Berita Terkini

KPU Badung terima pendaftaran Parpol

Mangupura- Memasuki hari ke tujuh  pelaksanaan pendaftaran partai politik peserta pemilu 2019 pada Senin (9/10/2017), Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menjadi partai yang pertama kali melakukan pendaftaran ke KPU Kabupaten Badung. Dalam proses pendaftaran ini, partai politik harus menyerahkan jumlah minimal keanggotaan yang dibuktikan dengan salinan KTP elektronik dan kartu tanda anggota (KTA). Ketua KPU Kabupaten Badung Anak Agung Gede Raka Nakula saat menerima langsung jajaran Partai Perindo, menyambut baik kesiapan partai yang melakukan pendaftaran secara serentak seluruh Indonesia ini. Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Badung  I Wayan Semara Cipta menegaskan kembali proses mekanisme penerimaan pendaftaran sesuai standar operasional prosedur (SOP). KPU Kabupaten Badung akan menerima berkas yang diserahkan partai politik, kemudian melakukan penghitungan jumlah keanggotaan, sesuai dengan daftar nama dalam lampiran yang dicetak dari aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) untuk pengguna partai politik. Setelah dilakukan penerimaan dan pencermatan terhadap jumlah keanggotaan Partai Perindo, masih ditemukan kekurangan jumlah salinan KTP elektronik dan KTA. Terhadap kekurangan ini, pihak partai akan melakukan perbaikan sebelum batas waktu pendaftaran berakhir. Selain itu, Partai Perindo juga akan melakukan perbaikan susunan salinan keanggotaan sehingga akan memudahkan petugas dalam melakukan verifikasi administrasi dan factual nantinya. Agung Nakula selaku Ketua KPU Badung menegaskan bahwa masa pendaftaran partai politik hingga 16 Oktober 2017, sehingga masih ada kesempatan bagi partai politik yang berkasnya belum lengkap.

KPU Badung Hadiri Undangan DPC PDIP Badung Sampaikan Tatacara Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2019

Mangupura-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung menghadiri dan sekaligus sebagai narasumber dalam Sosialisasi pendaftaran partai politik calon peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 yang dilaksanakan di kantor DPC PDIP Kabupaten Badung,Rabu (4/10). Sosialisasi dihadiri langsung oleh Ketua KPU Badung Anak Agung Gde Raka Nakula serta Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu I Wayan Semara Cipta dan Kasubag Teknis dan Partisipasi Masyarakat I Gusti Nyoman Wiraguna, Komisioner Panwaslih Kabupaten Badung I Ketut Alit Sutasoma dan seluruh jajaran pimpinan partai DPC PDIP Kabupaten Badung. Acara sosialisasi ini dibuka oleh Sekretaris DPC PDIP Badung I Nyoman Satria menyampaikan acara ini sangat penting untuk menyiapkan segala bentuk dokumen lebih awal yang nantinya diserahkan kepada KPU Badung  maka untuk itu diperlukan kerja keras dan serius secara bersama –sama mengikuti proses dokumen persyaratan baik berupa hard copy maupun softcopy.  Ketua KPU Badung Raka Nakula mengatakan  kegiatan  ini merupakan  sesuatu yang teramat penting bagi Partai Politik untuk  menentukan apakah sebuah partai politik dapat menjadi peserta pemilu atau tidak pada Tahun 2019 mendatang. Ditambahkannya  “Pendaftaran partai politik sebagai calon peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD 2019 mulai dibuka pada 3–16 Oktober 2017. Sebagai Teknis Penyelenggara I Wayan Semara Cipta menyampaikan “Pendaftaran partai politik dilakukan di KPU RI melalui aplikasi Sistim Informasi Partai Politik (SIPOL). Dokumen persyaratan yang diserahkan berupa hardcopy dan softcopy melalui SIPOL. Setelah terdaftar di KPU RI, barulah kemudian partai politik di tingkat kabupaten bisa melakukan pendaftaran di KPU Kabupaten Badung. Dokumen yang diserahkan kepada KPU Kabupaten Badung  pada saat pendaftaran partai politik mendaftar nama kepengurusan parpol, bukti keanggotaan partai politik (KTA) dan salinan KTP elektronik atau Surat keterangan. "Pendaftaran bisa dilakukan setiap hari kerja pada rentang waktu pendaftaran, "terang Semara Cipta. Untuk itu, diharapkan seluruh partai politik di Kabupaten Badung segera menyerahkan nama lengkap LO masing-masing partai, yang berasal dari pengurus partai politik itu sendiri. Hal ini guna memudahkan koordinasi antara partai politik dengan KPU Badung.“Seluruh partai politik yang hendak mendaftar diharapkan mampu mengikuti prosedur yang telah ditetapkan demi kelancaran setiap tahapan,. Dalam rangka penyelarasan data partai politik yang konkret melalui Sistim Informasi Partai Politik (SIPOL).

KPU Badung Sebagai Tolak Ukur Keberhasilan Pilkada

Mangupura- Keberhasilan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2015 lalu menjadi panduan bagi KPU lain dalam melaksanakan pemilihan serupa di daerah masing-masing. Salah satunya KPU Kota Palopo Provinsi Sulawesi Selatan yang berkesempatan melakukan studi komparasi langsung ke KPU Kabupaten Badung, Kamis (5/10/2017). Pada pemilihan serentak tahun 2018 mendatang, KPU Kota Palopo akan melaksanakan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota bersamaan dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan. Kunjungan diantaranya bertujuan memantapkan penatakelolaan serta sistem distribusi logistik, sekaligus memperoleh informasi yang dapat mendukung kesuksesan kedua penyelenggaraan pemilihan tersebut. Ketua KPU Kabupaten Badung Anak Agung Gede Raka Nakula yang secara langsung menerima kunjungan menyampaikan apresiasi atas kepercayaan KPU Kota Palopo yang telah memilih Kabupaten Badung. Raka Nakula menyampaikan bahwa keberhasilan penyelenggaraan Pilbup Badung 2015 lalu merupakan kerjasama semua pihak, yang diamini Sekretaris KPU Kabupaten Badung I Wayan Warta. Rombongan KPU Kota Palopo yang terdiri dari Komisioner Divisi Keuangan, Umum dan Logistik serta Subbag yang membidangi, memperoleh gambaran pula mengenai kerjasama dengan badan ad hoc. Dalam penjelasannya, Divisi Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten Badung Ni Luh Nesia Padma Gandi menekankan tentang sinergitas badan ad hoc beserta sekretariatnya. Hal ini menjadi penegasan sejak awal perekrutan agar pengambilan kebijakan dan pengelolaan anggaran dalam  setiap tahapan kegiatan dapat terlaksana dengan baik sebagai bentuk kesuksesan pilkada, baik dari segi penyelenggaraan maupun administrasi. 

KPU Badung sosialisasi,Tingkatkan Pengguna Hak Pilih Pemula di SMK 1 Petang

Mangupura- Semakin dekatnya ajang perhelatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018, KPU Kabupaten Badung memantapkan kegiatan sosialisasi. Menyasar SMK Negeri 1 Petang pada Kamis (5/10/2017), kegiatan diharapkan mampu meningkatkan partisipasi pemilih, terutama bagi pemilih pemula. Sosialisasi menghadirkan Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Badung I Wayan Artana Dana dan Divisi Keuangan, Umum dan Logistik Ni Luh Nesia Padma Gandi. Dalam materinya, KPU Kabupaten Badung menekankan syarat-syarat menjadi pemilih, terutama dikarenakan para siswa kelas 12 di SMK tersebut akan menggunakan hak pilihnya untuk pertama kali pada 2018 mendatang. Para siswa diharapkan untuk memastikan diri sudah melakukan perekaman KTP –el  sebagai syarat untuk menjadi pemilih, meskipun karena keterbatasan keping masih menggunakan Surat Keterangan dari dinas berwenang. Sebagai pemilih pemula, para siswa yang berjumlah 150 orang ini juga mendapat pengetahuan mengenai ketentuan suara sah dan tidak sah dalam proses pemungutan suara. Hal ini berkaitan dengan semakin terbukanya peluang bagi siswa untuk terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan, dengan menjadi panitia ad-hoc karena batas bawah umur mengikuti seleksi telah diturunkan menjadi minimal 17 tahun. Berkaitan dengan penyelenggara pemilu, para siswa juga dibekali pemahaman mengenai penyelenggara pemilu mulai dari KPU sampai pada panitia ad-hoc terbawah, yaitu KPPS. Kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama.

Sosialisasikan Pilgub Bali 2018 di Petang, KPU Badung Minta Agar Segenap Prajuru Berperan Aktif

Mangupura-Rangkaian kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan ke kecamatan-kecamatan di Kabupaten Badung hari ini berakhir dan mengambil tempat di Kecamatan Petang, Rabu (04/10/2017). Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Petang, acara sosialisasi dibuka oleh Camat Petang, Ida Bagus Nata Manuaba, mengamini pernyataan Ketua KPU Kabupaten Badung, Anak Agung Gede Raka Nakula dalam sambutan sebelumnya, bahwa kesuksesan penyelenggaraan Pemilu tidak lepas dari peran serta berbagai pihak. “Berhasil tidaknya Pemilu bergantung pada peran aktif kita semua disini, oleh masyarakat di grass-root, untuk itu hindari membuat pelanggaran dengan cara memahami segenap tahapan-tahapan pelaksanaan pemilu yang akan disosialisasikan nanti,” tegas Camat Petang, Ida Bagus Nata Manuaba. Sama seperti penyampaian dalam sosialisasi sebelumnya, pemateri oleh Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Sosialisasi, I Wayan Artana Dana, menyampaikan informasi terkait Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bali tahun 2018, tata cara pembentukan badan adhoc, dan himbauan untuk memiliki KTP-elektronik agar dapat tercantum dalam daftar pemilih. Konsen dengan Data Pemilih, KPU Badung menyampaikan bahwa besar kemungkinan Data Pemilih dengan Data Penduduk dari Pemerintah akan berbeda, karena Data Pemilih di KPU adalah data yang telah mengalami pencocokan dan penelitian. Peserta sosialisasi di Kecamatan Petang adalah unsur Muspika Kecamatan, Majelis Alit Desa Pekraman Kecamatan Petang, Perbekel dan Bendesa Adat serta Klian Adat dan Klian Dinas di wilayah Kecamatan Petang.

KPU Badung Simulasikan Pendaftaran Parpol

Mangupura-Bertempat disebuah ruangan khusus yang memang telah disiapkan KPU Kabupaten Badung menggelar simulasi penerimaan pendaftaran Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu Tahun 2019. Sebagaimana telah ditetapkan dalah tahapan, proses pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu tahun 2019 melalui empat tahap yakni tahap pendaftaran, penelitian administrasi, penelitian vaktual dan penetapan peserta Pemilu tahun 2019 selama 14 hari kalender mulai dari tanggal 3-16 Oktober 2017. Simulasi menitikberatkan pada tugas KPU Kabupaten/Kota dalam tahapan pendaftaran Parpol calon Peserta Pemilu yaitu menerima salinan Kartu Tanda Anggota (KTA) Parpol dan salinan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan (Suket) yang disampaikan pengurus Parpol tingkat Kabupaten/Kota. “Kita ingin mendapat gambaran sebenarnya dari proses penerimaan pendaftaran Parpol calon Peserta Pemilu 2019, yaitu saat penyerahan salinan KTA dan KTP-el dan tindakan apa yang akan diambil sesuai dengan varian kemungkinan permasalahan yang timbul saat penerimaan pendaftaran tersebut,” kata Ketua KPU Kabupaten Badung, Anak Agung Gede Raka Nakula di kantor KPU Kabupaten Badung, Selasa (03/10/2017). Lebih lanjut Ketua KPU Kabupaten Badung menyampaikan bahwa saat diterima Dokumen Salinan KTA dan KTP-el dari Parpol akan diperiksa dan dihitung jumlahnya sebagaimana tertera pada Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) di KPU RI, apabila belum sesuai akan dikembalikan ke Parpol bersangkutan dan apabila sudah sesuai akan diberikan Tanda Terima Penyerahan Dokumen. “Varian kejadian yang mungkin timbul adalah Parpol tidak lengkap menyerahkan Dokumen Salinan KTA dan KTP-el atau bisa jadi Parpol yang bersangkutan belum mendaftar di SIPOL di KPU RI, nah hal ini dapat diambil tindakan pengembalian dokumen sebagaimana ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan KPU No. 11 Th 2017, selebihnya jika sudah terpenuhi secara jumlah dokumen dapat diterima dan Parpol yang bersangkutan diberikan tanda terima dokumen,” pungkas Anak Agung Gede Raka Nakula.