Mangupura- Setelah proses verifikasi administrasi, pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2019 memasuki tahapan verifikasi faktual. Tahapan ini dilakukan setelah pelaksanaan penelitian administrasi hasil perbaikan dan penyerahan Berita Acara kepada partai politik yang dinyatakan lolos oleh KPU RI. Sesuai undang-undang, verifikasi faktual hanya dilakukan terhadap partai baru yang dinyatakan lolos, yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) di Kabupaten Badung. Verifikasi faktual diawali dengan verifikasi kepengurusan oleh KPU Kabupaten Badung terhadap PSI pada Minggu (17/12/2017) dan Perindo pada Senin (18/12/2017). Verifikasi faktual kepengurusan di tingkat kabupaten/kota diantaranya susunan kepengurusan partai politik tingkat kabupaten berkenaan dengan ketua atau sebutan lainnya, sekretaris atau sebutan lainnya, bendahara atau sebutan lainnya partai politik. Selain itu, verifikasi dilakukan terhadap kepengurusan partai politik tingkat kabupaten dengan memperhatikan 30 (tigapuluh) persen keterwakilan perempuan. Keberadaan kantor tetap partai politik juga menjadi ketentuan dalam verifikasi faktual ini. Usai verifikasi faktual kepengurusan, akan dilaksanakan verifikasi faktual keanggotaan terhadap dua partai tersebut. Melalui sampel acak sederhana, diperoleh cuplikan keanggotaan yang akan diverifikasi oleh tim kerja untuk memastikan jumlah anggota sebagai syarat minimal, untuk dapat menjadi partai politik peserta Pemilu 2019 mendatang.