KPU Badung Mantapkan Teknis Perbaikan Bukti Keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu 2019
Setelah penyampaian hasil penelitian administrasi keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019, KPU Kabupaten Badung kembali menggelar rapat koordinasi terkait mekanisme perbaikan data keanggotaan Parpol, yang dilaksanakan di Hotel Sense Sunset Road Seminyak, Kamis (23/11/2017).
Rapat koordinasi kali ini merupakan koordinasi lanjutan mengenai teknis dan tat acara perbaikan data keanggotaan partai politik yang pernah dilaksanakan sebelumnya karena banyaknya hal yang harus dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan Parpo.
Ketua KPU Kabupaten Badung, Anak Agung Gede Raka Nakula menyatakan bahwa tujuan Rakor untuk penyamaan persepsi, bahwa regulasi pada penyelenggaraan tahapan bersifat dinamis, untuk itu melalui rakor dimantapkan lagi koordinasi serta untuk menggali masukan dari Parpol terkait pelaksanaan tahapan ini.
Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Teknis, I Wayan Semaracipta, menyampaikan bahwa saat ini berjalan dua tahapan dalam verifikasi yaitu tahapan perbaikan bagi 14 parpol, dan penerimaan salinan bukti keanggotaan bagi parpol pasca putusan Bawaslu ïƒ 9 parpol secara nasional namun hingga batas waktu yang ditentukan, Rabu, 22 Nopember 2017 Pk. 24.00 Wita, hanya 3 yang menyerahkan dukungan di KPU Kabupaten Badung, yaitu Partai Rakyat, PIKA, PKPI.
Lebih lanjut I Wayan Semaracipta menegaskan, bahwa pada prinsipnya ketika Parpol melakukan perbaikan, yang diinput adalah hanya sejumlah data perbaikan saja, tidak perlu lagi menginput data awal ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Dalam kesempatan yang sama, turut hadir melakukan supervise, Anggota KPU Provinsi Bali, I Wayan Jondra, menyampaikan harapan kepada KPU Badung agar semua koordinasi yang sudah terjalin dengan baik dengan berbagai pihak termasuk Parpol untuk tetap dijaga. Dalam setiap pelaksanaan tahapan selalu dilakukan koordinasi sehingga semua tertib dari segi pelaksanaan dan administrasi.