Badung mendatangi Parpol di sekretariat masing-masing atau di tempat yang ditentukan.   Partai Politik diminta menghadirkan pengurus inti secara lengkap sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat masing-masing Partai Politik serta anggota partai politik yang menjadi sampel sesuai dengan jumlah sampel yang telah ditentukan.   Pada hari pertama pelaksanaan verifikasi faktual, KPU Kabupaten Badung mendatangi sekretariat Partai Nasional Demokrat di Mengwitani dan Partai Golkar di Penarungan, Senin (30/01/2018).   Selain verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan, cakupan kegiatan verifikasi juga menyangkut domisili kantor tetap Parpol di tingkat kabupaten Badung. Domisili kantor yang dimaksud dapat berupa perjanjian sewa ataupun ijin penggunaan tempat atau bangunan dari pihak terkait sebagaimana surat keterangan domisili kantor yang diserahkan ke KPU.   Sesuai dengan tahapan Pemilu Tahun 2019 terbaru, verifikasi faktual partai politik ini akan dilakukan pada rentang waktu 30 Januari hingga 1 Februari 2018.

"Si Kumis Bima" Dukung Data Pemilih Valid di Badung

Mangupura- Salah satu gerakan oleh Camat Kuta ‘Si Kumis Bima’, dapat memberikan kontribusi dalam penyampaian data pemilih yang valid. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Badung saat turut serta melakukan pemantauan kegiatan tersebut, Minggu (28/01/2018). ‘Si Kumis Bima’ merupakan gerakan pelayanan prima administrasi kependudukan di Kecamatan Kuta. Pada kegiatan yang khusus dilaksanakan setiap akhir pekan ini, masyarakat dapat mengurus administrasi kependudukan mulai dari perekaman KTP, pengambilan KTP, hingga pengurusan KK. Kegiatan yang telah digagas sejak tahun 2016, merupakan upaya dari Kecamatan Kuta dalam membantu masyarakat yang tidak dapat mengurus administrasi kependudukan di hari kerja. Gerakan ini tentunya dapat mendukung penataan administrasi kependudukan, terutama berkaitan dengan pemutakhiran data pemilih dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018. “Si Kumis Bima tentu dapat memberikan kesempatan bagi warga untuk melakukan perekaman KTP el bagi yang belum, sehingga nantinya data pemilih menjadi lebih valid” demikian disampaikan Ketua KPU Kabupaten Badung Anak Agung Gede Raka Nakula. Lebih lanjut  Raka Nakula menyampaikan apresiasi atas gerakan ini, terutama dalam pemenuhan hak pilih bagi masyarakat yang disyaratkan dengan kepemilikan KTP el/Suket setelah melakukan perekaman KTP. Dalam pemantauan yang didampingi pula oleh Panwascam Kuta, terdapat 30 warga yang melakukan pengurusan admknistrasi, yaitu perekaman dan pengambilan KTP el. Diharapkan, kegiatan yang positif ini dapat menjadi contoh bagi kecamatan lain, sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat atas administrasi kependudukan.

KPU Badung Pantau Coklit di Pererenan

Mangupura- Salah satu tahapan penting dalam proses pemutakhiran data pemilih, adalah pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Melalui coklit, akan dapat diketahui data pemilih yang valid, karena proses ini dilakukan dengan mendatangi rumah penduduk satu persatu. Melalui coklit ini, PPDP yang datang langsung ke rumah penduduk, dapat bertemu dengan pemilih dan mengetahui dengan jelas pemilih yang terdapat di satu KK. Hal ini akan menghasilkan penyajian data yang sebenarnya, sehingga jika terdapat pemilih yang mengalami perubahan status baik karena migrasi maupun lainnya, data pemilih dapat segera dilaporkan. Proses coklit yang dilaksanakan dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018, mendapat supervisi dari KPU Kabupaten Badung. Dalam coklit yang berlangsung di Banjar Dlod Padonan Desa Pererenan Mengwi, Ketua KPU Kabupaten Badung bersama PPDP, PPS dan Sekretariat PPS, melakukan pemantauan pada Minggu (28/01/2018). Hal ini dilakukan untuk dapat mengetahui langsung proses coklit oleh PPDP, telah berjalan sesuai dengan mekanisme dalam petunjuk teknis terkait. Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Badung Anak Agung Gede Raka Nakula menyampaikan terima kasih atas kerja keras PPDP Putu Agus Mahardika, I Gusti Ngurah Riasa, Wayan Suarsika,Si Md Rai,  dan semangat dalam menjalankan tugasnya. “PPDP merupakan ujung tombak dalam pemutakhiran data pemilih, karena akan menyajikan data pemilih yang akurat”, tegas Raka Nakula. Ketua KPU Kabupaten Badung juga berterima kasih kepada PPS Pererenan, Putu Wiadnyana dan Agung Wiratni serta PPK Putu Hendra Sastrawan, sekretariat PPK, I Gusti Ngurah Wirta. Diharapkan, PPK dan PPS sebagai perpanjangan tangan dari KPU Kabupaten Badung, dapat terus melakukan pemantauan atas proses coklit oleh PPDP. Dengan demikian, apabila ditemukan permasalahan dalam proses ini, dapat dicari solusi sehingga proses coklit yang akan berlangsung hingga 18 Februari 2018 dapat berjalan lancar.

KPU Badung Terima Berkas Perbaikan Parpol

Mangupura-Dengan dikeluarkannya PKPU 5 tahun 2018 yang mengatur tentang perubahan jadwal pendaftaran dan verifikasi Partai Politik  dan PKPU no 6 tahun 2018 tentang mekanisme pendaftaran dan verifikasi Partai Politik pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi, KPU Kabupaten Badung menerima dokumen perbaikan partai politik calon peserta Pemilu 2019, Sabtu (27/01/2018). Adapun Partai Politik yang telah menyerahkan dokumen perbaikan data keanggotaan parpol yaitu PAN, PKB, PPP, Partai Garuda dan Partai Berkarya yang diterima hingga pukul 24.00 WITA. Penyerahan dokumen perbaikan keanggotan Parpol ini disertai dengan kelengkapan salinan bukti Kartu Tanda Anggota (KTA) dan salinan bukti Kartu Tanda Penduduk (KTP-elektronik/Suket) sebagai dokumen penduduk data perbaikan di Sipol (F2-HP.Parpol). Masing-masing parpol menyerahkan sejumlah data keanggotaan agar dapat memenuhi syarat minimal  keanggotaan yang ditetapkan di Kabupaten Badung yaitu sebanyak 468 anggota. Usai penyampaian berkas perbaikan, maka akan dilakukan verifikasi faktual terhadap kelima parpol ini.  Dalam verifikasi faktual, baik kepengurusan, keterwakilan 30% perempuan, domisili kantor  maupun keanggotaan mulai tanggal 30 Januari hingga 1 Februari 2018. Sesuai dengan jumlah sample sebanyak 5% (lima persen), maka di Kabupaten Badung, jumlah minimal  sebanyak 24 anggota. Jumlah ini berdasar data keanggotaan yang telah memenuhi syarat dalam proses verifikasi sebelumnya yang tersebar minimal di tiga kecamatan.   Setelah tahap verifikasi faktual, masih ada masa perbaikan dokumen yang diberikan kepada partai politik yaitu pada tanggal 3-5 Februari 2018, dan kembali dilakukan verifikasi faktual hasil perbaikan sebelum ditetapkan oleh KPU RI pada 17 Februari 2017 sebagai Parpol peserta Pemilu 2019. FOTO TERKAIT: