KPU Badung Terima Perbaikan Data Keanggotaan Partai Berkarya
Tahapan penyerahan perbaikan pemenuhan syarat keangotaan partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2019 khusus untuk Partai Politik pasca Putusan Bawaslu, memasuki hari terakhir.
Berkenaan dengan hal tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU)Kabupaten Badung pada Kamis (28/12/2017) menerima berkas perbaikan data keanggotaan Partai Berkarya.
Dalam berkas yang diserahkan langsung oleh Koordinator Wilayah Bali Nusa Tenggara (Korwil Bali Nusra) Partai Berkarya, Ayu Kusuma, data keanggotaan sejumlah 367 anggota, dan sudah sesuai dengan jumlah yang tertera pada Sistem Informasi Partai Politi (SIPOL) di KPU RI.
Proses yang dilakukan adalah menerima daftar nama dan alamat anggota parpol hasil perbaikan dalam Lampiran 2 Model F2.HP-PARPOL, KTA dan KTP Elektronik/Surat Keterangan, kemudian menghitung jumlahnya sesuai dengan data keanggotaan pada Aplikasi SIPOL.
Atas kesesuaian jumlah tersebut, maka KPU Kabupaten Badung memberikan tanda terima MODEL TT.HP.KPU.KABUPATEN/KOTA-PARPOL sebagai bukti bahwa dokumen yang diserahkan oleh Partai Berkarya telah tepat jumlah
Proses serah terima tersebut dilakukan di Ruang Rapat KPU Kabupaten Badung diterima langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Badung, Anak Agung Gede Raka Nakula, disaksikan oleh Panwaslih Kabupaten Badung.
Tahapan berikutnya tim kerja KPU Kabupaten Badung bersiap untuk melakukan penelitian administrasi terhadap data perbaikan tersebut. Hasil penelitian administrasi ini kemudian akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan.