Berita Terkini

KPU Badung Menghadiri Rapat Koordinasi Regulasi Pilgub Bali 2018

Mangupura- Ketua KPU Kabupaten Badung menghadiri rapat koordinasi bersama pemangku kepentingan terkait, yang diselenggarakan oleh Panwaslu Kabupaten Badung, Rabu (5/12/2017). Rakor bertujuan memperoleh persamaan persepsi tentang regulasi penyelenggaraan Pilgub Bali 2018 dan Pemilu 2019. Saat membuka acara, Ketua Panwaslu Kabupaten Badung I Ketut Alit Astasoma menekankan pentingnya pelaksanaan rapat koordinasi bagi pemangku kepentingan terkait, khususnya di Kabupaten Badung. Hal ini dikarenakan perlunya pengetahuan sejak dini mengenai tahapan penyelenggaraan, dengan larangan dan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran. Dalam rapat koordinasi tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Rudia bertindak sebagai narasumber dengan materi tentang peran pemangku kepentingan dalam menyukseskan Pemilu. Kesuksesan pemilu merupakan tanggung jawab penyelenggara, pemerintah daerah, ASN hingga ke tingkat kepala desa dan jero bendesa/kelian adat. Rapat koordinasi yang dihadiri pula oleh partai politik, Disdukcapil Kabupaten Badung dan OPD di Kabupaten Badung, diakhiri dengan sesi tanya jawab. Diharapkan, rapat koordinasi ini mampu menambah wawasan tentang penyelenggaraan Pilgub dan Pemilu, karena membahas hal penting seperti kampanye, larangan dan sanksi bagi ASN dan pemangku kepentingan apabila terlibat dalam politik praktis.

KPU Badung Manfaatkan Momen Piodalan Sekaligus Untuk Bimtek Awal PPK

    Piodalan pada Padmasana Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung jatuh pada setiap Purnama Kenam, pada tahun ini jatuh pada hari ini, Minggu (3/12/2017).   Berkenaan dengan acara Piodalan ini, KPU Kabupaten Badung turut mengundang Ketua beserta Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Badung untuk sembahyang bersama dan berdiskusi terkait pelaksanaan anggaran pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bali Tahun 2018.   Setelah selesai melaksanakan persembahyangan yang dimulai sejak Pukul 08.00 Wita, Ketua beserta Anggota PPK dikumpulkan di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Badung untuk membahas teknis pelaksanaan Anggaran dimaksud.   Adapun yang menjadi poin penegasan penting dari Ketua KPU Kabupaten Badung, Anak Agung Gede Raka Nakula, bahwa KPU Provinsi Bali masih akan melaksanaan harmonisasi anggaran Pilgub 2018 dan biaya honorarium PPK, PPS beserta sekretariat telah dapat dibayarkan.   Sekretaris KPU Kabupaten Badung, I Wayan Warta, secara teknis menyampaikan bahwa pembayaran honorarium tersebut sudah dapat dilakukan, termasuk belanja alat tulis perkantoran (ATK) serta biaya distribusi logistik.   Lebih lanjut dijelaskan Sekretaris KPU Badung, bahwa untuk harmonisasi sesuai dimaksud akan dilakukan dalam waktu dekat oleh KPU Provinsi Bali dengan mengundang segenap KPU Kabupaten Kota se-Bali.   Setelah mendapat kepastian hasil terkait anggaran Pilgub Bali 2018 tersebut, KPU Kabupaten Badung akan kembali mengundang PPK beserta Sekretariat PPK untuk pelaksanaan bimbingan teknis terkait pelaksanaan anggaran Pilgub tersebut.   Setelah selesai pemberian gambaran umum awal terkait pelaksanaan anggaran Pilgub Bali 2018 tersebut, segenap Ketua dan Anggota PPK diajak bersantap siang bersama.  

KPU Badung terima 6 Parpol di masa perbaikan administrasi

Tahapan penyerahan perbaikan pemenuhan syarat keangotaan partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2019 memasuki hari terakhir. Berkenaan dengan penyerahan perbaikan pemenuhan syarat keanggotaan 14 (empat) belas partai politik ini berakhir sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat. KPU Kabupaten Badung pada Jumat (1/12/2017) menerima 6 partai politik di hari terakhir pendaftaran yaitu Partai Demokrat, PAN, Garuda, PKB, PPP dan Partai Berkarya. Masing-masing partai politik menyerahkan dokumen perbaikan sesuai dengan jumlah kekurangan data berdasarkan hasil penelitian administrasi. Proses yang dilakukan adalah menerima daftar nama dan alamat anggota parpol hasil perbaikan dalam Lampiran 2 Model F2.HP-PARPOL, KTA dan KTP Elektronik/Surat Keterangan, kemudian menghitung jumlahnya sesuai dengan data keanggotaan pada Aplikasi SIPOL. Jika dianggap sesuai selanjutnya diberikan tanda terima Model TT.HP.KPU.KAB/KOTA-PARPOL kepada petugas penghubung partai politik. sedangkan bagi parpol yang dokumennya tidak lengkap diberikan checklist dan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan sampai dengan batas waktu yang ditentukan. Selanjutnya atas penerimaan perbaikan pemenuhan syarat keanggotaan 14 (empat belas) partai politik ini setelah dinyatakan diterima dan lengkap, KPU Kabupaten Badung melaksanakan rapat pleno tentang penyerahan perbaikan pemenuhan syarat keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2019 pada hari Sabtu (2/12/2017) pukul 00.15 WITA. Rapat pleno dihadiri oleh seluruh komisioner KPU Kabupaten Badung dengan pengawasan melekat dari Panwaslu Kabupaten Badung. Tahapan berikutnya tim kerja KPU Kabupaten Badung bersiap untuk melakukan penelitian administrasi terhadap data perbaikan 14 partai politik. Hasil penelitian administrasi ini kemudian akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan yang hasilnya akan disampaikan kepada parpol tanggal 12-15 desember 2017.

H-1 Penerimaan Hasil Perbaikan Administrasi, KPU Badung Terima 5 Parpol

Mangupura- Memasuki H-1 jelang penutupan penerimaan hasil perbaikan atas verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2019, KPU Kabupaten Badung menerima 5 partai politik. Kelima partai tersebut menyampaikan data perbaikan sesuai hasil verifikasi dan identifikasi factual yang telah dilakukan di Kabupaten Badung. Kelima partai politik tersebut yaitu Partai Hanura, Partai Perindo, Partai Gerindra, Partai Golkar dan PDI-P. Diterima jajaran Komisioner KPU Kabupaten Badung yang didampingi Panwaslu Kabupaten Badung, kelima partai politik tersebut menyampaikan data perbaikan yang telah diunggah pada aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Partai Hanura menyampaikan 17 data perbaikan, Partai Perindo dengan 6 data perbaikan, tanpa data perbaikan oleh Partai Gerindra, Partai Golkar sebanyak 36 data, dan PDI-P sebanyak 33 data perbaikan. Sesuai dengan ketentuan, partai politik berhak mengajukan perbaikan maksimal sebanyak data yang tidak memenuhi syarat. Sesuai dengan tahapan penerimaan partai politik calon peserta Pemilu 2019, maka tahap penyampaian hasil perbaikan administrasi dilakukan untuk memenuhi syarat minimal keanggotaan yang telah ditentukan di Kabupaten Badung. Berdasar jumlah penduduk, maka partai politik yang hendak mendaftar sebagai peserta Pemilu pada 2019 mendatang, wajib menyerahkan minimal 468 keanggotaan. Setelah memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi, maka dilakukan verifikasi factual untuk menentukan lolos tidaknya partai politik sebagai peserta Pemilu 2019 mendatang.

Penyerahan Hasil Penelitian Administrasi Parpol Pasca Putusan Bawaslu

Mangupura- Sesuai dengan putusan Bawaslu terhadap penerimaan partai politik, terdapat 3 partai yang mengajukan pendaftaran di KPU Kabupaten Badung. Hasil verifikasi administrasi ketiga partai politik tersebut, disampaikan Ketua beserta Anggota KPU Kabupaten Badung yang didampingi Ketua Panwaslu Kabupaten Badung, pada Kamis (30/11/2017). Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Rakyat dan PKPI merupakan tiga partai politik yang telah mengajukan pendaftaran kembali pasca putusan Bawaslu atas gugatan partai politik yang tidak diterima pada pendaftaran sebelumnya. Sebagaimana verifikasi administrasi yang dilakukan terhadap partai politik yang lain, maka ketiga partai ini juga telah diidentifikasi factual sehingga dapat diketahui data keanggotaan yang tidak memenuhi syarat. Usai penyampaian berita acara hasil verifikasi administrasi, ketiga partai ini diminta pula untuk menyampaikan perbaikan data keanggotaan. Hasil perbaikan dilakukan sejumlah data keanggotaan yang tidak memenuhi syarat, sehingga ketiga partai ini dapat dinyatakan lolos verifikasi administrasi. Perbaikan disampaikan paling lambat pada 15 Desember 2017 mendatang. Pada tahapan pendaftaran penerimaan partai politik di KPU Kabupaten Badung, terdapat 17 partai yang melakukan pendaftaran, baik partai baru maupun yang telah menjadi peserta pada Pemilu 2014 lalu. Usai tahap verifikasi administrasi, partai politik yang terdaftar akan diverifikasi factual untuk dapat menjadi peserta pada Pemilu 2019 mendatang.

KPU Badung Gelar Raker Tata Cara Penyusunan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2019

    Dalam rangka Penyusunan Daerah Pemilih (Dapil) dan Alokasi Kursi Pemilu 2019, KPU Kabupaten Badung menggelar Rapat Kerja dengan Tema Penyusunan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilu Anggota DPRD Tahun 2019, yang mengambil tempat di Warung Mina, Dalung, Kamis (30/11/2017).   Hadir dalam kegiatan tersebut adalah unsur instansi pemeritah terkait dari Kesbangpol Linmas Kabupaten Badung, Panwaslu Kab. Badung, Camat se-Kabupaten Badung, Pimpinan Partai Politik se-Kabupaten Badung, Tokoh-tokoh yang bergerak di bidang Pemilu.   Dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Badung, Anak Agung Gede Raka Nakula mengatakan bahwa, secara undang-udang khususnya untuk dapil di kabupaten diberikan kewenangan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk mengajukan usulan penataan dapil.   “Usulan dari kabupaten atau kota secara otomatis akan menjadi bagian dalam penetapan dapil pusat oleh KPU RI, yang akan kami sampaikan pula usulan mengenai berapa jumlah dapil di masing-masing kabupaten, dan bagaimana teknis pembentukannnya, masalah dalam pembentukannya, pada saat Rapimnas nanti di Surakarta, 4 Desember 2017,” jelas Agung Nakula.   Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Teknis, I Wayan Semara Cipta, menyampaikan bahwa Proses penataan dapil masih dalam tahapan sosialisasi, yang kemudian akan ditindak lanjuti dengan rapimnas.   Lebih lanjut dijelaskan oleh I Wayan Semara Cipta mengenai mekanisme penghitungan alokasi kursi yang sesuai tahapannya dimulai dengan menentukan jumlah kursi DPRD kabupaten/kota berdasarkan jumlah penduduk, menetapkan Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd), menentukan estimasi per kecamatan, menggabung/memecah kecamatan menjadi dapil menentukan alokasi kursi dengan cara membagi jumlah penduduk didapil dengan BPPd, menghitung sisa penduduk untuk alokasi sisa kursi, hingga mengalokasikan kursi ke dapil dengan jumlah sisa penduduk terbanyak.   Selanjutnya I Wayan Semara Cipta juga  menjelaskan sistem konversi suara meggunakan metode Sainte Lague Murni yang mana prinsipnya adalah “setiap perolehan suara di masing-masing partai di masing-masing Dapil dibagi dengan bilangan ganjil (1,3,5,7, dst).   Metode ini tidak lagi mengenal sisa suara, tidak lagi menggunakan BPP. Dalam system ini, setelah perolehan suara dibagi bilangan pembagi (1,3,5,7 dst) hasilnya kemudian diurutkan, urutan teratas sampai dengan urutan sejumlah kursi yang tersedia adalah yang berhak mendapatkan kursi.