Berita Terkini

KPU Badung Koordinasikan Persiapan Launching Pilgub Bali 2018 di Kantor Lurah Sempidi

  Pelaksanaan Launching Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 secara serentak akan dilaksanakan nanti pada Sabtu, 25 Nopember 2017 di seluruh kabupaten/kota di Bali.   Kegiatan yang mengambil tema “Doa Bersama Ngardi Bali Shanti Lan Jagadhita Peluncuran Maskot & Jingle Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur Bali Tahun 2018” ini untuk di Kabupaten Badung akan ditempatkan di Wantilan Desa Adat Sempidi, Mengwi, Badung.   Terkait persiapan ini, KPU Kabupaten Badung mengundang dan mengajak koordinasi segenap pihak terkait dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan di Kantor Lurah Sempidi, Rabu (22/11/2017).   Dalam pemaparan Ketua KPU Kabupaten Badung, Anak Agung Gede Raka Nakula menyampaikan mohon dukungan segenap pihak untuk turut mensukseskan pelaksanaan kegiatan launching ini, dan menyatakan terima kasih karena telah diberikan menggunakan Wantilan Desa Adat Sempidi untuk menggelar acara dimaksud.   Dihadiri oleh Lurah Sempidi, perwakilan Bendesa Adat, unsur pemerintahan terkait seperti Satpol PP, Kesbangpol, Kepolisian Polres Badung, unsur karang taruna, penyelenggara di tingkat PPK Mengwi dan PPS Sempidi, kesemuanya bermufakat untuk turut membantu KPU Badung melaksanakan acara Launching ini.  

KPU Badung Hadiri Rakor Mekanisme Penataan Dapil di KPU Provinsi Bali

    Menjelang perhelatan Pemilihan Umum Tahun 2019, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali menggelar Rapat Koordinasi Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) serta Simulasi Penghitungan Alokasi Kursi Pemilu Legislatif (Pileg) Tahun 2019, di Ruang Rapat Kantor KPU Provinsi Bali, Selasa (21/11/2017).   Dalam undangan acara tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Teknis se Provinsi Bali, Kepala Sub Bagian Teknis dan Hupmas serta Operator Instrumen Pendataan Dapil Sekretarian KPU Kabupaten/Kota se Bali.   Tata cara penetapan Dapil diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Setiap Daerah Pemilihan Anggota Dewa Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewa Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2014.   Sebagai Pemberi Materi dalam Rapat Koordinasi ini, Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Teknis, Ni Putu Ayu Winariati menyampaikan, sebagaimana ketentuan KPU menyusun Dapil berdasarkan prinsip-prinsip kesetaraan suara, proporsionalitas, coterminous, kohesivitas, integralitas wilayah dan kesinambungan dengan pemilu seblumnya.   Lebih lanjut Putu Ayu Winariati menjelaskan Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi, serta Alokasi kursi setiap Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi.   Ketua KPU Kabupaten Badung, Anak Agung Raka Nakulan beserta Komisioner Divisi Teknis, I Wayan Semaracipta menyampaikan serangkaian kajiannya terkait Daftar Inventaris Masalah (DIM) terkait rancangan dan pemetaan Dapil di Kabupaten Badung yang diantaranya mengkaji pemekaran Dapil Abiansemal dan Petang.   Masih merupakan wacana untuk pemekaran Dapil Petang dan Abiansemal, namun berdasarkan kajian yang dilakukan KPU Kabupaten Badung hal tersebut tidak dapat dilakukan berdasarkan ketentuan yang ada saat ini, karena jika dilakukan Jumlah Kursi untuk Petang hanya 2, sedangkan syarat minimum kursi tiap Dapil adalah 3, maka dari itu Kecamatan Petang harus bergabung dengan Dapil terdekatnya yaitu Abiansemal.   Acara ditutup dengan melakukan simulasi penghitungan kursi Pemilu Legislatif Tahun 2019 berdasarkan soal-soal yang telah disiapkan oleh KPU Provinsi Bali.

Tertib Administrasi, KPU Badung Lelang Surat Suara Pilbup 2015

Mangupura- Sebagai salah satu bentuk tertib administrasi di bidang kearsipan, KPU Kabupaten Badung melakukan pelelangan barang eks Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2015. Pembukaan dan penetapan lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, dilaksanakan pada Selasa (21/11/2017) di kantor KPU Kabupaten Badung. Barang milik negara yang dilelang berupa barang habis pakai eks pemilu, yaitu surat suara dan perlengkapan pendukung lainnya. Lelang dilakukan secara online, sebagai salah satu bentuk keterbukaan dan transparansi proses lelang. Kegiatan ini dilakukan sesuai dengan masa retensi arsip fasilitatif pemilu selama setahun, dan memperoleh persetujuan dari ANRI selaku lembaga negara yang mempunyai kewenangan di bidang kearsipan barang milik negara. Pada kesempatan tersebut, Sekretaris KPU Kabupaten Badung selaku Kuasa Pengguna Barang, menyampaikan optimisme atas proses lelang yang dapat berjalan dengan lancar. Hal ini bercermin pada proses lelang sebelumnya, dimana pemenang lelang mengakui kondisi barang di KPU Kabupaten Badung yang akan dilelang masih dalam keadaan baik, sehingga dapat mempermudah pemenang dalam proses berikutnya. Sejak dibuka pada pukul 09.00 Wita, proses penetapan pemenang lelang telah selesai sebelum pukul 10.00 Wita. Selanjutnya, pemenang lelang harus menyertakan pernyataan kesanggupan untuk menghancurkan/melebur surat suara paling lambat 3x24 jam, sebelum dijual kembali atau diproses lebih lanjut sesuai hak sebagai pemenang lelang.

KPU Badung Dampingi Proses Pemira PNB 2017

Mangupura- Berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu Raya Politeknik Negeri Bali (Pemira PNB) pada November 2017, KPU Kabupaten Badung berkesempatan melakukan pendampingan dalam proses pemilihan tersebut. Salah satunya dengan memberikan pembekalan materi kepada seluruh mahasiswa sebagai penyelenggara sekaligus pemilih dalam Pemira PNB, pada kegiatan pembukaan sosialisasi di Gedung Widya Sabha PNB, Senin (20/11/2017). Kegiatan dihadiri Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Badung I Wayan Artana Dana. Di hadapan sekitar 500 mahasiswa yang mewakili seluruh jurusan di PNB, Artana Dana menyampaikan materi kepada panitia, pasangan calon kontestan, dan pemilih. Kepada panitia, disampaikan mengenai  tugas dan kewajiban sebagai panitia, dimulai dari awal persiapan kegiatan pelaksanaan sampai dengan pembuatan laporan akhir sebagai bentuk pertanggung jawaban terhadap kegiatan Pemira PNB 2017. Sementara itu, pembekalan yang disampaikan kepada saksi diantaranya tugas dan tanggung jawab menjadi seorang saksi yang cukup penting. Saksi akan melakukan pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan untuk mencari seorang calon presiden mahasiswa, dari awal sampai akhir proses pemilihan. Berkaitan dengan proses pemilihan yang akan berlangsung pada 27 November 2017 mendatang, Artana Dana mengharapkan kepada seluruh pemilih untuk menggunakan hak pilih dengan baik sehingga dapat terpilih presiden mahasiswa yang diharapkan. Selain itu, penggunaan hak pilih merupakan salah satu bentuk implementasi dari proses pembelajaran demokrasi, dalam berbagai pemilihan dan pemilu sesungguhnya. Hal ini ditekankan pula, mengingat pada 27 Juni 2018 mendatang, akan dilaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali. Usai pembekalan materi, mahasiswa tampak antusias dengan mengajukan berbagai pertanyaan. Diantaranya mengenai penggunaan hak pilih bagi pemilih yang dalam keadaan sakit, cara memilih pemimpin yang dapat mengabdi kepada daerahnya dan bebas KKN, serta penjelasan dan pemahaman mengenai money politic. Di akhir acara, Artana Dana mengingatkan kembali para mahasiswa untuk datang ke TPS pada Pilgub Bali mendatang, sebagai bentuk implementasi hak dan kewajiban warga negara.

KPU Badung Mendapat Supervisi KPU Bali Terkait SPIP

      KPU Provinsi Bali melakukan kunjungan untuk kegiatan supervisi terkait kegiatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) ke KPU Kabupaten Badung, Kamis (16/11/2017).   Dipimpin langsung oleh Anggota KPU Provinsi Bali, Dr. I Wayan Jondra, tim supervisi menanyakan terkait sejauhmana pelaksanaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bali Tahun 2018 di Kabupaten Badung.   Diterima di ruangan Komisioner oleh Ketua beserta Anggota KPU Kabupaten Badung, Ketua Anak Agung Gede Raka Nakula menyampaikan secara garis besar bahwa penyelesaian Laporan SPIP setiap bulannya telah dilaksanakan dan diperlihatkan langsung kepada I Wayan Jondra.   Terkait laporan SPIP, I Wayan Jondra yang juga merupakan Komisioner Koordinator Wilayah Badung memberikan apresiasi positif terhadap apa yang dicapai dalam pelaksanaan SPIP di KPU Kabupaten Badung, namun memberi sedikit catatan agar melengkapi laporan yang dibuat dengan daftar isi sehingga menjadi lengkap dan mudah diketahui apa yang disajikan dalam laporan tersebut.   Keterangan lebih lengkap didapat pada Anggota Tim Kelompok Kerja (Pokja) SPIP KPU Kabupaten Badung yang menjelaskan kepada anggota tim supervisi bahwa sejauh ini tidak ditemui kendala berarti untuk pengisian Kartu Kendali SPIP sebagaimana disyaratkan, proses pelaksanaan Tahapan Pilgub Bali 2018 di Kabupaten Badung.   Masukan dari Tim Pokja SPIP KPU Kabupaten Badung terkait anggaran Pilgub Bali 2018 agar segera dibuat juknis dan petunjuk pelaksanaannya setelah direvisi pada anggaran pelaksanaan Pilgub Bali 2018 oleh pemerintah Provinsi Bali.   FOTO TERKAIT Tim Supervisi KPU Provinsi Bali, diterima di Ruang Keuangan, Umum dan Logistik KPU Badung

KPU Badung Sampaikan Salinan BA Hasil Penelitian Administrasi Keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu 2019

Hasil penelitian administrasi keanggotaan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Badung telah ditetapkan melalui Rapat Pleno KPU Kabupaten Badung pada tanggal 15 Nopember 2017 dan dituangkan dalam Berita Acara. Selanjutnya salinan Berita Acara hasil penelitian administrasi disampaikan kepada masing-masing partai politik. Berkenaan dengan hal tersebut KPU Kabupaten Badung menyampaikan Salinan Berita Acara Hasil Penelitian Administrasi Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019 pada Kamis (16/11/107) bertempat di Warung Mina Dalung.   Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Badung menyampaikan gambaran secara singkat tahapan – tahapan yang telah dilaksanakan KPU Kabupaten Badung sebagai penyelenggara pada tahapan penelitian administrasi. Dalam penelitian administrasi ini yang dilakukan adalah melakukan pencermatan dan pencocokan antara daftar nama keanggotaan Lampiran 2 Model F2-PARPOL dengan KTA dan KTP Elektronik. Selanjutnya terhadap data ganda eksternal dilakukan identifikasi faktual dengan mendatangi anggota yang bersangkutan.   Salinan Berita Acara yang disampaikan hari ini, sudah mencakup data keanggotaan by name dengan status hasil penelitiannya, serta formulir hasil identifikasi faktual. Lebih lanjut disampaikan bahwa data ini dapat dijadikan pedoman dalam melakukan perbaikan data keanggotaan. Dengan pengalaman ini, diyakini bahwa partai politik dapat melakukan pencermatan dan perbaikan untuk memperoleh data yang valid.   Pada kesempatan berikutnya, I Wayan Semara Cipta Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara menyampaikan hasil pelaksanaan kegiatan penelitian administrasi. Dimulai dari pencermatan data ganda, pencocokan dengan KTA dan KTP elektronik, dan identifikasi faktual kegandaan. Partai politik dapat mengganti data anggota minimal yang sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat saja atau dapat mengganti secara keseluruhan.   Hal yang harus diperhatikan pada masa perbaikan adalah jumlah data. Jumlah data yang akan diunggah kedalam Aplikasi SIPOL tipe Parpol dan yang akan diserahkan ke KPU Kabupaten/Kota pada masa perbaikan harus sama dengan jumlah data awal. Karena dalam aplikasi data anggota yang lama baik MS/TMS tidak bisa diubah ataupun dihapus. Partai politik lebih banyak melakukan koordinasi dengan operator sipolnya karena mereka yang mengelola data, mengetahui bagaimana proses dan tata cara input data kedalam aplikasi.   Hadir dalam kegiatan adalah petugas penghubung dari masing-masing partai politik, Panwaslu Kabupaten Badung serta Tim kerja verifikasi KPU Kabupaten Badung. Setelah sesi diskusi, dilanjutkan dengan penyampaian salinan Berita Acara Hasil Penelitian Administrasi Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019.