Berita Terkini

KPU Badung Lakukan Tes Tulis Calon Anggota PPS Di Kantor Lurah

Sebagaimana kondisi yang dihadapi pada setiap pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada, KPU Kabupaten Badung memerlukan perjuangan lebih untuk merekrut panitia adhoc di setiap tingkatan PPK, PPS hingga KPPS. Untuk perhelatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bali Tahun 2017 ini, tercatat sudah dilakukan perpanjangan masa pendaftaran calon anggota PPK dan PPS. Dari tahapan awal yang tercatat batas akhir pendaftaran adalah tanggal 22 Oktober 2017, diperpanjang menjadi hingga tanggal 26 Oktober 2017. Terhadap kondisi ini, KPU Kabupaten Badung melakukan inisiatif jemput bola, dengan mendatangi kantong-kantong yang belum mendapat calon anggota PPS, berbicara langsung dengan perbekel/lurah di tempat tersebut untuk mendapatkan rekomendasi nama-nama calon anggota PPS. Jumlah anggota PPK yang harus dibentuk adalah 30 untuk total 6 Kecamatan, sedangkan untuk anggota PPS sejumlah 186 orang untuk 62 Desa Kelurahan yang tersebar di Kabupaten Badung. Berdasarkan surat edaran KPU Provinsi Bali Nomor 1992 Tanggal 25 Oktober 2015, mekanisme pembentukan badan Adhoc diserahkan sepenuhnya kepada KPU Kabupaten/Kota dengan mengupayakan pelantikan PPK dan PPS tetap pada tanggal 6-7 November 2017 atau paling lambat tanggal 11 November 2017

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,131 kali