Berita Terkini

Gerakan Coklit Serentak Nasional

Mangupura- Berkaitan dengan dimulainya tahapan pencocokan dan penelitian (coklit), penyelenggara pemilu melaksanakan coklit serentak se-Indonesia, 20 Januari 2018. Seluruh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) akan melakukan coklit di lima rumah, utamanya tokoh masyarakat dan public figure di daerah masing-masing. Dalam kegiatan coklit serentak ini, Komisioner KPU Kabupaten Badung turut melakukan pendampingan bagi PPDP dalam melakukan coklit di rumah tokoh masyarakat. Selain itu, PPK dan PPS turut pula mendampingi PPDP dalam menyukseskan gerakan coklit serentak ini. Sebanyak 1076 PPDP di Kabupaten Badung melakukan coklit masing-masing sebanyak lima rumah, sehingga lebih dari 5300 rumah telah dilakukan proses coklit pada hari pertama ini. Sebagai tanda telah dilaksanakan proses coklit, PPDP wajib menempelkan stiker tanda bukti telah dilakukan proses pencoklitan oleh PPDP. Coklit dilaksanakan untuk menghasilkan data pemilih yang valid. Validitas data pemilih sebagai elemen penting dalam tahap penyelenggaraan pemilihan, menjadi salah satu indikator keberhasilan pelaksanaan pemilu. Lebih lanjut diharapkan PPDP sebagai garda terdepan yang bersentuhan langsung dengan pemilih sebagai penyedia informasi, agar selalu berkoordinasi, bersungguh-sungguh serta bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan wewenang yang diberikan. Coklit akan dilakukan sampai dengan 18 Februari 2018.

KPU Badung Laksanakan Rapat Kerja Selesaikan Usulan Penataan Dapil Untuk Pemilu 2019

    Sesuai dengan yang ditetapkan dalam tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019, bahwa KPU Kabupaten/Kota segera dapat menyusun usulan penataan daerah pemilihan (Dapil) pada masa akhir 18 Januari 2018.   Berkenaan dengan hal tersebut diatas, sebagaimana arahan yang didapat pada hari sebelumnya di rapat koordiasi KPU Provinsi Bali (17/01/2018), bahwa tahapan yang dilakukan di KPU Kabupaten/Kota adalah menetapkan jumlah penduduk dan jumlah kursi, serta menetapkan Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd) untuk dapat menyelesaikan usulan penataan Dapil.   Untuk menyelesaikan usulan rancangan penataan Dapil sebagaimana dimaksud, KPU Kabupaten Badung beserta segenap Anggota Kelompok Kerja (Pokja) Penataan Dapil, melaksanakan rapat kerja yang mengambil tempat di Bagus Agro Pelaga, Petang, pada Kamis (18/01/2018).   Dalam pengantarnya, Ketua KPU Kabupaten Badung, Anak Agung Gede Raka Nakula, menyampaikan bahwa sebagaimana tahapan dan arahan yang diterima, KPU Kabupaten Badung telah menyelesaikan tahapan-tahapan penataan Dapil untuk segera dibuat usulan rancangannya dan dilakukan uji publik.   Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Teknis Penyelenggaraan, I Wayan Semara Cipta yang menggawangi proses penataan dapil ini, mengatakan setelah rancangan penataan dapil dibuat, KPU Badung segera mengumumkannya, kemudian pada rentang waktu 26 – 28 Januari 2018 akan dilaksanakan rapat koordinasi dengan segenap pemangku kepentingan terkait masukan dan tanggapan terhadap rancangan penataan dapul tersebut.   Rancangan Penataan Dapil ditetapkan melalui mekanisme rapat pleno yang dilakukan pada saat rapat kerja, dan dituangkan kedalam Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Badung Nomor 56 Tahun 2018 tentang Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung untuk Pemilihan Umum Tahun 2019.   Hadir dalam acara rapat kerja tersebut adalah segenap anggota Pokja Penataan Dapil yang didalamnya terdapat unsur pemangku kepentingan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Badung.

KPU Badung Ikuti Rakor dan Simulasi Penataan Dapil Menggunakan Sidapil

Guna menghasilkan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, KPU Provinsi Bali mengundang Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Teknis Penyelenggaraan dan seorang operator Sistem Informasi Dapil (Sidapil) untuk melakukan rapat koordinasi terkait maksud tersebut. Dalam pemaparan yang disampaikan Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ni Putu Ayu Winariati, agar dalam proses penataan Dapil, KPU Kabupaten/ Kota berpedoman pada ketentuan prinsip-prinsip penataan dapil sebagaimana diatur adalah kesetaraan nilai suara, proporsionalitas, integralitas wilayah, kohesivitas, kesinambungan, melibatkan publik melalui mekanisme uji publik terhadap usulan yang disusun oleh KPU. Tahapan penataan Dapil dan Alokasi Kursi oleh KPU Kabupaten Kota meiluputi tahapan penetapan jumlah penduduk dan jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 13 Tahun 2018, menetapkan Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd), menetapkan dan mengumumkan Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi, lalu menyampaikan usulan rancangan tersebut kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Bali. Setelah pemaparan oleh Putu Ayu Winariati, giliran operator Sidapil KPU Kabupaten/Kota diberikan bimbingan teknis terkait tata cara pengoperasian Sidapil. Sidapil secara otomatis menghitung jumlah kursi untuk setiap Dapil yang dibentuk yang dapat terdiri dari kecamatan maupun gabungan kecamatan. Bahkan untuk wilayah kecamatan tertentu di Bali harus dipecah menjadi dua dapil yang merupakan gabungan beberapa desa/kelurahan di wilayah kecamatan tersebut. Keluaran dari Sidapil berupa Berita Acara Usulan Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Di Tingkat Kabupaten/Kota yang akan ditandatangani oleh Komisioner KPU Kabupaten/Kota.

Bimtek PPDP, KPU Badung Tekankan Validitas Data Pemilih

Mangupura- Validitas data pemilih sebagai elemen penting dalam tahap penyelenggaraan pemilihan, menjadi salah satu indikator keberhasilan pelaksanaan pemilu. Hal ini akan menentukan proses tahapan selanjutnya, seperti pemetaan TPS dan keperluan logistik. Hal tersebut ditegaskan dalam sambutan oleh Komisioner KPU Kabupaten Badung Ni Luh Nesia Padma Gandi saat membuka kegiatan Bimtek Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di Kecamatan Kuta Utara, Selasa (16/01/2018). “Pemetaan TPS, alokasi logistik, penyediaan bahan dan Alat Peraga Kampanye, pungut hitung dan rekapitulasi hasil perolehan suara yang  berujung pada tingkat partisipasi suatu pemilihan, berdasar pada data pemilih yang valid” tegasnya. Lebih lanjut diharapkan PPDP sebagai garda terdepan yang bersentuhan langsung dengan pemilih sebagai penyedia informasi, agar selalu berkoordinasi, bersungguh-sungguh serta bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan wewenang yang diberikan. Demikian pula dengan PPS sebagai ujung tombak KPU di tingkat desa/kelurahan yang memiliki kewenangan dalam tahapan pemuktahiran dan penyusunan daftar data pemilih. PPS bertugas mulai dari pemetaan TPS, memperbaiki dan/atau mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat, hingga mengumumkan DPT kepada masyarakat. Kegiatan bimtek diawali dengan pembacaan SK KPU Kabupaten Badung tentang pengangkatan PPDP, dilanjutkan dengan pengucapan sumpah janji PPDP, dan pembacaan Pakta Integritas oleh Ketua PPK Kuta Utara I Ketut Gede Suraharja. Dirangkaikan dengan penandatanganan surat pernyataan dari masing-masing PPDP dan penyerahan SK pengangkatan kepada PPDP. Bimtek kepada PPDP diisi dengan materi terkait teknis kerja PPDP baik di tahap Persiapan, Pelaksanaan dan Pelaporan serta tata cara pengisian Formulir dan etika kerja PPDP. Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari sosialisasi tentang perekrutan dan pembentukan PPDP pada Desember 2017 yang lalu

KPU Badung Terima Kunjungan Kapolres Badung Jalin Koordinasi Terkait Pemilu

Mangupura- Dalam rangka memantapkan koordinasi menjelang pelaksanaan pemilihan dan pemilu di tahun 2018 dan 2019, Kapolres Badung melakukan kunjungan ke KPU Kabupaten Badung. Kunjungan Kapolres Badung beserta jajarannya ini dilaksanakan pada Jumat (11/01/2018) diterima langsung Komisioner dan Sekretaris KPU Kabupaten Badung. Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Badung menyampaikan tentang tahapan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2018 dan Pemilu 2019. Saat ini, tahapan sedang difokuskan pada pemetaan TPS sebagai bagian dari pemutakhiran data pemilih untuk pelaksanaan Pilgub Bali 2018. Sementara terkait pelaksanaan Pemilu 2019, sedang memasuki tahapan verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu 2019. Diharapkan baik oleh KPU Kabupaten Badung maupun Kepolisian, melalui kunjungan ini, koordinasi dan komunikasi antar pemangku kepentingan dapat terus terjalin sehingga pelaksanaan pemilihan dan pemilu dapat berlangsung kondusif. Kunjungan diakhiri dengan pemantauan lokasi gudang penempatan logistik pemilu di belakang Kantor KPU Kabupaten Badung.

KPU Badung Tuntaskan Bimtek Terkait Coklit dan Mutarlih

Mangupura- Bimbingan Teknis terkait pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) dan pemutakhiran data pemilih (mutarlih), dituntaskan di Kecamatan Petang Kabupaten Badung. Kegiatan oleh KPU Kabupaten Badung ini, dirangkaikan dengan pelaksanaan rapat rutin PPK di masing-masing kecamatan. Bimbingan teknis terkait coklit dan mutarlih ini sebelumnya telah dilaksanakan di lima kecamatan, yaitu Kecamatan Kuta Utara, Kuta,  Kuta Selatan, Abiansemal dan Mengwi sejak 8 Januari 2018. Usai di lima kecamatan tersebut, bimtek ditutup dengan pelaksanaan di Kecamatan Petang pada 11 Januari 2018. Dalam bimtek yang menghadirkan Komisioner KPU Kabupaten Badung, ditegaskan tentang dimulainya tahapan coklit kepada pemilih sesuai dengan data DP4. Selain itu, tahapan ini juga bersamaan dengan pencalonan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2018. Karena itu, diharapkan netralitas dan kinerja yang optimal dari  PPK, PPS dan PPDP. Pelaksanaan bimtek ini mendapat apresiasi dari peserta yang terdiri dari PPK dan PPS. Diantaranya terkait pemetaan TPS, karena adanya jumlah pemilih pemula yang bertambah. Terhadap pemilih ini, agar didistribusikan ke TPS yang sudah ada, namun tetap dengan memperhatikan batas maksimal pemilih di TPS, yaitu 800 pemilih. Selain itu, dalam bimtek disampaikan pula tentang pelaksanaan coklit serentak pada 20 Januari 2018. Coklit akan dilakukan di seluruh Indonesia dengan melibatkan penyelenggara dari tingkat pusat hingga PPDP di TPS. Khusus di Provinsi Bali, coklit serentak diminta untuk diunggah di media sosial, dengan reward bagi perolehan like terbanyak.