Berita Terkini

KPU Badung Terima Pendaftaran 3 Parpol Dalam Satu Hari

Sampai hari ini merupakan hari keempat sebelum batas akhir penyerahan berkas dukungan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu Tahun 2019, KPU Kabupaten Badung baru menerima total 4 Parpol yang sudah menyerahkan dokumen tersebut.   Untuk hari ini saja, Jumat (13/10/2017) KPU Kabupaten Badung berturut-turut menerima kedatangan 3 Parpol sekaligus, yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai NasDem dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).   PSI datang pada Pukul 10.00 WITA dengan menyetor Kartu Tanda Anggota (KTA) dan KTP-el/Surat Keterangan Disdukcapil (Suket) sejumlah 525 dan tersebar di 6 Kecamatan dai Kabupaten Badung. Terhadap penyerahan tersebut, setelah diperiksa untuk jumlah Lampiran F2 Parpol dan Lampiran KTA dan KTP-el/Suket telah sama dengan yang tertera pada Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) telah tepat jumlah, maka dari itu penyerahan dokumen tersebut dinyatakan diterima di KPU Kabupaten Badung.   Perlakuan yang sama juga diberikan kepada Partai Nasdem yang datang pukul 10.58 WITA dengan menyerahkan data dukungan keanggotaan Parpol sejumlah 523 untuk 6 Kecamatan, lalu Perindo yang datang pukul 12.40 dengan data dukungan keanggotaan Parpol sejumlah 980 di 6 Kecamatan, dinyatakan tepat jumlah dan sesuai dengan yang tertera pada SIPOL.   Terhadap situasi ini, baru menerima 4 Parpol dari sekitar 70an Parpol yang tercantum dalam SIPOL maka KPU Kabupaten Badung akan mengerahkan segenap personil setiap harinya untuk bersiap menjaga kemungkinan datangnya Parpol secara bersamaan, mengingat batas akhir penyerahan bukti dukungan keanggotaan Parpol tinggal 4 hari saja hingga Senin, 16 Oktober 2017, pukul 24.00 WITA.

PDI-P Bawa 975 Salinan KTA dan KTP Keanggotaan ke KPU Badung

Mangupura- Hadir bersama tim penghubung (LO), PDI-Perjuangan membawa 975 salinan KTA dan KTP keanggotaan Parpol ke Kantor KPU Kabupaten Badung, pada pukul 15.50 WITA, Kamis (12/10/2017) Diterima oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Badung dan disaksikan Panwaslu Kabupaten Badung, tim PDI-P yang dipimpin oleh LO Ni Komang Tri Ani membawa setumpuk berkas salinan KTA dan KTP Keanggotaan Parpol. Terhadap salinan KTA dan KTP Keanggotaan tersebut, petugas pendaftaran kemudian menyandingkan jumlah dukungan keanggotaan Parpol sebagaimana tertera dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dengan Form Lampiran F2-Parpol yang dibawa. Petugas pendaftaran lalu mengecek jumlah yang tertera pada F2 Parpol dan Lampiran KTA dan KTP-el/Suket, sehingga dapat dipastikan jumlahnya sesuai untuk dapat diterima dalam pendaftaran. Sebaran 975 salinan KTA dan KTP keanggotaan dari PDI-P ini tersebar di 6 wilayah kecamatan di Kabupaten Badung yang berarti telah memenuhi syarat minimal 50% kecamatan di kabupaten/kota. Atas penyerahan berkas pendaftaran ini, PDI-P Kabupaten Badung menjadi partai pertama yang diterima pendaftarannya karena kesesuaian jumlah keanggotaan pada SIPOL dan Salinan KTA dan KTP-el/Suket di KPU Kabupaten Badung.

Pengumuman Pembentukan Badan Adhoc

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum sertaKeputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor 1054/Kpts/KPU-Prov- 016/Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018, KPU Provinsi Bali membuka pendaftaran untuk menjadi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil GubernurBali tahun 2018 Formulir PPK Download Formulir PPS Download

KPU Badung Melaksanakan Rapat Mekanisme Pencalonan Perseorangan

Mangupura- memasuki bulan Oktober 2017 kelompok kerja verifikasi persyaratan pasangan calon perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018, memantapkan koordinasi dalam rapat kelompok kerja Rabu (11/10/2017). Rapat sekaligus memberikan paparan singkat tentang pedoman teknis penyerahan dan verifikasi minimal dukungan pasangan calon perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018. Ketua Pokja Ni Luh Nesia Padma Gandi dalam rapat menyampaikan gambaran awal proses tahapan verifikasi dukungan perseorangan. Beberapa hal terkait seperti syarat dukungan calon perseorangan dan mekanisme verifikasi dukungan baik secara administrasi maupun faktual. Sesuai dengan petunjuk teknis, verifikasi faktual dukungan calon dilakukan dengan metode sensus yang nantinya dalam pelaksanaan dilakukan oleh PPS. Ditegaskan oleh I Wayan Semara Cipta, yang dalam hal ini sebagai Penanggung Jawab pokja bahwa pentingnya sinergitas antara stakeholder dan pengamanan terhadap PPS/PPK yang akan melakukan verifikasi faktual. Melihat pengalaman saat Pilkada Serentak 2017 yang lalu, diharapkan saat verifikasi faktual pendukung, diusahakan untuk menciptakan suasana nyaman sehingga pendukung tidak merasa tertekan saat diwawancara. Berkaitan dengan keamanan, pada kesempatan tersebut anggota pokja dari Polres Badung I Ketut Gede Oka Bawa menambahkan mengenai sistem pengamanan yang dipergunakan tergantung kebutuhan dilapangan. Kegiatan verifikasi akan dikawal anggota dari polsek masing-masing kecamatan. Hal terpenting adalah koordinasi dari KPU Kabupaten Badung jika dianggap terjadi  hal-hal  yang  dianggap membutuhkan pengamanan tertentu.

KPU Badung menghadiri Sosialisasi Tata Cara Pencalonan Perseorangan

Mangupura- Mempersiapkan tahapan pencalonan perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 mendatang, KPU Kabupaten Badung turut hadir dalam acara sosialisasi, Selasa (10/10/2017). Acara sosialisasi yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Bali, menyampaikan tentang tata cara pencalonan bakal pasangan calon perseorangan dirangkai dengan pendaftaran pemantauan pada Pilgub Bali Tahun 2018. Dalam materi oleh Komisioner KPU Provinsi Bali Ni Putu Winariati, disampaikan tentang dasar hukum pelaksanaan peserta pemilu pada tahapan pencalonan perseorangan, verifikasi factual dan hasilnya. Pada tahapan ini, bakal pasangan calon harus menyerahkan syarat dukungan minimal sebesar 257.131orang, berdasar jumlah penduduk di Provinsi Bali. Materi berikutnya disampaikan oleh Komisioner KPU Provinsi Bali Ni Wayan Widhiastini tentang partisipasi masyarakat dalam Pilgub Bali 2018. Hal ini telah dilaksanakan melalui kegiatan sosialisasi terhadap berbagai segmen pemilih oleh KPU Kabupaten Badung, sejak tahapan sosialisasi mulai ditetapkan pada Juni lalu. Sementara itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang turut hadir dalam acara sosialisasi, kembali menekankan tentang koordinasi lintas lembaga yang harus tetap terjalin dengan baik berkaitan dengan KTP elektronik yang menjadi syarat bagi warga negara untuk dapat memilih pada Pilgub mendatang.  Dalam acara yang dihadiri pula oleh Kapolda Bali, Kesbangpol Bali, akademisi serta tokoh masyarakat, diisi dengan diskusi usai penyampaian materi.

KPU Badung melaksanakan Rapat Pembentukan PPK dan PPS

Mangupura- Jelang pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018, KPU Kabupaten Badung memantapkan koordinasi dalam rapat kelompok kerja terkait, Senin (9/10/2017). Rapat sekaligus mempersiapkan tahapan kegiatan pendaftaran yang akan dibuka pada 12 Oktober 2017. Ketua Pokja Pembentukan PPK dan PPS I Wayan Semara Cipta dalam rapat menyampaikan kendala belum diputuskannya Juknis terkait proses perekrutan oleh KPU Provinsi Bali selaku penyelenggara pemilihan. Meskipun demikian, beberapa hal terkait tahapan seleksi tes tulis dan wawancara yang hanya berlangsung selama dua hari untuk seluruh kecamatan  dan desa/kelurahan, memerlukan pencermatan dan pengaturan sehingga dapat terlaksana dengan baik dalam rentang waktu tersebut. Selain itu, terkait dengan masalah kondisi geografis dan sosiologis masyarakat di Kabupaten Badung yang menjadi hambatan dalam perekrutan sumber daya manusia, menjadi pembahasan pula. Hal ini berkaca pada pengalaman dalam proses perekrutan dalam pemilihan/pemilu sebelumnya, sehingga KPU Kabupaten Badung tetap akan melakukan koordinasi dengan kecamatan dan desa/kelurahan untuk membantu mencari tenaga panitia ad-hoc. Pada kesempatan tersebut, disampaikan pula berbagai persiapan yang harus dilakukan dalam proses perekrutan PPK dan PPS ini. Diantaranya dengan memasang pengumuman, penggandaan soal tes tulis yang akan dibuat oleh KPU Provinsi Bali, serta pelantikan yang sudah harus dilaksanakan pada 11 November 2017 mendatang.