Menjelang perhelatan Pemilihan Umum Tahun 2019, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali menggelar Rapat Koordinasi Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) serta Simulasi Penghitungan Alokasi Kursi Pemilu Legislatif (Pileg) Tahun 2019, di Ruang Rapat Kantor KPU Provinsi Bali, Selasa (21/11/2017). Dalam undangan acara tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Teknis se Provinsi Bali, Kepala Sub Bagian Teknis dan Hupmas serta Operator Instrumen Pendataan Dapil Sekretarian KPU Kabupaten/Kota se Bali. Tata cara penetapan Dapil diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Setiap Daerah Pemilihan Anggota Dewa Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewa Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2014. Sebagai Pemberi Materi dalam Rapat Koordinasi ini, Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Teknis, Ni Putu Ayu Winariati menyampaikan, sebagaimana ketentuan KPU menyusun Dapil berdasarkan prinsip-prinsip kesetaraan suara, proporsionalitas, coterminous, kohesivitas, integralitas wilayah dan kesinambungan dengan pemilu seblumnya. Lebih lanjut Putu Ayu Winariati menjelaskan Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi, serta Alokasi kursi setiap Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi. Ketua KPU Kabupaten Badung, Anak Agung Raka Nakulan beserta Komisioner Divisi Teknis, I Wayan Semaracipta menyampaikan serangkaian kajiannya terkait Daftar Inventaris Masalah (DIM) terkait rancangan dan pemetaan Dapil di Kabupaten Badung yang diantaranya mengkaji pemekaran Dapil Abiansemal dan Petang. Masih merupakan wacana untuk pemekaran Dapil Petang dan Abiansemal, namun berdasarkan kajian yang dilakukan KPU Kabupaten Badung hal tersebut tidak dapat dilakukan berdasarkan ketentuan yang ada saat ini, karena jika dilakukan Jumlah Kursi untuk Petang hanya 2, sedangkan syarat minimum kursi tiap Dapil adalah 3, maka dari itu Kecamatan Petang harus bergabung dengan Dapil terdekatnya yaitu Abiansemal. Acara ditutup dengan melakukan simulasi penghitungan kursi Pemilu Legislatif Tahun 2019 berdasarkan soal-soal yang telah disiapkan oleh KPU Provinsi Bali.