KPU Badung Ikuti Rapat Revisi Anggaran Pilgub Bali 2018
KPU Badung hadiri Rapat Revisi Anggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 berdasarkan Surat Undangan KPU Provinsi Bali Nomor 1886 tanggal 16 Oktober 2017.
Dalam rapat tersebut dibahas revisi Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) Pilgub Bali 2018 terkait penambahan beberapa mata akun anggaran dan alokasi anggaran utuk KPU Kabupaten/Kota se Bali.
Rapat dihadiri oleh Ketua dan seluruh Anggota KPU Kabupaten, Sekretaris dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari seluruh KPU Kabupaten/Kota se Bali yang dilaksanakan di Ruang Rapat KPU Provinsi Bali, Jumat (20/10/2017)
Disaat bersamaan dikoordinasikan pula beberapa kegiatan penting terkait tahapan Pemilu dan Pilkada yang berjalan beriringan yaitu Tahapan Pembentukan Badan Adhoc dan Tahap Verifikasi Administrasi Keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu Tahun 2019.
Terhadap Tahapan Pembentukan Badan Adhoc, berdasarkan situasi yang berkembang dan inventarisasi masalah yang dihimpun dari KPU Kabupaten/Kota, diputuskan untuk memperpanjang waktu pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang semula berakhir pada 20 Oktober 2017 diperpanjang hingga 22 Oktober 2017.
Dalam kesempatan di rapat ini oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi juga menegaskan proses dan tahapan penerimaan berkas salinan Lampiran Model F2 Parpol serta foto copy KTA dan KTP el/Suket tersebut dilaporkan kepada KPU melalui KPU Provinsi selambatnya 3 hari sejak berakhirna masa perpanjangan penerimaan pendaftaran tanggal 17/10/2017 pukul 24.00 dan agar KPU Kabupaten/Kota melaksanakan penelitian administrasi mengacu pada data yg ada pada Sistem Informasi Partai Politi (SIPOL)