Berita Terkini

KPU Badung Simulasikan Pendaftaran Parpol

Mangupura-Bertempat disebuah ruangan khusus yang memang telah disiapkan KPU Kabupaten Badung menggelar simulasi penerimaan pendaftaran Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu Tahun 2019.

Sebagaimana telah ditetapkan dalah tahapan, proses pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu tahun 2019 melalui empat tahap yakni tahap pendaftaran, penelitian administrasi, penelitian vaktual dan penetapan peserta Pemilu tahun 2019 selama 14 hari kalender mulai dari tanggal 3-16 Oktober 2017.

Simulasi menitikberatkan pada tugas KPU Kabupaten/Kota dalam tahapan pendaftaran Parpol calon Peserta Pemilu yaitu menerima salinan Kartu Tanda Anggota (KTA) Parpol dan salinan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan (Suket) yang disampaikan pengurus Parpol tingkat Kabupaten/Kota.

“Kita ingin mendapat gambaran sebenarnya dari proses penerimaan pendaftaran Parpol calon Peserta Pemilu 2019, yaitu saat penyerahan salinan KTA dan KTP-el dan tindakan apa yang akan diambil sesuai dengan varian kemungkinan permasalahan yang timbul saat penerimaan pendaftaran tersebut,” kata Ketua KPU Kabupaten Badung, Anak Agung Gede Raka Nakula di kantor KPU Kabupaten Badung, Selasa (03/10/2017).

Lebih lanjut Ketua KPU Kabupaten Badung menyampaikan bahwa saat diterima Dokumen Salinan KTA dan KTP-el dari Parpol akan diperiksa dan dihitung jumlahnya sebagaimana tertera pada Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) di KPU RI, apabila belum sesuai akan dikembalikan ke Parpol bersangkutan dan apabila sudah sesuai akan diberikan Tanda Terima Penyerahan Dokumen.

“Varian kejadian yang mungkin timbul adalah Parpol tidak lengkap menyerahkan Dokumen Salinan KTA dan KTP-el atau bisa jadi Parpol yang bersangkutan belum mendaftar di SIPOL di KPU RI, nah hal ini dapat diambil tindakan pengembalian dokumen sebagaimana ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan KPU No. 11 Th 2017, selebihnya jika sudah terpenuhi secara jumlah dokumen dapat diterima dan Parpol yang bersangkutan diberikan tanda terima dokumen,” pungkas Anak Agung Gede Raka Nakula.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 892 kali