Mangupura- Memasuki hari ke tujuh pelaksanaan pendaftaran partai politik peserta pemilu 2019 pada Senin (9/10/2017), Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menjadi partai yang pertama kali melakukan pendaftaran ke KPU Kabupaten Badung. Dalam proses pendaftaran ini, partai politik harus menyerahkan jumlah minimal keanggotaan yang dibuktikan dengan salinan KTP elektronik dan kartu tanda anggota (KTA). Ketua KPU Kabupaten Badung Anak Agung Gede Raka Nakula saat menerima langsung jajaran Partai Perindo, menyambut baik kesiapan partai yang melakukan pendaftaran secara serentak seluruh Indonesia ini. Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta menegaskan kembali proses mekanisme penerimaan pendaftaran sesuai standar operasional prosedur (SOP). KPU Kabupaten Badung akan menerima berkas yang diserahkan partai politik, kemudian melakukan penghitungan jumlah keanggotaan, sesuai dengan daftar nama dalam lampiran yang dicetak dari aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) untuk pengguna partai politik. Setelah dilakukan penerimaan dan pencermatan terhadap jumlah keanggotaan Partai Perindo, masih ditemukan kekurangan jumlah salinan KTP elektronik dan KTA. Terhadap kekurangan ini, pihak partai akan melakukan perbaikan sebelum batas waktu pendaftaran berakhir. Selain itu, Partai Perindo juga akan melakukan perbaikan susunan salinan keanggotaan sehingga akan memudahkan petugas dalam melakukan verifikasi administrasi dan factual nantinya. Agung Nakula selaku Ketua KPU Badung menegaskan bahwa masa pendaftaran partai politik hingga 16 Oktober 2017, sehingga masih ada kesempatan bagi partai politik yang berkasnya belum lengkap.