Berita Terkini

KPU Kabupaten Badung Lakukan Identifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik

Mangupura- Usai tahap pendaftaran partai politik sebagai peserta Pemilu 2019 mendatang, KPU sebagai penyelenggara pemilu wajib melakukan identifikasi factual sebagai bentuk verifikasi administrasi partai politik. Salah satunya adalah identifikasi kegandaan partai politik, dimana anggota partai politik yang didaftarkan melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), terdaftar di dua partai sekaligus. Verifikasi administrasi berupa identifikasi factual terhadap partai politik yang melakukan pendaftaran di KPU Kabupaten Badung telah dilaksanakan sejak Jumat (3/11/2017). Memasuki hari ketiga pelaksanaan identifikasi factual, petugas verifikator dari KPU Kabupaten Badung didampingi Panwas Kabupaten Badung, melakukan pendataan ke rumah anggota partai politik yang terdata memiliki keanggotaan ganda. Petugas wajib mencari informasi berupa penegasan yang bersangkutan sebagai anggota salah satu partai politik, sehingga tidak terjadi data ganda yang terdaftar di SIpol. Identifikasi factual dilaksanakan untuk memastikan jumlah anggota partai politik yang terdaftar di Sipol telah memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan oleh KPU. Kegiatan yang merupakan bagian dari verifikasi administrasi ini, mengacu pada hasil proses saring data di aplikasi Sipol berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang didaftarkan. Melalui proses identifikasi ini nantinya akan diketahui jumlah anggota salah satu partai politik yang telah memenuhi syarat. Untuk dapat memasuki tahapan selanjutnya, partai politik wajib mempunyai keanggotaan di Kabupaten Badung minimal sejumlah 468 dukungan keanggotaan. Tahapan verifikasi administrasi harus sudah dilaksanakan paling lambat pada 16 November 2017. Usai penetapan hasil verifikasi, partai politik akan mengetahui jumlah keanggotaan yang telah memenuhi syarat minimal dukungan, untuk kemudian melakukan perbaikan hingga Desember 2017 mendatang. Usai perbaikan administrasi, kegiatan pendaftaran partai politik peserta pemilu akan memasuki tahapan verifikasi factual dengan menggunakan metode sampling acak sederhana.   FOTO KEGIATAN VERIFIKASI FAKTUAL KEANGGOTAAN PARPOL DI KAB BADUNG

KPU Badung Rapat Pleno Tetapkan Hasil Seleksi Anggota PPK dan PPS Pilgub 2018

Bahwa berdasarkan ketentuan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bali Tahun 2018, pada tanggal 4 November 2017, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung menggelar Rapat Pleno guna menetapkan Hasil Seleksi Anggota PPK dan PPS dalam Pilgub Bali 2018.   Setelah sempat mengalami perpanjangan masa pendaftaran sebanyak dua kali, KPU Kapubaten Badung mampu menyelesaikan seluruh tahapan pelaksanaan rekrutmen PPK dan PPS ini.   Adapun dasar hukum yang menjadi dasar pelaksanaan dan penetapan hasil seleksi ini adalah, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018,  PKPU Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota   Pedoman selama menjalankan proses rekrutmen anggota PPK dan PPS ini adalah Petunjuk Teknis dari KPU Provinsi Bali yang tertuang pada Keputusan KPU Provinsi Bali Nomor 1884/PP.05.3-Kpt/51/X/2017 tentang Perbahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor 1813/PP.05.3-Kpt/51/X/2017 tentang Penetapan Petunjuk Teknis Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018, dan Surat KPU RI Nomor 643/PP.05.3-SD/01/KPU/X/2017 tanggal 31 Oktober 2017 perihal Penjelasan Anggota PPK, PPS dan KPPS belum pernah menjabat 2 (dua) kali.   Terdapat 30 orang Anggota PPK terpilih untuk 6 Kecamatan, dan masing-masing 3 orang Anggota PPS untuk 62 Desa/Kelurahan di Kabupaten Badung, yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Badung Nomor 460 Tahun 2017 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota PPK dan PPS Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018.   Atas penetapan tersbut KPU Kabupaten Badung mengumumkan daftar nama-nama Anggota PPK dan PPS yang terpilih yang dapat dilihat pada website KPU Kabupaten Badung, dan juga dengan menyampaikan salinan Berita Acara tersebut kepada Ketua KPU Provinsi Bali dan Panwaslu Kabupaten Badung.

KPU Badung Gelar Rapat Evaluasi SPIP Oktober 2017

Dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018, beberapa kegiatan tahapan telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Badung. Termasuk juga kegiatan pengawasan dan pengendalian intern. Memasuki akhir bulan, pada hari Senin (30/10/2017) Kelompok Kerja Pelaksanaan Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) KPU Kabupaten Badung melaksanakan rapat evaluasi serta penyusunan laporan kegiatan periode Bulan Oktober 2017. Ketua Pokja I Wayan Artana Dana, saat membuka rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota pokja membahas beberapa kegiatan yang telah dilakukan selama bulan Oktober. Selain itu juga melakukan evaluasi terhadap kartu kendali yang merupakan indikator pengawasan SPIP. Ada beberapa pencermatan yang telah dilakukan oleh kelompok kerja berkenaan dengan penambahan regulasi serta evaluasi terhadap anggaran Pilgub yang tertuang dalam RKB KPU Kabupaten Badung. Menurut Ni Luh Nesia Padma Gandi, sebagai Penanggung Jawab, semua kebutuhan pembiayaan kegiatan dilimpahkan ke kabupaten/kota. Namun sampai saat ini revisi RKB belum disampaikan ke KPU Kabupaten/Kota sehingga kelompok kerja belum dapat melakukan pencermatan pada Kartu Kendali. Pokja SPIP merupakan pengawasan melekat yang difokuskan pada kegiatan Pilgub 2018. Berdasarkan hasil pengawasan bahwa terdapat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian terkait pelaksanaan rekrutmen badan adhoc. Yang menjadi kendala adalah kurangnya minat dari masyarakat untuk turut berpartisipasi sebagai penyelenggara adhoc. hal ini dapat dilihat dari minimnya pelamar yang melamar sebagai penyelenggara adhoc sehingga mekanisme perekrutan khususnya di PPS dilakukan melalui mekanisme pengusulan oleh Kepala Desa/Lurah. Selanjutnya, kelompok kerja sudah harus bersiap untuk melakukan pengawasan terhadap pelantikan penyelenggara yang rencananya akan dilaksanakan pada minggu kedua bulan Nopember 2017.

KPU Badung Apel Memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-89

Mangupura, Menindaklanjuti Surat Edaran KPU RI Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-89 Tahun 2017, segenap jajaran komisioner dan sekretariat KPU Kabupaten Badung melaksanakan Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda, Senin (30/10/2017) di halaman kantor setempat. Bertindak sebagai Inspektur upacara adalah Anggota KPU Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat I Wayan Artana Dana, sedangkan bertindak sebagai Komandan Upacara adalah Ida Bagus Gde Mariawan, kepala Sub Bagian Program dan Data Sekretariat KPU Kabupaten Badung. Pada kesempatan tersebut, Inspektur Upacara membacakan Pidato Ketua KPU RI pada Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-89 Tahun 2017. Disebutkan bahwa kita tentunya patut bersyukur atas sumbangsih para pemuda Indonesia yang sudah melahirkan Sumpah Pemuda. Sebuah ikrar yang sangat monumental bagi perjalanan sejarah bangsa Indonesia. Sudah seharusnya kita meneladani langkah-langkah dan keberanian mereka hingga mampu menorehkan sejarah emas untuk bangsanya. Lebih lanjut, dihimbau untuk mengukuhkan persatuan dan kesatuan Indonesia. Menghentikan segala bentuk perdebatan yang mengarah pada perpecahan bangsa. Pada kesempatan ini kembali diingatkan kepada kita selaku penyelenggara Pemilu untuk selalu menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas melayani Peserta Pemilu dan masyarakat Pemilih dalam menggunakan hak pilihnya baik dalam pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota serta Pemilu 2019 mendatang. Pada Peringatan Hari Sumpah Pemuda kali ini diserukan saatnya kita Berani Bersatu untuk Kemajuan dan Kejayaan Indonesia, dan diperingati secara nasional oleh instansi pemerintah baik pusat maupun daerah dengan pelaksanaan upacara bendera.

Bumikan Pilkada KPU Badung Gelar Jalan Sehat GSP

Serentak dilakukan di seluruh Kabupaten Kota dan Provinsi di Indonesia yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun 2018, Jalan Sehat yang mengambil tema Gerakan Sadar Pilkada (GSP) oleh KPU Kabupaten Badung dilaksanakan di Lapangan Pratu Rai Madra Desa Kekeran-Mengwitani. Acara diawali dengan penyampaian sambutan Ketua KPU RI oleh Ketua KPU Kabupaten Badung terkait kegiatan GSP ini yang intinya berpesan agar masyarakat berpartisipasi turut mensukseskan Pilkada Serentak tahun 2018 yang di Bali merupakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bali tahun 2018. Untuk penyelenggara pemilu, Ketua KPU RI melalui sambutannya tersebut meminta agar Penyelenggara Pemilu senantiasa melayani, baik peserta pemilu maupun masyarakat pemilih, sesuai dengan tagline KPU yakni “KPU Melayani” Mengambil rute mengitari Desa Kekeran dan Mengwitani yang memakan waktu sekitar 1,5 jam, peserta yang terdiri dari masyarakat umum, ibu-ibu PKK, pelajar SMA, perwakilan Parpol dan sejumlah instansi terkait nampak antusias hingga tiba kembali di lapangan. Semakin semarak dengan diiringi team Drumben SMA Negeri 1 Kuta Utara. Dalam kesempatan memeberikan kesan pesannya, Perbekel Desa Kekeran I Nyoman Suarda dan Mengwitani I Putu Sumardita intinya sangat senang dipilihnya desa Kekeran dan Mengwitani sebagai tempat pelaksanaan dan akan turut menghimbau warganya untuk memanfaatkan hak pilihnya nanti pada saat pencoblosan dengan penuh rasa tanggung jawab untuk memilih pemimpin terbaik demi kemajuan Bali dan Badung khususnya. Ketua KPU Kabupaten Badung, Anak Agung Gede Raka Nakula tak henti-hentinya mengucapkan terima kasih atas segala bantuan dan kerja sama Perbekel serta perangkat kedua desa yang telah mendukung penuh kesuksesan pelaksanaan acara ini. Acara ditutup dengan pengundian hadiah doorprize berupa kompor gas, setrika, dispenser, kipas angin, termos dan hadiah utama berupa sebuah sepeda gunung.   FOTO KEGIATAN TERKAIT Undangan GSP KPU Kabupaten Badung   Ketua KPU Badung, Anak Agung Gede Raka Nakula, bersama Perbekel Kekeran dan Mengwitani   Peserta Jalan Sehat GSP membawa spanduk sosialisai   Keluarga Besar KPU Kabupaten Badung usai pelaksanaan GSP

KPU Badung Manfaatkan Radio Sosialisasikan Tahapan Pilgub 2018

Dalam rangka menyasar para pemirsa Radio di seluruh Bali, Kabupaten Badung khususnya, KPU Kabupaten Badung melaksanakan sosialisasi dengan melakukan talkshow di Radio Republik Indonesia (RRI) Provinsi Bali.   Sebagai pembicara adalah Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Sosialisasi, I Wayan Artanadana dimulai pada pukul 11.00 dan berakhir pada pukul 12.00 Wita tersebut memaparkan tentang kesiapan dan tahapan kpu badung dalam menyongsong pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 27 Juni 2018 akan datang   Hal hal yang dipaparkan mulai dari kegiatan sosialisasi ke pemilih pemula, kepada tokoh masyarakat se-Kabupaten Badung yang terdiri dari unsur kelian dinas, kepala lingkungan, lurah, kepala desa dan camat. Sosialisasi juga di sampaikan kepada perwakilan segmen wanita.   I Wayan Artanadana juga menyampaikan saat ini KPU Kabupaten Badung sedang melaksanakan perekrutan badan adhock PPK dan PPS serta telah menerima penyerahan  berkas Partai Politik yang nantinya akan di laksanakan verifikasi administrasi maupun faktual ke lapangan.   Pada sesi interaktif muncul pertanyaan bagaimana bila seorang calon pemilih pemula tidak terekam KTP Elektronik dan bagaimana dengan hak pilih mereka. Ada juga yang menanyakan bagaimana perlakuannya terhadap para pengungsi, Apakah hak nya hilang atau apakah akan diadakan TPS khusus pengungsi.   Komisioner KPU Kabupaten Badung ini menjawab, bahwa untuk pemilih pemula dihimbau memang sebaiknya harus segera mengurus kepemilikan KTP-el, sebagai syarat kelengkapan identitas kependudukan yang sah, bila perlu segera melakukan perekaman data untuk KTP-el tersebut. Sedangkan untuk TPS khusus daerah bencana masih harus menunggu keputusan maupu petunjuk KPU RI, karena perlakuan terhadap kondisi ini memang diberlakukan khusus.