KPU Kabupaten Badung telah melakukan penelitian administrasi keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2019 sejumlah 14 parpol sebagaimana data yang diturunkan oleh KPU melalui Aplikasi SIPOL. Sesuai dengan tahapan, hasil penelitian administrasi keanggotaan partai politik ditetapkan dalam Rapat Pleno yang dilaksanakan pada Rabu (15/11/2017) di ruang media center KPU Kabupaten Badung. Penelitian administrasi keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019 dilakukan melalui beberapa tahap. KPU Kabupaten Badung melakukan pencermatan dan pencocokan antara daftar nama keanggotaan Lampiran 2 Model F2-PARPOL yang didownload melalui Aplikasi SIPOL dengan Salinan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik/Surat Keterangan. Selanjutnya terhadap data ganda eksternal dilakukan identifikasi faktual kegandaan dengan mendatangi anggota parpol bersangkutan untuk konfirmasi mengenai data keanggotaannya. Penandatanganan dilakukan terhadap dokumen hasil penelitian administrasi yang dituangkan dalam form Model BA.ADM- KPU KAB/KOTA PARPOL, serta LAMPIRAN 1 BA.ADM-KPU KAB/KOTA PARPOL. Dalam Berita Acara dilampirkan pula LAMPIRAN 2 BA.ADM-KPU KAB/KOTA PARPOL. Selanjutnya atas dokumen tersebut dilakukan upload ke Aplikasi SIPOL. Salinan Berita Acara Penelitian Administrasi Keanggotaan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019, wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi Bali, Panwaslu Kabupaten Badung serta 14 partai politik yang dinyatakan lolos di KPU dan tentunya telah menyerahkan salinan bukti keanggotaan ke KPU Kabupaten Badung.