Berita Terkini

KPU Badung Lakukan Tes Tulis Calon Anggota PPS Di Kantor Lurah

Sebagaimana kondisi yang dihadapi pada setiap pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada, KPU Kabupaten Badung memerlukan perjuangan lebih untuk merekrut panitia adhoc di setiap tingkatan PPK, PPS hingga KPPS. Untuk perhelatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bali Tahun 2017 ini, tercatat sudah dilakukan perpanjangan masa pendaftaran calon anggota PPK dan PPS. Dari tahapan awal yang tercatat batas akhir pendaftaran adalah tanggal 22 Oktober 2017, diperpanjang menjadi hingga tanggal 26 Oktober 2017. Terhadap kondisi ini, KPU Kabupaten Badung melakukan inisiatif jemput bola, dengan mendatangi kantong-kantong yang belum mendapat calon anggota PPS, berbicara langsung dengan perbekel/lurah di tempat tersebut untuk mendapatkan rekomendasi nama-nama calon anggota PPS. Jumlah anggota PPK yang harus dibentuk adalah 30 untuk total 6 Kecamatan, sedangkan untuk anggota PPS sejumlah 186 orang untuk 62 Desa Kelurahan yang tersebar di Kabupaten Badung. Berdasarkan surat edaran KPU Provinsi Bali Nomor 1992 Tanggal 25 Oktober 2015, mekanisme pembentukan badan Adhoc diserahkan sepenuhnya kepada KPU Kabupaten/Kota dengan mengupayakan pelantikan PPK dan PPS tetap pada tanggal 6-7 November 2017 atau paling lambat tanggal 11 November 2017

KPU Badung Beri Masukan Konsep Pemilu Raya Poltek Bali

Sejumlah Mahasiswa yang merupakan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Politeknik Negeri (Poltek) Bali datang mengunjungi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung terkait audensi pelaksanaan Pemilu Raya di Kampusnya, Rabu (25/10/2017).   Rombongan BEM Poltek Bali yang dipimpin oleh Ni Made Suwastini ini meminta saran dan masukan KPU sebagai institusi penyelenggara Pemilu, karena menginginkan proses pelaksanaan Pemilu Raya di kampusnya berjalan lancar dan sesuai dengan konsep-konsep demokratis.   “Kami berupaya menyusun tahapan Pemilu Raya seperti masa Pendataan Pemilih, Pencalonan, Kampanye, Masa Tenang, dan Pemungutan Suara sehingga sedikit tidaknya menyamai tahapan Pemilu yang biasa dilaksanakan,” kata Ni Made Suwastini.   Diterima oleh Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta, kepada BEM Poltek Bali tersebut diberikan sejumlah masukan terkait mekanisme pelaksanaan Pemilu sebagaimana yang dilakukan oleh KPU.   “Untuk pemilihan yang baik segala prosesnya harus transparan, dimana setiap tahapannya selalu diumumkan, misalnya Pencalonan, dirunut prosesnya mulai dari seleksi persyaratan administrasi yang mana hasilnya diumumkan sehingga berbagai pihak yang berkepentingan dapat mengetahui, sebagai upaya transparansi oleh Panita,” jelas I Wayan Semara Cipta yang juga Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan.   Lebih lanjut, I Wayan Semara Cipta mengusulkan agar proses kampanye juga memanfaatkan teknologi yang sedang berkembang saat ini seperti pemanfaatan media social.   “Coba dibuat kreasi seperti pembuatan vlog (Video Blog) bagi para calon untuk kampanye penyampaian visi, misi dan program kerjanya, sehingga bagi remaja yang kekinian yang selalu memakai gaget dapat disasar informasi tentang calon,” usul I Wayan Semara Cipta.   Sebagaimana disampaikan, pelaksanaan Pemilu Raya kan dilaksanakan pada bulan November 2017 dengan dimulai Tahapan Pencalonan, Debat Terbuka dua kali, Kampanye, Masa Tenang dan Pemilihan yang mengambil tanggal 27 November 2017 ini.

Bertemu Perbekel Kekeran dan Mengwitani, KPU Badung Koordinasikan Persiapan GSP

Menjelang pelaksanaan Kegiatan Jalan Sehat Gerakan Masyarakat Sadar Pemilu Pilkada Serentak (GSP) Tahun 2018, KPU Kabupaten Badung melaksanakan rapat koordinasi dengan Perbekel Desa Kekeran dan Mengwitani.   Bertempat di Ruang Rapat Kantor Perbekel Desa Kekeran, Ketua KPU Kabupaten Badung, Anak Agung Gede Raka Nakula menyampaikan maksud dan tujuannya mengumpulkan pihak-pihak terkait persiapan pelaksanaan GSP pada Minggu, 29 Oktober 2017 nanti di Lapangan Pratu Rai Madra di desa setempat.   “Karena menyangkut even nasional dan dilaksanakan serentak, kami ingin melibatkan segenap pihak, untuk menunjukkan bahwa kita di Kabupaten Badung mampu menggemakan semangat dan kesadaran dalam berdemokrasi terkait pelaksanaan pemilu dan pilkada yang akan datang,” kata Ketua KPU Kabupaten Badung, di Kekeran (24/10/2017)   Perbekel Desa Kekeran, I Nyoman Suarda dan Perbekel Desa Mengwitani, I Putu Sumardita mengatakan akan membantu turut mensukseskan apa yang menjadi tujuan pelaksanaan kegiatan, dan juga berterima kasih karena wilayahnya dipilih sebagai tempat pelaksanaan kegiatan.   Berdasarkan masukan yang diperoleh di rapat koordinasi ini, disepakati rute yang akan dilewati peserta jalan sehat, yang sekiranya menempuh waktu perjalanan 1,5 jam.  Pun juga masing-masing perbekel menyatakan mampu, jika seandainya KPU Kabupaten Badung meminta tambahan peserta yang dapat dihadirkan dari masyarakat di kedua desa tersebut.   Anak Agung Gede Raka Nakula menyatakan ucapan terima kasih atas dukungan berbagai pihak yang hadir dalam rapat tersebut, dan bersama-sama untuk menjaga koordinasi demi kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan acara ini.   Hadir pula dalam rapat ini adalah Bendesa Adat Kekeran, unsur Linmas, perwakilan PPK dan Karang Taruna kedua Desa.

KPU Badung Terima Kunjungan Kerja KPU Sidrap

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) Provinsi Sulawesi Selatan lakukan kunjungan kerja ke KPU Kabupaten Badung, Sabtu (21/10/2017).   Diterima oleh Ketua dan Anggota Komisioner beserta Sekretaris KPU Badung di ruangannya, rombongan KPU Sidrap yang dipimpin oleh Anggota KPU Sidrap, Muslimin didampingi Kepala Subbagian Hukum Sekretariat KPU Sidrap, Ushman, SH., melakukan tukar pikiran dan pengalaman.   Ketertarikan kedatangan KPU Sidrap ke KPU Kabupaten badung adalah berkaca pada keberhasilan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2015, atas dasar tersebut ingin dijadikan bahan atau pengalaman untuk mensukseskan Pilkada di daerahnya yang diselenggarakan tahun 2018 nanti.   Poin penting lainnya yang menjadi pembicaraan adalah perihal penanganan administrasi, pengelolaan logistic, dan ragam cara kegiatan sosialisasi.   Diakhir acara Muslimin menyerahkan kenang-kenangan dan cinderamata kepada KPU Badung, dan menyatakan terima kasihnya atas kesempatan dan penerimaan di Kantor KPU Badung dan berkesempatan untuk foto bersama didepan maskot Pilbup Badung "Nayakottama Prayojana".

KPU Badung Ikuti Rapat Revisi Anggaran Pilgub Bali 2018

KPU Badung hadiri Rapat Revisi Anggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 berdasarkan Surat Undangan KPU Provinsi Bali Nomor 1886 tanggal 16 Oktober 2017.   Dalam rapat tersebut dibahas revisi Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) Pilgub Bali 2018 terkait penambahan beberapa mata akun anggaran dan alokasi anggaran utuk KPU Kabupaten/Kota se Bali.   Rapat dihadiri oleh Ketua dan seluruh Anggota KPU Kabupaten, Sekretaris dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari seluruh KPU Kabupaten/Kota se Bali yang dilaksanakan di Ruang Rapat KPU Provinsi Bali, Jumat (20/10/2017)   Disaat bersamaan dikoordinasikan pula beberapa kegiatan penting terkait tahapan Pemilu dan Pilkada yang berjalan beriringan yaitu Tahapan Pembentukan Badan Adhoc dan Tahap Verifikasi Administrasi Keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu Tahun 2019.   Terhadap Tahapan Pembentukan Badan Adhoc, berdasarkan situasi yang berkembang dan inventarisasi masalah yang dihimpun dari KPU Kabupaten/Kota, diputuskan untuk memperpanjang waktu pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang semula berakhir pada 20 Oktober 2017 diperpanjang hingga 22 Oktober 2017.   Dalam kesempatan di rapat ini oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi juga menegaskan proses dan tahapan penerimaan berkas salinan Lampiran Model F2 Parpol serta foto copy KTA dan KTP el/Suket tersebut dilaporkan kepada KPU melalui KPU Provinsi selambatnya 3 hari sejak berakhirna masa perpanjangan penerimaan pendaftaran tanggal 17/10/2017 pukul 24.00 dan agar KPU Kabupaten/Kota melaksanakan penelitian administrasi mengacu pada data yg ada pada Sistem Informasi Partai Politi (SIPOL)

Perpanjangan Waktu Pendaftaran Calon Anggota PPK Dan Calon PPS Pilgub Bali Tahun 2018

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum sertaKeputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor 1054/Kpts/KPU-Prov- 016/Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018,dan Surat KPU Provinsi Bali Nomor 1916/PP.05.3-SD/51/Prov/X/2017 perihal Perpanjangan Jadwal Seleksi PPK dan PPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018,KPU Provinsi Bali membuka perpanjangan pendaftaran untuk menjadi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Gubernur dan Wakil GubernurBali tahun 2018. Download Dokumen