Berita Terkini

KPU Badung Simulasikan Pendaftaran Parpol

Mangupura-Bertempat disebuah ruangan khusus yang memang telah disiapkan KPU Kabupaten Badung menggelar simulasi penerimaan pendaftaran Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu Tahun 2019. Sebagaimana telah ditetapkan dalah tahapan, proses pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu tahun 2019 melalui empat tahap yakni tahap pendaftaran, penelitian administrasi, penelitian vaktual dan penetapan peserta Pemilu tahun 2019 selama 14 hari kalender mulai dari tanggal 3-16 Oktober 2017. Simulasi menitikberatkan pada tugas KPU Kabupaten/Kota dalam tahapan pendaftaran Parpol calon Peserta Pemilu yaitu menerima salinan Kartu Tanda Anggota (KTA) Parpol dan salinan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan (Suket) yang disampaikan pengurus Parpol tingkat Kabupaten/Kota. “Kita ingin mendapat gambaran sebenarnya dari proses penerimaan pendaftaran Parpol calon Peserta Pemilu 2019, yaitu saat penyerahan salinan KTA dan KTP-el dan tindakan apa yang akan diambil sesuai dengan varian kemungkinan permasalahan yang timbul saat penerimaan pendaftaran tersebut,” kata Ketua KPU Kabupaten Badung, Anak Agung Gede Raka Nakula di kantor KPU Kabupaten Badung, Selasa (03/10/2017). Lebih lanjut Ketua KPU Kabupaten Badung menyampaikan bahwa saat diterima Dokumen Salinan KTA dan KTP-el dari Parpol akan diperiksa dan dihitung jumlahnya sebagaimana tertera pada Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) di KPU RI, apabila belum sesuai akan dikembalikan ke Parpol bersangkutan dan apabila sudah sesuai akan diberikan Tanda Terima Penyerahan Dokumen. “Varian kejadian yang mungkin timbul adalah Parpol tidak lengkap menyerahkan Dokumen Salinan KTA dan KTP-el atau bisa jadi Parpol yang bersangkutan belum mendaftar di SIPOL di KPU RI, nah hal ini dapat diambil tindakan pengembalian dokumen sebagaimana ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan KPU No. 11 Th 2017, selebihnya jika sudah terpenuhi secara jumlah dokumen dapat diterima dan Parpol yang bersangkutan diberikan tanda terima dokumen,” pungkas Anak Agung Gede Raka Nakula.

Pemangku Kepentingan jadi Sasaran Sosialisasi KPU Badung di Kec. Abiansemal

Mangupura-Memasuki hari kelima pelaksanaan Sosialisasi Kepada Instansi Terkait dan Pemangku Kepentingan dalam Rangka Pilgub Bali Tahun 2018, KPU Badung sambangi Kecamatan Abiansemal. Dalam sambutan Camat Abiansemal, I Gusti Ngurah Surya Jaya, sekaligus membuka acara sosialisasi, intinya mendukung langkah KPU Badung menyelenggarakan sosialisasi dan siap turut mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018. Sosialisasi berlangsung di Aula Kantor Camat Abiansemal disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Badung Anak Agung tentang mekanisme pembentukan Badan Adhoc dan Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Sosialisasi I Wayan Artana Dana tentang Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 Ketua KPU Kabupaten Badung dalam penyampaiannya menyambut baik antusiasme jajaran pemerintahan Kecamatan, Perbekel hingga Klian Banjar yang hadir memenuhi Aula tempat sosialisasi dan berharap semua pihak bahu-membahu turut mensukseskan hajatan demokrasi yang akan dilaksanakan di Kabupaten Badung dan Provinsi Bali. “Saya mengucapkan terima kasih atas antusiasme peserta sosialisasi dan tidak lupa meminta dukungan semua pihak, karena keberhasilan pelaksanaan Pemilu atau Pemilihan tidak semata-mata oleh Penyelenggara semata, melainkan peran serta semua pihak, sehingga tahun politik yang akan datang di tahun 2018 dan 2019 dalam bentuk pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan dapat terlaksana dengan baik dan sukses khususnya di Kabupaten Badung,” kata Anak Agung Gede Raka Nakula. I Wayan Artana Dana dalam penyampaiannya menegaskan agar segenap prajuru ikut mensosialisasikan kepada warganya agar mengurus kepemilikan KTP elektronik sebagai dasar untuk dapat terdaftar sebagai Pemilih pada Pemilu yang akan datang.

KPU Badung Sosialisasikan Persyaratan dan Mekanisme Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2019

Sesuai dengan Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2019, 3-16 Oktober 2017 adalah masa pendaftaran bagi Partai Politik (Parpol) Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019.   Pendaftaran yang dimaksud berkenaan dengan dua hal penting yaitu Penyerahan Dokumen Persyaratan dan Penyerahan Bukti Keanggotaan Parpol, sebagaimana diumumkan pada laman web KPU RI.   Berkenaan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Badung menggelar Sosialisasi dengan tema Pendaftaran, Penelitian Administrasi, Verifikasi Faktual, dan Tata Cara Pengunaan SIPOL Parpol Calon Peserta Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Badung bertempat di Sense Sunset Hotel Seminyak pada Senin (02/10/2017).   Hadir dalam kegiatan sosialisasi ini adalah perwakilan Kesbangpol Kabupaten Badung dan Satpol PP Kabupaten Badung, Panwaslu Kabupaten Badung serta Partai Politik se-Kabupaten Badung (Ketua, Sekretaris, Operator untuk aplikasi SIPOL nantinya).   Ketua KPU Kabupaten Badung, Anak Agung Gede Raka Nakula saat membuka dan menyampaikan materi pendaftaran, penelitian administrasi dan verifikasi faktual mengatakan penyelenggara pemilu baik KPU maupun Panwaslu beserta peserta pemilu harus menjalin koordinasi yang baik, saling dukung dan memahami tupoksi masing-masing.   “Kata kuncinya, KPU akan terus melakukan sosialisasi tahapan sedangkan parpol berkewajiban untuk mengikuti setiap tahapan yang telah ditetapkan dengan tidak lupa untuk menyampaikan nama Petugas Penghubung/LO untuk dapat melakukan koordinasi, mempercepat sampainya informasi karena dalam pemilu regulasi setiap tahapan pasti ada perubahan,” jelas Anak Agung Gede Raka Nakula dihadapan peserta sosialisasi.   Syarat pendaftaran Parpol diantaranya Kepengurusan di 34 Provinsi di Indonesia, Kepengurusan paling sedikit di 75% kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan, Kepengurusan paling sedikit 50% jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota, jumlah anggota 1/1000 dari jumlah penduduk di wilayah kabupaten.   Untuk Kabupaten Badung maka syarat kepengurusan Parpol minimal ada pada 3 kecamatan, dan jumlah dukungan 1/1000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk badung 468.346 yaitu sebanyak 468 dukungan.   Anggota KPU Badung divisi Teknis, I Wayan Semara Cipta menyampaikan terdapat dua metode verifikasi faktual keanggotaan Parpol pada Pemilu 2019 yaitu Metode Sensus dan Metode Sampel Acak Sederhana.   “Penggunaan metode verifikasi tersebut terdapat pada jumlah keanggotaan yang akan diverifikasi, bila data anggota sampai dengan 100 menggunakan metode Sensus, dan bila data anggota lebih dari 100 maka menggunakan metode Sampel Acak Sederhana,” jelas Anggota KPU Badung yang akrab disapa Kayun ini.   Pada akhir sesi sosialisasi ini dilakukan tanya jawab yang mengerucut pada kesediaan KPU Badung dalam memfasilitasi tahapan pendaftaran Parpol peserta Pemilu 2019 melalui koordinasi dan komunikasi sehingga tahapan ini dapat berjalan dengan baik sesuai prosedur dan tahapan yang telah ditetapkan.

Sosialisasikan Tahapan Pilgub, KPU Badung Tekankan Kerjasama di Kecamatan Kuta

Mangupura- Pentingnya kerjasama dengan unsur kecamatan dan desa/kelurahan di Kabupaten Badung, kembali ditekankan dalam sosialisasi bagi instansi terkait dan pemangku kepentingan oleh KPU Kabupaten Badung di Kecamatan Kuta. Sosialisasi yang berlangsung pada Jumat (29/9/2017), dilaksanakan setelah kegiatan serupa dilakukan di 3 kecamatan lain di Kabupaten Badung.   Dalam sosialisasi yang disampaikan oleh Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Badung I Wayan Artana Dana, diharapkan Kecamatan Kuta dengan seluruh kelurahan di bawahnya, dapat terlibat dalam mensukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur Bali Tahun 2018 mendatang. Hal ini dikarenakan kondisi wilayah di Kecamatan Kuta yang memiliki penduduk dengan mobilitas tinggi, berpengaruh pada tingkat partisipasi, baik pada saat perekrutan panitia ad-hoc, maupun pada saat pemilihan berlangsung.   Usai penyampaian materi, peserta yang hadir mengajukan berbagai permasalahan yang bisa digunakan sebagai bahan evaluasi dalam mendukung kesuksesan pelaksanaan Pilgub mendatang. Salah satunya berkaitan dengan pemutakhiran data pemilih atas penduduk dengan  mobilitas tinggi, serta proses perekaman KTP Elektronik yang menjadi syarat untuk bisa memilih. Diharapkan KPU Kabupaten Badung dapat terus bekerja sama dengan DInas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk memastikan semua warga negara yang telah cukup umur maupun memenuhi syarat sebagai pemilih telah terekam dalam KTP el.   Sementara itu, Sekretaris Camat Kuta yang juga membuka acara, menyampaikan salah satu permasalahan yang mungkin muncul berkaitan dengan proses perubahan status kelurahan menjadi desa yang berproses dari akhir tahun 2017 ini. Hal ini harus menjadi pertimbangan lebih lanjut, karena Sekretariat PPS yang terbentuk nanti, akan beranggotakan pegawai  di kantor kelurahan setempat yang akan mengalami perubahan status dan formasi kepegawaian.

KPU Badung Hadiri Sosialisasi dan Bimtek Verifikasi Parpol

Mangupura- Memasuki tahapan verifikasi partai politik peserta pemilu tahun 2019 mendatang, KPU Kabupaten Badung menghadiri sosialisasi dan bimbingan teknis mengenai tata cara pendaftaran dan penetapan partai politik. Acara diselenggarakan oleh KPU Provinsi Bali pada Jumat (29/9/2017), dengan tujuan untuk memperoleh pemahaman yang sama dalam pelaksanaan verifikasi nantinya.   Dalam materi yang disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, tata cara pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu ditekankan untuk kesamaan pemahaman karena akan mempengaruhi pada proses partai politik dalam Pemilu 2019 mendatang. Pemahaman ini tidak hanya ditujukan kepada KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu, namun juga kepada instansi terkait dan pemangku kepentingan, terutama kepada partai politik yang akan melewati tahapan verifikasi.   Acara sosialisasi dan bimbingan teknis dihadiri Bawaslu Provinsi Bali, jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Bali, Polda Bali, serta partai politik sebagai pihak yang berkepentingan secara langsung. Sesuai dengan tahapan Pemilu 2019, verifikasi partai politik akan dimulai pada Oktober 2017 di tingkat pusat.

Pentingnya Peranan Kecamatan, Desa dan Kelurahan dalam Sukseskan Pilgub Bali 2018

Mangupura- Usai dilaksanakan di Kecamatan Mengwi, KPU Kabupaten Badung kembali melakukan sosialisasi bagi instansi terkait di Kecamatan Kuta Selatan dan Kuta Utara, Kamis (28/9/2017). Sosialisasi mengenai tahapan dan pembentukan badan ad-hoc di Kecamatan Kuta Selatan, dibuka langsung Camat Kuta Selatan I Made Widiana. Dalam sambutannya, Made Widiana menyampaikan pentingnya peranan desa, kelurahan dan unsur kecamatan dalam mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 mendatang. Hal ini ditambah dengan kondisi geografis dan sosiologis masyarakat di Kuta Selatan sebagai daerah tujuan pariwisata, sehingga harus tergerak untuk berpartisipasi secara maksimal sebagai warga negara yang baik. Dalam materinya, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Badung I Wayan Artana Dana mengungkapkan perbedaan di masing-masing kecamatan di Kabupaten Badung dalam proses perekrutan panitia ad-hoc. Diharapkan, seluruh instansi terkait di Kecamatan Kuta Selatan dapat terlibat secara aktif dalam setiap kegiatan pemilu dan pemilihan sebagai upaya meningkatkan partisipasi pemilih di Kabupaten Badung. Meskipun sebagian peserta yang berasal dari unsur desa dan kelurahan berhalangan hadir, namun sesi diskusi dan tanya jawab berlangsung menarik. Berbagai permasalahan yang bersifat teknis menjadi pembahasan, salah satunya berkaitan dengan tugas panitia ad-hoc yaitu Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam melakukanproses pemutakhiran data penduduk yang akan menjadi daftar pemilih tetap. Di akhir acara, Kasi Pemerintahan Kecamatan Kuta Selatan menghimbau para peserta yang hadir untuk segera menyampaikan kepada desa/kelurahan masing-masing, untuk segera mempersiapkan panitia pemungutan suara yang akan memasuki tahapan seleksi pada Oktober mendatang.