KPU Badung Hadiri Undangan DPC PDIP Badung Sampaikan Tatacara Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2019
Mangupura-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung menghadiri dan sekaligus sebagai narasumber dalam Sosialisasi pendaftaran partai politik calon peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 yang dilaksanakan di kantor DPC PDIP Kabupaten Badung,Rabu (4/10).
Sosialisasi dihadiri langsung oleh Ketua KPU Badung Anak Agung Gde Raka Nakula serta Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu I Wayan Semara Cipta dan Kasubag Teknis dan Partisipasi Masyarakat I Gusti Nyoman Wiraguna, Komisioner Panwaslih Kabupaten Badung I Ketut Alit Sutasoma dan seluruh jajaran pimpinan partai DPC PDIP Kabupaten Badung.
Acara sosialisasi ini dibuka oleh Sekretaris DPC PDIP Badung I Nyoman Satria menyampaikan acara ini sangat penting untuk menyiapkan segala bentuk dokumen lebih awal yang nantinya diserahkan kepada KPU Badung maka untuk itu diperlukan kerja keras dan serius secara bersama –sama mengikuti proses dokumen persyaratan baik berupa hard copy maupun softcopy.
Ketua KPU Badung Raka Nakula mengatakan kegiatan ini merupakan sesuatu yang teramat penting bagi Partai Politik untuk menentukan apakah sebuah partai politik dapat menjadi peserta pemilu atau tidak pada Tahun 2019 mendatang. Ditambahkannya “Pendaftaran partai politik sebagai calon peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD 2019 mulai dibuka pada 3–16 Oktober 2017.
Sebagai Teknis Penyelenggara I Wayan Semara Cipta menyampaikan “Pendaftaran partai politik dilakukan di KPU RI melalui aplikasi Sistim Informasi Partai Politik (SIPOL). Dokumen persyaratan yang diserahkan berupa hardcopy dan softcopy melalui SIPOL. Setelah terdaftar di KPU RI, barulah kemudian partai politik di tingkat kabupaten bisa melakukan pendaftaran di KPU Kabupaten Badung. Dokumen yang diserahkan kepada KPU Kabupaten Badung pada saat pendaftaran partai politik mendaftar nama kepengurusan parpol, bukti keanggotaan partai politik (KTA) dan salinan KTP elektronik atau Surat keterangan. "Pendaftaran bisa dilakukan setiap hari kerja pada rentang waktu pendaftaran, "terang Semara Cipta.
Untuk itu, diharapkan seluruh partai politik di Kabupaten Badung segera menyerahkan nama lengkap LO masing-masing partai, yang berasal dari pengurus partai politik itu sendiri. Hal ini guna memudahkan koordinasi antara partai politik dengan KPU Badung.“Seluruh partai politik yang hendak mendaftar diharapkan mampu mengikuti prosedur yang telah ditetapkan demi kelancaran setiap tahapan,. Dalam rangka penyelarasan data partai politik yang konkret melalui Sistim Informasi Partai Politik (SIPOL).