KPU Badung Ikuti Rakor dan Simulasi Penataan Dapil Menggunakan Sidapil
Guna menghasilkan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, KPU Provinsi Bali mengundang Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Teknis Penyelenggaraan dan seorang operator Sistem Informasi Dapil (Sidapil) untuk melakukan rapat koordinasi terkait maksud tersebut.
Dalam pemaparan yang disampaikan Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ni Putu Ayu Winariati, agar dalam proses penataan Dapil, KPU Kabupaten/ Kota berpedoman pada ketentuan prinsip-prinsip penataan dapil sebagaimana diatur adalah kesetaraan nilai suara, proporsionalitas, integralitas wilayah, kohesivitas, kesinambungan, melibatkan publik melalui mekanisme uji publik terhadap usulan yang disusun oleh KPU.
Tahapan penataan Dapil dan Alokasi Kursi oleh KPU Kabupaten Kota meiluputi tahapan penetapan jumlah penduduk dan jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 13 Tahun 2018, menetapkan Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd), menetapkan dan mengumumkan Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi, lalu menyampaikan usulan rancangan tersebut kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Bali.
Setelah pemaparan oleh Putu Ayu Winariati, giliran operator Sidapil KPU Kabupaten/Kota diberikan bimbingan teknis terkait tata cara pengoperasian Sidapil.
Sidapil secara otomatis menghitung jumlah kursi untuk setiap Dapil yang dibentuk yang dapat terdiri dari kecamatan maupun gabungan kecamatan. Bahkan untuk wilayah kecamatan tertentu di Bali harus dipecah menjadi dua dapil yang merupakan gabungan beberapa desa/kelurahan di wilayah kecamatan tersebut.
Keluaran dari Sidapil berupa Berita Acara Usulan Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Di Tingkat Kabupaten/Kota yang akan ditandatangani oleh Komisioner KPU Kabupaten/Kota.