Berita Terkini

Bahas Mekanisme Pengelolaan Logistik KPU Badung Hadiri Rakor di KPU Provinsi Bali

    Bertempat di Ruang Rapat Kantor Komisi Pemilihan Umum Prov Bali, dilaksanakan Rapat Koordinasi Pengelolaan Logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 yg dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris dan Pejabat Struktural KPU Provinsi Bali, Ketua Divisi Keuangan Umum dan Logistik (KUL), Sekretaris serta Kepala Sub Bagian Keuangan Umum dan Logistik KPU Kabupaten/Kota se Bali, Jumat (24/11/2017).   Rapat yang dipimpin oleh Anggota KPU Provinsi Bali Divisi KUL, DR I Wayan Jondra membahas khusus terkait regulasi, sistem dan kewenangan pejabat pengadaan logistik pemilihan pada Pilgub Bali Tahun 2018.   I Wayan Jondra juga menyinggung perubahan regulasi terkait logistik yg membedakan logistik pilkada serentak 2018 dari pilkada serentak sebelumnya, salah satunya yaitu pengadaan kotak suara dengan spesifikasi transparan, juga beberapa item logistik pemilihan yang kini lebih banyak tersedia melalui pengadaan e-purchasing/e-catalogue.   Tujuan kegiatan rapat koordinasi ini tidak lain agar proses pengadaan dan pengelolaan logistik menjadi lebih baik kedepan dari segi administrasi maupun pelaksanannya sehingga tujuan lembaga atas pencapaian laporan keuangan dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat terwujud di KPU Provinsi Bali.  

KPU Badung Ikuti FGD Parmas Dalam Menyongsong Pemilu 2019 DAN Pilkada Serentak 2018 di KPU Provinsi Bali

    Menjelang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 KPU Provinsi mengadakan acara Focus Grup Discussion (FGD), Kamis (22/11/2017) bertempat di ruang rapat KPU Prov Bali di Denpasar.   Dalam acara rapat tersebut dihadiri oleh Plh Ketua dan anggota KPU Bali, Ketua dan Anggota Divisi Sosialisasi Partisimasi Masyarakat KPU Kab/kota Se-Bali, akademisi dari berbagai Universitas/Institut di Denpasar, perwakilan partai politik dan Stekeholder terkait lainnya.   Pada kesempatan ini ketua KPU Badung diwakili oleh I Wayan Artana Dana dan Ni Luh Nesia Padma Gandi untuk menghadiri acara FGD di KPU Provinsi Bali.   Dalam acara FGD dibuka oleh DR I Wayan Jondra selaku Plh Ketua KPU Bali sekaligus membuka acara pada hari ini menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh undangan yang mana untuk mencapai kesuksesan pemilu atau pemilihan tidak saja merupakan tanggung jawab KPU namun merupakan tanggung jawab semua pihak, dimana partisipasi masyarakat sangat berperan penting.   ‘’Partisipasi pemilih tidak hanya penting pada hari H pemilihan, namun juga sebelum hari pemungutan suara”, jelas Plh Ketua KPU Provinsi Bali.   Tujuan dilaksanakannya acara FGD ini dengan maksud untuk mendapatkan saran atau masukan dari berbagai pihak sehingga dalam perhelatan pesta demokrasi ini diharapkan masyarakat dapat melaksanakan pemilu atau pemilihan dengan gembira yang bertujuan akhir naiknya peran serta dan tingkat partisipasi pemilih   Pada kesempatan ini Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Sosialisasi, DR Ni Wayan Widhiastini, S.Sos., M.Si yang bertindak selaku moderator menyatakan “bahwa makna partisipasi tidak lain adalah tentang kehadiran pemilih di TPS dimana dari target nasional 77.5% beberapa Kab/kota di Bali tingkat partisipasinya masih di bawah itu sehingga ada beberapa model sosialisasi yang dikembangkan oleh KPU saat ini diantaramya adalah sosialisasi berbasis keluarga, dari lingkup kecil diharapkan bisa menyentuh semua segmen secara menyeluruh”, ulasnya.   “Dari kelompok umur pemilih paling mendominasi adalah umur 35- 44 tahun, dengan media sosialisasi yang paling diminati adalah hiburan dan media sosial salah satunya adalah (facebook sebagai media social yang banyak diminati masyarakat luas”, jelasnya kembali.   Dalam kesempatan ini semua peserta FGD diharapkan menjadi peserta aktif ini, yang mana baik dari masing-masing akademisi, perwakilan steakholder yang hadir memberikan tanggapan, usulan dan saran kepada KPU Provinsi Bali terkait partisipasi pemilih.   Acara ditutup dengan penyampaian sosialisasi terkait pemilihan anggota DPD dan informasi terkini bahwa KPU bersinergi dengan Disduscapil di Bali dalam melakukan Perekaman KTP elektronik di tingkat Kabupaten/kota.

KPU Badung Mantapkan Teknis Perbaikan Bukti Keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu 2019

    Setelah penyampaian hasil penelitian administrasi keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019, KPU Kabupaten Badung kembali menggelar rapat koordinasi terkait mekanisme perbaikan data keanggotaan Parpol, yang dilaksanakan di Hotel Sense Sunset Road Seminyak, Kamis (23/11/2017).   Rapat koordinasi kali ini merupakan koordinasi lanjutan mengenai teknis dan tat acara perbaikan data keanggotaan partai politik yang pernah dilaksanakan sebelumnya karena banyaknya hal yang harus dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan Parpo.   Ketua KPU Kabupaten Badung, Anak Agung Gede Raka Nakula menyatakan bahwa tujuan Rakor untuk penyamaan persepsi, bahwa regulasi pada penyelenggaraan tahapan bersifat dinamis, untuk itu melalui rakor dimantapkan lagi koordinasi serta untuk menggali masukan dari Parpol terkait pelaksanaan tahapan ini.   Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Teknis, I Wayan Semaracipta, menyampaikan bahwa saat ini berjalan dua tahapan dalam verifikasi yaitu tahapan perbaikan bagi 14 parpol, dan penerimaan salinan bukti keanggotaan bagi parpol pasca putusan Bawaslu  9 parpol secara nasional namun hingga batas waktu yang ditentukan, Rabu, 22 Nopember 2017 Pk. 24.00 Wita, hanya 3 yang menyerahkan dukungan di KPU Kabupaten Badung, yaitu Partai Rakyat, PIKA, PKPI.   Lebih lanjut I Wayan Semaracipta menegaskan, bahwa pada prinsipnya ketika Parpol melakukan perbaikan, yang diinput adalah hanya sejumlah data perbaikan saja, tidak perlu lagi menginput data awal ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).   Dalam kesempatan yang sama, turut hadir melakukan supervise, Anggota KPU Provinsi Bali, I Wayan Jondra, menyampaikan harapan kepada KPU Badung agar semua koordinasi yang sudah terjalin dengan baik dengan berbagai pihak termasuk Parpol untuk tetap dijaga. Dalam setiap pelaksanaan tahapan selalu dilakukan koordinasi sehingga semua tertib dari segi pelaksanaan dan administrasi.  

KPU Badung Koordinasikan Persiapan Launching Pilgub Bali 2018 di Kantor Lurah Sempidi

  Pelaksanaan Launching Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 secara serentak akan dilaksanakan nanti pada Sabtu, 25 Nopember 2017 di seluruh kabupaten/kota di Bali.   Kegiatan yang mengambil tema “Doa Bersama Ngardi Bali Shanti Lan Jagadhita Peluncuran Maskot & Jingle Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur Bali Tahun 2018” ini untuk di Kabupaten Badung akan ditempatkan di Wantilan Desa Adat Sempidi, Mengwi, Badung.   Terkait persiapan ini, KPU Kabupaten Badung mengundang dan mengajak koordinasi segenap pihak terkait dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan di Kantor Lurah Sempidi, Rabu (22/11/2017).   Dalam pemaparan Ketua KPU Kabupaten Badung, Anak Agung Gede Raka Nakula menyampaikan mohon dukungan segenap pihak untuk turut mensukseskan pelaksanaan kegiatan launching ini, dan menyatakan terima kasih karena telah diberikan menggunakan Wantilan Desa Adat Sempidi untuk menggelar acara dimaksud.   Dihadiri oleh Lurah Sempidi, perwakilan Bendesa Adat, unsur pemerintahan terkait seperti Satpol PP, Kesbangpol, Kepolisian Polres Badung, unsur karang taruna, penyelenggara di tingkat PPK Mengwi dan PPS Sempidi, kesemuanya bermufakat untuk turut membantu KPU Badung melaksanakan acara Launching ini.  

KPU Badung Hadiri Rakor Mekanisme Penataan Dapil di KPU Provinsi Bali

    Menjelang perhelatan Pemilihan Umum Tahun 2019, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali menggelar Rapat Koordinasi Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) serta Simulasi Penghitungan Alokasi Kursi Pemilu Legislatif (Pileg) Tahun 2019, di Ruang Rapat Kantor KPU Provinsi Bali, Selasa (21/11/2017).   Dalam undangan acara tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Teknis se Provinsi Bali, Kepala Sub Bagian Teknis dan Hupmas serta Operator Instrumen Pendataan Dapil Sekretarian KPU Kabupaten/Kota se Bali.   Tata cara penetapan Dapil diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Setiap Daerah Pemilihan Anggota Dewa Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewa Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2014.   Sebagai Pemberi Materi dalam Rapat Koordinasi ini, Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Teknis, Ni Putu Ayu Winariati menyampaikan, sebagaimana ketentuan KPU menyusun Dapil berdasarkan prinsip-prinsip kesetaraan suara, proporsionalitas, coterminous, kohesivitas, integralitas wilayah dan kesinambungan dengan pemilu seblumnya.   Lebih lanjut Putu Ayu Winariati menjelaskan Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi, serta Alokasi kursi setiap Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi.   Ketua KPU Kabupaten Badung, Anak Agung Raka Nakulan beserta Komisioner Divisi Teknis, I Wayan Semaracipta menyampaikan serangkaian kajiannya terkait Daftar Inventaris Masalah (DIM) terkait rancangan dan pemetaan Dapil di Kabupaten Badung yang diantaranya mengkaji pemekaran Dapil Abiansemal dan Petang.   Masih merupakan wacana untuk pemekaran Dapil Petang dan Abiansemal, namun berdasarkan kajian yang dilakukan KPU Kabupaten Badung hal tersebut tidak dapat dilakukan berdasarkan ketentuan yang ada saat ini, karena jika dilakukan Jumlah Kursi untuk Petang hanya 2, sedangkan syarat minimum kursi tiap Dapil adalah 3, maka dari itu Kecamatan Petang harus bergabung dengan Dapil terdekatnya yaitu Abiansemal.   Acara ditutup dengan melakukan simulasi penghitungan kursi Pemilu Legislatif Tahun 2019 berdasarkan soal-soal yang telah disiapkan oleh KPU Provinsi Bali.

Tertib Administrasi, KPU Badung Lelang Surat Suara Pilbup 2015

Mangupura- Sebagai salah satu bentuk tertib administrasi di bidang kearsipan, KPU Kabupaten Badung melakukan pelelangan barang eks Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2015. Pembukaan dan penetapan lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, dilaksanakan pada Selasa (21/11/2017) di kantor KPU Kabupaten Badung. Barang milik negara yang dilelang berupa barang habis pakai eks pemilu, yaitu surat suara dan perlengkapan pendukung lainnya. Lelang dilakukan secara online, sebagai salah satu bentuk keterbukaan dan transparansi proses lelang. Kegiatan ini dilakukan sesuai dengan masa retensi arsip fasilitatif pemilu selama setahun, dan memperoleh persetujuan dari ANRI selaku lembaga negara yang mempunyai kewenangan di bidang kearsipan barang milik negara. Pada kesempatan tersebut, Sekretaris KPU Kabupaten Badung selaku Kuasa Pengguna Barang, menyampaikan optimisme atas proses lelang yang dapat berjalan dengan lancar. Hal ini bercermin pada proses lelang sebelumnya, dimana pemenang lelang mengakui kondisi barang di KPU Kabupaten Badung yang akan dilelang masih dalam keadaan baik, sehingga dapat mempermudah pemenang dalam proses berikutnya. Sejak dibuka pada pukul 09.00 Wita, proses penetapan pemenang lelang telah selesai sebelum pukul 10.00 Wita. Selanjutnya, pemenang lelang harus menyertakan pernyataan kesanggupan untuk menghancurkan/melebur surat suara paling lambat 3x24 jam, sebelum dijual kembali atau diproses lebih lanjut sesuai hak sebagai pemenang lelang.