Berita Terkini

KPU Badung Ikuti Rapat Revisi Anggaran Pilgub Bali 2018

KPU Badung hadiri Rapat Revisi Anggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 berdasarkan Surat Undangan KPU Provinsi Bali Nomor 1886 tanggal 16 Oktober 2017.   Dalam rapat tersebut dibahas revisi Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) Pilgub Bali 2018 terkait penambahan beberapa mata akun anggaran dan alokasi anggaran utuk KPU Kabupaten/Kota se Bali.   Rapat dihadiri oleh Ketua dan seluruh Anggota KPU Kabupaten, Sekretaris dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari seluruh KPU Kabupaten/Kota se Bali yang dilaksanakan di Ruang Rapat KPU Provinsi Bali, Jumat (20/10/2017)   Disaat bersamaan dikoordinasikan pula beberapa kegiatan penting terkait tahapan Pemilu dan Pilkada yang berjalan beriringan yaitu Tahapan Pembentukan Badan Adhoc dan Tahap Verifikasi Administrasi Keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu Tahun 2019.   Terhadap Tahapan Pembentukan Badan Adhoc, berdasarkan situasi yang berkembang dan inventarisasi masalah yang dihimpun dari KPU Kabupaten/Kota, diputuskan untuk memperpanjang waktu pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang semula berakhir pada 20 Oktober 2017 diperpanjang hingga 22 Oktober 2017.   Dalam kesempatan di rapat ini oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi juga menegaskan proses dan tahapan penerimaan berkas salinan Lampiran Model F2 Parpol serta foto copy KTA dan KTP el/Suket tersebut dilaporkan kepada KPU melalui KPU Provinsi selambatnya 3 hari sejak berakhirna masa perpanjangan penerimaan pendaftaran tanggal 17/10/2017 pukul 24.00 dan agar KPU Kabupaten/Kota melaksanakan penelitian administrasi mengacu pada data yg ada pada Sistem Informasi Partai Politi (SIPOL)

Perpanjangan Waktu Pendaftaran Calon Anggota PPK Dan Calon PPS Pilgub Bali Tahun 2018

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum sertaKeputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor 1054/Kpts/KPU-Prov- 016/Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018,dan Surat KPU Provinsi Bali Nomor 1916/PP.05.3-SD/51/Prov/X/2017 perihal Perpanjangan Jadwal Seleksi PPK dan PPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018,KPU Provinsi Bali membuka perpanjangan pendaftaran untuk menjadi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Gubernur dan Wakil GubernurBali tahun 2018. Download Dokumen

KPU Badung Gencarkan Pemilu Berintegritas Melalui FGD

Pemilu berintegritas memang menjadi target dan upaya untuk selalu diwujudkan KPU Kabupaten Badung sebagai lembaga penyelenggara pemilu di tingkat Kabupaten Badung.   Berkenaan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Badung menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Pemilu Cerdas Berintegritas Bebas Money Politic” di Sense Sunset Hotel Seminyak Kuta, dengan mengundang narasumber dari unsur penyelenggara, pemerhati perempuan dan tokoh masyarakat, pada hari Kamis (19/10/2017)   Ketiga narasumber tersebut adalah Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Tokoh Pemerhati Perempuan dan LSM Bali Sruti, Luh Riniti Rahayu, dan seorang Tokoh Masyarakat dari Bendesa Adat Kutuh Kuta Selatan, I Made Wena.   Ketua KPU Provinsi Bali dalam penyampaiannya menyampaikan penyelenggaraan Pemilu ataupun Pilkada tidak semata menjadi tanggung jawab KPU semata, segenap pihak turut ambil andil dalam mensukseskannya.   “Terlebih dalam penyelenggaraan pemilu ataupun pilkada seringkali mengalami perubahan dasar hukum pelaksanaannya, atas hal itu koordinasi yang baik sangat dibutuhkan antara pihak-pihat terkait yang terlibat dalam penyelenggaraannya,” kata I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi   Keterlibatan perempuan dalam politik atau lembaga perwakilan rakyat menjadi fokus materi yang disampaikan oleh Luh Riniti Rahayu.   “Sering kita mendengar bahwa pemenuhan keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislatif sebesar 30% dilakukan hanya sebatas pemenuhan persyaratan, belum menyentuh kepada penyiapan kader calon anggota legislatif perempuan yang memang berkompeten, hal ini menjadi tantangan parpol dan kita semua untuk mewujudkannya,” kata Luh Riniti Rahayu   Sementara itu I Made Wena yang juga merupakan mantan penyelenggara sebagai Panwaslih di Kabupaten Badung dan Provinsi Bali menegaskan pentingnya integritas dari lima komponen terkait pelaksanaan pemilu yaitu Regulasi, Penyelenggara, Peserta, Masyarakat, dan Pemerintah.   “Integritas dalam kaitannya untuk melaksanakan ketentuan yang terkait pelaksanaan pemilu sehingga terhindar dari pelanggaran-pelanggaran, yang dengan demikian pelaksanaan pemilu mampu menghasilkan pemipin berkualitas karena penyelenggaraannya yang berintegritas,” kata I Made Wena   Dalam dikskusi yang berlangsung, banyak masukan-masukan yang disampaikan peserta FGD diantaranya mengemukakan agar KPU sebagai penyelenggara menjadi yang pertama menjaga integritasnya, kemudian kejelasan sanksi dan tindakan terhadap peserta yang melanggar dalam kampanye dan melakukan money politic, serta tidak mencampuradukkan kegiatan politik dengan kegiatan adat keagamaan di masyarakat.   Saat penutupan acara, Ketua KPU Kabupaten Badung, Anak Agung Raka Nakula menyampaikan agar semua pihak memahami tugas dan wewenangnya masing-masing.   “Bahwa penyelenggara pemilu terdiri dari KPU dan Panwaslu, kalau ada rekomendasi-rekomendasi terkait hasil pengawasan terkait suatu isu kepemiluan yang berkembang yang dilakukan oleh Panwaslu kemudian disampaikan ke KPU, maka mejadi kewajiban KPU untuk menindaklanjuti isi rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan tersebut,” tutup Ketua KPU Kabupaten Badung.

Hadapi Pemilu 2019, KPU Badung hadiri Bimtek Pengelolaan Logistik

Memantapkan persiapan logistik jelang Pemilihan Serentak 2019 mendatang, KPU Kabupaten Badung hadir dalam Bimbingan Teknis dan Simulasi Pengelolaan Logistik Pemilu/Pemilihan. Berlangsung pada 16-18 Oktober 2017 di Jakarta, kegiatan diikuti oleh KPU se-Indonesia yang terbagi menjadi tiga gelombang. Bimbingan teknis diawali dengan pemaparan materi tentang Perencanaan Anggaran yang Tepat dalam Menunjang Tahapan Pemilu dan Pemilihan oleh Bappenas. Salah satu poin penting yang disampaikan adalah peningkatan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan fungsional pemilu sampai 2 trilyun dari penyelenggaraan sebelumnya, untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu dan pemilihan. Materi berikutnya tentang pengadaan barang dan jasa yang dibawakan oleh LKPP. Dalam sesi diskusi, salah seorang peserta menanyakan tentang tidak tersedianya barang kebutuhan pemilu dalam e-katalog, yang dapat memberikan kemudahan dan keamanan dalam memenuhi kelengkapan logistik kepemiluan. Terhadap kondisi ini, pembicara dari LKPP menekankan bahwa terdapat kriteria tertentu agar barang atau jasa dapat masuk dalam e-katalog. Salah satunya adalah merupakan kebutuhan yang secara mayoritas digunakan oleh lembaga negara. Selain Bappenas dan LKPP, bimbingan teknis diisi pula dengan materi mengenai penghapusan barang milik negara oleh DJKN. Bagi KPU, penghapusan barang logistik pasca pemilu dan pemilihan harus dilakukan dengan cermat dan cepat, sebagai bagian dari persiapan menghadapi pemilihan berikutnya. Pada bimtek tersebut, diperlihatkan pula kotak suara berbahan transparan yang dapat digunakan dalam pemilu, sesuai ketentuan dalam UU Pemilu No 7 Tahun 2017. Meskipun demikian, belum dapat dipastikan penggunaan kotak suara transparan pada pemilu serentak 2019 mendatang karena tidak tersedia di dalam negeri, dan harga yang cukup fantastis, yaitu di atas Rp 2 juta rupiah per buah.

KPU Badung Gelar Rapat Pleno Setelah Perpanjangan Masa Pendaftaran Parpol Ditutup

Pasca berakhirnya tahapan Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu Tahun 2019 pada 17 Oktober 2017 pukul 24.00, KPU Kabupaten Badung dengan segera melakukan rapat pleno. Dalam rapat pleno tersebut diputuskan hal-hal terkait bahwa secara hasil, KPU Kabupaten Badung total telah menerima berkas Salinan KTA dan KTP-el/Suket sejumlah 18 Parpol, 17 dinyatakan lengkap jumlah dan diterima dan mengembalikan berkas 1 parpol karena tidak lengkap. Ketujuh belas parpol yang diterima tersebut adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai NasDem, Partai Persatuan Indonesia (PERINDO), Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), Partai Golongan Karya (GOLKAR), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (GARUDA), Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat (PD), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP Indonesia), Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Berkarya (Berkarya), Partai Rakyat (PR), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lebih lanjut dinyatakan dalam Berita Acara Rapat Pleno tersebut bahwa KPU Kabupaten Badung telah memberikan kesempatan dan perpanjangan waktu kepada Parpol yang telah melakukan pendaftaran untuk melengkapi dan memperbaiki berkas Salinan KTA dan KTP-el/Suket, sebagaimana perintah KPU RI melalui Surat Edaran Nomor 585 tanggal 16 Oktober 2017. Terhadap hasil pleno ini, akan disampaikan kepada KPU Provinsi Bali dan Panwaslu Kabupaten Badung. Tahap selanjutnya setelah penerimaan pendaftaran Parpol ini adalah tahapan penelitian administrasi dari tanggal 18 Oktober sampai dengan 15 November 2017.

KPU Badung Telah Terima 12 Parpol Hingga Batas Akhir Pendaftaran

Melewati Pukul 24.00 Wita pada hari terakhir pendaftaran Parpol calon peserta Pemilu tahun 2019, KPU Kabupaten Badung terhitung telah menerima 12 Parpol yang secara lengkap dan tepat jumlah dalam penyerahan data dukungan keanggotaannya.   Keduabelas Parpol tersebut adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai NasDem, Partai Persatuan Indonesia (PERINDO), Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), Partai Golongan Karya (GOLKAR), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (GARUDA), Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Islam Damai Aman (IDAMAN), Partai Demokrat (PD), Partai Berkarya, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).   Dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) KPU RI nomor 585 tentang Pendaftaran Akhir Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019, KPU dan KPU Kab/kota tetap buka menerima penyerahan kelengkapan dokumen persyaratan hingga 17 Oktober 2017 jam 24.00 WIB (untuk DPP Parpol) dan jam 24.00 waktu setempat (untuk DPC Parpol kab/kota).   Partai yang dikembalikan berkasnya dikarenakan Parpol tidak membawa ataupun tidak melengkapi Formulir Model F2 Parpol dan Salinan KTA dan KTP-elektronik sebagaimana disyaratkan. Ada juga karena jumlah Salinan KTA dan KTP-el yang dibawa kurang dari jumlah minimal syarat dukungan yang ditetapkan untuk Kabupaten Badung yakni 468 dukungan keanggotaan.