Berita Terkini

Kapolresta Denpasar Pastikan Kesiapan KPU Badung Hadapi Pilgub

Mangupura- Semakin padatnya kegiatan jelang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018, menjadi perhatian Kapolresta Denpasar Hadi Purnomo. Berkaitan dengan hal tersebut, Kapolresta Denpasar melakukan kunjungan ke KPU Kabupaten Badung, Kamis (25/01/2018). Kunjungan diterima langsung Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Badung. Ketua KPU Kabupaten Badung Anak Agung Gede Raka Nakula manyampaikan bahwa KPU Badung menyambut baik dan mengapreasiasi kunjungan ini, sebagai salah satu bentuk koordinasi dan komunikasi antara pemangku kepentingan dalam mendukung kesuksesan pelaksanaan pemilihan. Pada kesempatan tersebut, Kapolresta Denpasar melakukan koordinasi terkait tahapan yang sedang berjalan saat ini. Selain itu, menyampaikan pula pemetaan pengamanan di Kabupaten Badung, yang menjadi wewenang dua kepolisian, yakni Polresta Denpasar dan Polres Badung. Kapolresta Denpasar juga memastikan kesiapan KPU Kabupaten Badung dalam menghadapi Pilgub mendatang. Diharapkan, kunjungan sebagai salah satu bentuk kerjasama antara pemangku kepentingan dapat terus dipertahankan. Hal ini mengingat tahapan yang memerlukan pengamanan kepolisian, akan segera dimulai, yaitu kampanye dan pengiriman logistic.

Pokja Pemutakhiran Daftar Pemilih KPU Badung Koordinasikan Kegiatan Mutarlih Pilgub Bali 2018

Dalam rangka koordinasi pelaksanaan kegiatan pemutakhiran daftar pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bali Tahun 2018, Kelompok Kerja Pemutakhiran Daftar Pemilih pada KPU Kabupaten Badung menggelar rapat yang dihadiri segenap anggota di ruang rapat kantor KPU Badung, Senin (22/01/2018).   Menginginkan adanya koordinasi menyeluruh dengan segenap pemangku kepentingan, KPU Kabupaten Badung melibatkan unsur Pelayanan Umum dari Kecamatan se Kabupaten Badung yang dalam kegiatannya menangani pencataan administrasi kependudukan di kecamatan.   Dibuka oleh Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Program dan Data, I Nyoman Sukataya, memaparkan bahwa segenap anggota pokja akan bekerja dalam kurun waktu enam bulan untuk menyusun daftar pemilih yang valid yang erat kaitannya terhadap suksesnya pelaksanaan Pilgub Bali 2018 khususnya di Kabupaten Badung.   Senada dengan yang disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Teknis Penyelenggaraan, I Wayan Semara Cipta, bahwa KPU Kabupaten Badung memiliki tujuan yang jelas mengenai pelibatan unsur Pelum dalam pokja ini untuk dapat mendapatkan masukan dan melakukan koordinasi secara menyeluruh utamanya dari bagian Pelayanan Umum di Kecamatan.   Sebagai informasi bahwa proses pemutakhiran daftar pemilih sudah dimulai sejak dilakukannya Gerakan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) secara serentak oleh KPU di seluruh wilayah di Indonesia yang melaksanakan Pemilihan, pada tanggal 20 Januari 2018 lalu.   Lebih jauh dijelaskan I Wayan Semara Cipta, nantinya ketika telah dilakukan Coklit oleh petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di lapangan, tentunya akan ada penambahan maupun pengurangan data pemilih. Khusus untuk penambahan data pemilih baru terdapat katagori pemilih baru dengan KTP-elektronik (KTP-el) dan pemilih baru Non KTP-el.   Untuk pemilih baru Non KTP-el, diharapkan pihak Pelum di kecamatan berkoordinasi dengan dinas terkait dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung dapat membantu memastikan apakah pemilih baru tersebut memang benar warga masyarakat Kabupaten Badung.   Sebagai informasi tambahan, untuk data pemilih di Kabupaten Badung yang harus dilakukan Coklit, sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu/Pemilihan (DP4) adalah 352.362 pemilih.

Rapat Kerja Pemutakhiran Data Pemilih Pilgub Bali 2018

Mangupura- Salah satu tantangan dalam pendataan pemilih dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 adalah para pengungsi erupsi Gunung Agung. Para pengungsi harus dipastikan terdata di daerah pengungsian, sehingga dapat menggunakan hak pilih pada Pilgub 27 Juni 2018 mendatang. Agenda tersebut menjadi pembahasan dalam rapat kerja yang dihadiri Ketua dan Divisi Perencanaan dan Data KPU Kabupaten Badung, Minggu (21/01/2018). Hal  ini dikarenakan para pengungsi tersebar di seluruh kabupaten/kota se-Bali, sehingga diperlukan pendataan yang valid karena berkaitan dengan jumlah pemilih di TPS dan ketersediaan logistik. Terkait pendataan tersebut, dalam rapat kerja yang dikoordinir KPU Provinsi Bali, disampaikan proses pendataan untuk dicatat dalam formulir data pemilih. Para pengungsi akan dimasukkan dalam Form AA.KWK yakni pemilih pemula dengan keterangan pengungsi, yang nantinya ditindaklanjuti dengan form baru versi pengungsi oleh KPU Provinsi Bali. Dengan adanya pendataan ini, maka diharapkan tidak ada pemilih yang tercecer dalam tahapan pemutakhiran data pemilih. Hal ini penting mengingat tingginya tingkat partisipasi pemilih merupakan salah satu indikator keberhasilan pelaksanaan pemilihan dan pemilu secara kuantitas.

Gerakan Coklit Serentak Nasional

Mangupura- Berkaitan dengan dimulainya tahapan pencocokan dan penelitian (coklit), penyelenggara pemilu melaksanakan coklit serentak se-Indonesia, 20 Januari 2018. Seluruh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) akan melakukan coklit di lima rumah, utamanya tokoh masyarakat dan public figure di daerah masing-masing. Dalam kegiatan coklit serentak ini, Komisioner KPU Kabupaten Badung turut melakukan pendampingan bagi PPDP dalam melakukan coklit di rumah tokoh masyarakat. Selain itu, PPK dan PPS turut pula mendampingi PPDP dalam menyukseskan gerakan coklit serentak ini. Sebanyak 1076 PPDP di Kabupaten Badung melakukan coklit masing-masing sebanyak lima rumah, sehingga lebih dari 5300 rumah telah dilakukan proses coklit pada hari pertama ini. Sebagai tanda telah dilaksanakan proses coklit, PPDP wajib menempelkan stiker tanda bukti telah dilakukan proses pencoklitan oleh PPDP. Coklit dilaksanakan untuk menghasilkan data pemilih yang valid. Validitas data pemilih sebagai elemen penting dalam tahap penyelenggaraan pemilihan, menjadi salah satu indikator keberhasilan pelaksanaan pemilu. Lebih lanjut diharapkan PPDP sebagai garda terdepan yang bersentuhan langsung dengan pemilih sebagai penyedia informasi, agar selalu berkoordinasi, bersungguh-sungguh serta bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan wewenang yang diberikan. Coklit akan dilakukan sampai dengan 18 Februari 2018.

KPU Badung Laksanakan Rapat Kerja Selesaikan Usulan Penataan Dapil Untuk Pemilu 2019

    Sesuai dengan yang ditetapkan dalam tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019, bahwa KPU Kabupaten/Kota segera dapat menyusun usulan penataan daerah pemilihan (Dapil) pada masa akhir 18 Januari 2018.   Berkenaan dengan hal tersebut diatas, sebagaimana arahan yang didapat pada hari sebelumnya di rapat koordiasi KPU Provinsi Bali (17/01/2018), bahwa tahapan yang dilakukan di KPU Kabupaten/Kota adalah menetapkan jumlah penduduk dan jumlah kursi, serta menetapkan Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd) untuk dapat menyelesaikan usulan penataan Dapil.   Untuk menyelesaikan usulan rancangan penataan Dapil sebagaimana dimaksud, KPU Kabupaten Badung beserta segenap Anggota Kelompok Kerja (Pokja) Penataan Dapil, melaksanakan rapat kerja yang mengambil tempat di Bagus Agro Pelaga, Petang, pada Kamis (18/01/2018).   Dalam pengantarnya, Ketua KPU Kabupaten Badung, Anak Agung Gede Raka Nakula, menyampaikan bahwa sebagaimana tahapan dan arahan yang diterima, KPU Kabupaten Badung telah menyelesaikan tahapan-tahapan penataan Dapil untuk segera dibuat usulan rancangannya dan dilakukan uji publik.   Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Teknis Penyelenggaraan, I Wayan Semara Cipta yang menggawangi proses penataan dapil ini, mengatakan setelah rancangan penataan dapil dibuat, KPU Badung segera mengumumkannya, kemudian pada rentang waktu 26 – 28 Januari 2018 akan dilaksanakan rapat koordinasi dengan segenap pemangku kepentingan terkait masukan dan tanggapan terhadap rancangan penataan dapul tersebut.   Rancangan Penataan Dapil ditetapkan melalui mekanisme rapat pleno yang dilakukan pada saat rapat kerja, dan dituangkan kedalam Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Badung Nomor 56 Tahun 2018 tentang Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung untuk Pemilihan Umum Tahun 2019.   Hadir dalam acara rapat kerja tersebut adalah segenap anggota Pokja Penataan Dapil yang didalamnya terdapat unsur pemangku kepentingan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Badung.

KPU Badung Ikuti Rakor dan Simulasi Penataan Dapil Menggunakan Sidapil

Guna menghasilkan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, KPU Provinsi Bali mengundang Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Teknis Penyelenggaraan dan seorang operator Sistem Informasi Dapil (Sidapil) untuk melakukan rapat koordinasi terkait maksud tersebut. Dalam pemaparan yang disampaikan Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ni Putu Ayu Winariati, agar dalam proses penataan Dapil, KPU Kabupaten/ Kota berpedoman pada ketentuan prinsip-prinsip penataan dapil sebagaimana diatur adalah kesetaraan nilai suara, proporsionalitas, integralitas wilayah, kohesivitas, kesinambungan, melibatkan publik melalui mekanisme uji publik terhadap usulan yang disusun oleh KPU. Tahapan penataan Dapil dan Alokasi Kursi oleh KPU Kabupaten Kota meiluputi tahapan penetapan jumlah penduduk dan jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 13 Tahun 2018, menetapkan Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd), menetapkan dan mengumumkan Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi, lalu menyampaikan usulan rancangan tersebut kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Bali. Setelah pemaparan oleh Putu Ayu Winariati, giliran operator Sidapil KPU Kabupaten/Kota diberikan bimbingan teknis terkait tata cara pengoperasian Sidapil. Sidapil secara otomatis menghitung jumlah kursi untuk setiap Dapil yang dibentuk yang dapat terdiri dari kecamatan maupun gabungan kecamatan. Bahkan untuk wilayah kecamatan tertentu di Bali harus dipecah menjadi dua dapil yang merupakan gabungan beberapa desa/kelurahan di wilayah kecamatan tersebut. Keluaran dari Sidapil berupa Berita Acara Usulan Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Di Tingkat Kabupaten/Kota yang akan ditandatangani oleh Komisioner KPU Kabupaten/Kota.